Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Perumusan UUD 1945 dilaksanakan oleh BPUPKI dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang-Undang Dasar yang merupakan konstitusi atau hukum dasar Indonesia.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Selanjutnya, Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh.
- Hatta. Lebih lanjut, Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
- Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.
- Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.
Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.
Pengesahan Undang Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi – Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme tulisan Lukman Surya Saputra, rancangan Undang Undang Dasar 1945 dibahas dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu pada tanggal 10-17 Juli 1945.
Kemudian Undang Undang 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada 18 Agustus 1945. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Dalam buku Hukum Tata Negara Pemikiran dan Pandangan tulisan Sri Soemantri, isi Undang Undang Dasar 1945 adalah undang-undang yang mengatur bentuk dan kedaulatan negara Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan pemerintah, dewan pertimbangan agung (dihapus pada perubahan keempat), kementerian negara, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemilihan umum.
UUD 1945 juga mengatur undang-undang yang mengatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan negara dan keamanan negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan, dan perubahan undang-undang dasar.
Contents
Kapan UUD 1945 dikukuhkan?
Sejarah Konstitusi di Indonesia – UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI.
- Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015) menyebutkan, pada 27 Desember 1949 dibentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia.
- RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar.
- Seiring dibubarkannya RIS, mulai 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).
Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959. Kembali berlakunya UUD 1945 masih dijalankan hingga saat ini kendati pernah dilakukan beberapa amandemen usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998 seiring kuatnya gelombang reformasi. Infografik SC Sejarah Amandemen UUD 1945. tirto.id/Fuad
Kapan UUD 1945 ditetapkan?
(Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta) KOMPAS.com – Undang-Undang Dasar ( UUD ) 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta ditetapkan pada 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Siapa yang mengeluarkan naskah rancangan UUD 1945?
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata ‘Indonesia’ karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja.
Kapan Amandemen Pertama terhadap UUD 1945 dilakukan?
Proses perubahan – Setelah pemerintahan Orde Baru jatuh dan masa reformasi dimulai, terdapat banyak tuntutan untuk melakukan pengubahan pada naskah UUD 1945. Alasan adanya tuntutan perubahan UUD 1945 tersebut antara lain karena kenyataan bahwa kekuasaan tertinggi bukan di tangan rakyat tetapi di tangan MPR yang dikuasai pemerintah, kekuasaan yang terlalu besar pada presiden, banyaknya pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir, serta kenyataan bahwa isi rumusan UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan negara yang belum cukup.
- Perubahan pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung antara 14–21 Oktober 1999.
- Perubahan kedua dilakukan pada Sidang Umum MPR 2000 yang berlangsung antara 7–18 Agustus 2000.
- Perubahan ketiga dilakukan pada Sidang Umum MPR 2001 yang berlangsung antara 1–9 November 2001.
- Perubahan keempat dilakukan pada Sidang Umum MPR 2002 yang berlangsung antara 1–11 Agustus 2002.
Setelah amendemen, dampak yang paling terasa adalah pembagian kekuasaan yang lebih setara dan seimbang, tidak ada lagi lembaga pemerintahan tertinggi, sehingga lembaga pemerintahan yang diatur di dalam UUD 1945 menjadi lembaga tinggi negara yang masing-masing dapat saling mengawasi dan bekerja sama tetapi tidak boleh mengontrol satu sama lain.