Lembaga Pemerintahan Yang Berhak Mengajukan Rancangan Undang-Undang Adalah?

Lembaga Pemerintahan Yang Berhak Mengajukan Rancangan Undang-Undang Adalah
Tentang DPR –

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI

Siapa saja yang berhak mengajukan rancangan undang-undang?

Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden). “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung Pasal 13 (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatann yang diatur dengan undang-undang. Pasal 17 (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Pasal 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

You might be interested:  Bagaimana Tata Cara Melakukan Takbiratul Ihram Jelaskan?

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1999

Apakah DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang?

Meski dibatasi, DPD berwenang mengajukan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukkan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Apakah DPR RI dan DPD RI berhak mengajukan rancangan undang-undang?

Berdasarkan ketentuan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD memberikan wewenang bagi DPD RI untuk mengusulkan rancangan undang-undang. DPD RI merupakan lembaga negara yang merepresentasikan daerah dan masyarakat.

  1. Salah satu usul inisiatif DPD RI adalah RUU tentang Kebidanan.
  2. Profesi bidan merupakan tenaga kesehatan yang perlu dipayungi secara hukum dalam bentuk undang-undang untuk memberikan landasan bagi pengembangan profesi, kompetensi dan perlindungan hukumnya di satu sisi dan di sisi lain memastikan layanan mutu kesehatan terkait profesi bidan yang menyeluruh dan merata di semua daerah.

Secara yuridis, sebenarnya menyangkut tenaga kesehatan, termasuk profesi bidan didalamnya mengalami komplikasi pengaturan. Pertama, pada saat ini telah berlaku tiga undang-undang yang saling terkait dan berhimpitan yakni UU tentang Praktik Kedokteran, UU tentang Tenaga Kesehatan dan UU tentang Keperawatan.

Ketiga undang-undang di atas sebenarnya tumpang tindih mengingat bila mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 1 angka 6 dan Pasal 21, maka sesungguhnya yang dimaksud tenaga kesehatan diantaranya adalah dokter dan perawat. Dengan demikian, seharusnya cukup undang-undang tenaga kesehatan yang didalamnya mengatur profesi dokter dan perawat.

Kedua, akibat tumpang tindih dan himpitan antar undang-undang, maka berkonsekuensi tiap profesi tenaga kesehatan memiliki hak yang sama untuk diatur dalam undang-undang tersendiri. Termasuk dalam hal ini profesi bidan. Atas argumentasi inilah maka pengaturan UU tentang Kebidanan menjadi niscaya.

Lembaga legislatif apa yang berhak memutuskan rancangan undang-undang menjadi undang-undang?

Siapa Pembentuk Undang-Undang? – Sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal dengan satu nama jenis undang-undang, yakni keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), dengan persetujuan Presiden, dan disahkan Presiden. Selain itu, tidak terdapat undang-undang yang dibentuk oleh lembaga lain.

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

You might be interested:  Bagaimana Perubahan Naskah Piagam Jakarta Dan Rancangan Uud Oleh Ppki?

Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang undang disebut juga fungsi legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas pembuatan undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan DPR maupun untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan RUU usul inisiatif DPR.

Apa tujuan dari DPR?

Detail Rancangan Undang-Undang (Rencana Penyusunan RUU) Lembaga Pemerintahan Yang Berhak Mengajukan Rancangan Undang-Undang Adalah Lembaga Pemerintahan Yang Berhak Mengajukan Rancangan Undang-Undang Adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  1. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maka perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah.
  2. Amandemen terhadap UUD NRI 1945 telah mengakibatkan banyak perubahan pada desain sistem ketatanegaran Indonesia, termasuk pengaturan mengenai lembaga permusyawaratan/perwakilan tersebut.

UUD NRI 1945 hasil amandemen telah merubah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang semula merupakan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan UUD NRI 1945 memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama.

  • Fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran.
  • Selain itu, amandemen UUD NRI 1945 juga mengamanatkan kehadiran lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945.

Meskipun kedudukan MPR saat ini merupakan lembaga negara, namun tidak dapat dikesampingkan kewenangan MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden untuk keadaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI 1945.

  • Hal ini berimplikasi perlu ditegaskannya kedudukan MPR dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Sehubungan dengan hal itu, untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Penataan dimaksud bisa menyangkut kelembagaannya dan bisa juga menyangkut mekanisme pelaksanaan fungsi dan kewenangannya. Dengan demikian, MPR sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 akan dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara efisien, efektif, transparan, optimal, dan aspiratif.

