Sejarah Penyusunan Teks UUD 1945 – UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis Republik Indonesia berhasil dirumuskan oleh para tokoh kemerdekaan. UUD 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai sehari pasca kemerdekaan.
- Berdasarkan catatan sejarah, naskah UUD 1945 dirancang mulai tanggal 29 Mei-16 Juni 1945.
- Rancangan tersebut dibahas dalam sidang BPUPKI yang diketuai oleh Dr.K.R.T.
- Radjiman Wedyodiningrat.
- Selama masa tugasnya, BPUPKI telah menjalankan dua kali sidang resmi dan menghasilkan rumusan dasar negara pada sidang pertama, dan rancangan Undang-Undang Dasar termasuk Pembukaan yang memuat dasar negara pada sidang kedua.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan dengan PPKI. Soekarno menjadi ketua PPKI dan dibantu Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tugas PPKI pada saat itu membahas hal-hal praktis lain yang berhubungan dengan negara Indonesia, seperti penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara.
Contents
Dimana UUD 1945 disahkan?
UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI – 18 Agustus 1945 – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
- UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Mulanya, sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari dua ayat atau lebih), empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan), serta penjelasan.
Siapa yang merumuskan UUD 1945 dan dimana UUD 1945 disahkan?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
---|---|
Naskah UUD 1945, diterbitkan pada tahun 1946. | |
Ikhtisar | |
Yurisdiksi | Indonesia |
Penyusunan | 1 Juni – 18 Agustus 1945 |
Penyampaian | 18 Agustus 1945 |
Tanggal berlaku | 18 Agustus 1945 |
Sistem | Kesatuan republik |
Struktur pemerintahan | |
Cabang | 3 |
Kepala negara | Presiden |
Lembaga legislatif | Bikameral ( MPR, terdiri dari DPR dan DPD ) |
Lembaga eksekutif | Presiden, dibantu oleh menteri kabinet |
Lembaga kehakiman | MA, MK, dan KY |
Lembaga lain | BPK |
Federalisme | Kesatuan |
Kolese elektoral | Tidak ada |
Pembatasan amendemen | 1 |
Sejarah | |
Pembentukan badan legislatif | 29 Agustus 1945 ( KNIP ) 15 Februari 1950 (DPR) |
Pembentukan badan eksekutif | 18 Agustus 1945 |
Pembentukan badan peradilan | 18 Agustus 1945 |
Amendemen | 4 |
Amendemen terakhir | 11 Agustus 2002 |
Referensi | UUD 1945 Asli (PDF) UUD 1945 Satu Naskah (PDF) |
Lokasi dokumen | Arsip Nasional, Jakarta |
Penetap | PPKI |
Perumus | BPUPK |
Jenis media | Dokumen teks tercetak |
Naskah lengkap | |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Wikisource |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945 ; terkadang juga disingkat UUD ’45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945 ) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia, UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara ( ideologi ) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.
- Perumusan UUD 1945 dimulai dengan kelahiran dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPK,
- Perumusan UUD yang rill sendiri mulai dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dimulainya sidang kedua BPUPK untuk menyusun konstitusi.
- UUD 1945 diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950, UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) dari tahun 1999–2002.
- UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus mengikuti ketentuan UUD 1945.
- Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian atas undang-undang, sementara Mahkamah Agung atas peraturan di bawah undang-undang, yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Wewenang untuk melakukan pengubahan terhadap UUD 1945 dimiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat, seperti yang telah dilakukan oleh lembaga ini sebanyak empat kali.
Kapan rancangan UUD 1945 dibahas?
Pengesahan Undang Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi – Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme tulisan Lukman Surya Saputra, rancangan Undang Undang Dasar 1945 dibahas dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu pada tanggal 10-17 Juli 1945.
- Emudian Undang Undang 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada 18 Agustus 1945.
- ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Dalam buku Hukum Tata Negara Pemikiran dan Pandangan tulisan Sri Soemantri, isi Undang Undang Dasar 1945 adalah undang-undang yang mengatur bentuk dan kedaulatan negara Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan pemerintah, dewan pertimbangan agung (dihapus pada perubahan keempat), kementerian negara, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemilihan umum.
UUD 1945 juga mengatur undang-undang yang mengatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan negara dan keamanan negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan, dan perubahan undang-undang dasar.
Siapakah yang membuat merancang UUD 1945?
Tentang DPR –
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Bagaimana UUD 1945 dibuat?
Latar Belakang – Sehari pasca kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Sebagai negara yang berdasar atas hukum, tentu saja eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat diterima sebagai landasan hukum bagi implementasi ketatanegaraan di Indonesia.
- Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.
- Soekarno dan Drs.
- Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota.
- Mereka terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
BPUPKI ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD’1945.
Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr.
Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra). Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari.
Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya.
- Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.
- Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya.
- Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi tampak tak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, tatkala UUD 1945 berhasil diresmikan menjadi konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Berapa kali di amandemen UUD 1945?
Perubahan empat kali UUD 1945 itu dapat diperinci sebagai berikut6.1) Perubahan Pertama UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober tahun 1999, berhasil diamandemen sebanyak 9 pasal7.2) Perubahan Kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 telah diamandemen sebayak 25 pasal8.
Kapan sidang perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI di gelar?
Hasil Sidang BPUPKI Kedua, 10-17 Juli 1945 – Sidang BPUPKI kedua menghasilkan rumusan dasar negara dan rancangan UUD. Pada sidang kedua BPUPKI, dibentuk Panitia Perancang UUD. Panitia ini menyetujui Rancangan Preambul, yaitu Piagam Jakarta, yang sudah ditandatangani tanggal 22 Juni 1945.
- Panitia ini juga membentuk Panitia Kecil pada tanggal 11 Juli 1945 yang bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang sudah disepakati.
- Pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.
- Panitia Perancang UUD dari BPUPKI pada 14 Juli 1945 melaporkan hasil kerja berupa rancangan pernyataan Indonesia merdeka atau Declaration of Independence.
Pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga alinea pertama Piagam Jakarta. Lalu, dihasilkan juga rancangan pembukaan UUD yang konsepnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara. Perbedaannya terletak pada kalimat ‘Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
- Perubahan ini disebabkan karena bangsa Indonesia memeluk agama yang beragam.
