Bagaimana Proses Rancangan Undang-Undang Yang Diajukan Presiden?

Bagaimana Proses Rancangan Undang-Undang Yang Diajukan Presiden
Dewan Perwakilan Daerah – Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan juga bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang yang dapat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah yang berkaitan dengan:

Otonomi daerah.Hubungan pusat dan daerah.Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Usulan rancangan undang-undang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan sertai naskah akademik, untuk kemudian diteruskan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang khusus menangani bidang legislasi agar dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.

Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang dapat mengundang alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mempunyai tugas di bidang perancangan undang-undang untuk membahas usul rancangan undang-undang.

Selanjutnya hasil pembahasan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diumumkan dalam rapat paripurna. Sebagai catatan apabila dalam satu masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden menyampaikan rancangan undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bagaimana proses pembuatan undang-undang Apabila rancangan oleh Presiden?

Bagaimana Proses Rancangan Undang-Undang Yang Diajukan Presiden Racool_studio/freepik Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? Bobo.id – Teman-teman, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu ? Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat. Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 ayat (1).

Nah, supaya teman-teman mengetahui proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu, mari kita perhatikan penjelasan berikut ini. Proses Pembuatan Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.

  • Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.1.
  • DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.2.
  • Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.3.
  • Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.2.

  • DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.3.
  • DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.4.
  • Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.5.
  • Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Proses Pembuatan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan presiden karena keadaan genting. Artinya, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3), Perppu memuat ketentuan berikut ini.1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia 2. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.3.

Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.4. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Bagaimana proses pembuatan rancangan UU yang diajukan oleh Presiden brainly?

bagaimana proses pembuatan undang undang yang diusulkan oleh DPR, Presiden, DPD Pengguna Brainly Pengguna Brainly A. DPR mengajukan rancangan UU secara tertulis kepada presiden b. presiden menguasai menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan UU bersama DPR c. Apabila rancangan UU disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya disagkan oleh presiden menjadi UU Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari PresidenApabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan olehPresiden menjadi undang-undang.Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikutDPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPRDPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

itu GK salah apa jawaban ny Itu yang dpd ama dpr prosesnya emang samaaa yaaaaCuman yg dpd lebih panjang soalnya isi mengajukan ke dpr dulu Getoooooo

: bagaimana proses pembuatan undang undang yang diusulkan oleh DPR, Presiden, DPD

Bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

1. Pendahuluan Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Di antara rangkaian proses di atas ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses pengharmonisasian. Dengan demikian, pengharmonisasian merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pengharmonisasian dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Karena tidak disebutkan secara tegas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pertanyaannya adalah pada tahap apa proses pengharmonisasian itu dilakukan? Sebetulnya proses pengharmonisasian bisa dilakukan di tingkat mana pun, sejak dari tahap perencanaan hingga pada tahap pembahasan, baik di tingkat pembahasan internal/antardepartemen maupun di tingkat koordinasi pengharmonisasian yang diselenggarakan di Departemen Hukum dan HAM.

Apabila proses pengharmonisasian sudah dilakukan sejak awal, diharapkan ketika proses koordinasi pengharmonisasian di Departemen Hukum dan HAM akan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. Untuk RUU, proses pengharmonisasian bisa dilakukan sejak dari penyusunan Naskah Akademis, tidak harus menunggu di ujung proses pengharmonisasian.

Dengan Naskah Akademis, fakta yang dianggap bermasalah dipecahkan secara bersama oleh Pemerintah dan DPR-RI, tanpa mementingkan golongan atau kepentingan individu. Jika Naskah Akademis selalu mendasarkan pada urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, inventarisasi (informasi) peraturan perundang-undangan yang terkait, serta jangkauan dan arah pengaturan yang memang dikehendaki oleh masyarakat, maka proses bottom up yang selama ini diinginkan oleh masyarakat, akan terwujud.

Jika suatu RUU dihasilkan melalui proses bottom up, diharapkan undang-undang yang dihasilkan akan berlaku sesuai dengan kehendak rakyat dan berlakunya langgeng. Sedangkan untuk rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat di bawah UU, pengharmonisasian dilakukan sejak persiapan sampai dengan pembahasan.

Proses pengharmonisasian dilakukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, bukan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah jadi. Untuk peraturan perundang-undangan yang sudah jadi proses yang dilakukan adalah pengujian yang dilakukan oleh lembaga yudisial ( judicial review ).

  1. Hasil pengujian dapat berupa suatu pasal atau ayat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau secara keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Selain pengujian oleh lembaga yudisial, terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah jadi juga dapat dilakukan pengkajian ( non-judicial review ).

Hasil pengkajan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh pemrakarsa untuk menentukan sikap atas peraturan perundang-undangan yang dikaji tersebut. Tulisan ini akan memfokuskan proses pengharmonisasian yang dilakukan untuk peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Untuk peraturan perundang-undangan tingkat daerah tidak akan dibahas. Namun, bisa saja proses pengharmonisasian di tingkat pusat diterapkan di tingkat daerah dengan penyesuaian.2. Mengapa perlu pengharmonisasian? Kondisi tidak harmonis (disharmoni) dalam bidang peraturan perundang-undangan sangat besar potensinya.

Hal ini terjadi karena begitu banyaknya peraturan perundang-undangan di negara kita. Untuk undang-undang saja bisa dilihat pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebagaimana diketahui bahwa jumlah program legislasi yang diajukan, setiap tahun terus bertambah, padahal oleh Baleg dan Pemerintah telah ditetapkan sebanyak 284 RUU dalam Prolegnas 2005-2009.

  1. Ternyata, perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat berubah sesuai dengan perkembangan zaman itu sendiri.
  2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa “Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).” Ketentuan ini kemudian digunakan oleh DPR-RI dan Pemerintah untuk mengembangkan keinginannya mengatur sesuatu dalam undang-undang di luar Prolegnas.

