Rancangan undang-undang yang sedang disusunpemerintah bersama DPR, termasuk hukum A.Ius
Jawaban: c. formal Penjelasan: Hukum formal merupakan hukum proses atau hukum acara yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan
Kalo masih ada yang melihat pertanyaan ini, Jawaban yang benar adalah Ius constituendum adalah hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Contohnya adalah rancangan UU yan sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.
: Rancangan undang-undang yang sedang disusunpemerintah bersama DPR, termasuk hukum A.Ius
Contents
- 1 Apa dasar hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari DPR?
- 2 Apa sebutan dari Hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang yaitu?
- 3 Apakah rancangan undang-undang termasuk dalam perundang undangan?
- 4 Apa fungsi dari lembaga legislatif?
- 5 Peraturan tertulis apa saja?
- 6 Siapa yang mengesahkan rancangan undang-undang?
- 7 Jelaskan apa yang dimaksud dengan rancangan undang-undang?
- 7.1 Apa dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan?
- 7.2 Siapa yang menyusun dan membahas rancangan undang-undang?
- 7.3 Bagaimana tugas DPR dalam membuat Undang-Undang?
- 7.4 DPR memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945 yaitu fungsi legislasi anggaran dan pengawasan terdapat dalam pasal berapakah * 10 poin?
Apakah DPR mengajukan rancangan undang-undang?
Tentang DPR –
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Apa dasar hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari DPR?
Siapa Pembentuk Undang-Undang? – Sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal dengan satu nama jenis undang-undang, yakni keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), dengan persetujuan Presiden, dan disahkan Presiden. Selain itu, tidak terdapat undang-undang yang dibentuk oleh lembaga lain.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang undang disebut juga fungsi legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas pembuatan undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan DPR maupun untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan RUU usul inisiatif DPR.
Apa sebutan dari Hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang yaitu?
Page 53 – Aku Warga Negara Indonesia 6 44 Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI a. membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan presiden; b. memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 1).
Dari sudut pandang ketatanegaraan, DPR mempunyai fungsi seperti berikut: a. Fungsi legislasi atau pembuat Undang-Undang; b. Fungsi control atau mengawasi pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden); c. Fungsi perwakilan (representasi) dari rakyat Indonesia. DPR juga memiliki hak. Hak-hak DPR adalah seperti berikut: a.
Hak inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan rancangan udang-undang kepada presiden/pemerintah; b. Hak angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah; c. Hak budget, yaitu hak DPR untuk mengajukan anggaran (RAPBN); d.
Hak amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang; e. Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden; f. Hak Petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil pemerintah/Presiden. Sumber: windede.com Gambar 2.5 Gambar 2.5 Sidang DPR Gambar 2.5 Gambar 2.5 Gambar 2.5 4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Apa itu BPK? Apa saja fungsi dan tugasnya? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan badan yang bertanggung jawab memeriksa keuangan negara. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksanaannya diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai bahan penilaian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN tahun berikutnya.
Apakah rancangan undang-undang termasuk dalam perundang undangan?
Rancangan Undang-Undang Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). RUU tentang Kepariwisataan / 2022 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR, ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Wisatawan Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Pariwisata BAB V TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH BAB VI DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Tata Kelola Destinasi Pariwisata Bagian Ketiga Prasarana Pariwisata dan Sarana Pariwisata BAB VII INDUSTRI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Jenis Wisata Bagian Ketiga Usaha Pariwisata Bagian Keempat Standar Usaha Pariwisata BAB VIII PEMASARAN PARIWISATA BAB IX KELEMBAGAAN PARIWISATA BAB X DESA WISATA DAN KAMPUNG TEMATIK BAB XI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA BAB XII ASOSIASI KEPARIWISATAAN BAB XIII SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA Bagian Pertama Umum BAB XIV TEKNOLOGI DAN INFORMASI PARIWISATA BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVI PENDANAAN PARIWISATA BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Kuntari, S.H., M.H.
Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Aryudhi Permadi, S.H., M.H. ❖ Eko Adityo Ananto, S.E. ❖ Nadya Ahda, S.E. ❖ Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si. ❖ Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak. ❖ Trisuharto Clinton, S.H.
