Page 2 – Super User 28 September 2022 Hits: 131 SIGI, – Bupati Sigi, Mohamad Irwan menghadiri Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Rabu (28/9/2022) siang.
Proses Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sigi Tahun 2023, kata Bupati, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimulai dari Penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disusun oleh Kepala Daerah bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
Belanja diarahkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran guna mewujudkan efisiensi belanja, dimana keluaran dari belanja dimaksud seharusnya dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat.
- Untuk itu, masih kata Bupati, dirinya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi agar mengelolah anggaran secara lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
- “Anggaran belanja daerah harus digunakan secara efektif, efisien dan berkuailitas, serta digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif dan mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sigi,“ arahnya.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak kepada seluruh anggota dewan, untuk bersama-sama melakukan optimalisasi anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sebaik-baiknya. “Saya berharap kepada anggota dewan yang terhormat dan Inspektorat Kabupaten Sigi, untuk terus mengamati, mengawasi penggunaan anggaran dengan lebih cermat, tepat dan benar“. SUMBER : PIKP & PERSANDIAN : Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023
Contents
- 1 Apa yang dimaksud rancangan APBD?
- 2 Bagaimana pelaksanaan APBD jika rancangan Peraturan Daerah tidak disetujui oleh DPR?
- 3 Bagaimana pelaksanaan APBD jika rancangan Peraturan Daerah tidak disetujui oleh DPRD brainly?
- 4 APBD dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah apa sebenarnya yang diharapkan dari pelaksaan APBD?
- 5 Jelaskan apa yang dimaksud dengan APBN dan APBD?
Siapakah yang mengajukan rancangan APBD?
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
UMUM
Dasar Pemikiran
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang. Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl.1925 No.448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl.1927 No.419 jo.
- Stbl.1936 No.445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl.1933 No.381.
- Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl.1933 No.320.
- Peraturan perundang- undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan Pengelolaan Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-undang ini
Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
- akuntabilitas berorientasi pada hasil;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
- pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
- Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
- Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.
Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
- Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
- Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat.
Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga.
Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan.
Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/ lembaga di lingkungan pemerintah.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome).
Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).
Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD.
Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Pasal 3 Ayat (1) Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara.
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
- Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara.
- Di lingkungan lembaga negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.
Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Piutang dimaksud dalam ayat ini adalah hak negara dalam rangka penerimaan negara bukan pajak yang pemungutannya menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Utang dimaksud dalam ayat ini adalah kewajiban negara kepada pihak ketiga dalam rangka pengadaan barang dan jasa yang pembayarannya merupakan tanggung jawab kementerian negara/lembaga berkaitan sebagai unit pengguna anggaran dan/atau kewajiban lainnya yang timbul berdasarkan undang-undang/keputusan pengadilan.
Huruf f Cukup jelas Huruf g Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran. Huruf h Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.
- Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam pungutan perpajakan tersebut termasuk pungutan bea masuk dan cukai.
- Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.
- Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Pasal 12 Ayat (1) Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
- Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto.
- Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
- Ayat (4) Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertang-gungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah.
- Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
- Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.
Pasal 17 Ayat (1) Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
- Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
- Ayat (4) Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah ditandatangani.
- Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah ditandatangani.
- Pasal 24 Ayat (1) Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah ditandatangani.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan badan pengelola dana masyarakat dalam ayat ini tidak termasuk perusahaan jasa keuangan yang telah diatur dalam aturan tersendiri.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran tersebut dalam ayat ini termasuk belanja untuk keperluan m endesak yang kriterianya ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN yang bersangkutan.
Ayat (5) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran tersebut dalam ayat ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
- Ayat (5) Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Pusat.
- Ayat (2) Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja setiap kementerian negara/lembaga.
Pasal 31 Ayat (1) Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Ayat (2) Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja satuan kerja perangkat daerah.
- Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan tidak memberikan pertimbangan yang diminta, Badan Pemeriksa Keuangan dianggap menyetujui sepenuhnya standar akuntansi pemerintahan yang diajukan oleh Pemerintah.
- Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Kebijakan yang dimaksud dalam ayat ini tercermin pada manfaat/hasil yang harus dicapai dengan pelaksanaan fungsi dan program kementerian negara/lembaga/pemerintahan daerah yang bersangkutan.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Undang-undang ini sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun.
Siapa yang mengatur APBD?
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode. 2. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 3. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. 4. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode. 5. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu. 6. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan. 7. Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai. 8. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah. 9. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan Pemerintah. 10. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. 11. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 12. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. 13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 14. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga negara. 15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 16. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah. 17. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara. 18. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah. 19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. 20. Perusahaan Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah. 21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 23. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait. 24. Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang alokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain sebagai kuasa Pengguna Anggaran. 25. Dana Dekonsentrasi adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait 26. Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait. BAB II PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA Pasal 2 Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Kinerja. Pasal 3 (1) Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Pemerintah pusat; b. Pemerintah daerah; c. Kementerian Negara/Lembaga; dan d. Bendahara Umum Negara. (2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pasal 4 (1) Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi. (2) Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah merupakan Entitas Akuntansi. BAB III KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Pasal 5 (1) Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah setidaktidaknya terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas ; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah setidak-tidaknya terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara/Daerah setidak-tidaknya terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas ; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan. (4) Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan/atau oleh komite yang menyusun SAP. (5) Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta susunan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan pada Lampiran I, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan SAP. Pasal 6 (1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. (2) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pasal 7 (1) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diperbandingkan dengan anggarannya dan dengan realisasi periode sebelumnya. (2) Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan aset, utang, dan ekuitas dana yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya. (3) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan, arus kas dari aktivitas pembiayaan, dan arus kas dari aktivitas non anggaran yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya. BAB IV PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pasal 8 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara dan menyampaikannya kepada Presiden. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan, Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan pula kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 9 (1) Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (2) Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 10 (1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 11 (1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (2) Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 12 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. (2) Laporan Keuangan yang telah disesuaikan bersama tembusan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh menteri/pimpinan lembaga selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk digunakan sebagai bahan penyesuaian Laporan Keuangan pemerintah pusat. (3) Menteri Keuangan atas nama pemerintah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan pemerintah pusat serta koreksi lain berdasarkan SAP. Pasal 13 Gubernur/bupati/walikota memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan pemerintah daerah serta koreksi lain berdasarkan SAP. Pasal 14 (1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 15 (1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk tingkat pemerintah provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur. Pasal 16 Hubungan antarlembaga dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD digambarkan dalam diagram yang tercantum pada Lampiran II. BAB V LAPORAN KINERJA Pasal 17 (1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD. (2) Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bantuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait, ilustrasi format Laporan Kinerja disajikan pada Lampiran III. Pasal 18 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 19 (1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 20 (1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masingmasing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi. (2) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Dalam Negeri. (5) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya mencakup perkembangan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD. (6) Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan digambarkan pada diagram yang tercantum pada Lampiran IV. BAB VI SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN Pasal 21 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan laporan keuangan BLU bentuk ringkas. Pasal 22 (1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah. (2) Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah pusat/daerah dalam kepemilikan kekayaan pemerintah pusat/daerah yang dipisahkan. (3) Bentuk dan isi dari ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V. Pasal 23 (1) Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah pusat selaku pengelola/pembina Perusahaan Negara wajib menyampaikan: a. laporan keuangan Perusahaan Negara yang belum diaudit kepada Menteri Keuangan selambatlambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir; dan b. laporan keuangan Perusahaan Negara yang telah diaudit kepada Menteri Keuangan selambatlambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir. (2) Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib menyampaikan: a. laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir; dan b. laporan keuangan Perusahaan Daerah yang telah diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir. Pasal 24 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilampirkan ikhtisar dan/atau informasi tambahan non-keuangan yang relevan. BAB VII PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Pasal 25 (1) Laporan Keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah/ Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) Laporan Keuangan tahunan bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan pemerintah daerah, disampaikan secara terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota yang menerima alokasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan tersebut. Pasal 26 (1) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN/APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP. (2) Bentuk dan isi dari pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran VI. BAB VIII LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INTERIM Pasal 27 (1) Kepala satuan kerja sebagai kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja interim Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan dan Kinerja interim kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurangkurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota, dilampiri dengan Laporan Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja interim di lingkungan pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. BAB IX LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN Pasal 28 (1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat. (2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait. (3) Gubernur menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Pasal 29 (1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat. (2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (3) Gubernur/bupati/walikota menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Pasal 30 (1) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilaporkan secara terintegrasi dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Pengguna Anggaran yang bersangkutan. (2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. BAB X LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA Pasal 31 (1) Bendahara penerimaan/pengeluaran wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. (2) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi tentang saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir uang persediaan yang dikelolanya pada suatu periode. (3) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Negara/Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota, dan Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya untuk tingkat pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk tingkat pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB XI LAPORAN MANAJERIAL DI BIDANG KEUANGAN Pasal 32 (1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota atau pejabat lainyang ditunjuk. BAB XII PENGENDALIAN INTERN Pasal 33 (1) Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. (2) Dalam Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah. (3) Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/ pemerintah daerah melakukan review atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11. (4) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menunjuk aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan evaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan pada Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan. BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 34 (1) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. (2) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah daerah yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban penyampaian Laporan Keuangan. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 (1) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006. (2) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007. Pasal 36 Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 38 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ABDUL WAHIDSiapa yang mengevaluasi rancangan Perda tentang APBD bagi provinsi?