Apabila kita cermati, usulan-usulan RUU tersebut secara jujur sebetulnya tidak perlu selalu dalam bentuk undang-undang, tetapi dapat berupa peraturan perundang-undangan lain di bawah undang-undang atau bahkan cukup dengan kebijakan saja. Dari keinginan tersebut, ternyata membawa dampak yang sangat luas terhadap pencapaian atau target yang semula telah disepakati yang berakibat terbengkelainya Prolegnas itu sendiri.

Departemen Hukum dan HAM, yang mewakili Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas, selalu menghadapi persoalan karena tidak dapat melarang atau membatasi prakarsa departemen/LPND dalam mengajukan usulan prolegnas baru, apalagi jika program yang diusulkan tersebut benar-benar penting dan perlu untuk melaksanakan penyelenggaraan negara dan kepemerintahan, misalnya, penyelenggaraan pemilu dan parpol serta keinginan untuk mengubah pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Belum lagi ditambah dengan RUU yang berasal dari pemerintah tetapi tidak berhasil melalui pintu pemerintah, maka diperjuangkan untuk menjadi RUU usul DPR. Posisi tawar terhadap pengajuan RUU baru untuk masuk dalam prolegnas merupakan salah satu persoalan tersendiri karena ternyata DPR-RI, melalui Balegnya, juga mengajukan usulan RUU baru di luar prolegnas yang jumlahnya 284 RUU tersebut.

  • Dengan demikian, makna Prolegnas 2005-2009 sebagai acuan instrumen perencanaan yang terpadu dan sistematis belum sepenuhnya mengikat.
  • Jika Pasal 17 ayat (3) tersebut dibiarkan berkembang dan tanpa kendali, maka yang terjadi adalah munculnya inflasi jumlah RUU yang berakibat “lebih besar dari pasak”, terkait dengan kemampuan DPR-RI dan Pemerintah untuk menyelesaikan program tersebut.

Pemerintah pada dasarnya menunggu diundang untuk membahas suatu RUU karena konsekuensi dari pergeseran kekuasaan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan UU P3. Jadi, kemampuan DPR-RI lebih dipertaruhkan untuk menyelesaikan RUU, dibandingkan dengan Pemerintah.

  1. Selain itu, sistem hukum yang berlaku di negara kita juga paling tidak ada 3, yaitu sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.
  2. Dengan 3 sistem hukum yang masih berlaku dan dihormati di negara kita, maka potensi untuk terjadi ketidakharmonisan sangat mungkin.
  3. Emudian, lembaga/instansi yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan juga banyak sekali, hitung saja berapa departemen yang ada, berapa kementerian negara yang ada, berapa lembaga pemerintah nondepartemen yang ada, dan berapa komisi/dewan yang ada.

Ditambah lagi, berapa provinsi dan berapa kabupaten/kota terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Upaya pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dilakukan, selain untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, paling tidak ada 3 alasan lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu:

  1. Peraturan perundang-undangan merupakan bagian integral dari sistem hukum. Peraturan perundang-undangan sebagai suatu sistem atau sub sistem dari sistem yang lebih besar tentu harus memenuhi ciri-ciri antara lain ada saling keterkaitan dan saling tergantung dan merupakan satu kebulatan yang utuh, di samping ciri-ciri lainnya. Dalam sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, ciri-ciri tersebut dapat diketahui dari ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Pasal 2 menentukan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penjelasan pasal tersebut menentukan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofi bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kemudian Pasal 3 ayat (1) menentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menentukan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perudang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar. Selanjutnya Pasal 7 ayat (5) menentukan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 7 ayat (5) menentukan bahwa yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari ketentuan di atas jelas bagaimana saling keterkaitan dan saling ketergantungan satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang merupakan satu kebulatan yang utuh. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara harus mengalir dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Demikian pula Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengharmonisasian dilakukan untuk menjaga keselarasan, kemantapan, dan kebulatan konsepsi peraturan perundang-undangan sebagai sistem agar peraturan perundang-undangan berfungsi secara efektif.
  2. Peraturan perundang-undangan dapat diuji ( judicial review ) baik secara materiel maupun formal. Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan antara lain bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Kemudian Pasal 24 C ayat (1) antara lain menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Berhubung dengan itu, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan sangat strategis fungsinya sebagai uapaya preventif untuk mencegah diajukannya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan kepada kekuasaan kehakiman yang berkompeten. Putusan kekuasaan kehakiman dapat menyatakan bahwa suatu materi muatan pasal, ayat, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak mempunyai dampak yuridis, sosial dan politis yang luas. Karena itu pengharmonisasian perlu dilakukan secara cermat.
  3. Menjamin proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara taat asas demi kepastian hukum. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara taat asas dalam rangka membentuk peraturan perundang-undangan yang baik yang memenuhi berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyampaian dan pembahasan, teknis penyusunan serta pemberlakuannya dengan membuka akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis yang sangat penting dalam sistem hukum kita dan mengikat publik haruslah mengandung kepastian, sehingga akibat dari tindakan tertentu yang sesuai atau yang bertentangan dengan hukum dapat diprediksi. Dengan demikian peraturan perundang-undangan dapat menjadi sarana yang penting untuk menjaga hubungan yang sinergis antarwarga masyarakat dan antara warga masyarakat dengan pemerintah untuk mewujudkan tujuan bersama secara dinamis, tetapi tertib dan teratur.
You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Gerakan Putaran Berguling?

3. Proses pengharmonisasian pada tahap penyusunan Prolegnas Khusus untuk pembentukan peraturan perundang-undangan jenis UU ada tahapan perencanaan yang disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sedangkan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat di bawah jenis UU tidak perlu dilakukan berdasarkan Prolegnas, tetapi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang merupakan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

  • Untuk peraturan daerah juga ada tahap perencanaan yang disebut Program Legislasi Daerah (Prolegda), namun sampai saat ini belum berjalan sebagaimana diinginkan.
  • Terkait dengan Prolegnas, Pasal 17 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa pembentukan UU harus melalui Prolegnas kecuali dalam keadaan tertentu pembentukan UU bisa tidak melalui Prolegnas.

Dengan demikian, Prolegnas mempunyai peran yang sangat penting agar pembentukan UU dapat dilaksanakan secara berencana berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Prolegnas tidak hanya sekadar daftar keinginan, tetapi terencana dengan matang dan akan terlihat mengapa RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas merupakan RUU yang memang perlu untuk diprioritaskan.

  1. Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
  2. Oleh karena itu, penyusunan Prolegnas harus betul-betul terencana, terpadu, dan sistematis tidak hanya sekadar menanyakan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi, kemudian dituangkan dalam daftar.

Prolegnas tahun 2005-2009 memuat daftar RUU sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu. Hingga saat ini belum ada metode dan parameter baku yang digunakan, baik di lingkungan pemerintah maupun DPR.

  • Dalam rangka penyusunan Prolegnas dari sisi Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM (dalam hal ini BPHN) meminta kepada menteri lain dan LPND perencanaan pembentukan RUU di lingkungan instansinya masing-masing sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
  • Penyampaian perencanaan pembentukan RUU tersebut disertai dengan pokok materi yang akan diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila perencanaan pembentukan RUU tersebut sudah ada Naskah Akademiknya, maka Naskah Akademik tersebut wajib disertakan. Setelah perencanaan pembentukan RUU tersebut diterima dilakukanlah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU dengan menteri lain atau pimpinan LPND penyusun perencanaan pembentukan RUU dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya.

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tersebut diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan: a. falsafah negara; b. tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya; c. UUD Negara RI Tahun 1945; d. UU lain yang telah ada dan peraturan pelaksanaannya; dan e. kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam RUU tersebut.

Selain hal-hal di atas, perencanaan pembentukan RUU juga harus diharmoniskan dengan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (PJPN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dengan demikian, antara RUU yang diprioritaskan akan in line dengan PJPN dan RKP. Oleh karena itu, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU juga dilakukan pada waktu menyusun Prolegnas.

Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU dalam rangka penyusunan Prolegnas selama ini belum dilakukan. Proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan RUU dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dapat melibatkan para ahli dari perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.

Melihat begitu kompleksnya hal-hal yang harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan RUU, maka forum konsultasi yang dilakukan sekarang menjadi tidak tepat. Perlu dicarikan forum yang lebih tepat agar tercapai keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi RUU dalam rangka penyusunan Prolegnas.

Apabila sudah tercapai keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi RUU, RUU tersebut wajib dimimtakan persetujuan kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan DPR. Apabila Presiden memandang perlu untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut atas dan/atau memberikan arahan terhadap konsepsi RUU, Presiden menugaskan Menteri (Menteri Hukum dan HAM) untuk mengkoordinasikan kembali konsepsi RUU dengan menteri lain atau pimpinan LPND penyusun perencanaan pembentukan RUU dan pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.

Kemudian, hasil koordinasi tersebut dilaporkan kepada Presiden oleh Menteri. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan dengan DPR melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.4. Pengharmonisasian di Tingkat Internal/Antardep pada Pemrakarsa Pembentukan peraturan perundang-undangan diawali dengan tahap penyusunan di tingkat internal pemrakarsa.

  1. Pada tahap penyusunan di tingkat internal pemrakarsa, sesuai dengan Peraturan Peresiden No.68 Tahun 2995 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rperpu, RPP, dan Rperpres ditentukan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pemrakarsa membentuk panitia antardepartemen.
  2. Epala biro hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada pemrakarsa, secara fungsional bertindak sebagai sekretaris panitia antardepartemen.

Penunjukan kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada pemrakarsa dimaksudkan agar proses pengharmonisasian sudah bisa dilakukan sejak awal. Oleh karena itu, peran biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan sangat besar, yaitu melakukan penyiapan, pengolahan, dan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan dan sekaligus melakukan fungsi pengharmonisaisan.

  • Peran seperti di atas belum secara optimal dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan.
  • Ada beberapa hal mengapa peran biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan belum optimal, antara lain: a.

Instansi pemrakarsa tidak/belum sepenuhnya memberdayakan biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan; b. Struktur biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan tidak fokus pada masalah hukum (peraturan perundang-undangan) dan biasanya masalah hukum (peraturan perundang-undangan) hanya ditempelkan saja pada unit yang menyelenggarakan fungsi lain; c.

Pola struktur organisasi biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan sangat bervariatif, belum ada pola yang baku; d. SDM yang tidak/kurang memadai atau malah SDM yang ada di biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan sering merupakan penempatan (“buangan”) dari SDM unit lain yang bermasalah.

Untuk mengatasi masalah di atas perlu dilakukan upaya penguatan biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan. Penguatan tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memberdayakan biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada masing-masing instansi, penataan terhadap struktur organisasi di masing-masing instansi agar tercipta organisasi baku yang fokus pada masalah hukum (peraturan perundang-undangan), penguatan SDM bidang hukum (peraturan perundang-undangan) melalui diklat, dan perlu diadakan forum koordinasi antarbiro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan.5.

Koordinasi pengharmonisasian oleh Departemen Hukum dan HAM Berbicara tentang koordinasi pengharmonisasian, dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menentukan “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan”.

Ketentuan dalam pasal ini memang membatasi hanya rancangan undang-undang saja yang perlu diharmoniskan, dan RUU-nya pun dibatasi hanya yang berasal dari Presiden. RUU yang datang dari DPR prosedur pengharmonisasiannya tidak dikoordinasikan oleh Departemen Hukum dan HAM.

  1. Selanjutnya, pasal ini juga menyebutkan bahwa yang diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi pengharmonisasian adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
  2. Rumusan pasal ini tidak bisa ditafsirkan lain selain Menteri Hukum dan HAM yang berwenang melakukan koordinasi pengharmonisasian RUU yang datang dari Presiden.

Dengan penyebutan fungsi, bukan nomenklatur diharapkan apabila terjadi perubahan nomenklatur tidak perlu dilakukan perubahan UU, tetapi tinggal mengikuti instansi mana yang menyelenggarakan fungsi tersebut. Bagaimana dengan rancangan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, apakah berlaku prosedur pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2004? Analog dengan dasar hukum koordinasi pengharmonisaisan RUU dan untuk menjaga keutuhan peraturan perundang-undangan sebagai sub sistem dari sistem hukum, maka prosedur pengharmonisasian juga diberlakukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

  1. Dalam praktik, hal ini sudah dilakukan, persoalannya adalah siapa yang melakukan.
  2. Pengharmonisan RUU yang berasal dari Presiden, begitu juga peraturan perundang-undangan di bawah UU, dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan atas permintaan tertulis dari Menteri atau Pimpinan LPND yang memprakarsai penyusunan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Berdasarkan permintaan tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengundang wakil dari instansi terkait untuk melakukan pengharmonisasian dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan. Wakil dari Menteri atau Pimpinan LPND pemrakarsa diberikan kesempatan untuk memaparkan pokok-pokok pikiran yang melatarbelakangi pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan dan garis besar materi muatannya.

Selanjutnya wakil dari instansi terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, pendapat atau usul perubahan. Umumnya tanggapan, pendapat atau usul perubahan sering disampaikan secara spontan pada saat rapat pengharmonisasian. Hal yang krusial biasanya yang menyangkut materi muatan yang terkait dengan ruang lingkup tugas instansi yang diwakili.

Selanjutnya dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap tanggapan, pendapat atau usul perubahan yang diajukan dalam rapat. Pengambilan keputusan dilakukan apabila telah dicapai kesepakatan tentang materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan yang diharmoniskan.

Seringkali pembahasan berjalan alot karena adanya tarik menarik kepentingan antarinstansi. Pembahasan yang alot pada umumnya menyangkut kewenangan, kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengaturan prosedur, penetapan hak dan kewajiban serta sanksi. Apabila suatu isu yang menjadi pokok masalah tidak dapat dicarikan solusinya atau tidak dapat disepakati, maka diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi dengan pimpinan instansinya atau untuk meminta pendapat tertulis dari instansi yang dipandang lebih berkompeten.

Dalam praktik, ada beberapa rancangan peraturan perundang-undangan dibahas antarmenteri, yang biasanya diprakarsai oleh Menteri Hukum dan HAM, menteri pemrakarsa, dan menteri lain yang terkait. Apabila di tingkat menteri tidak bisa diselesaikan, maka dinaikan ke Presiden.

  • Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan tidak jarang memakan waktu yang cukup lama dan menguras tenaga dan pikiran.
  • Sesudah tercapai kesepakatan atau kebulatan konsepsi dan dituangkan ke dalam rumusan akhir, maka Menteri Hukum dan HAM menyampaikan kembali kepada Menteri/Pimpinan LPND pemrakarsa.

Selanjutnya, menteri/pimpinan LPND pemrakarsa mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan yang telah melalui proses pengharonisasian tersebut kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut. Siapa yang melakukan pengharmonisasian RUU yang berasal dari DPR? Karena satu-satunya pintu terkait dengan masalah pembentukan undang-undang di DPR adalah Badan Legislasi (Baleg), maka menjadi tugas Baleglah untuk melakukan pengharmonisasian RUU yang berasal dari DPR.

Apabila RUU tersebut sudah disampaikan kepada Presiden untuk dilakukan pembahasan, maka Presiden akan menunjuk menteri yang terkait dengan substansi yang diatur. Kecenderungan yang terjadi sekarang, Presiden juga menunjuk Menteri Hukum dan HAM baik bersama-sama atau sendiri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR.

Lazimnya, pengharmonisasian terhadap RUU yang berasal dari DPR di tingkat pemerintah dilakukan pada waktu menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut.6. Aspek-aspek yang diharmonisasikan Setidak-tidaknya ada 2 aspek yang diharmonisasikan pada waktu menyusun peraturan perundang-undangan, yaitu yang berkaitan dengan aspek konsepsi materi muatan dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

  1. yang berkenaan dengan konsepsi materi muatan peraturan perundang-undangan mencakup: 1) Pengharmonisasian konsepsi materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi sumber dalam setiap peraturan perundang-undangan, sehingga nilai-nilai tersebut menjadi aktual dan memberikan batas kepada peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Setiap peraturan perundang-undangan secara substansial mesti menjabarkan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Pancasila merupakan cita hukum ( rechtsidee ). Cita hukum tidak hanya berfungsi sebagai tolok ukur yang bersifat regulatif, yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, melainkan juga sekaligus sebagai dasar yang bersifat konstitutif, yaitu yang menentukan bahwa tanpa cita hukum, hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum.2) Pengharmonisan konsepsi materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar. Materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan harus diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara. Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar selain berkaitan dengan pasal-pasal tertentu yang dijadikan dasar pembentukannya dan pasal-pasal yang terkait, juga dengan prinsip-prinsip negara hukum dan negara demokrasi baik di bidang sosial politik maupun ekonomi.3) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan dengan asas pembentukan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menggolongkan asas peraturan perundang-undangan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan, dan asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pasal 5 menentukan bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah sebagai berikut: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa asas materi muatan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan kesejahteraan. Di samping itu masih ada asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur, misalnya asas legalitas dalam hukum pidana, asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata. Aasas hukum adalah penting untuk dapat melihat jalur “benang merah” dari sistem hukum positif yang ditelusuri dan diteliti. Melaluai asas-asas tersebut dapat dicari apa yang menjadi tujuan umum aturan tersebut. Asas peraturan perundang-undangan sangat bermanfaat bagi penyiapan, penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Asas tersebut berfungsi untuk memberi pedoman dan bimbingan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.4) Pengharmonisasian materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan secara horizontal agar tidak tumpang tindih dan saling bertentangan, karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambiguitas dalam penerapannya. Dalam pelaksanaan pengharmonisasian secara horizontal sudah tentu berbagai peraturan perundang-undangan sederajat yang terkait perlu dipelajari secara cermat agar konsepsi materi muatan peraturan perundang-undangan yang erat berhubungan satu sama lain selaras. Pembentuk peraturan perundang-undangan tentu perlu melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait, yang secara substansial menguasai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain.5) Pengharmonisasian materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan dengan konvensi/perjanjian internasional. Konvensi/perjanjian internasional juga harus diperhatikan agar peraturan perundang-undangan nasional tidak bertentangan dengan konvensi/perjanjian internasional, terutama yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia.6) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung atas pengujian terhadap peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung atas pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dipertimbangkan oleh perancang peraturan perundang-undangan dalam menyusun peraturan perundang-undangan.7) Hal yang tidak kalah pentingnya adalah pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan dengan teori hukum, pendapat para ahli (dogma), yurisprudensi, hukum adat, norma-norma tidak tertulis, rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan pasal demi pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang akan disusun.
  2. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan baik menyangkut kerangka peraturan perundang-undangan, hal-hal khusus, ragam bahasa dan bentuk peraturan perundang-undangan. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tertuang dalam lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Pengabaian terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan akibatnya memang tidak sefatal pengabaian keharusan harmonisaisi atas susbtansi peraturan perundang-undangan. Pengabaian terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, tidak dapat menjadi alasan batalnya peraturan perundang-undangan atau alasan untuk melakukan yudicial review. Apabila kita mengabaikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, paling-paling kita hanya dapat mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut jelek.
You might be interested:  Bagaimana Posisi Lengan Ketika Melakukan Gerakan Berbaring Miring?

7. Permasalahan Pengharmonisasian Permasalahan yang dihadapi dalam proses pengharmonisasian antara lain adalah:

  • Masih adanya semangat egoisme sektoral (departemental) dari masing-masing instansi terkait, karena belum adanya persamaan persepsi tentang peraturan perundang-undangan sebagai suatu sistem sehingga pembahasan oleh wakil-wakil instansi terkait tidak bersifat menyeluruh tetapi bersifat fragmentaris menurut kepentingan masing-masing instansi.
  • Wakil-wakil yang diutus oleh instansi terkait sering berganti-ganti dan tidak berwenang untuk mengambil keputusan sehingga pendapat yang diajukan tidak konsisten, tergantung kepada individu yang ditugasi mewakili, sehingga menghambat pembahasan.
  • Rancangan peraturan perundang-undangan yang akan diharmoniskan sering baru dibagikan pada saat rapat atau baru dipelajari pada saat rapat sehingga pendapat yang diajukan bersifat spontan dan belum tentu mewakili pendapat instansi yang diwakili.
  • Pendapat atasan yang sering dilatarbelakangi dengan adanya kepentingan tertentu.
  • Struktur biro hukum/satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan tidak fokus pada masalah hukum (peraturan perundang-undangan) dan belum optimalnya peran biru hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ( legislative drafter ) masih terbatas dan belum memiliki spesialisasi untuk menguasai bidang hukum tertentu, karena jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dianggap jabatan yang tidak cukup menarik.

Apakah Presiden mengajukan rancangan undang-undang?

Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden). “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung Pasal 13 (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatann yang diatur dengan undang-undang. Pasal 17 (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Pasal 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1999

Urutkan 5 langkah proses pembentukan undang-undang?

PERUNDANG-UNDANGAN A Apa saja tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan? Berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Apa yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)? Penyusunan RUU di dasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

  • Siapa saja yang dapat mengusulkan RUU? Usul inisiatif RUU dapat berasal dari DPR, DPD dan Presiden.
  • Bagaimana keterlibatan Pusat Perancangan Undang-Undang (Pusat PUU) dalam pembentukan undang-undang di DPR? Pusat PUU memberikan dukungan keahlian dalam tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan.

Perencanaan melalui penyusunan atau inventarisasi usulan Prolegnas; Penyusunan melalui Naskah Akademik (NA) dan draf RUU usul inisiatif DPR; Pembahasan melalui keikutsertaan dalam pembicaraan Tk. I dengan Pemerintah, dan pembicaraan Tk. II. Siapa saja yang dapat meminta penyusunan NA dan RUU kepada Pusat PUU? Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi.

  1. Berapa lama proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan NA dan RUU yang disusun dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  2. Dapat dilihat di https://pusatpuu.dpr.go.id/produk/index-pedoman-kerja.
  3. Siapa saja yang terlibat dalam proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Perancang PUU, Peneliti, Tenaga Ahli dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Keahlian DPR RI.

Apakah pada tahap pembahasan masih dimungkinkan untuk menerima aspirasi/masukan dari masyarakat? Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut dapat dilakukan melalui : a.

  • Rapat dengar pendapat umum b.
  • Kunjungan kerja c.
  • Sosialisasi d.
  • Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
  • Apakah seluruh produk undang-undang yang dihasilkan di DPR disusun draf awalnya oleh Pusat PUU? Tidak, karena Pusat PUU hanya dapat melakukan penyusunan rancangan undang-undang sesuai dengan surat permintaan penyusunan dari Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi sehingga dimungkinkan bahwa draf awal RUU yang beredar di masyarakat bukan merup[akan produk dari Pusat PUU.

Hal ini dapat dipastikan dengan mengaksis website PUU. SIMAS PUU B Apakah masyarakat dapat ikut terlibat dalam penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Masyarakat dapat ikut terlibat dengan berpartisipasi secara langsung melalui Focus Group Discussion (FGD), Seminar, Workshop, dan secara daring melalui menu SIMAS PUU.

Apa fungsi dari menu SIMAS PUU? SIMAS PUU memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: 1. Menginformasikan kepada publik penyusunan NA dan draf RUU di Pusat PUU.2. Menerima masukan masyarakat terhadap NA dan draf RUU yang sedang disusun Pusat PUU.3. Menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat hasil dari pengolahan masukan serta tindak lanjutnya secara transparan, akuntabel, efisien serta berintegritas.

Bagaimana cara memberikan masukan pada menu SIMAS PUU? Tahapan memberikan masukan pada menu SIMAS PUU sebagai berikut: a. Akses laman https://pusatpuu.dpr.go.id/.b. Pilih menu “SIMAS PUU”.c. Pilih sub-menu “Naskah Akademik” atau “RUU”.d. Pilih “Detail” pada judul Naskah Akademik atau RUU.e.

  • Pada kolom “Kuisioner” silahkan isi data diri Anda terlebih dahulu kemudian sampaikan masukan Anda dengan cara menjawab pertanyaan pada kolom jawaban yang tersedia.f.
  • Anda dapat menggunggah dokumen pendukung sebagai tambahan.g.
  • Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan, silahkan pilih “Submit” untuk mengirimkan masukan Anda.

Apa perbedaan antara NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU dengan yang terdapat pada menu Produk? NA dan RUU yang terdapat dalam Produk merupakan NA dan RUU yang sudah selesai dan telah dipresentasikan oleh Pusat PUU kepada Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota DPR, sedangkan NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU masih dalam proses penyusunan di Pusat PUU.

Bagaimana cara mengetahui apakah masukan terhadap NA dan RUU yang telah saya sampaikan pada menu SIMAS PUU telah diterima? Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan terhadap NA dan RUU pada menu SIMAS PUU, Anda akan menerima e-mail pemberitahuan bahwa masukan Anda telah diterima. Pemberitahuan tersebut secara otomatis dikirimkan ke alamat e-mail yang Anda berikan pada saat mengisi data diri pada kolom “Kuisioner”.

Apa perbedaan Rencana Penyusunan NA, Konsep Awal NA, Rencana Penyusunan RUU, dan Konsep awal RUU? Rencana Penyusunan NA dan Rencana Penyusunan RUU berada pada tahapan awal dimana permintaan penyusunan baru diterima oleh Pusat PUU dan tim menyusun urgensi awal penyusunan NA dan RUU.

  1. Sedangkan Konsep Awal NA dan Konsep Awal RUU berada pada tahapan dimana draf awal NA dan RUU sudah disusun oleh Pusat PUU.
  2. ERJA SAMA C Siapa saja yang dapat bekerja sama dengan Pusat PUU? Instansi/Lembaga negara, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga swasta, dan Yayasan.
  3. Apa saja bentuk kerja sama yang dapat dilakukan? Seminar, Workshop, pelatihan, FGD, dan bentuk kerjasama lainnya.

Bagaimana prosedur untuk melakukan kerja sama? untuk kerja sama silahkan hubungi kontak Pusat PUU. LAINNYA D Apa itu FAQ? Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal. Apa itu Pusat PUU? Pusat PUU adalah salah satu unit kerja yang berada didalam Badan Keahlian DPR RI yang berfungsi untuk memberikan dukungan keahlian dalam hal penyusunan rancangan undang-undang serta keahlian lainnya dalam pembentukan rancangan undang-undang di DPR RI.

Apa itu Badan Keahlian DPR RI? Badan Keahlian DPR RI merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal. Siapa saja pegawai Pusat PUU? Pegawai di Pusat PUU terdiri atas kelompok jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

Status pegawai tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (PPNASN). Bagaimanakah cara agar dapat berkarir di Pusat PUU? Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui seleksi nasional.

  1. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan untuk seluruh instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pusat PUU.
  2. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan sesuai dengan kebutuhan.

Anda bisa mendapatkan informasi mengenai seleksi dan formasi ASN di laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) https://www.dpr.go.id/ maupun melalui publikasi nasional pada saat periode pembukaan seleksi CPNS berlangsung. Apa saja kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU? Kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU yaitu Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

  • Apakah mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU?.
  • Bagaimanakah prosedur pengajuan kegiatan magang di Pusat PUU? Mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU.
  • Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang dapat melakukan konsultasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI melalui laman https://pusdiklat.dpr.go.id/.

Apa itu Zona Integritas? Zona Integritas adalah wilayah yang ada di Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah di Pusat/Daerah yang dikembangkan sebagai wujud penerapan usaha-usaha nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kualitas sistem kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan komitmen antikorupsi.

Bagaimana proses pembentukan undang-undang di Indonesia brainly?

Jawabannya detail semua –

  1. No copas
  2. Penjelasan:
  3. _Semoga bermanfaat_
  • makasih kak,tp bs dijelasin lebin rinci lg ga kayak perencanaan tu apa.penyusunan tu apa.gitu lah
  • sudah detail semua anti copas

Jawaban: Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. dan 3. Proses penyiapan RUU yang berasal dari DPR dilaksanakan berdasarkan UU No.27 Tahun 2009 dan Peraturan Tata Tertib DPR.

  • makasih kak,tp bs dijelasin lg ga perencanaannya tu apa. gitu lah
  • otu yang penting aja,kalau dibahas sampe bawah nanti bakalan gak bisa selesai

: proses pembentukan undang undang:) – Brainly.co.id

Rancangan UU bisa diajukan oleh siapa saja?

Tentang DPR –

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI

3 langkah proses pembuatan undang-undang yang dirancang oleh DPR?

1. Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.

Siapakah yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia?

Bagaimana Proses Rancangan Undang-Undang Yang Diajukan Presiden Oleh: Purnomo Sucipto, Pemerhati Peraturan Perundang-undangan Banyak orang menganggap bahwa menyusun peraturan perundang-undangan adalah pekerjaan mudah. Apabila sudah tersusun pasal-pasal dan ayat-ayat, maka selesailah pekerjaan menyusun peraturan perundang-undangan.

Dalam suatu seminar, seorang pakar mengatakan apabila tujuannya sudah dirumuskan maka pembuatan peraturan dapat diselesaikan dalam waktu 2 (dua) jam. Namun ketika pakar itu mencoba merumuskan pemikirannya ke dalam suatu pasal, dia tidak dapat menyelesaikan pasal itu bahkan sampai seminar itu berakhir.

Peraturan perundang-undangan bukanlah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Opini dan artikel tidak memiliki daya paksa atas orang lain untuk berbuat atau untuk tidak berbuat. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur.

Peraturan perundang-undangan juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak. Apabila seseorang ingin menyusun peraturan perundang-undangan yang baik, maka seseorang perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menyusunnya. Berikut kami uraikan secara singkat pengetahuan dan keterampilan tersebut.

Mengetahui Teori Perundang-undangan Mengetahui teori perundang-undangan maksudnya mengetahui dasar-dasar penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, serta materi muatan peraturan perundang-undangan.

  • Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang perlu diketahui meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; efektivitas dan efisiensi; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
  • Mengenai kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu diketahui bahwa kewenangan pembentukan undang-undang berada di tangan DPR yang bersama Presiden membahas dan menyetujui setiap Rancangan Undang-Undang.

Selanjutnya, Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama menjadi undang-undang. Pembuatan undang-undang pada hakikatnya merupakan kekuasaan bersama antara DPR dan Presiden ( sharing power ). Sementara, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah undang-undang merupakan kewenangan Presiden, Kepala Daerah, atau Pimpinan Kementerian/Lembaga sesuai kewenangannya.

You might be interested:  Bagaimana Gerak Melakukan Smash Dalam Bola Voli?

Perlu diketahui, hierarki peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai terendah adalah UUD Tahun 1945, TAP MPR, Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Mengetahui hierarki ini penting untuk menghindarkan peraturan perundang-undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Sementara, materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Setiap jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki tersebut di atas memiliki muatan masing-masing sesuai dengan porsinya.

  • Mengetahui Proses Pembuatan Peraturan Perundang- u ndangan Pengetahuan ini meliputi tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.a.
  • Perencanaan Perencanaan merupakan tahap awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Dalam perencanaan diinventarisasi masalah yang ingin diselesaikan beserta latar belakang dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan. Masalah yang ingin diselesaikan setelah melalui pengkajian dan penyelarasan, dituangkan dalam naskah akademik.

  1. Setelah siap dengan naskah akademik, kemudian diusulkan untuk dimasukkan ke dalam program penyusunan peraturan.
  2. Untuk undang-undang, program penyusunannya disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas).b.
  3. Penyusunan Penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diartikan dalam 2 (dua) maksud.
  4. Pertama, penyusunan dalam arti proses, yakni proses penyampaian rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah melalui tahap perencanaan.

Proses penyusunan ini berbeda untuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Kedua, penyusunan dalam arti teknik penyusunan, yakni pengetahuan mengenai tata cara pembuatan judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.c.

  • Pembahasan Pembahasan adalah pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang-undangan di antara pihak-pihak terkait.
  • Untuk undang-udang, pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
  • Untuk peraturan di bawahnya, pembahasan dilakukan oleh instansi terkait tanpa keterlibatan DPR.d.

Pengesahan Untuk undang-undang, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.e.

Pengundangan Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Tujuan pengundangan adalah agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.

Mengetahui Hal- H al Khusus Untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang baik, selain hal-hal tersebut di atas perlu juga diketahui hal-hal khusus, seperti tata cara pendelegasian wewenang, pengaturan penyidikan, pencabutan, dan perubahan peraturan perundang-undangan.a.

Pendelegasian Wewenang Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut pada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Undang-undang dapat mendelegasikan kewenangan pengaturan pada peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah dapat mendelegasikan pada peraturan presiden dan seterusnya.

Pendelegasian kewenangan juga dapat dilakukan dari suatu undang-undang kepada undang-undang yang lain, dari suatu peraturan daerah kepada peraturan daerah yang lain. Pendelegasian kewenangan harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi muatan yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan yang didelegasikan.b.

  1. Penyidikan Pengetahuan mengenai bagaimana membuat ketentuan penyidikan diperlukan ketika akan menyusun undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur mengenai sanksi pidana.
  2. Etentuan penyidikan memuat pemberian kewenangan kepada Penyidik PNS kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, atau instansi tertentu untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan daerah.c.

Pencabutan Apabila ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi atau sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perlu diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.

Jika materi dalam peraturan perundang-undangan yang baru menyebabkan perlu penggantian sebagian atau seluruh materi dalam peraturan perundang-undangan yang lama, maka di dalam peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan sebagian atau seluruh peraturan perundang-undangan yang lama.d.

Perubahan Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menyisip atau menambah materi ke dalam peraturan perundang-undangan atau menghapus atau mengganti sebagian materi peraturan perundang-undangan. Perubahan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat, kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

Mengetahui Hal-Hal Umum Hal-hal umum yang perlu diketahui dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan adalah naskah akademik, penyebarluasan, serta sumber bahan dan informasi peraturan perundang-undangan.a. Naskah Akademik Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam penelitian dan pengkajian sering digunakan metode ROCCIPI ( Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology ), RIA ( Regulatory Impact Assessment ), atau Cost and Benefit Analysis, Meskipun naskah akademik hanya diwajibkan untuk undang-undang dan peraturan daerah saja, namun alangkah baiknya naskah akademik juga dibuat untuk penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya.b.

  1. Penyebarluasan Penyebarluasan dilakukan oleh DPR (termasuk DPD) dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, hingga pengundangan.
  2. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat.
  3. Setelah peraturan perundang-undangan ditetapkan, biasanya disebarluaskan baik dengan fotokopi salinan peraturan perundang-undangan instansi terkait maupun melalui website instansi terkait ke masyarakat.

Untuk peraturan perundang-undangan yang ditandatangani Presiden, disebarluaskan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Selain penyebarluasan peraturan perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet juga menyimpan naskah peraturan perundang-undangan asli dan salinan otentik sebagai arsip.

  1. Sementara peraturan perundang-undangan dalam bentuk Lembaran Negara dan Berita Negara disebarluaskan dan diarsip oleh Kementerian Hukum dan HAM.c.
  2. Sumber Informasi Sumber informasi dalam menyusun peraturan perundang-undangan secara online /melalui internet dapat diakses melalui www.setkab.go.id, www.setneg.go.id, www.ditjenpp.org, dan website masing-masing kementerian atau lembaga.

Selain itu, terdapat juga pihak swasta yang mengembangkan sistem database, baik online maupun offline, yang disediakan secara komersial. Selain sumber informasi online, perlu juga dimanfaatkan sumber informasi peraturan perundang-undangan tradisional, seperti bahan-bahan di perpustakaan.d.

Penggunaan Bahasa Dalam menyusun peraturan perundang-undangan, penggunaan bahasa amatlah penting. Apabila bahasa yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan dapat dimengerti oleh masyarakat, maka dapat diharapkan peraturan perundang-undangan akan dapat dilaksanakan. Namun sebaliknya, apabila bahasa tidak dapat dimengerti maka akan sulit mengharapkan tujuan dari peraturan perundang-undangan akan tercapai.

Bahasa dalam peraturan perundang-undangan hendaknya mudah dimengerti oleh masyarakat umum ( ordinary person ), tidak hanya oleh pembuatnya, sarjana hukum, atau praktisi hukum saja. Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.

Namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum, baik dalam perumusan maupun cara penulisannya. Demikian, tulisan di atas tidak dimaksudkan menjadikan seseorang langsung mampu membuat peraturan perundang-undangan, melainkan untuk memberi gambaran bahwa itulah peta keseluruhan membuat peraturan perundang-undangan.

Setidaknya pembaca mengetahui apa yang dilakukan oleh pembuat peraturan perundang-undangan. Semoga bermanfaat.

Bagaimana proses penyusunan peraturan presiden menurut Pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011?

Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 pasal 55, adapun isinya sebagai berikut:

  1. Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden.

Dari bunyi pasal tersebut kita bisa mengetahui bahwa Berdasarkan isi pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 proses penyusunan peraturan presiden adalah:

  1. Pembentukan panitia antar kementrian dan/atau lembaga pemerintah nonementrian oleh pengusul.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancanan Peraturan Presiden dikoordinasian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Pengesahan dan penetapan dilaksanakan oleh presiden.

Bagaimana proses penyusunan perda yang diusulkan oleh gubernur?

Jelaskan tentang proses penyusunan peraturan daerah provinsi yg rancangan atau bahannya diusulkan Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, proses penyusunan perda adalah: 1.gubernur mengajukan rancangan perda kepada DPRD prov secara tertulis.2.DPRD prov bersama gubenur membahas rancangan perda prov.3.apabila memperoleh persetujuan bersama rancngan perda di sahkan oleh gubernur menjadi perda prov. : Jelaskan tentang proses penyusunan peraturan daerah provinsi yg rancangan atau bahannya diusulkan

Bagaimana proses penyusunan rancangan yang diusulkan oleh gubernur dalam Peraturan Daerah Provinsi?

Racool_studio/freepik Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang. Bobo.id – Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah ? Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ).

  1. Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Yuk, cari tahu bersama! Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.1. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut. – DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis.

– DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi. – Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi. Baca Juga: Jenis, Sifat, dan Arti Penting Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 3.

  • Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  • Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.
  • DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
  • Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda Kabupaten/Kota dibentuk sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga setiap daerah bisa memiliki Perda yang berbeda.

  • Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.1.
  • Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.2.
  • Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  • DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/walikota secara tertulis.

– DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota. Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia – Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.3.

  1. Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  2. Bupati/walikota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
  3. DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota.
  4. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Tonton video ini juga, yuk! – Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Mengapa Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?

Apa Itu Perpu? – Pertama-tama, perlu kami jelaskan terlebih dahulu pengertian Perpu. Kepanjangan Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Perpu dibuat oleh Presiden.
  • Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2019 yang berbunyi: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,

Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perpu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Dalam artikel berjudul Polemik Penolakan Perpu JPSK yang ditulis Yuli Harsono, dikatakan bahwa subjektivitas Presiden dalam menafsirkan ” hal ihwal kegentingan yang memaksa ” yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi,

Persetujuan DPR ini hendaknya dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak). Jadi, menurut Yuli Harsono, yang menafsirkan suatu kegentingan memaksa itu adalah dari subjektivitas Presiden. Inilah yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah Perpu oleh Presiden. Kedudukan Perpu sebagai norma subjektif juga dinyatakan Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Ibnu Sina Chandranegara dalam artikel berjudul Pengujian Perppu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara: Kajian Atas Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 : Pasal 22 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subjektif menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait dengan negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (Perpu) (Asshiddiqie, 2010: 209).

Ukuran objektif penerbitan Perpu baru dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya ” kegentingan yang memaksa ” bagi Presiden untuk menetapkan Perpu, yaitu (hal.19):

Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Menjawab pertanyaan Anda berikutnya, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. Yang dimaksud dengan ” persidangan berikut ” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan, Jadi, pembahasan Perpu di DPR dilakukan pada saat sidang pertama DPR dalam agenda sidang DPR setelah Perpu itu ditetapkan untuk mendapat persetujuan atau tidak dari DPR.

Perpu dapat ditetapkan menjadi undang-undang ketika DPR menyetujuinya. Mengenai konsekuensi Perpu yang ditetapkan, Prof. Marida Farida Indrati Soeprapto, dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar- d asar dan Pembentukannya mengatakan bahwa Perpu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya.

Apabila Perpu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang (UU). Sedangkan, apabila Perpu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut (hal.94). Persetujuan DPR ini sangat penting karena DPR-lah yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara objektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

  • Meskipun Perpu tersebut belum dibahas oleh DPR, konsekuensi hukum dari Perpu itu sudah ada.
  • Artinya, Perpu tersebut sudah berlaku, bisa dilaksanakan, dan memiliki kedudukan yang setingkat dengan UU sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.
  • Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa Perpu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan kedudukannya setara dengan undang-undang, namun kemudian harus mendapat persetujuan DPR agar dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

Contoh Perpu yang dibuat oleh Presiden dan sudah disetujui oleh DPR dan disahkan menjadi undang-undang adalah Perpu 1 Tahun 2016 yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 17/2016,