Siapa Yang Memimpin Jalannya Pembahasan Rancangan Uud?

Siapa Yang Memimpin Jalannya Pembahasan Rancangan Uud
Hatta yang memimpin jalannyapembahasan rancangan Undang-Undang. Dasar pada sidang PPKI tanggal 18. Agustus 1945 dapat menjalankan.

Siapa yang mengesahkan rancangan Hukum Dasar yang dibuat Panitia Perancang Hukum Dasar?

Jawaban yang benar adalah B. Yuk simak pembahasannya! Urutan pembentukan UUD NRI 1945 dari perumusan oleh BPUPKI hingga disahkan oleh PPKI yaitu : – Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membuat naskah hukum dasar. – Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Perancang Undang-Undang Dasar kepada BPUPKI.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan sebuah naskah yang berupa?

10.rancang undang-undang dasar menghasilkan A. naskah pembukaan dan batang tubuhb. pancasila c. – Brainly.co.id

  • Jawaban:
  • A.
  • Penjelasan:

Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. J A N G A L U P A R A T E A N D F O L L O W S E M O G A M E M B A N T U

  1. 10. Rancangan undang-undang dasar menghasilkan
  2. a. naskah pembukaan dan batang tubuh
  3. b. pancasila
  4. c. aturan peralihan
  5. d. aturan tambahan​

: 10.rancang undang-undang dasar menghasilkan A. naskah pembukaan dan batang tubuhb. pancasila c. – Brainly.co.id

Siapa yang memimpin jalanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar?

Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang – Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota.

Apakah Ir Soekarno yang memimpin jalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar?

MENUJU NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA – Museum Kepresidenan RI Balai Kirti Presiden dan Wakil Presiden RI 1945-2014 Bogor (10/5) Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah suatu badan bentukan pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia. BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 dan bertujuan untuk mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan memberikan janji akan membantu proses terealisasikannya kemerdekaan Indonesia.

  • BPUPKI diketuai oleh Dr.
  • Radjiman Wedyodiningrat dengan anggota semula berjumlah 70 orang, terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang istimewa Jepang yang hanya bertugas mengamati, kemudian pada sidang kedua ditambah 6 orang anggota dari Indonesia.
  • Upacara peresmian BPUPKI dilangsungkan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta, pada tanggal 28 mei 1945.

Upacara peresmian BPUPKI itu juga dihadiri oleh dua orang pejabat Jepang, yaitu Jendral Itagaki dan Letnan Jendral Nagano. Pada upacara itu bendera Jepang dikibarkan oleh Mr.A.G. Pringgodigdo, kemudian pengibaran bendera merah putih oleh Royohiko Masuda.

  1. Latar belakang pembentukan BPUPKI secara tertulis termuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945.
  2. Sebab dikeluarnya Maklumat No.23 itu adalah karena kedudukan Jepang yang sudah semakin terancam pada perang melawan sekutu.
  3. Sehingga dapat dikatakan kebijaksanaan Pemerintah Jepang sesungguhnya dengan membentuk BPUPKI bukanlah atas kebaikan hati yang murni, tetapi Jepang ingin memikat hati rakyat Indonesia untuk mempertahankan sisa-sisa kekuatannya.

Selain itu juga untuk melaksanakan politik kolonialnya. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung Pancasila). Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai pada tanggal 29 Mei 1945.

  1. Ada tiga puluh tiga pembicara pada sidang pertama yang membahas perumusan dasar negara Indonesia ini.
  2. Adapun tokoh-tokoh yang menyumbangkan pendapat tentang usulan dasar negara, antara lain: Mr.
  3. Mohammad Yamin, Mr.
  4. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
  5. Setelah bermusyawarah, sidang BPUPKI sepakat menjadikan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia.

Pada 1 Juni 1945 inilah ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Pada hari yang sama, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, juga dibentuk Panitia Delapan, yang anggotanya berjumlah delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr.

  • Moh. Yamin, dan Mr.A.A. Maramis.
  • Tugas Panitia Delapan ini adalah menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.
  • Dari Panitia Delapan kemudian diketahui terdapat perbedaan usulan dasar di antara golongan.
  • Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tidak menghendaki dasar negara dengan syariat agama tertentu.

Panitia Sembilan Hingga akhir sidang pertama BPUPKI, belum diperoleh kesepakatan utuh tentang rumusan dasar negara. Oleh karena itu, akhirnya dibentuk Panitia Sembilan untuk menerima dan menengahi berbagai masukan. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dengan Moh.