- Perumusan dasar negara pun berakhir di sidang BPUPKI kedua.
- Pada sidang BPUPKI kedua pada 17 Juli 1945, BPUPKI juga menerima hasil kerja 23 anggota Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso dan 23 anggota Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi yang diketuai Moh.
Hatta. Setelah sidang BPUPKI kedua, Jepang membubarkan BPUPKI, Sebab, Jepang menganggap bangsa Indonesia terlalu cepat memproklamasikan kemerdekaan. Sebagai gantinya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai yang akan bersidang tiga kali pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Apa nama konstitusi Indonesia saat ini?
UUD-RI tahun 1945.
Kapan dilaksanakannya perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dalam sidang kedua?
Sidang BPUPKI Kedua Bertujuan untuk Apa? Ini Penjelasannya Jakarta – Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan dua sidang sebelum 17 Agustus 1945. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.
Sidang BPUPKI kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Sidang kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran, seperti dikutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Senin (23/8/2021).
BPUPKI lalu membentuk Panitia Perancang UUD, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, sementara Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta. Ketua Panitia Perancang UUD yaitu Ir.
Soekarno. Panitia Perancang UUD beranggotakan 19 orang. Panitia Perancang UUD membentuk kelompok kecil berisi 7 orang pada 11 Juli 1945. Kelompok kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr.R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman, dengan ketua Prof.
Soepomo. Kelompok kecil Panitia Perancang UUD bertugas khusus merumuskan rancangan UUD. Hasil rumusan rancangan UUD dari kelompok kecil Panitia Perancang UUD disempurnakan secara bahasa oleh Panitia Penghalus Bahasa. Panitia Penghalus Bahasa terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Prof.
- Soepomo, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2 oleh Y.
- Sri Pujiastuti, T.D.
- Haryo Tamtomo, dan N. Suparno.
- Hasil pembahasan Panitia Perancang UUD yaitu konsep pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD atau preambule, dan Batang Tubuh UUD atau isi.
- Etiga konsep ini disampaikan pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Setelah kurang lebih satu jam, ketiga konsep itu lalu diterima oleh sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI kedua juga turut membahas bentuk negara. Anggota-anggota berbeda pendapat mengenai bentuk negara. Anggota BPUPKI memperdebatkan pilihan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, atau negara republik.
Lewat pemungutan suara, BPUPKI menyetujui negara republik sebagai bentuk negara Indonesia, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B SMP Kelas VIII Semester Kedua oleh Drs. Anwar Kurnia. Sidang BPUPKI kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang diusulkan anggota BPUPKI mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, tetapi tidak mencakup Papua (Irian).
Sejumlah anggota BPUPKI lain mengusulkan wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan Timor Timur. Melalui musyawarah, BPUPKI menyetujui bahwa wilayah Indonesia yaitu seluruh wilayah Kepulauan Indonesia yang semula jadi wilayah kekuasaan Hindia-Belanda.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka. BPUPKI lalu digantikan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Nah, jadi sidang kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan.
Semangat belajar ya, detikers! Simak Video ” Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini ” (twu/nwy) : Sidang BPUPKI Kedua Bertujuan untuk Apa? Ini Penjelasannya
Siapa yang mengesahkan rancangan undang-undang?
Jawaban ini terverifikasi. Yang berhak mengesahkan UU adalah Presiden.
Disebut apa rancangan UUD?
Rancangan Undang-Undang Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). RUU tentang Kepariwisataan / 2022 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR, ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Wisatawan Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Pariwisata BAB V TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH BAB VI DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Tata Kelola Destinasi Pariwisata Bagian Ketiga Prasarana Pariwisata dan Sarana Pariwisata BAB VII INDUSTRI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Jenis Wisata Bagian Ketiga Usaha Pariwisata Bagian Keempat Standar Usaha Pariwisata BAB VIII PEMASARAN PARIWISATA BAB IX KELEMBAGAAN PARIWISATA BAB X DESA WISATA DAN KAMPUNG TEMATIK BAB XI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA BAB XII ASOSIASI KEPARIWISATAAN BAB XIII SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA Bagian Pertama Umum BAB XIV TEKNOLOGI DAN INFORMASI PARIWISATA BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVI PENDANAAN PARIWISATA BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Kuntari, S.H., M.H.
- Atisa Praharini, S.H., M.H.
- NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H.
- Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
- Chairul Umam, S.H., M.H.
- Nova Manda Sari, S.H., M.H.
- Aryudhi Permadi, S.H., M.H.
- Eko Adityo Ananto, S.E.
- Nadya Ahda, S.E.
- Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
- Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
- Trisuharto Clinton, S.H.
❖ Khaerul Anam, M.Pd RUU tentang Provinsi Jawa Barat / 2022 Sekilas: RUU tentang Provinsi Jawa Barat terdiri atas 3 Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Barat; dan Bab III Ketentuan Penutup. Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Jawa Tengah / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Tengah; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Jawa Timur / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Timur; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara / 2022 Sekilas: RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 46 pasal, 13 Bab yang terdiri dari Ketentuan Umum, Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, Karakteristik Provinsi Sulawesi Utara, Urusan Pemerintah Daerah, Arah dan Pola Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Personel, Aset dan Dokumen, SPBE, Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penutup Penulis: Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. RUU tentang Provinsi Sumatera Utara / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Sumatera Utara; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak / 2021 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Ibu Bagian Kedua Hak Anak Bagian Ketiga Kewajiban BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Bagian Kedua Wewenang BAB IV PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Perencanaan Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan bagi Ibu dan Anak Paragraf 2 Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum Paragraf 3 Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Pengembangan Wawasan, dan Keterampilan Paragraf 4 Pemberian Kemudahan Layanan dan Bantuan Hukum Paragraf 5 Pemberian Perlindungan Sosial Paragraf 6 Pemberian Bantuan Sosial Bagian Keempat Pengawasan Bagian Kelima Evaluasi BAB V SISTEM DATA DAN INFORMASI BAB VI PENDANAAN BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Penulis: Chairul Umam, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur / 2021 Sekilas: – BAB I KETENTUAN UMUM – BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN – BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK – BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN – BAB XII PERAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PEMBANGUNAN IBUKOTA NEGARA BARU – BAB XIII PARTISIPASI MASYARAKAT – BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Penulis: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat / 2021 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 49 Pasal dan 13 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab III Karakteristik dan Kekhasan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VII Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur / 2021 Sekilas: RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 3 Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Nusa Tenggara TImur; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Riau / 2021 Sekilas: Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No.19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No.75), sebagai Undang- Undang.
Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang- Undang Darurat No.19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran- Negara Tahun 1957 No.75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan / 2021 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 39 Pasal dan 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, Dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan; Bab III Karakteristik Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VII Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah / 2021 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kedua Masyarakat Adat Bagian Ketiga Kawasan Rawan Bencana Bagian Keempat Potensi Pariwisata BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Tengah Bagian Ketiga Pelindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah Bagian Keempat Pengembangan Pariwisata di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kelima Penanggulangan Bencana Bagian Keenam Pencegahan Konflik Sosial BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Kuntari, S.H., M.H. RUU tentang Perbankan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan (RUU tentang Perbankan) merupakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perbankan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk Badan Hukum, Perizinan, Serta Pendirian dan Kepemilikan; Jenis, Usaha Bank, dan Kerjasama; Pengaturan dan Pengawasan; Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, Pegawai, dan Tenaga Kerja Asing; Tata Kelola Bank; Rahasia Bank; Pelindungan Terhadap Nasabah dan Bank; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Penulis: Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. ❖ M. Nurfaik, S.H.I. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. ❖ MOHAMMAD GADMON KAISAR, S.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia / 2020 Sekilas: Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia akan mencapai 36 juta jiwa. PBB memprediksi pada tahun 2050 Indonesia akan masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lanjut usia terbesar.
- UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengatur lanjut usia berdasarkan pada charity based.
- Hal ini tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman.
- Dalam UU No 13 Tahun 1998, lanjut usia hanya sebagai objek pembangunan, perlu adanya perubahan paradigma sehingga dari objek menjadi subjek yang berperan serta mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhan lanjut usia.
Dengan berubahnya dinamika dan transisi dari pelayanan menjadi penanganan maka, K/L dan masyarakat harus terlibat dalam penanganan kesejahteraan lanjut usia. Penanganan pada lanjut usia tidak dititikberatkan pada bidang ekonomi saja tetapi melalui peningkatan pemberdayaan, yakni upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, ekonomi, pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan agar lanjut usia dapat mengoptimalkan potensi dan kemampuannya.
Perlu adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, terkait penanganan lanjut usia. Di dalam pengaturan yang baru maka, penanganan lanjut usia tidak hanya dititikberatkan kepada usia lanjut tetapi mempersiapkan seseorang dari awal untuk menjadi lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
Penulis: Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., MA. ❖ Suratman, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU tentang LLAJ) merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang LLAJ ini meliputi lingkup pengaturan; angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (Taksi Online); sepeda motor angkutan terbatas; dana preservasi jalan; angkutan masal perkotaan; pengawasan; dan sanksi.
Penulis: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. ❖ Akhmad Aulawi, S.H., M.H. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Noor Ridha Widiyani, S.H. ❖ Aryani Sinduningrum, S.H. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah / 2020 Sekilas: Ruang Lingkup Materi Muatan – Ketentuan Umum – Pembagian Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota – Penambahan Pajak Provinsi yakni Pajak Alat Berat – Perubahan Objek Pajak Hiburan dan Penambahan Pengecualian Dari Objek Pajak Hiburan – Perubahan Pajak Penerangan Jalan Menjadi Pajak Penggunaan Tenaga Listrik – Perubahan Penghitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi – Perubahan Jenis Retribusi Jasa Umum – Ketentuan Penutup Penulis: Arif Usman, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional / 2020 Sekilas: Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dinilai sangat penting dan strategis.
Oleh karenanya penanganan keolahragaan di tanah air harus dilaksanakan secara profesional dalam suatu sistem keolahragaan nasional yang merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Indonesia saat ini telah memiliki perangkat aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Namun demikian, perkembangan keolahragaan nasional saat ini tampak semakin kompleks akibat adanya dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global. Keadaan tersebut ditambah dengan permasalahan yang terjadi belakangan ini yang telah menempatkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi perkembangan keolahragaan di tanah air.
Permasalahan tersebut melingkupi beberapa subsistem dari sistem keolahragaan nasional antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga.
Untuk membenahi kondisi sekaligus menyelesaikan permasalahan keolahragaan nasional tersebut perlu dilakukan perbaikan dari aspek regulasi atau undang-undang dengan penekananan pada penyempurnaan beberapa substansi materi muatan yang bertujuan mengupayakan peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Sehingga perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional agar lebih dapat dilaksanakan, lebih meningkatkan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional, dan mampu memberi manfaat bagi upaya menyehatkan dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis: Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Aryudhi Permadi, S.H., M.H. ❖ Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si. ❖ Masad Masrur RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU tentang Jalan) memuat perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yaitu penambahan materi baru termasuk penambahan 2 Bab baru (Jalan Khusus dan Data dan Informasi) serta penyempurnaan perumusan pasal dan susunan pasal,
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Jalan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Jalan; Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan; Lingkup Pengaturan; Pengelompokkan Jalan dan Perubahan Status Jalan; Bagian-bagian Jalan dan Pemanfaatannya; Penguasaan Jalan; Wewenang Pemerintah dan Pemda dalam Penyelenggaraan Jalan ; Pengaturan Jalan Umum; Pembinaan Jalan; Pembangunan Jalan Umum; Pengawasan Jalan Umum; Jalan Tol; Jalan Pengganti; Jalan Khusus; danData dan Informasi.
Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ M. Nurfaik, S.H.I. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Dahlia Andriani, S.H RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial / 2020 Sekilas: Pengaturan dan mekanisme mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004), perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Hubungan industrial pada dasarnya adalah hubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2004 merinci ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu: a) perselisihan hak; b) perselisihan kepentingan; c) perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Jika terjadi perselisihan tentunya perlu dilakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mengembalikan keharmonisan dalam bekerja. Terjadinya perselisihan antara buruh/pekerja dan pihak perusahaan perselisihan dapat terjadi tanpa suatu pelanggaran. Perselisihan perburuhan juga dapat terjadi sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak buruh atau oleh pihak pengusaha.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diharapkan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan, dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya hukum selanjutnya. Hal ini dikuatkan dengan adanya Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a.
di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Penulis: Arrista Trimaya, S.H., M.H.
❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Asma’ Hanifah, S.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Dian Cahyaningrum, S.H.M.H. ❖ Joko Riskiyono, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial / 2020 Sekilas: RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial memuat perubahan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang- Undang sebelumnya, yaitu antara lain: a.
unsur keanggotaan Komisi Yudisial, dukungan kesekjenan, dan penguatan sumber daya manusia internal lembaga; b. penguatan terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; c. perubahan status organisasi kantor penghubung, dari kantor penghubung menjadi perwakilan.
Perubahan status tersebut dikarenakan kewenangan penghubung yang terbatas maka pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial di wilayah kantor penghubung belum optimal; d. konsekuensi hukum judicial review dengan menyesuaikan beberapa norma dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi; e.
- Pemberian penghargaan oleh Komisi Yudisial kepada Hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim; f.
- Pelibatan peran serta masyarakat pada kegiatan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; dan g.
pembiayaan Komisi Yudisial yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. ❖ Dr. Eka Martiana Wulansari, S.H., M.H. ❖ Tommy Cahya Trinanda, S.H. ❖ Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., S.H., M.Kn. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Bali / 2020 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Bali terdiri atas 38 pasal yang tersusun dalam 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah Provinsi Bali; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.
- Tujuan pengaturan dalam Undang-Undang ini yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala menuju Bali Era Baru Penulis: Mardisontori, S.Ag., LLM ❖ Dr.
- Laily Fitriani, S.H., M.H.
- Apriyani Dewi Azis, S.H ❖ Titi Asmara Dewi, S.H., M.H.
❖ Achmadudin Rajab, S.H., M.H. ❖ Noval Ali Muchtar, S.H. ❖ SUMITRA ABDI NEGARA, S.H. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan / 2019 Sekilas: Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan sumber daya yang strategis dan harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjamin ketersediaan energi untuk generasi yang akan datang.
Pemanfaatan sumber daya energi harus dikelola dengan baik dan secara berkelanjutan. Sumber energi baru dan terbarukan yang merupakan sumber energi juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saat ini, permintaan energi di Indonesia masih didominasi oleh energi yang tidak terbarukan (energi fossil) padahal sumber daya energi baru dan terbarukan yang tersedia cukup melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya.
Untuk mencapai upaya ini, Pemerintah telah menetapkan visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025.
Arah kebijakan ini ditujukan untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu ditingkatkan secara signifikan dalam rangka mengantisipasi terjadinya krisis energi serta untuk mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi khususnya yang berada di pulau- pulau terluar.
Energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam berbagai undang- undang selain diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Pengaturan energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan namun peraturan perundang- undangan yang saat ini ada dan mengatur tentang energi baru dan terbarukan masih tersebar dalam beberapa peraturan sehingga implikasinya, kerangka hukum tersebut sering mengalami perubahan dan belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum.
Pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang secara tersendiri dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan terhadap peraturan perundang- undangan di bawahnya. Selain itu, Ratifikasi Perjanjian Paris oleh Indonesia untuk menjaga kenaikan temperatur dunia tidak lebih dari 2oC ikut mendorong Indonesia untuk lebih banyak memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan.
- Materi Pokok: Secara umum RUU EBT ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis dalam 14 Bab.
- Materi pokok meliputi: – asas dan tujuan – penguasaan – energi baru – energi terbarukan – pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan – penelitian dan pengembangan – harga energi baru dan terbarukan – insentif – dana EBT – pembinaan dan pengawasan – partisipasi masyarakat.
Penulis: Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. RUU tentang Hubungan Luar Negeri / 2019 Sekilas: RUU Tentang Hubungan Luar Negeri terdiri dari 9 Bab dan 49 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-2 RUU sebagai usulan DPR RI dan Pemerintah, dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PELAKSANAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN POLITIK LUAR NEGERI, BAB III KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN, BAB IV PELINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DAN BADAN HUKUM INDONESIA, BAB V KELEMBAGAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI, BAB VI PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN, BAB VII MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DAN MISI KEMANUSIAAN, BAB VIII ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. RUU tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah / 2019 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RUU tentang JPPAT) merupakan RUU baru dengan latar belakang bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah.
Oleh karena itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan dipenuhinya rasa keadilan, serta demi tercapainya tertib hukum sesuai dengan sistem hukum yang dianut dan berlaku di Indonesia, maka dengan pendekatan yang objektif, ilmiah dan argumentatif, perlu membentuk undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
RUU tentang JPPAT masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 168. RUU tentang JPPAT terdiri dari 15 Bab dan 78 pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG; BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT; BAB IV KEWAJIBAN; BAB V TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN DAERAH KERJA PPAT; BAB VI AKTA PPAT; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PPAT; BAB VIII PENGAMBILAN AKTA PPAT DAN PEMANGGILAN PPAT UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN; BAB IX ORGANISASI PPAT; BAB X CUTI PPAT DAN PPAT PENGGANTI; BAB XI HONORARIUM; BAB XII LARANGAN; BAB XIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; DAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP. RUU tentang Permusikan / 2019 Sekilas: RUU ini mencakup beberapa aspek yang terkait dalam penyelenggaraan permusikan, mulai dari proses kreasi, reproduksi, distribusi, hingga konsumsi. Adapun pengaturannya terdiri atas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA KELOLA KEGIATAN PERMUSIKAN BAB III PENDIDIKAN MUSIK BAB IV PENGAKUAN KOMPETENSI PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB V PELINDUNGAN HAK CIPTA PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB VI APRESIASI DAN INSENTIF BAB VII PENDATAAN DAN PENGARSIPAN BAB VIII DEWAN MUSIK BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP Penulis: Chairul Umam, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana / 2019 Sekilas: Upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut menuntut tanggung jawab negara untuk melindungi bangsa Indonesia dalam bentuk perlindungan dalam hal terjadi bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU tentang Penanggulangan Bencana) pada prinsipnya mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, pendanaan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Namun di dalam implementasinya, terdapat beberapa permasalahan. Pertama, definisi bencana dalam UU tentang Penanggulangan Bencana, belum menggambarkan bahwa bencana dapat terjadi secara tiba-tiba atau bertahap yang mengancam atau menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mengakibatkan kerugian terhadap fisik dan psikis manusia, ekonomi, dan lingkungan.