Adapun terkait dengan kelembagaan DPR, dalam menjalankan tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Pasal 20A ayat 1 UUD NRI 1945, yaitu: 1. fungsi legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan hak inisiatif DPR; 2.

fungsi anggaran, yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden); dan 3. fungsi pengawasan, yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

  • Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD NRI 1945.
  • Saat ini DPR dituntut untuk mampu bertransformasi menjadi parlemen modern.
  • Membangun DPR RI sebagai parlemen modern pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi DPR.

Dalam konsep parlemen modern, DPR memang harus dapat memastikan informasi parlemen dapat disebarkan secara proaktif serta memungkinkannya dibangun sebuah mekanisme yang meningkatkan partisipasi publik, baik dalam pengawasan maupun dalam peningkatan partisipasi publik pada kerja parlemen.

DPR juga harus membangun mekanisme transparansi dan partisipasi publik yang mumpuni sehingga dapat diakses secara mudah dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Melalui konsep parlemen modern, DPR menjadi parlemen yang bukan lagi lembaga negara yang statis. Parlemen berubah mengikuti perubahan yang terjadi “di dalam dan di luar” parlemen.

Untuk membangun DPR sebagai parlemen modern maka DPR perlu untuk terus-menerus memberikan informasi yang langsung, akurat dan terpercaya. DPR juga perlu untuk membuka ruang untuk partisipasi publik baik secara langsung maupun virtual sehingga diharapkan dapat meningkatkan dukungan terhadap kerja-kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi para anggota legislatif di lembaga DPR.

  1. Dalam upaya untuk membangun kelembagaan DPR, saat ini DPR masih dihadapkan dengan beberapa permasalahan di antaranya: 1.
  2. Mekanisme dan tata cara pemilihan Pimpinan DPR; 2.
  3. Kedudukan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sebagai Alat Kelengkapan DPR (AKD), keanggotaan MKD, dan tata cara persidangan MKD sebagai pengadilan etik; 3.
You might be interested:  Apa Yang Kamu Ketahui Tentang Rancangan Prakarya?

penyederhanaan fraksi-fraksi di DPR; 4. masih belum jelasnya pengaturan mengenai objek hak angket DPR dan pemanggilan paksa non-pro justitia; 5. syarat dan pembatasan terhadap proses pemberhentian antar waktu Anggota DPR; 6. pelaksanaan hak-hak Anggota DPR, khususnya hak imunitas dan hak pengawasan; dan 7.

Pengelolaan anggaran DPR secara khusus dan akses terhadap data APBN. Adapun mengenai kelembagaan DPD, pembentukan DPD merupakan upaya konstitusional yang bertujuan agar dapat lebih mengakomodasi suara daerah dengan memberi saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah. Saluran dan peran tersebut dilakukan dengan memberikan tempat bagi daerah untuk menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya.

Dengan terbentuknya DPD, diharapkan kepentingan-kepentingan daerah dapat terakomodasi. Namun, dalam upaya mencapai tujuan tersebut DPD masih menghadapi kendala-kendala yang perlu disempurnakan dalam perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD. Kendala tersebut di antaranya: 1.

  1. Masih belum optimalnya fungsi legislasi DPD sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 dan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014; 2.
  2. Pengaturan terkait tugas DPD melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah; 3.

keikutsertaan Anggota DPD yang menjadi anggota partai politik; 4. mekanisme pemilihan dan masa jabatan Pimpinan DPD; 5. rangkap jabatan pimpinan di lembaga perwakilan; dan 6. pengaturan terkait dengan hak Anggota DPD. Untuk mewujudkan lembaga perwakilan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 maka dianggap perlu untuk menata Dewan Perwakilan Daerah.

Penataan dimaksud bisa menyangkut kelembagaannya (misalnya alat kelengkapan) dan bisa juga menyangkut mekanisme pelaksanaan fungsi dan kewenangannya. Dengan demikian, DPD sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 akan dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara efisien, efektif, transparan, optimal, dan aspiratif.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPR RI berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), dengan menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Egiatan penyusunan konsep NA dan draf RUU tersebut memerlukan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait agar konsep NA dan draf RUU yang disusun lebih komprehensif. Oleh karena itu, tim asistensi penyusunan konsep NA dan RUU tentang Perubahan UU MD3, sesuai tugas dari Badan Keahlian DPR RI berencana melaksanakan pengumpulan data dan informasi untuk menggali poin-poin substansi dalam rangka penyusunan konsep NA dan RUU tentang Perubahan UU MD3.

©2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706 : Detail Rancangan Undang-Undang (Rencana Penyusunan RUU)