❖ Khaerul Anam, M.Pd RUU tentang Provinsi Jawa Barat / 2022 Sekilas: RUU tentang Provinsi Jawa Barat terdiri atas 3 Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Barat; dan Bab III Ketentuan Penutup. Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Jawa Tengah / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Tengah; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Jawa Timur / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Timur; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara / 2022 Sekilas: RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 46 pasal, 13 Bab yang terdiri dari Ketentuan Umum, Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, Karakteristik Provinsi Sulawesi Utara, Urusan Pemerintah Daerah, Arah dan Pola Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Personel, Aset dan Dokumen, SPBE, Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penutup Penulis: Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. RUU tentang Provinsi Sumatera Utara / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Sumatera Utara; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak / 2021 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Ibu Bagian Kedua Hak Anak Bagian Ketiga Kewajiban BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Bagian Kedua Wewenang BAB IV PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Perencanaan Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan bagi Ibu dan Anak Paragraf 2 Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum Paragraf 3 Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Pengembangan Wawasan, dan Keterampilan Paragraf 4 Pemberian Kemudahan Layanan dan Bantuan Hukum Paragraf 5 Pemberian Perlindungan Sosial Paragraf 6 Pemberian Bantuan Sosial Bagian Keempat Pengawasan Bagian Kelima Evaluasi BAB V SISTEM DATA DAN INFORMASI BAB VI PENDANAAN BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Penulis: Chairul Umam, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur / 2021 Sekilas: – BAB I KETENTUAN UMUM – BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN – BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK – BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN – BAB XII PERAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PEMBANGUNAN IBUKOTA NEGARA BARU – BAB XIII PARTISIPASI MASYARAKAT – BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Penulis: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat / 2021 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 49 Pasal dan 13 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab III Karakteristik dan Kekhasan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VII Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur / 2021 Sekilas: RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 3 Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Nusa Tenggara TImur; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Riau / 2021 Sekilas: Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No.19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No.75), sebagai Undang- Undang.
Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang- Undang Darurat No.19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran- Negara Tahun 1957 No.75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan / 2021 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 39 Pasal dan 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, Dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan; Bab III Karakteristik Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VII Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah / 2021 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kedua Masyarakat Adat Bagian Ketiga Kawasan Rawan Bencana Bagian Keempat Potensi Pariwisata BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Tengah Bagian Ketiga Pelindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah Bagian Keempat Pengembangan Pariwisata di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kelima Penanggulangan Bencana Bagian Keenam Pencegahan Konflik Sosial BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Kuntari, S.H., M.H. RUU tentang Perbankan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan (RUU tentang Perbankan) merupakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perbankan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk Badan Hukum, Perizinan, Serta Pendirian dan Kepemilikan; Jenis, Usaha Bank, dan Kerjasama; Pengaturan dan Pengawasan; Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, Pegawai, dan Tenaga Kerja Asing; Tata Kelola Bank; Rahasia Bank; Pelindungan Terhadap Nasabah dan Bank; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Penulis: Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. ❖ M. Nurfaik, S.H.I. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. ❖ MOHAMMAD GADMON KAISAR, S.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia / 2020 Sekilas: Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia akan mencapai 36 juta jiwa. PBB memprediksi pada tahun 2050 Indonesia akan masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lanjut usia terbesar.
- UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengatur lanjut usia berdasarkan pada charity based.
- Hal ini tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman.
- Dalam UU No 13 Tahun 1998, lanjut usia hanya sebagai objek pembangunan, perlu adanya perubahan paradigma sehingga dari objek menjadi subjek yang berperan serta mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhan lanjut usia.
Dengan berubahnya dinamika dan transisi dari pelayanan menjadi penanganan maka, K/L dan masyarakat harus terlibat dalam penanganan kesejahteraan lanjut usia. Penanganan pada lanjut usia tidak dititikberatkan pada bidang ekonomi saja tetapi melalui peningkatan pemberdayaan, yakni upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, ekonomi, pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan agar lanjut usia dapat mengoptimalkan potensi dan kemampuannya.
Perlu adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, terkait penanganan lanjut usia. Di dalam pengaturan yang baru maka, penanganan lanjut usia tidak hanya dititikberatkan kepada usia lanjut tetapi mempersiapkan seseorang dari awal untuk menjadi lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
Penulis: Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., MA. ❖ Suratman, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU tentang LLAJ) merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang LLAJ ini meliputi lingkup pengaturan; angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (Taksi Online); sepeda motor angkutan terbatas; dana preservasi jalan; angkutan masal perkotaan; pengawasan; dan sanksi.
Penulis: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. ❖ Akhmad Aulawi, S.H., M.H. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Noor Ridha Widiyani, S.H. ❖ Aryani Sinduningrum, S.H. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah / 2020 Sekilas: Ruang Lingkup Materi Muatan – Ketentuan Umum – Pembagian Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota – Penambahan Pajak Provinsi yakni Pajak Alat Berat – Perubahan Objek Pajak Hiburan dan Penambahan Pengecualian Dari Objek Pajak Hiburan – Perubahan Pajak Penerangan Jalan Menjadi Pajak Penggunaan Tenaga Listrik – Perubahan Penghitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi – Perubahan Jenis Retribusi Jasa Umum – Ketentuan Penutup Penulis: Arif Usman, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional / 2020 Sekilas: Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dinilai sangat penting dan strategis.
Oleh karenanya penanganan keolahragaan di tanah air harus dilaksanakan secara profesional dalam suatu sistem keolahragaan nasional yang merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Indonesia saat ini telah memiliki perangkat aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Namun demikian, perkembangan keolahragaan nasional saat ini tampak semakin kompleks akibat adanya dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global. Keadaan tersebut ditambah dengan permasalahan yang terjadi belakangan ini yang telah menempatkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi perkembangan keolahragaan di tanah air.
Permasalahan tersebut melingkupi beberapa subsistem dari sistem keolahragaan nasional antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga.
