Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1999
Contents
- 1 Siapa saja lembaga negara yang berhak mengajukan RUU?
- 2 Lembaga apakah yang bertugas menentukan Presiden dan wakil presiden?
- 3 Apa tujuan dari DPR?
- 4 Siapa yang membuat dan menetapkan peraturan presiden?
- 5 Apa beda nya DPR dan DPRD?
- 5.0.1 Apa itu TUgas MPR?
- 5.0.2 Lembaga manakah yang bertugas mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden?
- 5.0.3 Lembaga lembaga negara apa saja yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen?
- 5.0.4 Lembaga mana sajakah yang termasuk kedalam kekuasaan yudikatif lembaga yang menghakimi jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang?
- 5.1 Kekuasaan legislatif dipegang oleh siapa?
Siapa saja lembaga negara yang berhak mengajukan RUU?
Berdasarkan ketentuan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD memberikan wewenang bagi DPD RI untuk mengusulkan rancangan undang-undang. DPD RI merupakan lembaga negara yang merepresentasikan daerah dan masyarakat.
- Salah satu usul inisiatif DPD RI adalah RUU tentang Kebidanan.
- Profesi bidan merupakan tenaga kesehatan yang perlu dipayungi secara hukum dalam bentuk undang-undang untuk memberikan landasan bagi pengembangan profesi, kompetensi dan perlindungan hukumnya di satu sisi dan di sisi lain memastikan layanan mutu kesehatan terkait profesi bidan yang menyeluruh dan merata di semua daerah.
Secara yuridis, sebenarnya menyangkut tenaga kesehatan, termasuk profesi bidan didalamnya mengalami komplikasi pengaturan. Pertama, pada saat ini telah berlaku tiga undang-undang yang saling terkait dan berhimpitan yakni UU tentang Praktik Kedokteran, UU tentang Tenaga Kesehatan dan UU tentang Keperawatan.
- Etiga undang-undang di atas sebenarnya tumpang tindih mengingat bila mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 1 angka 6 dan Pasal 21, maka sesungguhnya yang dimaksud tenaga kesehatan diantaranya adalah dokter dan perawat.
- Dengan demikian, seharusnya cukup undang-undang tenaga kesehatan yang didalamnya mengatur profesi dokter dan perawat.
Kedua, akibat tumpang tindih dan himpitan antar undang-undang, maka berkonsekuensi tiap profesi tenaga kesehatan memiliki hak yang sama untuk diatur dalam undang-undang tersendiri. Termasuk dalam hal ini profesi bidan. Atas argumentasi inilah maka pengaturan UU tentang Kebidanan menjadi niscaya.
Apakah DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang?
Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) yang diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945 dimana salah satunya DPD RI memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah
Siapa yang menandatangani undang-undang?
Siapa Pembentuk Undang-Undang? – Sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal dengan satu nama jenis undang-undang, yakni keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), dengan persetujuan Presiden, dan disahkan Presiden. Selain itu, tidak terdapat undang-undang yang dibentuk oleh lembaga lain.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang undang disebut juga fungsi legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas pembuatan undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan DPR maupun untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan RUU usul inisiatif DPR.
DPR diatur dalam pasal berapa?
Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
- BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), disusun untuk meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, lembaga perwakilan daerah, sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 juga mengatur secara komprehensif dimana tidak membatasi pengaturan yang hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga, tetapi juga mengatur hal-hal lain yang lebih bersifat komprehensif.
Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam rangka meningkatkan penguatan dan pengefektifan kelembagaan DPR RI serta mendukung tugas dan wewenang DPR RI khususnya dalam fungsi pengawasan, maka dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut, pada pasal 112A sampai dengan pasal 112G, telah dibentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang ditetapkan menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI pada periode 2014-2019.
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
- Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.
Adapun penetapan anggota BAKN periode 2014-2019 telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 April 2018. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenang BAKN DPR RI sebagai lembaga yang baru dibentuk, maka harus dapat menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan Dewan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
- UU No.2 TAHUN 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan DPR RI yang berwenang.