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang Perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD
Apa yang dimaksud rancangan APBD?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Fungsi APBD menurut PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain: 1.
Otorisasi APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan 2. Perencanaan APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan 3. Pengawasan APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.4.
Alokasi APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangu pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.5. Distribusi Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.6.
Stabilisasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang memiliki struktur berikut: 1. Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Pendapatan Daerah terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.b. Pendapatan transfer meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alikasi khusus fisik dan non fisik, dana insentif daerah, dana desa.[ c.
Lain-lain Pendapatan yang sah terdiri atas pendapatan hibah, bantuan keuangan dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan 2. Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode waktu berkenaan Belanja daerah terdiri dari : a.
Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.b. Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.c.
- Belanja Tidak Terduga d.
- Belanja Transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.3.
- Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Pembiayaan daerah terdiri dari: a.
Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya.b. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.
Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya. Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran.
Sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya sebagai salah satu syarat dalam pemberian DID (Dana Insentif Daerah). (MT)
Siapa yang berhak mengajukan Rancangan anggaran pendapatan dan Pengeluaran daerah?
Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah E, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah daftar yang memuat rincian pendapatan dan belanja daerah. Sebelum disahkan, APBD masih berbentuk draft yang disebut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
RAPBD diajukan oleh pemerintah daerah seperti gubernur, walikota/bupati. Selanjutnya RAPBD diajukan kepada DPRD untuk disahkan sehingga menjadi APBD. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E. – Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah E, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah daftar yang memuat rincian pendapatan dan belanja daerah.
Sebelum disahkan, APBD masih berbentuk draft yang disebut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RAPBD diajukan oleh pemerintah daerah seperti gubernur, walikota/bupati. Selanjutnya RAPBD diajukan kepada DPRD untuk disahkan sehingga menjadi APBD.
Apa peraturan yang mengatur penyusunan APBD?
PERMENDAGRI No.64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Siapakah yang dapat mengajukan atau mengusulkan rancangan perda pada proses penyusunan perda provinsi?
‘Demikian pula dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut: (1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Bagaimana pelaksanaan APBD jika rancangan Peraturan Daerah tidak disetujui oleh DPR?
Jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E. – Jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.
Bagaimana pelaksanaan APBD jika rancangan Peraturan Daerah tidak disetujui oleh DPRD brainly?
Detil Jawaban –
- Kelas : XI (2 SMA)
- Mapel : Ekonomi
- Bab : APBN dan APBD dalam Pembangunan Ekonomi
Kode : 11.12.6 : bagaimana pelaksanaan apbd jika rancangan peraturan daerah tidak disetujui oleh dprd
Siapa yang membuat atau menyusun APBN?
Akhir Oktober – Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apa tujuan pemerintah membuat rancangan APBD?
Apa itu APBN? – Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau yang kerap disingkat APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang telah disahkan oleh DPR. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai APBN dan tujuan penyusunannya. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, anggaran negara memiliki peranan penting dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
- Melalui APBN, pemerintah terus berusaha mewujudkan tujuan negara sampai batas yang ditentukan tahun demi tahun.
- Tujuan penyusunan APBN tidak jauh dari pengertiannya, yakni untuk mengatur keuangan negara, perekonomian, dan segala aspek yang berkaitan.