Untuk membenahi kondisi sekaligus menyelesaikan permasalahan keolahragaan nasional tersebut perlu dilakukan perbaikan dari aspek regulasi atau undang-undang dengan penekananan pada penyempurnaan beberapa substansi materi muatan yang bertujuan mengupayakan peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Sehingga perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional agar lebih dapat dilaksanakan, lebih meningkatkan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional, dan mampu memberi manfaat bagi upaya menyehatkan dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis: Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Aryudhi Permadi, S.H., M.H. ❖ Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si. ❖ Masad Masrur RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU tentang Jalan) memuat perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yaitu penambahan materi baru termasuk penambahan 2 Bab baru (Jalan Khusus dan Data dan Informasi) serta penyempurnaan perumusan pasal dan susunan pasal,
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Jalan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Jalan; Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan; Lingkup Pengaturan; Pengelompokkan Jalan dan Perubahan Status Jalan; Bagian-bagian Jalan dan Pemanfaatannya; Penguasaan Jalan; Wewenang Pemerintah dan Pemda dalam Penyelenggaraan Jalan ; Pengaturan Jalan Umum; Pembinaan Jalan; Pembangunan Jalan Umum; Pengawasan Jalan Umum; Jalan Tol; Jalan Pengganti; Jalan Khusus; danData dan Informasi.
Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ M. Nurfaik, S.H.I. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Dahlia Andriani, S.H RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial / 2020 Sekilas: Pengaturan dan mekanisme mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004), perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Hubungan industrial pada dasarnya adalah hubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2004 merinci ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu: a) perselisihan hak; b) perselisihan kepentingan; c) perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Jika terjadi perselisihan tentunya perlu dilakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mengembalikan keharmonisan dalam bekerja. Terjadinya perselisihan antara buruh/pekerja dan pihak perusahaan perselisihan dapat terjadi tanpa suatu pelanggaran. Perselisihan perburuhan juga dapat terjadi sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak buruh atau oleh pihak pengusaha.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diharapkan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan, dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya hukum selanjutnya. Hal ini dikuatkan dengan adanya Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a.
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b.
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c.
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d.
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
- Penulis: Arrista Trimaya, S.H., M.H.
❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Asma’ Hanifah, S.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Dian Cahyaningrum, S.H.M.H. ❖ Joko Riskiyono, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial / 2020 Sekilas: RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial memuat perubahan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang- Undang sebelumnya, yaitu antara lain: a.
- Unsur keanggotaan Komisi Yudisial, dukungan kesekjenan, dan penguatan sumber daya manusia internal lembaga; b.
- Penguatan terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; c.
- Perubahan status organisasi kantor penghubung, dari kantor penghubung menjadi perwakilan.
Perubahan status tersebut dikarenakan kewenangan penghubung yang terbatas maka pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial di wilayah kantor penghubung belum optimal; d. konsekuensi hukum judicial review dengan menyesuaikan beberapa norma dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi; e.
pemberian penghargaan oleh Komisi Yudisial kepada Hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim; f. pelibatan peran serta masyarakat pada kegiatan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; dan g.
pembiayaan Komisi Yudisial yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. ❖ Dr. Eka Martiana Wulansari, S.H., M.H. ❖ Tommy Cahya Trinanda, S.H. ❖ Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., S.H., M.Kn. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Bali / 2020 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Bali terdiri atas 38 pasal yang tersusun dalam 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah Provinsi Bali; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.
- Tujuan pengaturan dalam Undang-Undang ini yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala menuju Bali Era Baru Penulis: Mardisontori, S.Ag., LLM ❖ Dr.
- Laily Fitriani, S.H., M.H.
- Apriyani Dewi Azis, S.H ❖ Titi Asmara Dewi, S.H., M.H.
❖ Achmadudin Rajab, S.H., M.H. ❖ Noval Ali Muchtar, S.H. ❖ SUMITRA ABDI NEGARA, S.H. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan / 2019 Sekilas: Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan sumber daya yang strategis dan harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjamin ketersediaan energi untuk generasi yang akan datang.
Pemanfaatan sumber daya energi harus dikelola dengan baik dan secara berkelanjutan. Sumber energi baru dan terbarukan yang merupakan sumber energi juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saat ini, permintaan energi di Indonesia masih didominasi oleh energi yang tidak terbarukan (energi fossil) padahal sumber daya energi baru dan terbarukan yang tersedia cukup melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya.
Untuk mencapai upaya ini, Pemerintah telah menetapkan visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025.
- Arah kebijakan ini ditujukan untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan.
- Pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu ditingkatkan secara signifikan dalam rangka mengantisipasi terjadinya krisis energi serta untuk mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi khususnya yang berada di pulau- pulau terluar.
Energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam berbagai undang- undang selain diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Pengaturan energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan namun peraturan perundang- undangan yang saat ini ada dan mengatur tentang energi baru dan terbarukan masih tersebar dalam beberapa peraturan sehingga implikasinya, kerangka hukum tersebut sering mengalami perubahan dan belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum.
Pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang secara tersendiri dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan terhadap peraturan perundang- undangan di bawahnya. Selain itu, Ratifikasi Perjanjian Paris oleh Indonesia untuk menjaga kenaikan temperatur dunia tidak lebih dari 2oC ikut mendorong Indonesia untuk lebih banyak memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan.
- Materi Pokok: Secara umum RUU EBT ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis dalam 14 Bab.
- Materi pokok meliputi: – asas dan tujuan – penguasaan – energi baru – energi terbarukan – pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan – penelitian dan pengembangan – harga energi baru dan terbarukan – insentif – dana EBT – pembinaan dan pengawasan – partisipasi masyarakat.
Penulis: Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. RUU tentang Hubungan Luar Negeri / 2019 Sekilas: RUU Tentang Hubungan Luar Negeri terdiri dari 9 Bab dan 49 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-2 RUU sebagai usulan DPR RI dan Pemerintah, dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PELAKSANAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN POLITIK LUAR NEGERI, BAB III KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN, BAB IV PELINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DAN BADAN HUKUM INDONESIA, BAB V KELEMBAGAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI, BAB VI PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN, BAB VII MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DAN MISI KEMANUSIAAN, BAB VIII ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. RUU tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah / 2019 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RUU tentang JPPAT) merupakan RUU baru dengan latar belakang bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah.
Oleh karena itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan dipenuhinya rasa keadilan, serta demi tercapainya tertib hukum sesuai dengan sistem hukum yang dianut dan berlaku di Indonesia, maka dengan pendekatan yang objektif, ilmiah dan argumentatif, perlu membentuk undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
RUU tentang JPPAT masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 168. RUU tentang JPPAT terdiri dari 15 Bab dan 78 pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG; BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT; BAB IV KEWAJIBAN; BAB V TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN DAERAH KERJA PPAT; BAB VI AKTA PPAT; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PPAT; BAB VIII PENGAMBILAN AKTA PPAT DAN PEMANGGILAN PPAT UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN; BAB IX ORGANISASI PPAT; BAB X CUTI PPAT DAN PPAT PENGGANTI; BAB XI HONORARIUM; BAB XII LARANGAN; BAB XIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; DAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP. RUU tentang Permusikan / 2019 Sekilas: RUU ini mencakup beberapa aspek yang terkait dalam penyelenggaraan permusikan, mulai dari proses kreasi, reproduksi, distribusi, hingga konsumsi. Adapun pengaturannya terdiri atas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA KELOLA KEGIATAN PERMUSIKAN BAB III PENDIDIKAN MUSIK BAB IV PENGAKUAN KOMPETENSI PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB V PELINDUNGAN HAK CIPTA PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB VI APRESIASI DAN INSENTIF BAB VII PENDATAAN DAN PENGARSIPAN BAB VIII DEWAN MUSIK BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP Penulis: Chairul Umam, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana / 2019 Sekilas: Upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut menuntut tanggung jawab negara untuk melindungi bangsa Indonesia dalam bentuk perlindungan dalam hal terjadi bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU tentang Penanggulangan Bencana) pada prinsipnya mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, pendanaan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Namun di dalam implementasinya, terdapat beberapa permasalahan. Pertama, definisi bencana dalam UU tentang Penanggulangan Bencana, belum menggambarkan bahwa bencana dapat terjadi secara tiba-tiba atau bertahap yang mengancam atau menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mengakibatkan kerugian terhadap fisik dan psikis manusia, ekonomi, dan lingkungan.
Kedua, beberapa jenis bencana yang disebutkan dalam UU tentang Penanggulangan Bencana sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan lain, diantaranya untuk bencana sosial telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menangani penanganan konflik sosial, dan untuk epidemi, wabah penyakit, kejadian luar biasa telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang menangani bidang kesehatan.
Ketiga, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dalam UU tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penetapan status dan tingkatan bencana.
- Eempat, perlu restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Elima, penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih terfokus pada tahap tanggap darurat dan pascabencana.
Penanggulangan bencana pada tahap prabencana belum menjadi perhatian yang serius, sehingga perlu penguatan pengaturan terhadap tahap prabencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan membangun sinergi antar berbagai pemangku kepentingan serta sesuai dengan dinamika hukum dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Perubahan undang-undang ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Penulis: Atisa Praharini, S.H., M.H.
- Aan Andrianih, S.H., M.H.
- Chairul Umam, S.H., M.H.
- Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
- Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
- Untari, S.H., M.H.
❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Mohammad Mulyadi ❖ Dina Martiany ❖ Reza Azhari ❖ Bintang Wicaksono Adjie ❖ Rendy Alfaro ❖ Suratman, S.H., M.H. ❖ Chairul Walid RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia / 2019 Sekilas: RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-189.
RUU ini diubah menjadi usulan DPR RI yang sebelumnya merupakan usulan Pemerintah, ketentuan RUU yang mengalami perubahan yaitu: Tugas dan Wewenang Ombudsman, Status Anggota Ombudsman menjadi Pejabat Negara, Asisten Ombudsman yang merupakan Aparatur Sipil Negara, Ketentuan Laporan dan tindak lanjut Laporan yang diterima Ombudsman, Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Pengutan Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, penyampaian laporan berkala Ombudsman ke DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kewajiban Ombudsman untuk mendirikan kantor perwakilannya di tiap Provinsi, Kode Etik, Partisipasi Masyarakat, dan Pendanaan.