- 1. Pimpinan;
- 2. Badan Musyawarah;
- 3. Komisi;
- 4. Badan Legislasi;
- 5. Badan Anggaran;
- 6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
- 7. Badan Kerja Sama Antar Parlemen ;
- 8. Mahkamah Kehormatan Dewan;
- 9. Badan Urusan Rumah Tangga
- 10. Panitia Khusus; dan
11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.
- Kemudian untuk menunjang kegiatan DPR yang bersifat teknis administratif, maka DPR memiliki sebuah Sekretariat Jenderal dengan semua perangkatnya. BAKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dalam Pasal 112A sampai dengan Pasal 112G dinyatakan bahwa:
- Pasal 112A
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
- Pasal 112B
- (1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
- (2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
- Pasal 112C
- (1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
- (2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
- (3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
- Pasal 112D
- (1) BAKN bertugas:
- a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
- b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
- c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
- (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- (3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
- (4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
- Pasal 112E
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti.
- Pasal 112F
- BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
- Pasal 112G
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Kemudian dalam Pasal 112G Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 terkait dengan tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BAKN yang diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Tata Cara Penetapan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
- Pasal 73
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
- Pasal 74
- (1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
- (2) Anggota BAKN berjumlah sesuai dengan jumlah Fraksi yang ada di DPR atas usul Fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
- (3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BAKN yang mencerminkan unsur semua Fraksi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna.
- (5) Fraksi mengusulkan nama anggota BAKN kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
- (6) Jika anggota BAKN yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya, penggantian anggota BAKN dapat dilakukan oleh Fraksinya.
- Tata Cara Pemilihan Pimpinan BAKN
- Pasal 75
- (1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
- (2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- (3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
- (4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BAKN.
- (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan.
- (6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
- (7) Calon ketua dan wakil ketua BAKN diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam satu paket calon pimpinan BAKN yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 2 (dua) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN.
- (8) Pimpinan rapat BAKN mengumumkan nama paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN.
- (9) Pimpinan rapat BAKN mengumumkan nama paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN.
- (10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BAKN dipilih dengan pemungutan suara.
- (11) Setiap anggota BAKN memilih 1 (satu) paket calon pimpinan BAKN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
- (12) Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BAKN.
- (13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan BAKN, pimpinan rapat BAKN langsung menetapkannya menjadi pimpinan BAKN.
- (14) Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
- (15) Komposisi fraksi pimpinan BAKN yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
- (16) Pimpinan BAKN ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR
- Tata Cara Pelaksanaan Tugas BAKN
- Pasal 76
- BAKN bertugas:
- a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
- b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
- c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
- Pasal 77
- (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a dan huruf b, BAKN:
- a. mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
- b. menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi berupa ringkasan temuan beserta analisis kebijakan berdasarkan hasil pemeriksaan semester, laporan keuangan Pemerintah Pusat, laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu setelah BPK menyerahkan hasil temuan kepada DPR;
- c. dapat menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada alat kelengkapan selain komisi;
- d. mengadakan pemantauan atas tindak lanjut hasil telaahan yang disampaikan kepada komisi; dan/atau
e. membuat evaluasi dan inventarisasi atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh komisi.
- (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, BAKN dapat meminta penjelasan kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, BAKN:
- a. dapat mengadakan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi untuk membicarakan hasil pembahasan komisi atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
- b. dapat mengadakan rapat dengan komisi yang meminta penelaahan lanjutan atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
- c. meminta penjelasan kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara untuk menindaklanjuti penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau
d. menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan komisi.
- (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d, BAKN menginventarisasi permasalahan keuangan negara.
- (5) BAKN menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
- Pasal 78
- Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Apa nama lembaga yang membantu tugas Presiden?
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)
- NOMOR 101 TAHUN 1998 (101/1998)
- TENTANG
- KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI
- DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Reformasi Pembangunan dan untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang tertentu sehingga dapat berlangsung dengan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara.
- Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang‑Undang Dasar 1945;
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA.
- BAB I
- KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
- Pasal 1
- Menteri Negara adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Pasal 2
- Menteri Negara mempunyai tugas menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang bidang tugasnya tidak ditangani oleh suatu Departemen.
- Pasal 3
- Menteri Negara terdiri dari:
- a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
- b. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- c. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
- d. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;
- e. Menteri Negara Kependudukan;
- f. Menteri Negara Investasi;
- g. Menteri Negara Agraria;
- h. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman;
- i. Menteri Negara Lingkungan hidup;
- j. Menteri Negara Peranan Wanita;
k. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
- Pasal 4
- (1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- (2) Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
- (3) Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
- (4) Menteri Negara Pangan dan Hortikultura bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan hortikultura.
- (5) Menteri Negara Kependudukan bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
- (6) Menteri Negara Investasi bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
- (7) Menteri Negara Agraria bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagrariaan.
- (8) Menteri Negara Perumahan dan Permukiman bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman.
- (9) Menteri Negara Lingkungan Hidup bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
- (10) Menteri Negara Peranan Wanita bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peranan wanita dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembangunan.
- (11) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
- Pasal 5
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masing‑masing Menteri Negara menyelenggarakan fungsi:
- 1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- b. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama‑sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta pengendalian pelaksanaannya;
- c. pengkoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan seluruh instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;
- d. pembinaan kegiatan operasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- e. pengkoordinasian kegiatan operasional Badan Pusat Statistik dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut perencanaan pembangunan nasional;
- f. menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 2. Menteri Negara Riset dan Teknologi:
- a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi, penerapan hasil riset dan teknologi berikut keterkaitan dan pemanfaatannya dalam pelaksanaan pembangunan serta perwujudan kemandirian, ketangguhan dan keunggulan bangsa melalui peningkatan kemampuan penguasaan, pemanfaatan dan pengembangan teknik produksi, teknologi, ilmu pengetahuan terapan dan ilmu pengetahuan dasar;
- b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi yang diselenggarakan oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, perguruan tinggi dan lembaga‑lembaga penelitian milik masyarakat termasuk usaha industri, sehingga secara optimal mendukung keberhasilan pembangunan di berbagai bidang baik dari segi hasil, biaya maupun pemanfaatan sumber daya;
- c. pembinaan kegiatan operasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- d. pengkoordinasian dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional di bidang riset dan teknologi Lembaga‑lembaga Pemerintah Non‑Departemen tertentu:
- 1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- 2) Badan Tenaga Atom Nasional;
- 3) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- 4) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
- 5) Badan Pusat Statistik;
- 6) Badan Standardisasi Nasional;
- 7) Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- e. peningkatan minat dan peran serta masyarakat di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi;
- f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 3. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi kegiatan pembinaan, pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara;
- b. peningkatan koordinasi dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, Pemerintah Daerah dalam rangka pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara beserta pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan di bidang tersebut;
c. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 4. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang ketersediaan, keamanan, stabilisasi harga dan peningkatan mutu pangan dan hortikultura;
- b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan seluruh Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi, ketersediaan, keamanan, stabilisasi harga dan peningkatan mutu pangan dan hortikultura;
- c. peningkatan peran serta masyarakat dan industri dalam pembangunan di bidang pangan dan hortikultura;
- d. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 5. Menteri Negara Kependudukan:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan;
- b. perencanaan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program kependudukan;