Kedua, beberapa jenis bencana yang disebutkan dalam UU tentang Penanggulangan Bencana sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan lain, diantaranya untuk bencana sosial telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menangani penanganan konflik sosial, dan untuk epidemi, wabah penyakit, kejadian luar biasa telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang menangani bidang kesehatan.
Ketiga, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dalam UU tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penetapan status dan tingkatan bencana.
Keempat, perlu restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kelima, penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih terfokus pada tahap tanggap darurat dan pascabencana.
Penanggulangan bencana pada tahap prabencana belum menjadi perhatian yang serius, sehingga perlu penguatan pengaturan terhadap tahap prabencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan membangun sinergi antar berbagai pemangku kepentingan serta sesuai dengan dinamika hukum dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Perubahan undang-undang ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penulis: Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Aan Andrianih, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H.
❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Mohammad Mulyadi ❖ Dina Martiany ❖ Reza Azhari ❖ Bintang Wicaksono Adjie ❖ Rendy Alfaro ❖ Suratman, S.H., M.H. ❖ Chairul Walid RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia / 2019 Sekilas: RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-189.
RUU ini diubah menjadi usulan DPR RI yang sebelumnya merupakan usulan Pemerintah, ketentuan RUU yang mengalami perubahan yaitu: Tugas dan Wewenang Ombudsman, Status Anggota Ombudsman menjadi Pejabat Negara, Asisten Ombudsman yang merupakan Aparatur Sipil Negara, Ketentuan Laporan dan tindak lanjut Laporan yang diterima Ombudsman, Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Pengutan Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, penyampaian laporan berkala Ombudsman ke DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kewajiban Ombudsman untuk mendirikan kantor perwakilannya di tiap Provinsi, Kode Etik, Partisipasi Masyarakat, dan Pendanaan.
Penulis: Dr. Laily Fitriani, S.H., M.H. ❖ Yeni Handayani, S.H., M.H. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. ❖ Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. ❖ Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H. ❖ Tommy Cahya Trinanda, S.H. ❖ Noval Ali Muchtar, S.H. RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah / 2019 Sekilas: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab IV Pelaksanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab V Pemantauan dan Evaluasi Pengawasan Intern Pemerintah Bab VI Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Bab VII Auditor Bab VIII Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut Bab IX Pembiayaan Pengawasan Bab X Partisipasi Masyarakat Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup Penulis: Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. RUU Guru / 2018 Sekilas: RUU Guru merupakan RUU yang mengatur secara khusus mengenai Guru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Guru ini meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keguruan, Kualifikasi dan Kompetensi, Pengadaan, Pemindahan, Pemberhentian, Beban Kerja, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban, Pelindungan, Guru Warga Negara Asing, Organisasi Profesi Guru, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan / 2018 Sekilas: RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU tentang Perikanan / 2018 Sekilas: RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Perikanan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 68 dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Penguasaan BAB III Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan BAB IV Pengelolaan Perikanan BAB V Usaha Perikanan BAB VI Konservasi Perikanan BAB VII Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar Perikanan BAB VIII Sistem Data dan Informasi Perikanan BAB IX Pungutan Perikanan BAB X Penelitan dan Pengembangan BAB XI Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan BAB XII Kerjasama Internasional BAB XIII Pengawasan Perikanan BAB XIV Larangan BAB XV Pengadilan Perikanan BAB XVI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan BAB XVII Ketentuan Pidana BAB XVIII Ketentuan Peralihan BAB XIX Ketentuan Penutup Penulis: Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. RUU Persandian / 2017 Sekilas: RUU tentang Persandian merupakan RUU baru dimana Persandian merupakan urusan pemerintahan wajib yang diatur UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RUU tentang Persandian masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015 – 2019.
RUU ini terdiri dari 13 Bab dan 52 Pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI YANG DISANDIKAN BAB IV PENYELENGGARAAN PERSANDIAN BAB V PRODUK PERSANDIAN, PERALATAN SANDI, DAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI BAB VI LEMBAGA SANDI NEGARA BAB VII MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI PERSANDIAN BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN BAB IX NARASANDI BAB X LARANGAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., S.H., M.Kn.
❖ Yudarana Sukarno Putra, S.H., LLM. ❖ Agus Priyono, S.H. ❖ Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. ❖ Stephanie Rebecca Magdalena R. Purba, S.H., M.H. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2017 Sekilas: a. pembatasan di ruas jalan arteri; b. pencantuman identitas jalan; c. perubahan status jalan; d. bagian-bagian jalan termasuk bangunan penghubung yakni jembatan dan terowongan; e.
pembangunan jaringan utilitas atau kegiatan lainnya pada bagian-bagian jalan; f. penekanan penguasaan jalan oleh Negara; g. penyempurnaan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan; h. penyempurnaan pengaturan jalan secara umum dalam perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa serta penekanan pada konsep pembangunan jalan berkelanjutan; i.
penyempurnaan pengaturan mengenai pembangunan jalan umum; j. pengawasan jalan umum; k. penyempurnaan pengaturan tentang jalan tol; l. dana jalan; m. pengadaan tanah untuk pembangunan jalan; dan n. data dan informasi penyelenggaraan jalan. Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. RUU Jalan / 2016 Sekilas: RUU ini merupakan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019, yang terdiri dari II Pasal dan 31 angka perubahan. Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. RUU Kebidanan / 2016 Sekilas: Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RUU Tentang Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab dan 74 Pasal, merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 urutan ke-30 sebagai RUU usulan DPR RI dengan materi muatan mengenai jenis bidan, pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, konsil kebidanan, serta pembinaan dan pengawasan.
- Penulis: Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
- Chairul Umam, S.H., M.H.
- Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
- Arrista Trimaya, S.H., M.H.
- Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
- Atisa Praharini, S.H., M.H.
- Woro Wulaningrum, S.H., M.H.
- Untari, S.H., M.H.
- Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H.
- Nova Manda Sari, S.H., M.H.
- Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H.
❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem / 2016 Sekilas: RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya. RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik / 2016 Sekilas: RUU ini merupakan RUU penggantian atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan materi muatan yang lebih mengakomodasi berbagai hal mengenai penyelenggaraan serah simpan karya cetak, karya rekam, dan karya elektronik sesuai kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
- RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 nomor 131 sebagai salah satu RUU usulan DPR RI, yang terdiri dari 7 Bab dan 42 Pasal.
- Penulis: Arrista Trimaya, S.H., M.H.
- Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
- Chairul Umam, S.H., M.H.
- Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
- Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. RUU Sistem Budidaya Tanaman / 2016 Sekilas: RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015- 2019. RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / 2016 Sekilas: RUU Tentang TJSP terdiri dari 8 Bab dan 27 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-103 RUU sebagai usulan DPR RI, dengan materi muatan mengenai pewajiban melaksanakan TJSP bagi Perusahaan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Republik, penyelenggaraan TJSP, mekanisme pendanaan, tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, forum TJSP, serta insentif penghargaan bagi Perusahaan pelaksana TJSP.
- Penulis: Atisa Praharini, S.H., M.H.
- Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
- Chairul Umam, S.H., M.H.
- Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
- Arrista Trimaya, S.H., M.H.
- Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
- Woro Wulaningrum, S.H., M.H.
- Untari, S.H., M.H.
- Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H.
- Sindy Amelia, S.H.
- Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H.
❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ← Sebelumnya 1 Selanjutnya → ©2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706
Dimanakah tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945?
PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK)
I. | UMUM | |||
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. | ||||
Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut, mengandung arti bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak. Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerja sama internasional. | ||||
Dengan meningkatnya penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak dalam lalu lintas internasional, perlu diperkuat penegakan hukum secara nyata dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. | ||||
Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) pada tanggal 24 September 2001. Penandatanganan tersebut merupakan salah satu komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk mengimplementasikan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterima pada tanggal 20 November 1989. | ||||
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Indonesia perlu mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) dengan Undang-Undang. | ||||
POKOK-POKOK ISI PROTOKOL OPSIONAL | ||||
1. | Tujuan | |||
Protokol Opsional bertujuan melindungi anak agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. | ||||
2. | Ruang Lingkup Protokol Opsional | |||
Protokol ini mengatur mengenai upaya-upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, baik di dalam negeri maupun antarnegara. | ||||
3. | Kewajiban Negara-Negara Pihak | |||
Sesuai dengan ketentuan Protokol Opsional, Negara-Negara Pihak pada Protokol Opsional mempunyai kewajiban sebagai berikut: | ||||
a. | melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak; | |||
b. | menjamin adanya perbuatan yang diatur dalam hukum pidana atau pemidanaannya, baik yang dilakukan orang perseorangan maupun badan hukum (korporasi) mengenai: | |||
– | perbuatan menawarkan, menyediakan, dan menerima anak dengan cara apapun untuk tujuan eksploitasi seksual, jual beli organ tubuh, atau kerja paksa; | |||
– | memperoleh persetujuan dengan cara-cara yang tidak semestinya untuk adopsi anak sehingga melanggar instrumen hukum internasional mengenai adopsi anak; | |||
– | menawarkan, memperoleh, menyediakan seorang anak untuk prostitusi; | |||
– | memproduksi, mendistribusikan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual atau memiliki hal-hal untuk tujuan pornografi anak. | |||
c. | memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisikan; | |||
d. | melakukan kerja sama internasional dalam memberikan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana; | |||
e. | mengambil langkah-langkah untuk menetapkan perampasan dan penyitaan benda, harta kekayaan, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana serta mencabut izin baik sementara maupun permanen terhadap tempat usaha yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sesuai dengan hukum nasional; | |||
f. | mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban, termasuk dengan mengakui kebutuhan khususnya, mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum, dan membebaskan dari segala bentuk ancaman dan balas dendam; | |||
g. | memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak sebagai korban dari tindakan yang dilarang dalam Protokol Opsional ini terutama dilakukan dengan: | |||
i. | menjamin bahwa keraguan mengenai usia korban tidak menghalangi dimulainya suatu penyelidikan; | |||
ii. | mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemberian pelatihan yang sesuai, khususnya di bidang hukum dan psikologis bagi para pendamping korban; | |||
iii. | mengambil langkah-langkah untuk menjamin keselamatan dan integritas orang-orang dan/atau organisasi yang melakukan upaya pencegahan dan/atau perlindungan dan rehabilitasi korban. | |||
h. | mengadopsi, memperkuat, menyebarluaskan, dan melaksanakan undang-undang, kebijakan, dan program-program sosial serta dukungan administratif untuk mencegah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Protokol ini; | |||
i. | meningkatkan kesadaran di masyarakat luas, termasuk anak-anak, melalui pendidikan dan pelatihan, serta informasi dengan berbagai cara yang sesuai mengenai tindakan pencegahan dan dampak yang merusak akibat pelanggaran; | |||
j. | mengambil langkah-langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi korban pelanggaran, termasuk reintegrasi sosial dan pemulihan fisik dan psikis secara penuh; | |||
k. | meyakinkan bahwa semua anak korban pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini tanpa diskriminasi memperoleh akses terhadap prosedur untuk memperoleh kompensasi atas kerugian dari pihak yang bertanggung jawab; | |||
1. | mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif untuk melarang produksi dan penyebaran materi iklan yang mengandung tindak pidana yang diatur dalam Protokol ini; | |||
m. | mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat kerja sama internasional melalui perjanjian multilateral, regional dan bilateral dalam rangka pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan hukuman bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang terkait dengan penjualan anak, prostitusi anak, pornografi anak; | |||
n. | meningkatkan kerja sama internasional untuk membantu anak yang menjadi korban dalam pemulihan fisik dan psikis, pemulangan, dan reintegrasi sosial mereka; | |||
o. | memperkuat kerja sama internasional untuk mengatasi akar masalah, seperti kemiskinan dan ketidakberdayaan yang melandasi kerentanan anak-anak terhadap terjadinya penjualan anak-anak, prostitusi anak, pornografi anak; | |||
p. | menyerahkan laporan dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Protokol untuk setiap Pihak, kepada Komite Hak-hak Anak mengenai informasi yang komprehensif tentang tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi ketentuan dalam Protokol. | |||
II. | PASAL DEMI PASAL | |||
Pasal 1 | ||||
Ayat (1) | ||||
Cukup jelas. | ||||
Ayat (2) | ||||
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang dipergunakan adalah naskah asli Protokol Opsional dalam bahasa Inggris. | ||||
Pasal 2 | ||||
Cukup jelas. | ||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5330 |
Apakah nama badan yang merancang UUD 1945?
Pixabay Sejarah perumusan UUD 1945. Bobo.id – Perumusan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dirancang semenjak dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Teman-teman pasti sudah sering mendengar tentang UUD 1945, bahkan bagian pembukaannya pun sering dibacakan saat upacara bendera. Tapi tahukah teman-teman tentang sejarah dari perumusan UUD 1945? UUD 1945 sudah mulai disusun sebelum Indonesia menyatakan sebagai negara yang merdeka, lo. Berikut akan dijelaskan urutan penyusunan UUD 1945 secara ringkas.
Baca Juga: Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar Sejarah Perumusan UUD 1945 Perumusan UUD 1945 mulai dilakukan setelah kekalahan Jepang pada sekutu pada Perang Dunia II. Saat kabar kekalahan itu tersebar, para tokoh kemerdekaan segera mengambil langkah dengan merencanakan segala sesuatu untuk menjadi negara merdeka.
- Langkah pertama, yaitu dengan membentuk UUD 1945 yang dilakukan oleh BPUPKI pada 29 April 1945.
- BPUPKI Melalui BPUPKI para takoh melakukan rapat dan menyampaikan berbagai gagasan untuk pembentukan dasar negara yang sekarang disebut Pancasila.
- Setelah dasar negara terbentuk, BPUPKI mulai merancang UUD 1945.
Pada perencanaan UUD tersebut dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Presiden RI Pertama, Soekarno. Ia memimpin 38 anggota yang merupakan anggota dari BPUPKI. Lalu, perencanaan UUD 1945 dilakukan pada tangga 10 hingga 16 Juli 1945. Selama perumusan UUD 1945, dibentuk lagi panitia kecil yang disebut dengan Panitia 9.
- Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Mulai dari Awal Kemerdekaan hingga Sekarang Saat itu Panitia 9 bertugas untuk membentuk pembukaan dari UUD 1945.
- Mereka kemudian membuat pembukaan yang disebut Piagam Jakarta.
- Piagam Jakarta itulah yang kemudian dijadikan sebagai bagian pembukaan pada UUD 1945.
Beriringan dengan pembuatan pembukaan UUD 1945, dibentuk juga panitia kecil yang diberi tugas untuk merumuskan rancangan UUD termasuk dengan semua pasal di dalamnya. Panitia tersebut diketuai oleh Soepomo. Pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD 1945 menerima hasil dari Panitia 9 yaitu Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD 1945.
- Lalu, pada 14 Juli 1945 BPUPKI melakukan sidang untuk menerima laporan dari Panitia 9.
- Pada saat itu, Panitia 9 tidak hanya menyerahkan Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD 1945.
- Soekarno menyempaikan juga tentang pernyataan Indonesia Merdeka, serta batang tubuh dari UUD 1945.
- Setelah semua persiapan seputar UUD 1945 siap, Jepang mendapat serangan dari Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945.
Serangan itu membuat persiapan kemerdekaan menjadi dipercepat. BPUPKI pun dibubarkan pada 7 Agustus 1945, dan dibentuklah PPKI. Baca Juga: Isi Piagam Jakarta sebelum Mengalami Perubahan Menjadi Pembukaan UUD 1945 PPKI PPKI dibentuk untuk melanjutkan tugas-tugas dari BPUPKI.
Segala persiapan kemerdekaan setelah tanggal 7 Agustus pun dilakukan olah PPKI. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI langsung melakukan sidang untuk mengesahkan beberapa hasil kerja dari BPUPKI. Sidang itu dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan.
Dari sidang itu terdapat beberapa keputusan yang disetujuai bersama.1. Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Republik Indonseia tahun 1945.2. Memilih Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.3. Tugas presiden untuk sementara akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
- Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4 Itulah proses pembentukan UUD 1945 dari dirancang hingga disahkan tepat satu haru setelah pernyataan kemerdekaan.
- Hingga kini, UUD 1945 digunakan dan terus diperbarui dengan penyesuaian kondisi negara.
- Tonton video ini, yuk! – Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu.
Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Bagaimana proses pengesahan UUD 1945 untuk pertama kalinya?
Pembahasan – Perumusan UUD 1945 dan pengesahannya melalui dua badan yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Perumusan UUD 1945 dilakukan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI tidak hanya menyiapkan segala hal untuk mempersiapkan kemerdekaan dan juga mempersiapkan naskah yang akan digunakan sebagai dasar negara yaitu UUD.
Naskah UUD 1945 pertama kali disiapkan pada sidang kedua BPUPKI yang diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Pada sidang BPUPKI kedua tersebut juga dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Dari Panitia Hukum Dasar tersebut kemudian dibentuk Panitia Kecil dengan Soepomo sebagai ketuanya yang ditugaskan untuk merancang Undang-Undang Dasar.
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil juga berhasil beberapa hal dan ketentuan yang berkaitan dengan lambang negara, negara kesatuan, MPR, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa. Pada tanggal 15 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar dan pada tanggal 16 Juli 1945 seluruh anggota BPUPKI dengan suara bulat menerima naskah UUD dalam sidang BPUPKI.
Jika perumusan dilakukan oleh BPUPKI, pengesahan UUD 1945 dilakukan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 dilakukan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI beragendakan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan Undang-Undang Dasar.
PPKI masih diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ditunjuk sebagai pemimpin sidang PPKI untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar yaitu tepatnya pada Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan beberapa hal yaitu:
- pengesahan UUD 1945
- penetapan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
- pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat
Dimanakah tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945?
PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK)
I. | UMUM | |||
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. | ||||
Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut, mengandung arti bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak. Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerja sama internasional. | ||||
Dengan meningkatnya penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak dalam lalu lintas internasional, perlu diperkuat penegakan hukum secara nyata dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. | ||||
Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) pada tanggal 24 September 2001. Penandatanganan tersebut merupakan salah satu komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk mengimplementasikan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterima pada tanggal 20 November 1989. | ||||
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Indonesia perlu mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) dengan Undang-Undang. | ||||
POKOK-POKOK ISI PROTOKOL OPSIONAL | ||||
1. | Tujuan | |||
Protokol Opsional bertujuan melindungi anak agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. | ||||
2. | Ruang Lingkup Protokol Opsional | |||
Protokol ini mengatur mengenai upaya-upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, baik di dalam negeri maupun antarnegara. | ||||
3. | Kewajiban Negara-Negara Pihak | |||
Sesuai dengan ketentuan Protokol Opsional, Negara-Negara Pihak pada Protokol Opsional mempunyai kewajiban sebagai berikut: | ||||
a. | melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak; | |||
b. | menjamin adanya perbuatan yang diatur dalam hukum pidana atau pemidanaannya, baik yang dilakukan orang perseorangan maupun badan hukum (korporasi) mengenai: | |||
– | perbuatan menawarkan, menyediakan, dan menerima anak dengan cara apapun untuk tujuan eksploitasi seksual, jual beli organ tubuh, atau kerja paksa; | |||
– | memperoleh persetujuan dengan cara-cara yang tidak semestinya untuk adopsi anak sehingga melanggar instrumen hukum internasional mengenai adopsi anak; | |||
– | menawarkan, memperoleh, menyediakan seorang anak untuk prostitusi; | |||
– | memproduksi, mendistribusikan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual atau memiliki hal-hal untuk tujuan pornografi anak. | |||
c. | memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisikan; | |||
d. | melakukan kerja sama internasional dalam memberikan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana; | |||
e. | mengambil langkah-langkah untuk menetapkan perampasan dan penyitaan benda, harta kekayaan, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana serta mencabut izin baik sementara maupun permanen terhadap tempat usaha yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sesuai dengan hukum nasional; | |||
f. | mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban, termasuk dengan mengakui kebutuhan khususnya, mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum, dan membebaskan dari segala bentuk ancaman dan balas dendam; | |||
g. | memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak sebagai korban dari tindakan yang dilarang dalam Protokol Opsional ini terutama dilakukan dengan: | |||
i. | menjamin bahwa keraguan mengenai usia korban tidak menghalangi dimulainya suatu penyelidikan; | |||
ii. | mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemberian pelatihan yang sesuai, khususnya di bidang hukum dan psikologis bagi para pendamping korban; | |||
iii. | mengambil langkah-langkah untuk menjamin keselamatan dan integritas orang-orang dan/atau organisasi yang melakukan upaya pencegahan dan/atau perlindungan dan rehabilitasi korban. | |||
h. | mengadopsi, memperkuat, menyebarluaskan, dan melaksanakan undang-undang, kebijakan, dan program-program sosial serta dukungan administratif untuk mencegah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Protokol ini; | |||
i. | meningkatkan kesadaran di masyarakat luas, termasuk anak-anak, melalui pendidikan dan pelatihan, serta informasi dengan berbagai cara yang sesuai mengenai tindakan pencegahan dan dampak yang merusak akibat pelanggaran; | |||
j. | mengambil langkah-langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi korban pelanggaran, termasuk reintegrasi sosial dan pemulihan fisik dan psikis secara penuh; | |||
k. | meyakinkan bahwa semua anak korban pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini tanpa diskriminasi memperoleh akses terhadap prosedur untuk memperoleh kompensasi atas kerugian dari pihak yang bertanggung jawab; | |||
1. | mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif untuk melarang produksi dan penyebaran materi iklan yang mengandung tindak pidana yang diatur dalam Protokol ini; | |||
m. | mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat kerja sama internasional melalui perjanjian multilateral, regional dan bilateral dalam rangka pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan hukuman bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang terkait dengan penjualan anak, prostitusi anak, pornografi anak; | |||
n. | meningkatkan kerja sama internasional untuk membantu anak yang menjadi korban dalam pemulihan fisik dan psikis, pemulangan, dan reintegrasi sosial mereka; | |||
o. | memperkuat kerja sama internasional untuk mengatasi akar masalah, seperti kemiskinan dan ketidakberdayaan yang melandasi kerentanan anak-anak terhadap terjadinya penjualan anak-anak, prostitusi anak, pornografi anak; | |||
p. | menyerahkan laporan dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Protokol untuk setiap Pihak, kepada Komite Hak-hak Anak mengenai informasi yang komprehensif tentang tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi ketentuan dalam Protokol. | |||
II. | PASAL DEMI PASAL | |||
Pasal 1 | ||||
Ayat (1) | ||||
Cukup jelas. | ||||
Ayat (2) | ||||
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang dipergunakan adalah naskah asli Protokol Opsional dalam bahasa Inggris. | ||||
Pasal 2 | ||||
Cukup jelas. | ||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5330 |
Kenapa UUD 1945 harus disahkan?
mengapa UUD 1945 pertama kali disahkan oleh ppki Karena UUD 1945 Menjadi dasar untuk memulai pemerintahan di indonesia, sama halnya dengan pancasila. UUD 1945 mengatur tata kehidupan dan hukum di indonesia,semoga membantu yaa, 🙂 cuma tau itu aja, kalo salah maap 🙂 Karena ppki merupakan lmbga panitia persiapan kemerdekaan indonesia,sdngkn uud’45 merupakan landasan fundamental ind yg merupakan salah satu tujuan dri rpt ppki dulu : mengapa UUD 1945 pertama kali disahkan oleh ppki
Mengapa UUD 1945 disahkan?
Pengesahan UUD 1945 Untuk memperluas jangkauan pengaruh dari perumusan pemikiran ideologis dan hasrat politik yang dicapai, pemerintah militer Jepang mendirikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).