Penulis: Dr. Laily Fitriani, S.H., M.H. ❖ Yeni Handayani, S.H., M.H. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. ❖ Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. ❖ Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H. ❖ Tommy Cahya Trinanda, S.H. ❖ Noval Ali Muchtar, S.H. RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah / 2019 Sekilas: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab IV Pelaksanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab V Pemantauan dan Evaluasi Pengawasan Intern Pemerintah Bab VI Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Bab VII Auditor Bab VIII Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut Bab IX Pembiayaan Pengawasan Bab X Partisipasi Masyarakat Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup Penulis: Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. RUU Guru / 2018 Sekilas: RUU Guru merupakan RUU yang mengatur secara khusus mengenai Guru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Guru ini meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keguruan, Kualifikasi dan Kompetensi, Pengadaan, Pemindahan, Pemberhentian, Beban Kerja, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban, Pelindungan, Guru Warga Negara Asing, Organisasi Profesi Guru, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan / 2018 Sekilas: RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU tentang Perikanan / 2018 Sekilas: RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Perikanan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 68 dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Penguasaan BAB III Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan BAB IV Pengelolaan Perikanan BAB V Usaha Perikanan BAB VI Konservasi Perikanan BAB VII Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar Perikanan BAB VIII Sistem Data dan Informasi Perikanan BAB IX Pungutan Perikanan BAB X Penelitan dan Pengembangan BAB XI Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan BAB XII Kerjasama Internasional BAB XIII Pengawasan Perikanan BAB XIV Larangan BAB XV Pengadilan Perikanan BAB XVI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan BAB XVII Ketentuan Pidana BAB XVIII Ketentuan Peralihan BAB XIX Ketentuan Penutup Penulis: Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. RUU Persandian / 2017 Sekilas: RUU tentang Persandian merupakan RUU baru dimana Persandian merupakan urusan pemerintahan wajib yang diatur UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RUU tentang Persandian masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015 – 2019.
RUU ini terdiri dari 13 Bab dan 52 Pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI YANG DISANDIKAN BAB IV PENYELENGGARAAN PERSANDIAN BAB V PRODUK PERSANDIAN, PERALATAN SANDI, DAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI BAB VI LEMBAGA SANDI NEGARA BAB VII MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI PERSANDIAN BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN BAB IX NARASANDI BAB X LARANGAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., S.H., M.Kn.
❖ Yudarana Sukarno Putra, S.H., LLM. ❖ Agus Priyono, S.H. ❖ Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. ❖ Stephanie Rebecca Magdalena R. Purba, S.H., M.H. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2017 Sekilas: a. pembatasan di ruas jalan arteri; b. pencantuman identitas jalan; c. perubahan status jalan; d. bagian-bagian jalan termasuk bangunan penghubung yakni jembatan dan terowongan; e.
Pembangunan jaringan utilitas atau kegiatan lainnya pada bagian-bagian jalan; f. penekanan penguasaan jalan oleh Negara; g. penyempurnaan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan; h. penyempurnaan pengaturan jalan secara umum dalam perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa serta penekanan pada konsep pembangunan jalan berkelanjutan; i.
penyempurnaan pengaturan mengenai pembangunan jalan umum; j. pengawasan jalan umum; k. penyempurnaan pengaturan tentang jalan tol; l. dana jalan; m. pengadaan tanah untuk pembangunan jalan; dan n. data dan informasi penyelenggaraan jalan. Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. RUU Jalan / 2016 Sekilas: RUU ini merupakan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019, yang terdiri dari II Pasal dan 31 angka perubahan. Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. RUU Kebidanan / 2016 Sekilas: Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RUU Tentang Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab dan 74 Pasal, merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 urutan ke-30 sebagai RUU usulan DPR RI dengan materi muatan mengenai jenis bidan, pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, konsil kebidanan, serta pembinaan dan pengawasan.
Penulis: Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H.
❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem / 2016 Sekilas: RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya. RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik / 2016 Sekilas: RUU ini merupakan RUU penggantian atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan materi muatan yang lebih mengakomodasi berbagai hal mengenai penyelenggaraan serah simpan karya cetak, karya rekam, dan karya elektronik sesuai kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
- RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 nomor 131 sebagai salah satu RUU usulan DPR RI, yang terdiri dari 7 Bab dan 42 Pasal.
- Penulis: Arrista Trimaya, S.H., M.H.
- Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
- Chairul Umam, S.H., M.H.
- Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
- Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. RUU Sistem Budidaya Tanaman / 2016 Sekilas: RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015- 2019. RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / 2016 Sekilas: RUU Tentang TJSP terdiri dari 8 Bab dan 27 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-103 RUU sebagai usulan DPR RI, dengan materi muatan mengenai pewajiban melaksanakan TJSP bagi Perusahaan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Republik, penyelenggaraan TJSP, mekanisme pendanaan, tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, forum TJSP, serta insentif penghargaan bagi Perusahaan pelaksana TJSP.
- Penulis: Atisa Praharini, S.H., M.H.
- Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
- Chairul Umam, S.H., M.H.
- Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
- Arrista Trimaya, S.H., M.H.
- Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
- Woro Wulaningrum, S.H., M.H.
- Untari, S.H., M.H.
- Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H.
- Sindy Amelia, S.H.
- Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H.
❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ← Sebelumnya 1 Selanjutnya → ©2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706
Apa fungsi dari lembaga legislatif?
Detail Rancangan Undang-Undang (Rencana Penyusunan RUU) RUU tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maka perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah. Amandemen terhadap UUD NRI 1945 telah mengakibatkan banyak perubahan pada desain sistem ketatanegaran Indonesia, termasuk pengaturan mengenai lembaga permusyawaratan/perwakilan tersebut.
UUD NRI 1945 hasil amandemen telah merubah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang semula merupakan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan UUD NRI 1945 memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama.
Fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran. Selain itu, amandemen UUD NRI 1945 juga mengamanatkan kehadiran lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945.
Meskipun kedudukan MPR saat ini merupakan lembaga negara, namun tidak dapat dikesampingkan kewenangan MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden untuk keadaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI 1945.
Hal ini berimplikasi perlu ditegaskannya kedudukan MPR dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehubungan dengan hal itu, untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penataan dimaksud bisa menyangkut kelembagaannya dan bisa juga menyangkut mekanisme pelaksanaan fungsi dan kewenangannya. Dengan demikian, MPR sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 akan dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara efisien, efektif, transparan, optimal, dan aspiratif.
- Adapun terkait dengan kelembagaan DPR, dalam menjalankan tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Pasal 20A ayat 1 UUD NRI 1945, yaitu: 1.
- Fungsi legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden.
- Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan hak inisiatif DPR; 2.
fungsi anggaran, yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden); dan 3. fungsi pengawasan, yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD NRI 1945. Saat ini DPR dituntut untuk mampu bertransformasi menjadi parlemen modern. Membangun DPR RI sebagai parlemen modern pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi DPR.
Dalam konsep parlemen modern, DPR memang harus dapat memastikan informasi parlemen dapat disebarkan secara proaktif serta memungkinkannya dibangun sebuah mekanisme yang meningkatkan partisipasi publik, baik dalam pengawasan maupun dalam peningkatan partisipasi publik pada kerja parlemen.
DPR juga harus membangun mekanisme transparansi dan partisipasi publik yang mumpuni sehingga dapat diakses secara mudah dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Melalui konsep parlemen modern, DPR menjadi parlemen yang bukan lagi lembaga negara yang statis. Parlemen berubah mengikuti perubahan yang terjadi “di dalam dan di luar” parlemen.
Untuk membangun DPR sebagai parlemen modern maka DPR perlu untuk terus-menerus memberikan informasi yang langsung, akurat dan terpercaya. DPR juga perlu untuk membuka ruang untuk partisipasi publik baik secara langsung maupun virtual sehingga diharapkan dapat meningkatkan dukungan terhadap kerja-kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi para anggota legislatif di lembaga DPR.
- Dalam upaya untuk membangun kelembagaan DPR, saat ini DPR masih dihadapkan dengan beberapa permasalahan di antaranya: 1.
- Mekanisme dan tata cara pemilihan Pimpinan DPR; 2.
- Kedudukan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sebagai Alat Kelengkapan DPR (AKD), keanggotaan MKD, dan tata cara persidangan MKD sebagai pengadilan etik; 3.
penyederhanaan fraksi-fraksi di DPR; 4. masih belum jelasnya pengaturan mengenai objek hak angket DPR dan pemanggilan paksa non-pro justitia; 5. syarat dan pembatasan terhadap proses pemberhentian antar waktu Anggota DPR; 6. pelaksanaan hak-hak Anggota DPR, khususnya hak imunitas dan hak pengawasan; dan 7.
pengelolaan anggaran DPR secara khusus dan akses terhadap data APBN. Adapun mengenai kelembagaan DPD, pembentukan DPD merupakan upaya konstitusional yang bertujuan agar dapat lebih mengakomodasi suara daerah dengan memberi saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah. Saluran dan peran tersebut dilakukan dengan memberikan tempat bagi daerah untuk menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya.
Dengan terbentuknya DPD, diharapkan kepentingan-kepentingan daerah dapat terakomodasi. Namun, dalam upaya mencapai tujuan tersebut DPD masih menghadapi kendala-kendala yang perlu disempurnakan dalam perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD. Kendala tersebut di antaranya: 1.
Masih belum optimalnya fungsi legislasi DPD sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 dan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014; 2. pengaturan terkait tugas DPD melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah; 3.
keikutsertaan Anggota DPD yang menjadi anggota partai politik; 4. mekanisme pemilihan dan masa jabatan Pimpinan DPD; 5. rangkap jabatan pimpinan di lembaga perwakilan; dan 6. pengaturan terkait dengan hak Anggota DPD. Untuk mewujudkan lembaga perwakilan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maka dianggap perlu untuk menata Dewan Perwakilan Daerah.
- Penataan dimaksud bisa menyangkut kelembagaannya (misalnya alat kelengkapan) dan bisa juga menyangkut mekanisme pelaksanaan fungsi dan kewenangannya.
- Dengan demikian, DPD sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 akan dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara efisien, efektif, transparan, optimal, dan aspiratif.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPR RI berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), dengan menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Egiatan penyusunan konsep NA dan draf RUU tersebut memerlukan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait agar konsep NA dan draf RUU yang disusun lebih komprehensif. Oleh karena itu, tim asistensi penyusunan konsep NA dan RUU tentang Perubahan UU MD3, sesuai tugas dari Badan Keahlian DPR RI berencana melaksanakan pengumpulan data dan informasi untuk menggali poin-poin substansi dalam rangka penyusunan konsep NA dan RUU tentang Perubahan UU MD3.
©2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706 : Detail Rancangan Undang-Undang (Rencana Penyusunan RUU)
Apa itu Fungsi Legislasi?
Fungsi pengawasan DPR – Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN. DPR memiliki dua tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi anggarannya, yakni:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Peraturan tertulis apa saja?
sebutkan contoh peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis
Kelas: VIII Mata Pelajaran: PPKN Materi: Perundang-undangan Kata kunci: Peraturan Tertulis dan Peraturan Tidak Tertulis Jawaban pendek: Contoh peraturan tertulis: hukum pidana, undang-undang dasar.Contoh peraturan tidak tertulis: hukum adat daerah. Jawaban panjang:
Aturan tertulis adalah aturan yang dikodekan dan diformalkan dalam bentuk peraturan resmi. Aturan tertulis umumnya bersifat mengikat dan ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat atau diumumkan agar diketahui oleh khalayak umum. Biasanya ada sanksi yang tegas dalam aturan tertulis.
Peraturan tertulis misalnya adalah perundang-undangan. Seperti undang-undang dasar, aturan kewarganegaraan, aturan lalulintas, dan aturan tentang pidana. Negara diatur dengan serangkaian aturan tertulis. Aturan tertulis ini berlaku untuk semua negara. Sementara itu aturan tidak tertulis adalah peraturan yang disepakati secara informal atau diterapkan secara turun temurun.
Aturan tidak tertulis umumnya lebih longgar dan tidak terlalu mengikat bila dibandingkan dengan aturan tertulis. Aturan tidak tertulis umumnya hanya berlaku pada kelompok tertentu saja di masyarakat saja. Sanksi dalam aturan tidak tertulis juga tidak setegas sanksi pada peraturan tidak tertulis.
Contoh aturan tidak tertuli adalah hukum adat, seperti larangan menikah semarga pada suku Batak, pantangan atau pamali di suku Sunda, sistem irigasi Subak di Suku Bali, adat pemakaman dan sebagainya. Aturan tidak tertulis ini berasal dari kebiasaan turun temurun, tanpa pernah disusun menjadi bentuk tertulis.
Aturan ini hanya berlaku pada kelompok-kelompok suku tertentu tersebut.
hai saya dari masa depan ^_^ contoh Peraturan tidak tertulis,,kurang banyak contohnya contoh Peraturan tidak tertulis,,kurang banyak contohnya contoh Peraturan tidak tertulis,,kurang banyak contohnya
: sebutkan contoh peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis
Apa nama peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR?
Jawabannya perpu karna perpu adalah peraturan yg dibuat oleh presiden tanpa persetujuan dpr.
Siapa yang mengesahkan rancangan undang-undang?
Jawaban ini terverifikasi. Yang berhak mengesahkan UU adalah Presiden.
Apa Hukum DPR?
Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hingga Sejarah Pembentukannya Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hingga Sejarah Pembentukannya (Foto: Dok.detikcom) Jakarta – (DPR) tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945. Ada beberapa pasal yang menjelaskan mulai dari susunannya, tugas hingga wewenang seorang anggota DPR.
Apa itu hak interpelasi dan contohnya?
Hak & Kewajiban
DPRD mempunyai hak : Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Hak angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganHak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengajukan pertanyaan menyampaikan usul dan pendapat memilih dan dipilih membela diri imunitas mengikuti orientasi dan pendalaman tugas protokoler dan keuangan dan administratif memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan peraturan perundang-undangan; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mentaati Tata Tertib dan Kode Etik menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan peraturan perundang-undangan; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
: Hak & Kewajiban
Hak interpelasi itu apa?
Tentang DPR – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: 1. Hak Interpelasi : hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.2.
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Jelaskan apa yang dimaksud dengan rancangan undang-undang?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Representasi grafis dari prosedur legislatif di Parlemen Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran. (Nama-nama Kamar Legislatif bervariasi di seluruh Persemakmuran.) Dalam sistem pemerintahan republik, Royal Assent diganti dengan Assent Presiden. Rancangan undang-undang (RUU) adalah undang-undang yang diusulkan untuk dipertimbangkan oleh lembaga legislatif,
Apa dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan?
