Rancangan Uud Terdiri Dari Tiga Masalah Pokok Apa Saja?

Rancangan Uud Terdiri Dari Tiga Masalah Pokok Apa Saja
Sebutkan tiga masalah pokok yang disampaikan dalam laporan panitia perancang undang-undang dasar Tiga masalah pokok tersebut adalah1. pernyataan tentang Indonesia Merdeka2. Pembukaan Undang Undang Dasar3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar 1945)

ngajoak poko namah lah nuhun pisan isi na

: Sebutkan tiga masalah pokok yang disampaikan dalam laporan panitia perancang undang-undang dasar

Rancangan UUD terdiri dari tiga masalah pokok apa saja sebutkan?

Halo Evamardiana Ka2 bantu jawab, ya Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Lebih lama dibanding sidang pertama, rencananya sidang kedua membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir.

Soekarno. Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI. Ada tiga masalah pokok dalam laporan yang diserahkan itu: 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka, 2. Pembukaan undang-undang dasar, dan 3.

Batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan Panitia Perancang UUD yang disampaikan oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Laporan tersebut berisi rancangan UUD, yaitu: Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi Mapel: Sejarah kelas: 11 SMA Topik: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Semoga Membantu Ya : ) –

Apa saja tiga masalah pokok dalam sidang pleno bpupki?

Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal, yaitu:Pernyataan Indonesia merdeka,Pembukaan undang-undang dasar,Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh). – Penjelasan:

Bagaimana laporan panitia perancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 14 Juli 1945?

MENUJU NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA – Museum Kepresidenan RI Balai Kirti Presiden dan Wakil Presiden RI 1945-2014 Bogor (10/5) Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah suatu badan bentukan pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia. BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 dan bertujuan untuk mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan memberikan janji akan membantu proses terealisasikannya kemerdekaan Indonesia.

  1. BPUPKI diketuai oleh Dr.
  2. Radjiman Wedyodiningrat dengan anggota semula berjumlah 70 orang, terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang istimewa Jepang yang hanya bertugas mengamati, kemudian pada sidang kedua ditambah 6 orang anggota dari Indonesia.
  3. Upacara peresmian BPUPKI dilangsungkan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta, pada tanggal 28 mei 1945.

Upacara peresmian BPUPKI itu juga dihadiri oleh dua orang pejabat Jepang, yaitu Jendral Itagaki dan Letnan Jendral Nagano. Pada upacara itu bendera Jepang dikibarkan oleh Mr.A.G. Pringgodigdo, kemudian pengibaran bendera merah putih oleh Royohiko Masuda.

Latar belakang pembentukan BPUPKI secara tertulis termuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945. Sebab dikeluarnya Maklumat No.23 itu adalah karena kedudukan Jepang yang sudah semakin terancam pada perang melawan sekutu. Sehingga dapat dikatakan kebijaksanaan Pemerintah Jepang sesungguhnya dengan membentuk BPUPKI bukanlah atas kebaikan hati yang murni, tetapi Jepang ingin memikat hati rakyat Indonesia untuk mempertahankan sisa-sisa kekuatannya.

Selain itu juga untuk melaksanakan politik kolonialnya. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung Pancasila). Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai pada tanggal 29 Mei 1945.

Ada tiga puluh tiga pembicara pada sidang pertama yang membahas perumusan dasar negara Indonesia ini. Adapun tokoh-tokoh yang menyumbangkan pendapat tentang usulan dasar negara, antara lain: Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah bermusyawarah, sidang BPUPKI sepakat menjadikan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia.

Pada 1 Juni 1945 inilah ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Pada hari yang sama, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, juga dibentuk Panitia Delapan, yang anggotanya berjumlah delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr.

  • Moh. Yamin, dan Mr.A.A. Maramis.
  • Tugas Panitia Delapan ini adalah menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.
  • Dari Panitia Delapan kemudian diketahui terdapat perbedaan usulan dasar di antara golongan.
  • Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tidak menghendaki dasar negara dengan syariat agama tertentu.

Panitia Sembilan Hingga akhir sidang pertama BPUPKI, belum diperoleh kesepakatan utuh tentang rumusan dasar negara. Oleh karena itu, akhirnya dibentuk Panitia Sembilan untuk menerima dan menengahi berbagai masukan. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dengan Moh.

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945) Sidang kedua BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir.

  • Soekarno sebagai ketua, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua.
  • Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu: Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr.R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD.

Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Inkai dengan Sukarno sebagai ketuanya.

  1. Tugas PPKI ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945.
  2. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Anggota PPKI sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah jajahan Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Bali dan Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

PPKI ini diketuai oleh Sukarno, dan sebagai wakilnya adalah Muhammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo. Kemudian, anggota PPKI ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wirantakoesoema, Ki Hajar Dewantara,Mr. Kasman Singodimedjo, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa koesoemasoemantri,dan Mr.

Raden Achmad Soebardjo. Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Sukarno, Muhammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyoningrat ke Saigon, adalah kotaterbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.

  1. Pada saat PPKI terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak.
  2. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia.
  3. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang PPKI.

Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa PPKI ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak PPKI adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara yang baru.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari PPKI. Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.

Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI. Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah PPKI harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

  • Akhirnya Pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan proklamasi menyatakan dirinya bangsa yang merdeka.
  • Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dilakukan oleh Ir.
  • Sukarno dan Drs.
  • Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
  • Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dilakukan dengan tekad dan keyakinan, dilandasi dan dijiwai oleh suatu cita-cita luhur, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Sehari sesudah Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidangnya yang pertama menetapkan tiga buah keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:

Mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Memilih Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh oleh Komite Nasional.

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara bersama-sama disebut sebagai lembaga kepresidenan Indonesia, memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan.

Barulah sehari kemudian 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan UUD 1945 dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan bersejarah dimulai. Dapat dikatakan lembaga negara adalah lembaga kepresidenan (lembaga negara adalah lembaga pemerintahan dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara dari negara dan untuk negara yang bertujuan untuk membangun negara itu sendiri).

Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi.

Disebut apa rancangan UUD?

Rancangan Undang-Undang Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). RUU tentang Kepariwisataan / 2022 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR, ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Wisatawan Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Pariwisata BAB V TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH BAB VI DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Tata Kelola Destinasi Pariwisata Bagian Ketiga Prasarana Pariwisata dan Sarana Pariwisata BAB VII INDUSTRI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Jenis Wisata Bagian Ketiga Usaha Pariwisata Bagian Keempat Standar Usaha Pariwisata BAB VIII PEMASARAN PARIWISATA BAB IX KELEMBAGAAN PARIWISATA BAB X DESA WISATA DAN KAMPUNG TEMATIK BAB XI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA BAB XII ASOSIASI KEPARIWISATAAN BAB XIII SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA Bagian Pertama Umum BAB XIV TEKNOLOGI DAN INFORMASI PARIWISATA BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVI PENDANAAN PARIWISATA BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Kuntari, S.H., M.H.

  • Atisa Praharini, S.H., M.H.
  • NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H.
  • Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
  • Chairul Umam, S.H., M.H.
  • Nova Manda Sari, S.H., M.H.
  • Aryudhi Permadi, S.H., M.H.
  • Eko Adityo Ananto, S.E.
  • Nadya Ahda, S.E.
  • Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
  • Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
  • Trisuharto Clinton, S.H.

❖ Khaerul Anam, M.Pd RUU tentang Provinsi Jawa Barat / 2022 Sekilas: RUU tentang Provinsi Jawa Barat terdiri atas 3 Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Barat; dan Bab III Ketentuan Penutup. Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Jawa Tengah / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Tengah; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Jawa Timur / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Timur; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara / 2022 Sekilas: RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 46 pasal, 13 Bab yang terdiri dari Ketentuan Umum, Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, Karakteristik Provinsi Sulawesi Utara, Urusan Pemerintah Daerah, Arah dan Pola Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Personel, Aset dan Dokumen, SPBE, Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penutup Penulis: Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. RUU tentang Provinsi Sumatera Utara / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Sumatera Utara; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak / 2021 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Ibu Bagian Kedua Hak Anak Bagian Ketiga Kewajiban BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Bagian Kedua Wewenang BAB IV PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Perencanaan Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan bagi Ibu dan Anak Paragraf 2 Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum Paragraf 3 Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Pengembangan Wawasan, dan Keterampilan Paragraf 4 Pemberian Kemudahan Layanan dan Bantuan Hukum Paragraf 5 Pemberian Perlindungan Sosial Paragraf 6 Pemberian Bantuan Sosial Bagian Keempat Pengawasan Bagian Kelima Evaluasi BAB V SISTEM DATA DAN INFORMASI BAB VI PENDANAAN BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Penulis: Chairul Umam, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur / 2021 Sekilas: – BAB I KETENTUAN UMUM – BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN – BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK – BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN – BAB XII PERAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PEMBANGUNAN IBUKOTA NEGARA BARU – BAB XIII PARTISIPASI MASYARAKAT – BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Penulis: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat / 2021 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 49 Pasal dan 13 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab III Karakteristik dan Kekhasan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VII Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur / 2021 Sekilas: RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 3 Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Nusa Tenggara TImur; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Riau / 2021 Sekilas: Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No.19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No.75), sebagai Undang- Undang.

You might be interested:  Rancangan Yang Termuat Dalam Dokumen Piagam Jakarta Adalah Tentang?

Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang- Undang Darurat No.19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran- Negara Tahun 1957 No.75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan / 2021 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 39 Pasal dan 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, Dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan; Bab III Karakteristik Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VII Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah / 2021 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kedua Masyarakat Adat Bagian Ketiga Kawasan Rawan Bencana Bagian Keempat Potensi Pariwisata BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Tengah Bagian Ketiga Pelindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah Bagian Keempat Pengembangan Pariwisata di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kelima Penanggulangan Bencana Bagian Keenam Pencegahan Konflik Sosial BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Kuntari, S.H., M.H. RUU tentang Perbankan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan (RUU tentang Perbankan) merupakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perbankan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk Badan Hukum, Perizinan, Serta Pendirian dan Kepemilikan; Jenis, Usaha Bank, dan Kerjasama; Pengaturan dan Pengawasan; Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, Pegawai, dan Tenaga Kerja Asing; Tata Kelola Bank; Rahasia Bank; Pelindungan Terhadap Nasabah dan Bank; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Penulis: Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. ❖ M. Nurfaik, S.H.I. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. ❖ MOHAMMAD GADMON KAISAR, S.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia / 2020 Sekilas: Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia akan mencapai 36 juta jiwa. PBB memprediksi pada tahun 2050 Indonesia akan masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lanjut usia terbesar.

  • UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengatur lanjut usia berdasarkan pada charity based.
  • Hal ini tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman.
  • Dalam UU No 13 Tahun 1998, lanjut usia hanya sebagai objek pembangunan, perlu adanya perubahan paradigma sehingga dari objek menjadi subjek yang berperan serta mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhan lanjut usia.