- Tujuan penyusunan APBN yang paling utama telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23, yakni untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Intinya APBN berfokus pada penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran atau belanja negara. Penerimaan atau pendapatan negara bersumber dari ekspor, pajak, dan penerimaan lainnya. Sementara pengeluaran atau belanja negara bersumber dari pemberian subsidi, pembelian alat, biaya bunga atas pembayaran hutang, pengeluaran infrastruktur, impor, dan lain sebagainya.
- Dapat disimpulkan bahwa APBN ialah deskripsi keuangan negara dari sudut pandang pemerintah pusat.
- Unsur-unsur penting yang dapat memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat harus termuat dalam penyusunan sebuah anggaran negara.
- Apa saja unsur penting yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat? Unsur penting tersebut terdiri atas tiga bagian, yakni disiplin fiskal, alokasi sumber daya skala prioritas, dan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung alokasi anggaran.
APBN juga dapat diartikan sebagai daftar penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan oleh undang-undang dan menjadi pedoman perekonomian negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari-31 Desember tahun yang sama sejak era reformasi tahun 2000. Ilustrasi Mekanisme Penyusunan APBN (sumber: ardra.biz) Sebelum APBN disahkan oleh DPR yang merupakan lembaga perwakilan, anggaran tersebut diberi nama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang kerap disingkat RAPBN. Rancangan tersebut dihadapkan dengan berbagai ketidakpastian, terutama terkait fluktuasi ekonomi dunia.
- Etidakpastian tersebut membuat pemerintah menetapkan asumsi dasar penyusunan RAPBN.
- Penetapan asumsi RAPBN dilakukan oleh tim khusus, meliputi Kementerian Keuangan, wakil-wakit dari Bank Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik, dan Kantor Menteri Koordinator Perekonomian.
Tim khusus tersebut melakukan sidang secara rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi yang akan diusulkan kepada pihak legislatif atau DPR. Setelah itu, RAPBN akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam sidang paripurna. Saat rancangan tersebut disetujui oleh DPR, kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui undang-undang.
Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN pada tahun sebelumnya. Anggaran keuangan negara menjadi sebuah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan, anggaran negara menjalankan instrumennya sebagai kebijakan ekonomi anggaran.
APBN yang telah ditetapkan dalam penerapannya memiliki beberapa fungsi penting, yakni fungsi pengawasan, fungsi perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Pada fungsi pengawasan, APBN digunakan sebagai anggaran pemerintah yang dapat menjadi pedoman kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian pada fungsi perencanaan, APBN difungsikan sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berjalan. Anggaran negara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan merupakan fungsi otorisasi APBN. Sama seperti namanya, fungsi distribusi APBN akan memperbaiki distribusi pendapatan.
Lalu fungsi alokasi APBN akan menjalankan fungsinya sebagai penyediaan barang publik atau public good provision. Terakhir, APBN menjalanlan fungsi stabilisasi yang akan membantu memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Kemudian penyusunan program pembangunan tahunan yang tertuang dalam APBN dilaksanakan dengan berasaskan kemandirian, penghematan, dan penajaman.
Kemudian asas penghematan dimaksudkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Sedangkan asas penajaman dilakukan untuk memberikan prioritas atau mengutamakan pembangunan di sektor-sektor yang lebih bermanfaat. Dalam penyusunannya, APBN memiliki struktur dasar yang terdiri atas tiga unsur pokok, yakni sisi penerimaan, sisi pengeluaran, dan sisi pembiayaan.
- Struktur dasar yang pertama ialah penerimaan negara.
- Dalam struktur ini, pendapatan dan hibah negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri.
- Penerimaan dalam negeri, meliputi migas, pajak, dan bukan pajak.
- Sementara penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri, meliputi bantuan program dan proyek.
Dari sisi pengeluaran negara, struktur dasar penyusunan APBN terdiri atas pengeluaran rutin, antara lain belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, dan pengeluaran pembangunan pelaksanaan proyek pemerintah. Kemudian sisi pembiayaan negara dalam struktur dasar penyusunan APBN terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Dari mana sumber dana APBD?
Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):
- Retribusi ( User Charges ) Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
- Retribusi Perizinan Tertentu (S ervice Fees ) seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
- Retribusi Jasa Umum ( Public Prices ) adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
- Retribusi Jasa Usaha (S pecific Benefit Charges ) secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau Pajak bumi dan bangunan,
- Pajak bumi dan bangunan ( Property Taxes ) Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
- Pajak Cukai ( Excise Taxes ) Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi disebagian besar negara yaitu dari perspektif administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).
- Pajak Penghasilan ( Personal Income Taxes ) Diantara beberapa negara di mana pemerintah sub nasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada nilai yang tetap. Pada tingkat daerah didirikan basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Apa yang harus dilakukan oleh kepala desa jika hasil evaluasi rancangan APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan yang berlaku?
Pengelolaan Keuangan Desa: Sistem dan Prosedur Siklus Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban 1. Pendahuluan 1.1. Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.2.
Pengelolaan Keuangan Desa Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa.
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
- a) perencanaan;
- b) pelaksanaan;
- c) penatausahaan;
- d) pelaporan; dan
- e) pertanggungjawaban.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
- Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Desa diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran. ADD paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
- Pengalokasian ADD mempertimbangkan: a) kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan b) jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
- Pengalokasian ADD ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
- Etentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
- Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
- a) 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
- b) 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.
- Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa.
- Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus.
- Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa.
Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota dari kabupaten/kota ke Desa dilakukan secara bertahap.
- Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
- a) paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- b) paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
- 1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
- 2. operasional Pemerintah Desa;
- 3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4. insentif rukun tetangga dan rukun warga. Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
- Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
- Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
- Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi kepada kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah.
- Informasi dari gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan penyusunan rancangan APB Desa.
- Epala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
- Laporan untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Laporan untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa, Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran.
- Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran.
- Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri. Kekayaan milik Desa diberi kode barang dalam rangka pengamanan. Kekayaan milik Desa dilarang diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan atas Pemerintah Desa.
- Ekayaan milik Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
- Pengelolaan kekayaan milik Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik Desa.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan, kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa.
- Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
- Pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan peraturan Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa.
- Ekayaan milik Pemerintah dan pemerintah daerah berskala lokal Desa dapat dihibahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Fasilitas umum sebagaimana merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan Peraturan Menteri.2.1.
Perencanaan Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b.
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
- Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
- a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- c. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
e. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa. Musyawarah Desa paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa. Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
- Rancangan RKP Desa merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota.
- RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.
RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
- d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi. Usulan kebutuhan pembangunan Desa harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Dalam hal bupati/walikota memberikan persetujuan, usulan disampaikan oleh bupati/walikota kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi.
Usulan Pemerintah Desa dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Dalam hal Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan, usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya. RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b.
terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Proses perencaaan dimulai dari penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa dan diakhiri penetapan hasil evaluasi Rancangan APBDesa oleh Bupati/Walikota atau camat atau sebutan lain jika Bupati/walikota mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain.
(Perencanaan 1 dari 3) Formulir/Daftar yang dipergunakan:
- 1. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
- 2. RKPDesa
- 3. Hasil evaluasi Rancangan APBDesa
- Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:
- 1. Sekretaris Desa
- 2. Kepala Desa
- 3. Badan Permusyawaratan Desa
- 4. Bupati/Walikota
- 5. Camat atau sebutan lain
- Tahapan kegiatan:
1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.2. Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.3. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.4.
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.5. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.6.
Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.7. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
- 1. Sekretaris Desa
- 2. Kepala Desa
- 3. Badan Permusyawaratan Desa
- 4. Bupati/Walikota
- 5. Camat atau sebutan lain
- Tahapan kegiatan:
1. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.2.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.3. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.4.
Dalam hal Pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.5. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
- 1. Sekretaris Desa
- 2. Kepala Desa
- 3. Badan Permusyawaratan Desa
- 4. Camat atau sebutan lain
- Tahapan kegiatan:
1. Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain.2. Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.3.
Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.4. Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.5.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada Bupati/Walikota.6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Diagram Arus ( flow chart ): 2.2. Pelaksanaan Aturan Umum Pelaksanaan: 1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.2. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.3.
Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.4. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.5. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.6.
- Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.7.
- Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.8.
- Pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada no 7 tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa.9.
Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.10. Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 11. Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
- 1. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
- 2. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
- 3. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
- 4. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
5. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.12. Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.13. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa.14. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.15.
- 1. Pelaksana Kegiatan
- 2. Sekretaris Desa
- 3. Kepala Desa
- 4. Bendahara
- 5. Penyedia Barang/Jasa
Tahapan kegiatan: 1. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.2. Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.3. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.4.
- 6. Pengajuan SPP terdiri atas:
- 1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- 2. Pernyataan Tanggungjawab Belanja; dan
- 3. Lampiran Bukti Transaksi
- 7. Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
- 1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
- 2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- 3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.8. Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.9.
Pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.10. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diagram Arus ( flow chart ): Formulir/Daftar: 1. Rencana Anggaran Biaya. Cara pengisian : 1. Bidang diisi dengan kode rekening berdasarkan klasifikasi kelompok belanja desa.2. Kegiatan diisi dengan kode rekening sesuai dengan urutan kegiatan dalam APBDesa.3.
Kolom 1 diisi dengan nomor urut 4. kolom 2 diisi dengan uraian berupa rincian kebutuhan dalam kegiatan.5. kolom 3 diisi dengan volume dapat berupa jumlah orang/barang.6. kolom 4 diisi dengan harga satuan yang merupakan besaran untuk membayar orang/barang 7. kolom 5 diisi dengan jumlah perkalian antara kolom 3 dengan kolom 4.2.
Buku Pembantu Kas. Cara pengisian: 1. Bidang diisi berdasarkan klasifikasi kelompok.2. Kegiatan diisi sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBDesa.3. Kolom 1 diisi dengan nomor urut.4. Kolom 2 diisi dengan tanggal transaksi.5. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi.6.
- Olom 4 diisi dengan jumlah rupiah yang diterima bendahara.7.
- Olom 5 diisi dengan jumlah rupiah yang diterima dari masyarakat.8.
- Olom 6 diisi dengan nomor bukti transaksi.9.
- Olom 7 diisi dengan jenis pengeluaran belanja barang dan jasa.10.
- Olom 8 diisi dengan jenis pengeluaran belanja modal.11.
- Olom 9 diisi dengan jumlah rupiah yang dikembalikan kepada bendahara.12.
Kolom 10 diisi dengan jumlah saldo kas dalam rupiah.3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Petunjuk pengisian: 1. Bidang diisi dengan kode rekening berdasarkan klasifikasi kelompok belanja desa.2. Kegiatan diisi dengan kode rekening sesuai dengan urutan kegiatan dalam APBDesa.3.
Olom 1 dengan nomor urut.4. Kolom 2 diisi dengan rincian penggunaan dana sesuai rencana kegiatan.5. Kolom 3 diisi dengan rincian pagu dana sesuai dengan rencana kegiatan.6. Kolom 4 diisi dengan rincian jumlah anggaran yang telah dibayar sebelumnya.7. Kolom 5 diisi dengan rincian yang dimintakan untuk dibayar.8.
Kolom 6 diisi dengan jumlah permintaan dana sampai saat ini.9. Kolom 7 disi dengan sisa anggaran.4. Pernyataan Tanggungjawab Belanja.
Cara pengisian: | ||
1. Bidang diisi dengan kode rekening berdasarkan klasifikasi kelompok belanja desa.2. Kegiatan diisi dengan kode rekening sesuai dengan urutan kegiatan dalam APBDesa 3. Kolom 1 diisi dengan nomor urut 4. Kolom 2 diisi dengan penerima pembayaran yang ada di bukti belanja 5. Kolom 3 diisi dengan uraian keperluan belanja 6. kolom 4 diisi dengan jumlah belanja 7. baris jumlah diisi jumlah keseluruhan |
2.3. Penatausahaan Formulir/Daftar yang dipergunakan:
- 1. Buku Kas Umum
- 2. Buku Kas Pembantu Pajak
- 3. Buku Bank
- Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:
- 1. Bendahara Desa
- 2. Sekretaris Desa
- 3. Kepala Desa
- Tahapan kegiatan:
1. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.2. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.3. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.4. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- 5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, menggunakan:
- a. Buku Kas Umum;
- b. Buku Kas Pembantu Pajak; dan
c. Buku Bank. Diagram Arus ( flow chart ): Formulir/Daftar: 1. Buku Kas Umum. Cara Pengisian : Kolom 1diisi dengan nomor urut penerima kas atau pengeluaran kas Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 3 diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 4 diisi dengan uraian transaksi penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas Kolom 7 diisi dengan nomor bukti transaksi Kolom 8 diisi dengan penjumlahan komulatif pengeluaran kas Kolom 9 diisi dengan saldo kas.
- Catatan : sebelum ditandatangani Kepala Desa wajib di periksa dan di paraf oleh Sekretaris Desa.2.
- Buku Kas Pembantu Pajak.
- Cara Pengisian : Kolom 1diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas. Kolom 6 diisi dengan saldo buku kas bendahara.3. Buku Bank. Cara Pengisian : Kolom 1diisi dengan nomor urut pemasukan dan pengeluarandengan Bank. Kolom 2 diisi dengan tanggal transaksi Bank. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksipemasukan dan pengeluaran.
- Olom 4 diisi dengan bukti transaksi.
- Olom 5 diisi dengan pemasukan jumlah setoran.
- Olom 6 diisi dengan pemasukan jumlah bunga bank.
- Olom 7 diisi dengan pengeluaran jumlah penarikan.
- Olom 8 diisi dengan pengeluaran jumlah pajak.
- Olom 9 diisi dengan pengeluaran biaya administrasi.
- Olom 10 diisi dengan saldo Bank.2.4.
Pelaporan Formulir/Daftar yang dipergunakan: 1. Laporan semester pertama.2. Laporan semester akhir tahun 3. Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa. Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:
- 1. Bendahara Desa
- 2. Sekretaris Desa
- 3. Kepala Desa
- 4. Camat atau sebutan lain
- 5. Bupati/Walikota
- Tahapan kegiatan:
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa: 1. Laporan semester pertama; dan 2. Laporan semester akhir tahun.3. Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa. Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
- Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutn ya.
- Diagram Arus ( flow chart ): Format Formulir/Daftar: 1.
- Laporan semester pertama 2.
- Laporan semester akhir tahun.2.5.
- Pertanggungjawaban Formulir/Daftar yang dipergunakan: 1.
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.2.
Peraturan Desa.3. Laporan Kekayaan Milik Desa.4. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:
- 1. Sekretaris Desa
- 2. Kepala Desa
- 3. Bupati/Walikota
- 4. Camat atau sebutan lain
- 5. Masyarakat
- Tahapan kegiatan:
1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- 4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
- a. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
- b. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
c. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.6. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.7.
Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.8. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.9. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Diagram Arus ( flow chart ): Format Formulir/Daftar: 1. Peraturan Desa.2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.3. Laporan Kekayaan Milik Desa. Penjelasan tabel: 1. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.2.
Uang kas adalah uang milik Pemerintah Desa, baik yang disimpan di Bendahara Desa maupun di rekening kas desa.3. Piutang Desa adalah tagihan uang desa kepada pihak yang mengelola kekayaan desa, antara lain berupa tanah, gedung yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran sejak ditetapkannya kerjasama tersebut.4.
Persediaan adalah suatu kekayaan berupa barang milik pemerintah desa yang dinilai dengan uang baik berupa uang kertas maupun surat berharga dalam periode normal, antara lain kertas segel, materai, deposito, giro.5. Aset Desa tidak lancar meliputi penyertaan modal pemerintah desa dan aset tetap milik desa antara lain tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan instalasi.6.
Dana cadangan adalah dana yang disisikan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.7. Kewajiban adalah utang yang timbul karena adanya pinjaman oleh Pemerintah.8. Kekayaan bersih adalah selisih antara aset dan kewajiban pemerintah desa.
Catatan : Terkait dengan angka 7, bahwa dalam APBDesa khususnya pada pembiayaan tidak dibuka peluang untuk pinjaman.4. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.3. Kesimpulan Daftar Pustaka 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.6.
Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
APBD dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah apa sebenarnya yang diharapkan dari pelaksaan APBD?
Tujuan APBD – APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:
- Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
- Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
- Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.
- Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
APBD suatu daerah bisa mengalami perubahan apa saja penyebabnya jelaskan?
Perubahan APBD yang disebabkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan umum anggaran (KUA) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA. Apabila demikian, kepala daerah
Jelaskan apa yang dimaksud dengan APBN dan APBD?
Pengertian APBD – Pengertian APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD juga sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yang berlaku satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Pengertian APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga bisa diartikan bahwa rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah dibahas dan juga sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat. Rancangan APBD dibuat dengan menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan juga kemampuan keuangan daerah.
Perkiraan besaran rencana pendapatan dan belanja APBD dalam jangka waktu tertentu dan masa yang akan datan dalam APBD akan disusun dengan prosedur dan bentuk tertentu secara sistematis sesuai prosedur yang berlaku. Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Cara Mengukurnya