- c. pengkoordinasian kegiatan seluruh instansi pemerintah yang berhubungan dengan kependudukan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh;
- d. pembinaan kegiatan operasional Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
- e. peningkatan peran serta masyarakat di bidang kependudukan;
- f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 6. Menteri Negara Investasi:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang investasi;
- b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan promosi, pelaksanaan dan perlindungan investasi, pengembangan sumber pembiayaan dalam rangka investasi, dan perluasan kegiatan investasi oleh badan usaha nasional di luar negeri di kalangan Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha;
- c. pembinaan kegiatan operasional Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- d. peningkatan peran serta masyarakat di bidang investasi;
- e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 7. Menteri Negara Agraria:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang keagrariaan;
- b. perencanaan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program keagrariaan;
- c. pengkoordinasian kegiatan seluruh instansi pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;
- d. pembinaan kegiatan operasional Badan Pertanahan Nasional;
- e. pengkoordinasian kegiatan operasional Badan Koordinasi Survei dan Pemertaan Nasional sejauh menyangkut bidang pemetaan tanah;
- f. peningkatan peran serta masyarakat di bidang keagrariaan;
- g. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 8. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang perumuhan dan permukian;
- b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha secara serasi dengan lingkungan hidup dan penataan ruang;
- c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan serta pemecahan masalah perumahan dan permukiman;
- d. peningkatan peran serta Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Koperasi, dan masyarakat di bidang perumahan dan permukiman;
- e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.9.a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen, Lembaga Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
- c. pembinaan kegiatan operasional Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
- d. peningkatan peran serta masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 10. Menteri Negara Peranan Wanita:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang peranan wanita dalam pembangunan yang dilandasi dengan iman dan takwa;
- b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan perumusan kebijaksanaan penyusunan rencana, program dan kegiatan seluruh Departemen, Lembaga Pemerintah Non‑Departemen, dan masyarakat dalam rangka pengembangan kemampuan dan memajukan peranan wanita dalam pembangunan dan perlindungan tenaga kerja wanita;
- c. peningkatan peran serta masyarakat dalam memajukan peranan wanita dalam pembangunan;
- d. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- 11. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga:
- a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pembinaan pemuda dan olah raga;
- b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan kepemudaan dalam pembangunan dan pencapaian prestasi yang tinggi di bidang keolahragaan;
- c. pelaksanaan koordinasi kegiatan Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Organisasi kepemudaan lainnya;
- d. pelaksanaan koordinasi kegiatan Komite Olah Raga Nasional Indonesia dan Lembaga‑lembaga keolahragaan lainnya;
- e. peningkatan peran serta masyarakat di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
- f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
- BAB II
- SUSUNAN ORGANISASI
- Bagian Pertama
- Organisasi
- Pasal 6
- Menteri Negara dibantu oleh staf Menteri Negara yang terdiri dari:
- (1) Sekretaris menteri Negara, disingkat SESMENEG.
- (2) Asisten Menteri Negara, disingkat ASMENEG, sebanyak‑banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
- (3) Staf Ahli, sebanyak‑banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya, dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Bagian Kedua
- SESMENEG
- Pasal 7
- (1) SESMENEG adalah unsur pembantu Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.
- (2) SESMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- a. koordinasi kegiatan Staf Menteri Negara;
- b. penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri Negara;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.
- Bagian Ketiga
- ASMENEG
- Pasal 8
- (1) ASMENEG adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.
- (2) ASMENEG bertugas membantu Menteri Negara di bidang tertentu dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijaksanaan Menteri Negara sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- b. pelaksanaan pemantau atas perkembangan masalah atau kegiatan tertentu dalam lingkup tugasnya;
- c. pelaksanaan hubungan kerja dengan Departemen Instansi, dan organisasi lainnya yang dianggap perlu sesuai petunjuk Menteri Negara;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.
- (3) Dalam melaksanakan tugasnya, ASMENEG dibantu oleh Pembantu Asisten, sebanyak‑banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya.
- (4) Masing‑masing Pembantu Asisten membawahkan sebanyak‑ banyaknya 5 (lima) orang staf Pembantu Asisten sesuai dengan beban kerjanya.
- (5) Dalam melaksanakan tugasnya, ASMENEG dikoordinasi oleh SESMENEG.
- Bagian Keempat
- Staf Ahli
- Pasal 9
- (1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.
- (2) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Menteri Negara dalam memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu, yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Menteri Negara.
- (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh SESMENEG.
- Bagian Kelima
- Kelompok Kerja
- Pasal 10
- Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Menteri Negara dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
- BAB III
- TATA KERJA
- Pasal 11
- (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Menteri Negara:
- a. berkoordinasi, bekerjasama, dan saling berkonsultasi dalam menangani masalah‑masalah yang menyangkut bidang tugas dan fungsinya;
- b. berkoordinasi, bekerjasama, dan saling berkonsultasi dengan Menteri yang memimpin Departemen dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non‑Departemen lainnya;
c. menyampaikan salinan setiap keputusan yang dikeluarkan kepada Sekretaris Negara.
- (2) Rencana pemecahan persoalan yang menghasilkan kebijaksaan baru dan bersifat pokok disampaikan kepada Presiden sebagai bahan dan pertimbangan untuk dimintakan persetujuan atau untuk dituangkan dalam bentuk peraturan perundang‑undangan dan petunjuk lainnya.
- (3) Ketentuan tentang koordinasi, kerjasama, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku pula bagi Menteri yang memimpin Departemen dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non‑Departemen bila pelaksanaan tugas dan fungsi masing‑masing berkaitan dengan tugas dan fungsi Menteri Negara.
- Pasal 12
- Menteri Negara dan semua unsur staf Menteri Negara dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing‑masing.
- BAB IV
- KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
- Pasal 13
- (1) SESMENEG dan ASMENEG adalah jabatan eselon Ia atau serendah‑rendahnya eselon Ib.
- (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah‑rendahnya eselon IIa.
- (3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
- (4) Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon IIa atau serendah‑rendahnya eselon IIIa.
- (5) Staf Pembantu ASMENEG dan staf Ahli setingkat eselon IIIa atau serendah‑rendahnya eselon IVa.
- Pasal 14
- (1) SESMENEG, ASMENEG dan Staf Ahli setingkat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- (2) Staf Ahli setingkat eselon IIa, Kepala Biro, dan Pembantu ASMENEG serta pejabat lainnya dilingkungan Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas usul menteri Negara yang bersangkutan.
- BAB V
- ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
- Pasal 15
- (1) Pengurusan dan pelayanan administrasi Menteri Neegara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain‑lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretaris Negara.
- (2) Pengawasan dan pelayanan administrasi menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian di selenggarakan oleh Menteri Negara yang bersangkutan.
- Pasal 16
- Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Menteri Negara dan staf Menteri Negara baik yang bersifat rutin maupun pembangunan dibebankan kepada Anggaran Sekretaris Negara.
- BAB VI
- KETENTUAN LAIN
- Pasal 17
- Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi Menteri Negara ditetapkan oleh Menteri Negara yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Pasal 18
- Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua Keputusan Menteri Negara yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara dan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.
- BAB VII
- KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 19
- Dengan berlakunya keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 1998, dinayatakan tidak berlaku.
- Pasal 20
- Keputusna Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Ditetapkan di Jakarta
- pada tanggal 20 Juli 1998
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- ttd.
- BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
: UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Lembaga apakah yang bertugas menentukan Presiden dan wakil presiden?
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong – Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Paling lambat 30 setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Apa tujuan dari DPR?
Detail Rancangan Undang-Undang (Rencana Penyusunan RUU)
RUU tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maka perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah. Amandemen terhadap UUD NRI 1945 telah mengakibatkan banyak perubahan pada desain sistem ketatanegaran Indonesia, termasuk pengaturan mengenai lembaga permusyawaratan/perwakilan tersebut.
UUD NRI 1945 hasil amandemen telah merubah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang semula merupakan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan UUD NRI 1945 memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama.
Fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran. Selain itu, amandemen UUD NRI 1945 juga mengamanatkan kehadiran lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945.
Meskipun kedudukan MPR saat ini merupakan lembaga negara, namun tidak dapat dikesampingkan kewenangan MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden untuk keadaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI 1945.
- Hal ini berimplikasi perlu ditegaskannya kedudukan MPR dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Sehubungan dengan hal itu, untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penataan dimaksud bisa menyangkut kelembagaannya dan bisa juga menyangkut mekanisme pelaksanaan fungsi dan kewenangannya. Dengan demikian, MPR sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 akan dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara efisien, efektif, transparan, optimal, dan aspiratif.
Adapun terkait dengan kelembagaan DPR, dalam menjalankan tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Pasal 20A ayat 1 UUD NRI 1945, yaitu: 1. fungsi legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan hak inisiatif DPR; 2.
fungsi anggaran, yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden); dan 3. fungsi pengawasan, yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD NRI 1945. Saat ini DPR dituntut untuk mampu bertransformasi menjadi parlemen modern. Membangun DPR RI sebagai parlemen modern pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi DPR.
Dalam konsep parlemen modern, DPR memang harus dapat memastikan informasi parlemen dapat disebarkan secara proaktif serta memungkinkannya dibangun sebuah mekanisme yang meningkatkan partisipasi publik, baik dalam pengawasan maupun dalam peningkatan partisipasi publik pada kerja parlemen.
DPR juga harus membangun mekanisme transparansi dan partisipasi publik yang mumpuni sehingga dapat diakses secara mudah dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Melalui konsep parlemen modern, DPR menjadi parlemen yang bukan lagi lembaga negara yang statis. Parlemen berubah mengikuti perubahan yang terjadi “di dalam dan di luar” parlemen.
Untuk membangun DPR sebagai parlemen modern maka DPR perlu untuk terus-menerus memberikan informasi yang langsung, akurat dan terpercaya. DPR juga perlu untuk membuka ruang untuk partisipasi publik baik secara langsung maupun virtual sehingga diharapkan dapat meningkatkan dukungan terhadap kerja-kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi para anggota legislatif di lembaga DPR.
- Dalam upaya untuk membangun kelembagaan DPR, saat ini DPR masih dihadapkan dengan beberapa permasalahan di antaranya: 1.
- Mekanisme dan tata cara pemilihan Pimpinan DPR; 2.
- Kedudukan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sebagai Alat Kelengkapan DPR (AKD), keanggotaan MKD, dan tata cara persidangan MKD sebagai pengadilan etik; 3.
penyederhanaan fraksi-fraksi di DPR; 4. masih belum jelasnya pengaturan mengenai objek hak angket DPR dan pemanggilan paksa non-pro justitia; 5. syarat dan pembatasan terhadap proses pemberhentian antar waktu Anggota DPR; 6. pelaksanaan hak-hak Anggota DPR, khususnya hak imunitas dan hak pengawasan; dan 7.
- Pengelolaan anggaran DPR secara khusus dan akses terhadap data APBN.
- Adapun mengenai kelembagaan DPD, pembentukan DPD merupakan upaya konstitusional yang bertujuan agar dapat lebih mengakomodasi suara daerah dengan memberi saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah.
- Saluran dan peran tersebut dilakukan dengan memberikan tempat bagi daerah untuk menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya.
Dengan terbentuknya DPD, diharapkan kepentingan-kepentingan daerah dapat terakomodasi. Namun, dalam upaya mencapai tujuan tersebut DPD masih menghadapi kendala-kendala yang perlu disempurnakan dalam perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD. Kendala tersebut di antaranya: 1.
- Masih belum optimalnya fungsi legislasi DPD sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 dan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014; 2.
- Pengaturan terkait tugas DPD melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah; 3.
keikutsertaan Anggota DPD yang menjadi anggota partai politik; 4. mekanisme pemilihan dan masa jabatan Pimpinan DPD; 5. rangkap jabatan pimpinan di lembaga perwakilan; dan 6. pengaturan terkait dengan hak Anggota DPD. Untuk mewujudkan lembaga perwakilan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maka dianggap perlu untuk menata Dewan Perwakilan Daerah.