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang – undangan.
Siapa yang menyusun dan membahas rancangan undang-undang?
Tentang DPR – Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Bagaimana tugas DPR dalam membuat Undang-Undang?
Tentang DPR – Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang Hal tersebut diatur dalam pasal berapa dan ayat berapa?
Pasal 20 ayat (1) dan (2) (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang – undang.
DPR memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945 yaitu fungsi legislasi anggaran dan pengawasan terdapat dalam pasal berapakah * 10 poin?
Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
- BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), disusun untuk meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, lembaga perwakilan daerah, sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 juga mengatur secara komprehensif dimana tidak membatasi pengaturan yang hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga, tetapi juga mengatur hal-hal lain yang lebih bersifat komprehensif.
Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam rangka meningkatkan penguatan dan pengefektifan kelembagaan DPR RI serta mendukung tugas dan wewenang DPR RI khususnya dalam fungsi pengawasan, maka dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut, pada pasal 112A sampai dengan pasal 112G, telah dibentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang ditetapkan menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI pada periode 2014-2019.
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
- Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.
Adapun penetapan anggota BAKN periode 2014-2019 telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 April 2018. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenang BAKN DPR RI sebagai lembaga yang baru dibentuk, maka harus dapat menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan Dewan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
- UU No.2 TAHUN 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan DPR RI yang berwenang.
- 1. Pimpinan;
- 2. Badan Musyawarah;
- 3. Komisi;
- 4. Badan Legislasi;
- 5. Badan Anggaran;
- 6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
- 7. Badan Kerja Sama Antar Parlemen ;
- 8. Mahkamah Kehormatan Dewan;
- 9. Badan Urusan Rumah Tangga
- 10. Panitia Khusus; dan
11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.
- Kemudian untuk menunjang kegiatan DPR yang bersifat teknis administratif, maka DPR memiliki sebuah Sekretariat Jenderal dengan semua perangkatnya. BAKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dalam Pasal 112A sampai dengan Pasal 112G dinyatakan bahwa:
- Pasal 112A
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
- Pasal 112B
- (1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
- (2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
- Pasal 112C
- (1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
- (2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
- (3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
- Pasal 112D
- (1) BAKN bertugas:
- a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
- b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
- c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
- (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- (3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
- (4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
- Pasal 112E
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti.
- Pasal 112F
- BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
- Pasal 112G
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Kemudian dalam Pasal 112G Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 terkait dengan tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BAKN yang diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Tata Cara Penetapan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
- Pasal 73
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
- Pasal 74
- (1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
- (2) Anggota BAKN berjumlah sesuai dengan jumlah Fraksi yang ada di DPR atas usul Fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
- (3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BAKN yang mencerminkan unsur semua Fraksi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna.
- (5) Fraksi mengusulkan nama anggota BAKN kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
- (6) Jika anggota BAKN yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya, penggantian anggota BAKN dapat dilakukan oleh Fraksinya.
- Tata Cara Pemilihan Pimpinan BAKN
- Pasal 75
- (1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
- (2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- (3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
- (4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BAKN.
- (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan.
- (6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
- (7) Calon ketua dan wakil ketua BAKN diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam satu paket calon pimpinan BAKN yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 2 (dua) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN.
- (8) Pimpinan rapat BAKN mengumumkan nama paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN.
- (9) Pimpinan rapat BAKN mengumumkan nama paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN.
- (10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BAKN dipilih dengan pemungutan suara.
- (11) Setiap anggota BAKN memilih 1 (satu) paket calon pimpinan BAKN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
- (12) Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BAKN.
- (13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan BAKN, pimpinan rapat BAKN langsung menetapkannya menjadi pimpinan BAKN.
- (14) Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
- (15) Komposisi fraksi pimpinan BAKN yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
- (16) Pimpinan BAKN ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR
- Tata Cara Pelaksanaan Tugas BAKN
- Pasal 76
- BAKN bertugas:
- a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
- b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
- c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
- Pasal 77
- (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a dan huruf b, BAKN:
- a. mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
- b. menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi berupa ringkasan temuan beserta analisis kebijakan berdasarkan hasil pemeriksaan semester, laporan keuangan Pemerintah Pusat, laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu setelah BPK menyerahkan hasil temuan kepada DPR;
- c. dapat menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada alat kelengkapan selain komisi;
- d. mengadakan pemantauan atas tindak lanjut hasil telaahan yang disampaikan kepada komisi; dan/atau
e. membuat evaluasi dan inventarisasi atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh komisi.
- (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, BAKN dapat meminta penjelasan kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, BAKN:
- a. dapat mengadakan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi untuk membicarakan hasil pembahasan komisi atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
- b. dapat mengadakan rapat dengan komisi yang meminta penelaahan lanjutan atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
- c. meminta penjelasan kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara untuk menindaklanjuti penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau
d. menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan komisi.
- (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d, BAKN menginventarisasi permasalahan keuangan negara.
- (5) BAKN menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
- Pasal 78
- Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI