Tentang DPR –
- DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Apakah DPD mengajukan rancangan undang-undang?
Selasa, 04 November 2014 | 18:23 WIB Ketua DPD Irman Gusman selaku Pemohon Prinsipal beserta Anggota DPD, I Wayan Sudirta didampingi kuasa hukumnya Todung Mulia Lubis, saling memberikan selamat seusai sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pemohon Pengujian UU MD3, Selasa (4/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Foto Humas/Ganie. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengajukan Pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali menghadirkan dua orang ahli pada sidang pembuktian, Selasa (4/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang ahli yang dihadirkan DPD selaku Pemohon Perkara No.79/PUU-XII/2014, yaitu Ni’matul Huda selaku Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dian Puji Simatupang selaku pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).
Keduanya sepakat mengatakan kewenangan konstitusional DPD tidak bisa dikurangi. Ni’matul Huda pada prinsipnya sepakat mengatakan bahwa Pasal 22D telah memberikan kewenangan kepada DPD untuk mengajukan rancangan undang-undang. Meski dibatasi, DPD berwenang mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukkan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain berwenang mengajukan rancangan undang-undang dimaksud, Ni’matul juga mengatakan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 menyatakan DPD juga berhak ikut membahas rancangan undang-undang dimaksud, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Lewat Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tertanggal 27 Maret 2013, lanjut Ni’matul, Mahkamah bahkan telah membatakan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang mereduksi kewenangan DPD. Ni’matul sendiri memang setuju bila UU No.27 Tahun 2009 tersebut dibatalkan oleh MK.
Sebab, DPD sebagai lembaga dengan anggaran biaya negara yang cukup besar mengalami ketidakseimbangan kewenangan yang diberikan menurut UU tersebut. Bila dikaitkan dengan perspektif otonomi daerah, Ni’matul mengatakan kedudukan, tugas dan wewenang DPRD diperkuat dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi kabupaten/kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Untuk itu pengaturan DPRD di dalam Undang-Undang MD3 menjadi sangat penting untuk dikaji dan dibahas bersama-sama antara DPR, DPD, dan presiden. Dengan kata lain, DPD harus dilibatkan, terutama dalam kaitannya dengan dengan pengaturan kedudukan tugas wewenang hak dan kewajiban, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian pengabaian terhadap amanat Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pengabaian terhadap Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 patut dipandang sebagai pelanggaran konstitusi,” tegas Ni’matul. Senada dengan Ni’matul, Dian Puji Simatupang mengatakan bahwa dari sudut hukum administrasi negara, ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945 berwenang membahas rancangan undang-undang dan memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama.
Wewenang tersebut menurut Dian adalah kewenangan konstitusional DPD yang tidak dapat diubah atau dilakukan penafsiran lain. Terlebih, ketentuan tersebut telah diperkuat oleh Putusan MK No.92/PUU-X/2012. Menurut Dian, DPR dan DPD dibangun dengan sistem perwakilan untuk mencapai satu tujuan negara atau satu tujuan bernegara.
Sehingga, sebagai suatu sistem, DPD dan DPR merupakan sistem yang bulat dan utuh yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang secara seimbang. “Dengan demikian, keduanya (DPR dan DPD) tentu tidak dapat saling menafikan atau menegasikan di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan konstitusi,” jelas Dian.
Selain itu, Dian mengatakan DPD sebagai salah satu lembaga negara merupakan sub sistem dari sistem kelembagaan negara yang tidak dapat tugas pokok fungsi dan wewenangnya dimajinalkan atas dasar atau atas alasan politik apapun. Marjinalisasi tugas pokok, fungsi, dan wewenang DPD berarti memarjinalisasi sistem kelembagaan dalam Undang-Undang Dasar 1945.