Dengan berubahnya dinamika dan transisi dari pelayanan menjadi penanganan maka, K/L dan masyarakat harus terlibat dalam penanganan kesejahteraan lanjut usia. Penanganan pada lanjut usia tidak dititikberatkan pada bidang ekonomi saja tetapi melalui peningkatan pemberdayaan, yakni upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, ekonomi, pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan agar lanjut usia dapat mengoptimalkan potensi dan kemampuannya.

Perlu adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, terkait penanganan lanjut usia. Di dalam pengaturan yang baru maka, penanganan lanjut usia tidak hanya dititikberatkan kepada usia lanjut tetapi mempersiapkan seseorang dari awal untuk menjadi lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.

Penulis: Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., MA. ❖ Suratman, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU tentang LLAJ) merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang LLAJ ini meliputi lingkup pengaturan; angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (Taksi Online); sepeda motor angkutan terbatas; dana preservasi jalan; angkutan masal perkotaan; pengawasan; dan sanksi.

Penulis: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. ❖ Akhmad Aulawi, S.H., M.H. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Noor Ridha Widiyani, S.H. ❖ Aryani Sinduningrum, S.H. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah / 2020 Sekilas: Ruang Lingkup Materi Muatan – Ketentuan Umum – Pembagian Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota – Penambahan Pajak Provinsi yakni Pajak Alat Berat – Perubahan Objek Pajak Hiburan dan Penambahan Pengecualian Dari Objek Pajak Hiburan – Perubahan Pajak Penerangan Jalan Menjadi Pajak Penggunaan Tenaga Listrik – Perubahan Penghitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi – Perubahan Jenis Retribusi Jasa Umum – Ketentuan Penutup Penulis: Arif Usman, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional / 2020 Sekilas: Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dinilai sangat penting dan strategis.

  1. Oleh karenanya penanganan keolahragaan di tanah air harus dilaksanakan secara profesional dalam suatu sistem keolahragaan nasional yang merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
  2. Indonesia saat ini telah memiliki perangkat aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Namun demikian, perkembangan keolahragaan nasional saat ini tampak semakin kompleks akibat adanya dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global. Keadaan tersebut ditambah dengan permasalahan yang terjadi belakangan ini yang telah menempatkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi perkembangan keolahragaan di tanah air.

Permasalahan tersebut melingkupi beberapa subsistem dari sistem keolahragaan nasional antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga.

Untuk membenahi kondisi sekaligus menyelesaikan permasalahan keolahragaan nasional tersebut perlu dilakukan perbaikan dari aspek regulasi atau undang-undang dengan penekananan pada penyempurnaan beberapa substansi materi muatan yang bertujuan mengupayakan peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.

Sehingga perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional agar lebih dapat dilaksanakan, lebih meningkatkan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional, dan mampu memberi manfaat bagi upaya menyehatkan dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Aryudhi Permadi, S.H., M.H. ❖ Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si. ❖ Masad Masrur RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU tentang Jalan) memuat perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yaitu penambahan materi baru termasuk penambahan 2 Bab baru (Jalan Khusus dan Data dan Informasi) serta penyempurnaan perumusan pasal dan susunan pasal,

Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Jalan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Jalan; Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan; Lingkup Pengaturan; Pengelompokkan Jalan dan Perubahan Status Jalan; Bagian-bagian Jalan dan Pemanfaatannya; Penguasaan Jalan; Wewenang Pemerintah dan Pemda dalam Penyelenggaraan Jalan ; Pengaturan Jalan Umum; Pembinaan Jalan; Pembangunan Jalan Umum; Pengawasan Jalan Umum; Jalan Tol; Jalan Pengganti; Jalan Khusus; danData dan Informasi.

Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ M. Nurfaik, S.H.I. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Dahlia Andriani, S.H RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial / 2020 Sekilas: Pengaturan dan mekanisme mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004), perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Hubungan industrial pada dasarnya adalah hubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2004 merinci ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu: a) perselisihan hak; b) perselisihan kepentingan; c) perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

  • Jika terjadi perselisihan tentunya perlu dilakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mengembalikan keharmonisan dalam bekerja.
  • Terjadinya perselisihan antara buruh/pekerja dan pihak perusahaan perselisihan dapat terjadi tanpa suatu pelanggaran.
  • Perselisihan perburuhan juga dapat terjadi sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak buruh atau oleh pihak pengusaha.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diharapkan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan, dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.

Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya hukum selanjutnya. Hal ini dikuatkan dengan adanya Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a.

di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Penulis: Arrista Trimaya, S.H., M.H.

❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Asma’ Hanifah, S.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Dian Cahyaningrum, S.H.M.H. ❖ Joko Riskiyono, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial / 2020 Sekilas: RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial memuat perubahan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang- Undang sebelumnya, yaitu antara lain: a.

  1. Unsur keanggotaan Komisi Yudisial, dukungan kesekjenan, dan penguatan sumber daya manusia internal lembaga; b.
  2. Penguatan terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; c.
  3. Perubahan status organisasi kantor penghubung, dari kantor penghubung menjadi perwakilan.

Perubahan status tersebut dikarenakan kewenangan penghubung yang terbatas maka pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial di wilayah kantor penghubung belum optimal; d. konsekuensi hukum judicial review dengan menyesuaikan beberapa norma dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi; e.

pemberian penghargaan oleh Komisi Yudisial kepada Hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim; f. pelibatan peran serta masyarakat pada kegiatan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; dan g.

pembiayaan Komisi Yudisial yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. ❖ Dr. Eka Martiana Wulansari, S.H., M.H. ❖ Tommy Cahya Trinanda, S.H. ❖ Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., S.H., M.Kn. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Bali / 2020 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Bali terdiri atas 38 pasal yang tersusun dalam 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah Provinsi Bali; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.

  1. Tujuan pengaturan dalam Undang-Undang ini yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala menuju Bali Era Baru Penulis: Mardisontori, S.Ag., LLM ❖ Dr.
  2. Laily Fitriani, S.H., M.H.
  3. Apriyani Dewi Azis, S.H ❖ Titi Asmara Dewi, S.H., M.H.

❖ Achmadudin Rajab, S.H., M.H. ❖ Noval Ali Muchtar, S.H. ❖ SUMITRA ABDI NEGARA, S.H. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan / 2019 Sekilas: Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan sumber daya yang strategis dan harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjamin ketersediaan energi untuk generasi yang akan datang.

  • Pemanfaatan sumber daya energi harus dikelola dengan baik dan secara berkelanjutan.
  • Sumber energi baru dan terbarukan yang merupakan sumber energi juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Saat ini, permintaan energi di Indonesia masih didominasi oleh energi yang tidak terbarukan (energi fossil) padahal sumber daya energi baru dan terbarukan yang tersedia cukup melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya.

Untuk mencapai upaya ini, Pemerintah telah menetapkan visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025.

  • Arah kebijakan ini ditujukan untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan.
  • Pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu ditingkatkan secara signifikan dalam rangka mengantisipasi terjadinya krisis energi serta untuk mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi khususnya yang berada di pulau- pulau terluar.

Energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam berbagai undang- undang selain diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Pengaturan energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan namun peraturan perundang- undangan yang saat ini ada dan mengatur tentang energi baru dan terbarukan masih tersebar dalam beberapa peraturan sehingga implikasinya, kerangka hukum tersebut sering mengalami perubahan dan belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum.

Pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang secara tersendiri dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan terhadap peraturan perundang- undangan di bawahnya. Selain itu, Ratifikasi Perjanjian Paris oleh Indonesia untuk menjaga kenaikan temperatur dunia tidak lebih dari 2oC ikut mendorong Indonesia untuk lebih banyak memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan.

Materi Pokok: Secara umum RUU EBT ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis dalam 14 Bab. Materi pokok meliputi: – asas dan tujuan – penguasaan – energi baru – energi terbarukan – pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan – penelitian dan pengembangan – harga energi baru dan terbarukan – insentif – dana EBT – pembinaan dan pengawasan – partisipasi masyarakat.

Penulis: Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. RUU tentang Hubungan Luar Negeri / 2019 Sekilas: RUU Tentang Hubungan Luar Negeri terdiri dari 9 Bab dan 49 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-2 RUU sebagai usulan DPR RI dan Pemerintah, dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PELAKSANAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN POLITIK LUAR NEGERI, BAB III KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN, BAB IV PELINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DAN BADAN HUKUM INDONESIA, BAB V KELEMBAGAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI, BAB VI PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN, BAB VII MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DAN MISI KEMANUSIAAN, BAB VIII ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. RUU tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah / 2019 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RUU tentang JPPAT) merupakan RUU baru dengan latar belakang bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah.

Oleh karena itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan dipenuhinya rasa keadilan, serta demi tercapainya tertib hukum sesuai dengan sistem hukum yang dianut dan berlaku di Indonesia, maka dengan pendekatan yang objektif, ilmiah dan argumentatif, perlu membentuk undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

RUU tentang JPPAT masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 168. RUU tentang JPPAT terdiri dari 15 Bab dan 78 pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG; BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT; BAB IV KEWAJIBAN; BAB V TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN DAERAH KERJA PPAT; BAB VI AKTA PPAT; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PPAT; BAB VIII PENGAMBILAN AKTA PPAT DAN PEMANGGILAN PPAT UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN; BAB IX ORGANISASI PPAT; BAB X CUTI PPAT DAN PPAT PENGGANTI; BAB XI HONORARIUM; BAB XII LARANGAN; BAB XIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; DAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP. RUU tentang Permusikan / 2019 Sekilas: RUU ini mencakup beberapa aspek yang terkait dalam penyelenggaraan permusikan, mulai dari proses kreasi, reproduksi, distribusi, hingga konsumsi. Adapun pengaturannya terdiri atas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA KELOLA KEGIATAN PERMUSIKAN BAB III PENDIDIKAN MUSIK BAB IV PENGAKUAN KOMPETENSI PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB V PELINDUNGAN HAK CIPTA PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB VI APRESIASI DAN INSENTIF BAB VII PENDATAAN DAN PENGARSIPAN BAB VIII DEWAN MUSIK BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP Penulis: Chairul Umam, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana / 2019 Sekilas: Upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Hal tersebut menuntut tanggung jawab negara untuk melindungi bangsa Indonesia dalam bentuk perlindungan dalam hal terjadi bencana.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU tentang Penanggulangan Bencana) pada prinsipnya mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, pendanaan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
You might be interested:  Dalam Suatu Rencana Kegiatan Yang Dituangkan Dalam Bentuk Rancangan Proposal?

Namun di dalam implementasinya, terdapat beberapa permasalahan. Pertama, definisi bencana dalam UU tentang Penanggulangan Bencana, belum menggambarkan bahwa bencana dapat terjadi secara tiba-tiba atau bertahap yang mengancam atau menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mengakibatkan kerugian terhadap fisik dan psikis manusia, ekonomi, dan lingkungan.

Kedua, beberapa jenis bencana yang disebutkan dalam UU tentang Penanggulangan Bencana sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan lain, diantaranya untuk bencana sosial telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menangani penanganan konflik sosial, dan untuk epidemi, wabah penyakit, kejadian luar biasa telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang menangani bidang kesehatan.

Ketiga, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dalam UU tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penetapan status dan tingkatan bencana.

Keempat, perlu restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kelima, penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih terfokus pada tahap tanggap darurat dan pascabencana.

Penanggulangan bencana pada tahap prabencana belum menjadi perhatian yang serius, sehingga perlu penguatan pengaturan terhadap tahap prabencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan membangun sinergi antar berbagai pemangku kepentingan serta sesuai dengan dinamika hukum dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

  • Perubahan undang-undang ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Penulis: Atisa Praharini, S.H., M.H.
  • Aan Andrianih, S.H., M.H.
  • Chairul Umam, S.H., M.H.
  • Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
  • Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
  • Untari, S.H., M.H.

❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Mohammad Mulyadi ❖ Dina Martiany ❖ Reza Azhari ❖ Bintang Wicaksono Adjie ❖ Rendy Alfaro ❖ Suratman, S.H., M.H. ❖ Chairul Walid RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia / 2019 Sekilas: RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-189.

RUU ini diubah menjadi usulan DPR RI yang sebelumnya merupakan usulan Pemerintah, ketentuan RUU yang mengalami perubahan yaitu: Tugas dan Wewenang Ombudsman, Status Anggota Ombudsman menjadi Pejabat Negara, Asisten Ombudsman yang merupakan Aparatur Sipil Negara, Ketentuan Laporan dan tindak lanjut Laporan yang diterima Ombudsman, Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Pengutan Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, penyampaian laporan berkala Ombudsman ke DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kewajiban Ombudsman untuk mendirikan kantor perwakilannya di tiap Provinsi, Kode Etik, Partisipasi Masyarakat, dan Pendanaan.

Penulis: Dr. Laily Fitriani, S.H., M.H. ❖ Yeni Handayani, S.H., M.H. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. ❖ Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. ❖ Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H. ❖ Tommy Cahya Trinanda, S.H. ❖ Noval Ali Muchtar, S.H. RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah / 2019 Sekilas: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab IV Pelaksanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab V Pemantauan dan Evaluasi Pengawasan Intern Pemerintah Bab VI Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Bab VII Auditor Bab VIII Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut Bab IX Pembiayaan Pengawasan Bab X Partisipasi Masyarakat Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup Penulis: Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. RUU Guru / 2018 Sekilas: RUU Guru merupakan RUU yang mengatur secara khusus mengenai Guru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Guru ini meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keguruan, Kualifikasi dan Kompetensi, Pengadaan, Pemindahan, Pemberhentian, Beban Kerja, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban, Pelindungan, Guru Warga Negara Asing, Organisasi Profesi Guru, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan / 2018 Sekilas: RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU tentang Perikanan / 2018 Sekilas: RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Perikanan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 68 dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Penguasaan BAB III Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan BAB IV Pengelolaan Perikanan BAB V Usaha Perikanan BAB VI Konservasi Perikanan BAB VII Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar Perikanan BAB VIII Sistem Data dan Informasi Perikanan BAB IX Pungutan Perikanan BAB X Penelitan dan Pengembangan BAB XI Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan BAB XII Kerjasama Internasional BAB XIII Pengawasan Perikanan BAB XIV Larangan BAB XV Pengadilan Perikanan BAB XVI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan BAB XVII Ketentuan Pidana BAB XVIII Ketentuan Peralihan BAB XIX Ketentuan Penutup Penulis: Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. RUU Persandian / 2017 Sekilas: RUU tentang Persandian merupakan RUU baru dimana Persandian merupakan urusan pemerintahan wajib yang diatur UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RUU tentang Persandian masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015 – 2019.

RUU ini terdiri dari 13 Bab dan 52 Pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI YANG DISANDIKAN BAB IV PENYELENGGARAAN PERSANDIAN BAB V PRODUK PERSANDIAN, PERALATAN SANDI, DAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI BAB VI LEMBAGA SANDI NEGARA BAB VII MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI PERSANDIAN BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN BAB IX NARASANDI BAB X LARANGAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., S.H., M.Kn.

❖ Yudarana Sukarno Putra, S.H., LLM. ❖ Agus Priyono, S.H. ❖ Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. ❖ Stephanie Rebecca Magdalena R. Purba, S.H., M.H. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2017 Sekilas: a. pembatasan di ruas jalan arteri; b. pencantuman identitas jalan; c. perubahan status jalan; d. bagian-bagian jalan termasuk bangunan penghubung yakni jembatan dan terowongan; e.

pembangunan jaringan utilitas atau kegiatan lainnya pada bagian-bagian jalan; f. penekanan penguasaan jalan oleh Negara; g. penyempurnaan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan; h. penyempurnaan pengaturan jalan secara umum dalam perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa serta penekanan pada konsep pembangunan jalan berkelanjutan; i.

penyempurnaan pengaturan mengenai pembangunan jalan umum; j. pengawasan jalan umum; k. penyempurnaan pengaturan tentang jalan tol; l. dana jalan; m. pengadaan tanah untuk pembangunan jalan; dan n. data dan informasi penyelenggaraan jalan. Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. RUU Jalan / 2016 Sekilas: RUU ini merupakan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019, yang terdiri dari II Pasal dan 31 angka perubahan. Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. RUU Kebidanan / 2016 Sekilas: Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RUU Tentang Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab dan 74 Pasal, merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 urutan ke-30 sebagai RUU usulan DPR RI dengan materi muatan mengenai jenis bidan, pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, konsil kebidanan, serta pembinaan dan pengawasan.

  • Penulis: Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
  • Chairul Umam, S.H., M.H.
  • Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
  • Arrista Trimaya, S.H., M.H.
  • Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
  • Atisa Praharini, S.H., M.H.
  • Woro Wulaningrum, S.H., M.H.
  • Untari, S.H., M.H.
  • Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H.
  • Nova Manda Sari, S.H., M.H.
  • Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H.

❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem / 2016 Sekilas: RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya. RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik / 2016 Sekilas: RUU ini merupakan RUU penggantian atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan materi muatan yang lebih mengakomodasi berbagai hal mengenai penyelenggaraan serah simpan karya cetak, karya rekam, dan karya elektronik sesuai kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 nomor 131 sebagai salah satu RUU usulan DPR RI, yang terdiri dari 7 Bab dan 42 Pasal. Penulis: Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H.

❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. RUU Sistem Budidaya Tanaman / 2016 Sekilas: RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015- 2019. RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / 2016 Sekilas: RUU Tentang TJSP terdiri dari 8 Bab dan 27 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-103 RUU sebagai usulan DPR RI, dengan materi muatan mengenai pewajiban melaksanakan TJSP bagi Perusahaan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Republik, penyelenggaraan TJSP, mekanisme pendanaan, tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, forum TJSP, serta insentif penghargaan bagi Perusahaan pelaksana TJSP.

Penulis: Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H.

❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ← Sebelumnya 1 Selanjutnya → ©2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706

Untuk apakah UUD itu dibuat?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Untuk jenis peraturan ini secara umum, lihat Undang-undang, Undang-Undang ( UU ) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden,

Apa masalah pokok yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI?

KOMPAS.com – Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Selama menjalankan tugasnya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali.

Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan. Sidang kedua ini dilakukan setelah diselenggarakannya sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang kedua BPUPKI digelar pada tanggal 10-17 Juli 1945 di tempat yang sebelumnya digunakan untuk menghelat sidang pertama, yakni di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Pertama BPUPKI: Tokoh, Kapan, Tujuan, Proses, dan Hasil

Masalah apakah yang dibahas pada sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI?

BPUPKI adalah singakatan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini adalah organisasi yang bertujuan untuk menyelediki hal-hal yang penting sekaligus menyusun rencana persiapan untuk kemerdekaan Indonesia. BPUPKI, dibentuk oleh Kumikichi Harada, dan diresmikan pada 29 April 1945, serta diketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.

Untuk mencapai tujuanya, BPUPKI mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama, dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Pembahasan pada sidang yang pertama ialah, membahas tentang dasar negara yang kemudian menghasilkan gagasan Pancasila sebagai dasar negara, serta pembentukan Panitia Sembilan. Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.

Pembahasan dalam sidang ini adalah merumuskan rancangan Undang-undang Dasar 1945 yang meliputi :

  1. Pernyataan Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
  3. Batang tubh yang mliputi :
    • Wilayah negara Indonesia
    • Bentuk negara
    • Bentuk pemerintahan
    • Bendera nasional dan
    • Bahasa nasional

Dengan demikian, materi sidang BPUPKI yang pertama adalah, merumuskan dasar negara, sedangkan materi sidang kedua, membahas rancangan Undang-undang Dasar 1945.

Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI dengan pembahasan mengenai dasar negara tanggal berapakah sidang pertama BPUPKI itu?

Tokoh sidang pertama BPUPKI – Setelah resmi dibentuk, maka BPUPKI mengadakan sidang untuk merumuskan hal-hal yang penting bagi persiapan kemerdekaan Indonesia. Salah satu hal yang dirumuskan adalah Pancasila. Dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI, sidang pertama dimulai pada 29 Mei 1945.

Siapa saja Perancang UUD?

Keanggotaan Panitia Perancang UUD – Baca Juga : Mengutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Keanggotaan Panitia Perancang UUD dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran.

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. Pada sidang BPUPKI kedua ini dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua. Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang, yaitu Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr.R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD.

You might be interested:  Coba Jelaskan Secara Singkat Bagaimana Cara Melakukan Gerak Roll Depan?

Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi

Masalah masalah apa sajakah yang menjadi pembahasan sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 sebutkan?

Penjelasan Sidang Tanggal 14 Juli 1945 oleh BPUPKI – Mengutip buku IPS Terpadu karya Y. Sri Pujiastuti, T.D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno (2007: 5), sidang kedua BPUPKI pada 10-17 Juli 1945 memiliki rencana untuk menentukan tentang rancangan Undang-Undang Dasar.

Panitia perancangan UUD dibentuk dari 7 kelompok yang terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo selaku ketua, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr.R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman. Sidanf kedua BPUPKI. Sumber: https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/ Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang kedua BPUPKI mendapatkan laporan dari panitia perancangan UUD.

Laporan tersebut dilaporkan oleh Ir. Soekarno sebagai pemimpin panitia tersebut, yang isinya bahwa Indonesia menyatakan kemerdekaan, Pembukaan UUD yang berisi tentang Pancasila, dan UUD memiliki batang tubuh. Selain itu panitia tersebut melaporkan hasil rumusan UUD.

  • Rancangan UUD berisi pasal-pasal yang berjumlah 42 pasal, yang terdapat 5 pasal yang termasuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, dan terdapat 1 pasal yang berisi tentang aturan tambahan.
  • Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan dengan rapat besar pada 15 dan 16 Juli 1945.
  • Pada tanggal 15 Juli 1945 memiliki agenda membahas lanjutan rancangan Undang-Undang Dasar Negara.

Soekarno menyampaikan penjelasan tentang naskah rancangan Undang-Undang Dasar dan mendapat tanggapan Mohammad Hatta. Selanjutnya, Prof. Dr. Soepomo diberi kesempatan menjelaskan naskah rancangan Undang-Undang Dasar. Pada 16 Juli 1945 ketua BPUPKI setuju dangan hasil kerja Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar.

Siapa yang merancang Undang-Undang Dasar 1945?

Sumber Belajar Sejarah Perumusan UUD 1945 Setelah BPUPKI berhasil merumuskan rancangan dasar negara, berikutnya BPUPKI merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar negara Indonesia pada tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945. Dibentuklah beberapa panitia perumus/perancang UUD dalam sidang tersebut, Suasana sidang BPUPKI Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta dijadikan sebagai inti Pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD yang diberi tugas untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya yang diketuai oleh Soepomo.

  • Sebelum membahas rancangan UUD, mereka membahas bentuk negara yang disepakati secara mayoritas memilih negara kesatuan yang berbentuk republik.
  • Pembahasan berikutnya adalah UUD dan Pembukaannya.
  • Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD.

Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ada tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Perancang UUD sebagai berikut : 1. Pernyataan Indonesia Merdeka 2. Pembukaan UUD (diambil dari naskah Piagam Jakarta) 3. Ir. Soekarno sedang menyampaikan laporan dalam sidang BPUPKI II Tugas BPUPKI dinyatakan sudah selesai, selanjutnya dibentuk lagi Dokuritsu Junbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas PPKI ini adalah melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI.

Ir. Soekarno Drs. Mohammad Hatta Mr. Ahmad Soebardj

Suasana sidang PPKI yang dipimpin oleh Ir. Soekarno : Sumber Belajar

3 langkah proses pembuatan undang-undang yang dirancang oleh DPR?

Racool_studio/freepik Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? Bobo.id – Teman-teman, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu ? Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat. Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 ayat (1).

Nah, supaya teman-teman mengetahui proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu, mari kita perhatikan penjelasan berikut ini. Proses Pembuatan Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.

Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.3. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

PERANCANGAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.2.

DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.5. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Proses Pembuatan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan presiden karena keadaan genting. Artinya, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3), Perppu memuat ketentuan berikut ini.1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia 2. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.3.

Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.4. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Kapan membahas rancangan UUD?

Sejarah – Perumusan UUD 1945 berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) pada 29 April 1945. Pada masa itu, Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila. Gagasan tersebut disampaikan kepada komite BPUPKI pada sidang pertama, 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.

  • Setelah BPUPKI berhasil merumuskan rancangan dasar negara, selanjutnya BPUPKI merumuskan rancangan UUD pada 10-16 Juli 1946.
  • Maka dibentuklah panitia 9 perumus atau perancang UUD dalam sidang tersebut pada 22 Juni 1945.
  • Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), panitia perancang UUU diketuai oleh Sukarno dan anggotanya berjumlah 38 orang di BPUPKI.

Panitia 9 tersebut merumuskan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta yang kemudian direncanakan sebagai pembukaan UUD 1945. Sempat mengalami perdebatan, akhirnya secara resmi menjadi Pembukaan UUD 1945. Baca juga: Makna 5 Lambang Pancasila Pada kesempatan tersebut, dibentuk juga panitia kecil perancang kecil yang diberi tugas untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya.

Pernyataan Indonesia Merdeka Pembukaan UUD Batang tubuh UUD

Kapan rancangan UUD diterima?

rancangan UUD diterima secara bulat oleh BPUPKI​ rancangan UUD di terima bulat oleh bpupki pada tanggal 16 juli 1945 dalam Naskah Piagam Jakarta.

Jawaban: dan di tanda tangani oleh presidenmaaf kalau salah

: rancangan UUD diterima secara bulat oleh BPUPKI​

Sajakah pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 sampai 4?

4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja? Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam upacara di sekolah? Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (alinea 1-4) sebagai salah satu bagian fundamental bagi Indonesia kepada generasi penerus bangsa.

  • Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
  • Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 ( alinea 1-4 ) yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.
  • Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran ini berbunyi bahwa ” Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.

  1. (Baca juga: )
  2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu.

  1. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.
  2. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat.
  3. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang.

Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945. Pokok Pikiran Ketuhanan Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.

Please follow and like us: : 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?

Pembahasan rancangan UUD menghasilkan apa saja?

Sidang BPUPKI Kedua Bertujuan untuk Apa? Ini Penjelasannya Jakarta – Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan dua sidang sebelum 17 Agustus 1945. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Sidang BPUPKI kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Sidang kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran, seperti dikutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Senin (23/8/2021).

BPUPKI lalu membentuk Panitia Perancang UUD, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, sementara Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta. Ketua Panitia Perancang UUD yaitu Ir.

  1. Soekarno. Panitia Perancang UUD beranggotakan 19 orang.
  2. Panitia Perancang UUD membentuk kelompok kecil berisi 7 orang pada 11 Juli 1945.
  3. Elompok kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr.
  4. Soepomo, Mr.
  5. Wongsonegoro, Mr.
  6. Achmad Soebardjo, Mr.A.A.
  7. Maramis, Mr.R.P.
  8. Singgih, H.
  9. Agus Salim, dan Dr.
  10. Soekiman, dengan ketua Prof.

