Penjelasan Tugas dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) iluustrasi oleh dribbble.com Tugas dan wewenang DPD mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang telah diajukan, dan selengkapnya dalam artikel ini Dewan Perwakilan Daerah atau disingkat DPD adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kedudukan sejajar seperti lembaga negara lainnya.
Meskipun masih dianggap lembaga baru, lembaga ini memiliki legistimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. DPD dibentuk pada bulan November 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945. Nah, susunan anggota DPD sendiri dipilih dari perwakilan provinsi di seluruh Indonesia melalui mekanisme pemilihan umum yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Apa saja tugas dan wewenang DPD? untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ya. Tugas dan wewanang DPD diatur dalam UU No.27 Tahun 2009, yang isinya:
DPD dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat dan daerah, mengelola sumber daya alam dan ekonomi serta perimbangan keuangan pusat daerah.DPD membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang telah diajukanDPD membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden atau DPRBertugas memberi pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dan, agama dan pendidikan.Melakukan pengawasan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi,, APBN, pendidikan dan agamaDPD menyampaikan hasil pengawasan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pajak, APBN, pendidikan dan agama kepada DPR untuk bahan pertimbangan.Bertugas untuk menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sebagai bahan pertimbangan DPR mengenai RUU APBN yang akan dibuat.Memberikan pertimbangan kepada DPR pada pemilihan anggota BPKDPD ikut serta dalam menyusun program nasional berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan serta ikut serta dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Berkaitan dengan tugas dan wewenangan DPD ini, diatur secara rinci dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Contents
Apakah Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah?
Dasar Hukum DPD RI – Semua yang berkaitan dengan definisi DPD, tugas dan wewenang DPD, fungsi DPD serta hak dan keanggotaan DPD memiliki landasan dan dasar hukumnya. Dasar hukum DPD terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui surat keputusan (SK) dn peraturan pimpinan DPD RI sebagai berikut. Dasar Hukum DPD dalam UUD 1945 1. Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
2. Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Dasar Hukum DPD Menurut SK dan Peraturan DPD RI
Peraturan Pimpinan DPD RI Mengenai Keterbukaan Informasi Publik pada Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia SK Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi PPID (Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia SK Sekretarias Jenderal DPD RI No.22B Tahun 2010 Tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dan Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Demikianlah referensi pengetahuan mengenai dasar hukum DPD RI yang juga memuat tugas DPD, wewenang DPD, hak-hak DPD dan keanggotaan DPD yang dipilih lewat pemilu oleh rakyat. Tentunya jika tugas dan wewenang DPD dilakukan dengan benar dan tepat sesuai dengan landasan hukum DPD, maka kinerja pemerintahan daerah tentu akan jadi lebih baik pula.
Bagaimana dasar hukum DPD?
Dasar Hukum DPD RI – Semua yang berkaitan dengan definisi DPD, tugas dan wewenang DPD, fungsi DPD serta hak dan keanggotaan DPD memiliki landasan dan dasar hukumnya. Dasar hukum DPD terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui surat keputusan (SK) dn peraturan pimpinan DPD RI sebagai berikut. Dasar Hukum DPD dalam UUD 1945 1. Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
2. Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Dasar Hukum DPD Menurut SK dan Peraturan DPD RI
Peraturan Pimpinan DPD RI Mengenai Keterbukaan Informasi Publik pada Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia SK Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi PPID (Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia SK Sekretarias Jenderal DPD RI No.22B Tahun 2010 Tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dan Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Demikianlah referensi pengetahuan mengenai dasar hukum DPD RI yang juga memuat tugas DPD, wewenang DPD, hak-hak DPD dan keanggotaan DPD yang dipilih lewat pemilu oleh rakyat. Tentunya jika tugas dan wewenang DPD dilakukan dengan benar dan tepat sesuai dengan landasan hukum DPD, maka kinerja pemerintahan daerah tentu akan jadi lebih baik pula.
Apa perbedaan antara DPR dan DPD?
Apa Beda DPR dan DPD? Apakah Perlu Disetarakan?
DPD dibentuk dengan maksud sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan di daerah. DPR dan DPD merupakan lembaga perwakilan, tetapi kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan. DPR merupakan lembaga aspirasi politik, sedangkan DPD merupakan penyalur aspirasi keberagaman daerah.
Apa yang dilakukan oleh DPD?
Tugas dan Wewenang DPD –
Berikut ini akan dibahas apa saja tugas dan wewenang DPD RI beserta penjelasannya secara lengkap.1, Mengajukan usul rancangan undang-undang DPD bertugas mengajukan usulan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan juga daerah.2. Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN. DPD juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK dan ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional.4.
Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang DPD juga berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPD sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjut.