Jelaskan proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR:
- Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
- RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Jika disetujui, RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.
Pembahasan : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyelenggaraan negara berperan dalam bidang legislasi, yaitu mengajukan rancangan undang-undang dan ikut serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum diputuskan menjadi undang-undang. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
- RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
- Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan di DPR melalui 2 tahapan.
- Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
- Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini.
- Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR
- Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditndatangani oleh Presiden. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa sidang tersebut, dan harus menunggu masa sidang berikutnya.
- RUU selain diusulkan oleh DPR juga dapat diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau oleh pemerintah (Presiden melalui kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi-Manusia).
– Pelajari lebih lanjut:
- Maksud wewenang presiden dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di: brainly.co.id/tugas/13175410
- Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970
Detail Jawaban Kode: 11.9.2 Kelas: XI Mata pelajaran: PPKN Materi: Bab 2 – Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang #TingkatkanPrestasimu
Contents
Berapa lama rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden?
Tentang DPR –
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Apakah undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden?
Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia? – Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat.
Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Hukum Indonesia diatur melalui perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk siapa saja pihak yang terlibat telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan proses pembuatannya sebagai berikut: 1.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Penyusunnya adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
- (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- 2. Ketetapan MPR
- 3. Undang-Undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang (Perppu)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- 4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- 5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
- Etetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR.
Dalam buku PPKN Kelas VIII (Kemdikbud 2014), kekuatan ini disebut mengikat ke dalam dan ke dalam Proses pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc. Tugasnya menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR.
- RUU yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
- RUU yang diajukan oleh DPD adalah rancangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran daerah, dsb.
- RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
- Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Jika tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.
Berbeda dengan Perppu, peraturan perundang-undangan ini ditetapkan Presiden yang dikeluarkan karena terjadi kegentingan yang memaksa. Menurut modul PPKn Kelas VIII: Struktur Undang-Undang (Kemendikbud 2018), Perppu diajukan dahulu oleh Pemerintah kepada DPR.
- Rancangan PP berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai bidang tugasnya.
- Penyusunan dan pembahasan rancangan PP dilakukan dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
- Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden lalu diundangkan oleh Sekretariat Negara.
5. Peraturan Presiden Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) digunakan untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun 2011, yaitu:
- Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian oleh pemrakarsa atau pengusul.
- Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum.
- Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah:
- Penyusunan Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD
- Provinsi atau Gubernur.
- Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Pembahasan Rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
- Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda Provinsi.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota merupakan peraturan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses pembentukan Perda yaitu:
- Penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat berasal dari DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota.
- Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Bupati/Walikota dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota.
- Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati/Walikota selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai Perda Kabupaten/Kota.
: Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?
Bagaimana proses penyusunan peraturan perundang-undangan jika diusulkan oleh DPR dan Presiden?
Jelaskan proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR:
- Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
- RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Jika disetujui, RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.
Pembahasan : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyelenggaraan negara berperan dalam bidang legislasi, yaitu mengajukan rancangan undang-undang dan ikut serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum diputuskan menjadi undang-undang. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
- RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
- Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan di DPR melalui 2 tahapan.
- Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
- Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini.
- Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR
- Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditndatangani oleh Presiden. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa sidang tersebut, dan harus menunggu masa sidang berikutnya.
- RUU selain diusulkan oleh DPR juga dapat diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau oleh pemerintah (Presiden melalui kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi-Manusia).
– Pelajari lebih lanjut:
- Maksud wewenang presiden dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di: brainly.co.id/tugas/13175410
- Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970
Detail Jawaban Kode: 11.9.2 Kelas: XI Mata pelajaran: PPKN Materi: Bab 2 – Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang #TingkatkanPrestasimu
Apakah rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik?
Dewan Perwakilan Rakyat – Sesuai dengan kewenangannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengajukan rancangan undang-undang. Usulan mengenai rancangan undang-undang ini dapat diajukan oleh:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Komisi. Gabungan komisi, atauAlat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Untuk selanjutnya usulan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang khusus menangani bidang legislasi.