Soepomo. Kelompok kecil Panitia Perancang UUD bertugas khusus merumuskan rancangan UUD. Hasil rumusan rancangan UUD dari kelompok kecil Panitia Perancang UUD disempurnakan secara bahasa oleh Panitia Penghalus Bahasa. Panitia Penghalus Bahasa terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Prof.

Soepomo, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2 oleh Y. Sri Pujiastuti, T.D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno. Hasil pembahasan Panitia Perancang UUD yaitu konsep pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD atau preambule, dan Batang Tubuh UUD atau isi. Ketiga konsep ini disampaikan pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.

Setelah kurang lebih satu jam, ketiga konsep itu lalu diterima oleh sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI kedua juga turut membahas bentuk negara. Anggota-anggota berbeda pendapat mengenai bentuk negara. Anggota BPUPKI memperdebatkan pilihan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, atau negara republik.

Lewat pemungutan suara, BPUPKI menyetujui negara republik sebagai bentuk negara Indonesia, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B SMP Kelas VIII Semester Kedua oleh Drs. Anwar Kurnia. Sidang BPUPKI kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang diusulkan anggota BPUPKI mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, tetapi tidak mencakup Papua (Irian).

Sejumlah anggota BPUPKI lain mengusulkan wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan Timor Timur. Melalui musyawarah, BPUPKI menyetujui bahwa wilayah Indonesia yaitu seluruh wilayah Kepulauan Indonesia yang semula jadi wilayah kekuasaan Hindia-Belanda.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka. BPUPKI lalu digantikan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Nah, jadi sidang kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan.

Semangat belajar ya, detikers! Simak Video ” Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini ” (twu/nwy) : Sidang BPUPKI Kedua Bertujuan untuk Apa? Ini Penjelasannya

Bagaimana proses pembuatan undang undang apabila Rancangan Undang Undang diusulkan DPR jelaskan 3 proses tersebut?

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut? Perhatikan Pernyataan dibawah ini !(1) DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, (3) Apabila disetujui bersama oleh DPR dan DPD, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) DPD bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan DPR Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.

(1) dan (2) (1) dan (3) (2) dan (3) (3) dan (4) Semua jawaban benar

Jawaban: A. (1) dan (2) Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perhatikan pernyataan dibawah ini !(1) dpr mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama dpr, (3) apabila disetujui bersama oleh dpr dan dpd, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) dpd bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan dpr suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh dpr atau presiden.

Dewan perwakilan daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada dpr. proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh dpr sebagai berikut (1) dan (2). Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

: Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut?

Masalah masalah apa sajakah yang menjadi pembahasan sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 sebutkan?

Ilustrasi proses perumusan dan pengesahan UUD 1945, sumber gambar: https://www.unsplash.com/ Pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945 masih berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Proses perumusan dan pengesahan UUD 1945 tidak jauh berbeda dengan proses perumusan Pancasila.

Hanya saja, fokus kajiannya berbeda, tapi dalam sistem kepanitiaannya tetap sama, yakni dijalankan oleh BPUPKI. Adapun perumusan UUD 1945 diawali dengan pembentukan BPUPKI. Tujuan dibentuknya BPUPKI yaitu untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Mengutip buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2 (2007), selama sidang BPUPKI terdapat sejumlah perbedaan pendapat dari para tokoh yang merumuskannya.

Perbedaan pendapat tersebut di antaranya mengenai falsafah Negara Indonesia yang akan dibentuk. Adapun mufakat dapat disepakati saat terbentuknya Panitia Sembilan. Ilustrasi proses perumusan dan pengesahan UUD 1945, sumber gambar: https://www.unsplash.com Pembahasan rancangan Undang-Undang oleh BPUPKI dilakukan pada sidang kedua, tepatnya pada tanggal 10 hingga 16 Juli 1945.

Membentuk Panitia Perancang yang beranggotakan Sukiman,Subardko, dan Parada Harahap. Kepala Negara dipegang oleh satu orang yaitu presiden. Membentuk Panitia Kecil Perancang UU dan diketuai oleh Soepomo.

Pada sidang 13 Juli 1945, sidang memperoleh hasil kesepakatan, yaitu sebagai berikut: • Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidang kedua dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945. Hasil yang diperoleh dari sidang ini yaitu sebagai berikut:

Pernyataan Indonesia merdeka. Pembukaan Undang-Undang Dasar disetujui berasal dari Piagam Jakarta. Undang-Undang (batang tubuhnya) berjumlah 42 pasal.

Sidang yang diteruskan pada 15 Juli 1945 merupakan agenda sidang besar yang dilakukan oleh BPUPKI. Pada tanggal 15 Juli, agenda sidang ini membahas tentang lanjutan rancangan UUD Negara.

Soekarno menyampaikan penjelasan mengenai naskah rancangan UUD dan memperoleh tanggapan dari Moh. Hatta Soepomo juga memperoleh kesempatan untuk memaparkan naskah rancangan UUD yang digagasnya.

Pada sidang kali ini, ketua BPUPKI memeriksa bahwa seluruh anggota BPUPKI telah sepakat dengan laporan hasil kerja panitia. Selanjutnya, usul-usul dari panitia ditampung dan dikaji lebih dalam. Dengan demikian, maka telah dicapai suatu kesepakatan tentang rumusan rancangan UUD 1945.