Penataan dimaksud bisa menyangkut kelembagaannya (misalnya alat kelengkapan) dan bisa juga menyangkut mekanisme pelaksanaan fungsi dan kewenangannya. Dengan demikian, DPD sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 akan dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara efisien, efektif, transparan, optimal, dan aspiratif.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPR RI berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), dengan menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Egiatan penyusunan konsep NA dan draf RUU tersebut memerlukan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait agar konsep NA dan draf RUU yang disusun lebih komprehensif. Oleh karena itu, tim asistensi penyusunan konsep NA dan RUU tentang Perubahan UU MD3, sesuai tugas dari Badan Keahlian DPR RI berencana melaksanakan pengumpulan data dan informasi untuk menggali poin-poin substansi dalam rangka penyusunan konsep NA dan RUU tentang Perubahan UU MD3.
©2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706 : Detail Rancangan Undang-Undang (Rencana Penyusunan RUU)
Lembaga apakah yang berperan dalam pembuatan Peraturan Presiden brainly?
Pembahasan: – Sejatinya, pembentukan peraturan presiden tidak melibatkan DPR, tetapi melibatkan menteri. Adapun proses penyusunan peraturan presiden berdasarkan pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah:
- pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul;
- pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan;
- peraturan presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- pengesahan dan penetapan oleh presiden.
Siapa yang membuat dan menetapkan peraturan presiden?
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Mengapa Presiden harus meminta persetujuan dari DPR?
Jawaban yang benar adalah agar terjadi sinergitas yang menghasilkan kewenangan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh komponen di dalam kewenangan tersebut. Yuk simak pembahasan berikut. Presiden merupakan kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara.
Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Dalam membuat keputusan tertentu, presiden harus meminta persetujuan DPR. Hal ini menggambarkan dalam melaksanakan kewenangan lembaga negara dibutuhkan adanya kerja sama antar lembaga negara agar terjadi sinergitas yang menghasilkan kewenangan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh komponen di dalam kewenangan tersebut.
Jadi, dalam melaksanakan kewenangan lembaga negara dibutuhkan adanya kerja sama antarlembaga negara agar terjadi sinergitas yang menghasilkan kewenangan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh komponen di dalam kewenangan tersebut.
Siapa yang membuat dan menetapkan undang-undang?
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang – undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara. Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang – undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MPR termasuk lembaga apa?
– Bahasa Indonesia English Arabic Chinese MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.
- Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
- MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut: Tugas dan Wewenang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
: MPR RI
Apa beda nya DPR dan DPRD?
KOMPAS.com – DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum dan dipilih melalui pemilihan umum. DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat lalu apa bedanya? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga negara yang berperan dalam perwakilan rakyat.
Apa itu TUgas MPR?
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. TUgas MPR adalah untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945.
Lembaga manakah yang bertugas mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden?
Pengesahan – Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
Lembaga lembaga negara apa saja yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen?
Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga negara berdasarkan Perubahan UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK. Ketujuh lembaga negara tersebut adalah lembaga negara yang utama.
Lembaga mana sajakah yang termasuk kedalam kekuasaan yudikatif lembaga yang menghakimi jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang?
3. Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
- Dengan demikian, menurut Undang-Undang Dasar 1945, di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Selamat belajar ya, detikers! Simak Video ” La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya ” (twu/pal) : Kekuasaan Kehakiman dan Lembaga Yudikatif dalam UUD 1945
Kekuasaan legislatif dipegang oleh siapa?
Kekuasaan Legislatif – Berbeda dari kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. Cabang kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang mencerminkan kedaulatan rakyat karena untuk menetapkan peraturan adalah wewenang dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.
Prakarsa pembuatan undang-undang;Pembahasan rancangan undang-undang;Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang;Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen hukum yang mengikat lainnya.
Contoh kekuasaan legislatif adalah Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).