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945) Sidang kedua BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir.

Soekarno sebagai ketua, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua. Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu: Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr.R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD.

Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Inkai dengan Sukarno sebagai ketuanya.

  • Tugas PPKI ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945.
  • Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Anggota PPKI sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah jajahan Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Bali dan Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

  • PPKI ini diketuai oleh Sukarno, dan sebagai wakilnya adalah Muhammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr.
  • Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo.
  • Emudian, anggota PPKI ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wirantakoesoema, Ki Hajar Dewantara,Mr.
  • Asman Singodimedjo, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa koesoemasoemantri,dan Mr.

Raden Achmad Soebardjo. Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Sukarno, Muhammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyoningrat ke Saigon, adalah kotaterbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.

  1. Pada saat PPKI terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak.
  2. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia.
  3. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang PPKI.

Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa PPKI ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak PPKI adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara yang baru.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari PPKI. Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.

Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI. Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah PPKI harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

  1. Akhirnya Pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan proklamasi menyatakan dirinya bangsa yang merdeka.
  2. Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dilakukan oleh Ir.
  3. Sukarno dan Drs.
  4. Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
  5. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dilakukan dengan tekad dan keyakinan, dilandasi dan dijiwai oleh suatu cita-cita luhur, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Kegiatan Mengayun Pada Palang Tunggal?

Sehari sesudah Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidangnya yang pertama menetapkan tiga buah keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:

Mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Memilih Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh oleh Komite Nasional.

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara bersama-sama disebut sebagai lembaga kepresidenan Indonesia, memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan.

Barulah sehari kemudian 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan UUD 1945 dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan bersejarah dimulai. Dapat dikatakan lembaga negara adalah lembaga kepresidenan (lembaga negara adalah lembaga pemerintahan dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara dari negara dan untuk negara yang bertujuan untuk membangun negara itu sendiri).

Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi.

Siapa yang mengajukan rancangan undang-undang?

Tentang DPR –

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI

Panitia yang menyusun naskah rancangan UUD 1945 adalah?

Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Sementara naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa sidang kedua Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), pada 10-17 Juli 1945.

Bagaimana proses penyusunan Undang Undang Dasar?

jelaskan proses penyusunan UUD negara republik Indonesia tahun 1945​ Jawaban: Proses perumusan UUD 1945 dimulai pada sidang BPUPKI di mana pada 1 Juni tahun 1945 dibentul sebuah perkumpulan/panitia kecil bernama PANITIA SEMBILAN yang tugas utamanya adalah merumuskan gagasan mengenai dasar negara secara sistematis. Hasil kerja dari Panitia Sembilan ini dikenal dengan nama PIAGAM JAKARTA Jawaban: Proses perumusan UUD 1945 dimulai pada sidang BPUPKI di mana pada 1 Juni tahun 1945 dibentul sebuah perkumpulan/panitia kecil bernama PANITIA SEMBILAN yang tugas utamanya adalah merumuskan gagasan mengenai dasar negara secara sistematis. Hasil kerja dari Panitia Sembilan ini dikenal dengan nama PIAGAM JAKARTA. : jelaskan proses penyusunan UUD negara republik Indonesia tahun 1945​

Bagaimana proses pembuatan undang undang Apabila rancangan dibuat oleh DPR?

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut? Perhatikan Pernyataan dibawah ini !(1) DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, (3) Apabila disetujui bersama oleh DPR dan DPD, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) DPD bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan DPR Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.

(1) dan (2) (1) dan (3) (2) dan (3) (3) dan (4) Semua jawaban benar

Jawaban: A. (1) dan (2) Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perhatikan pernyataan dibawah ini !(1) dpr mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama dpr, (3) apabila disetujui bersama oleh dpr dan dpd, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) dpd bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan dpr suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh dpr atau presiden.

  • Dewan perwakilan daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada dpr.
  • Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh dpr sebagai berikut (1) dan (2).
  • Emudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

: Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut?

Kapan pembukaan Rancangan Undang Undang Dasar dibuat?

UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI – 18 Agustus 1945 – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

  1. UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
  3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Mulanya, sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari dua ayat atau lebih), empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan), serta penjelasan.

Mengapa Indonesia sebagai negara sangat perlu menetapkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

sebagai konstitusi negara – Para penyusun UUD 1945 memandang, konstitusi lebih luas bila dibandingkan dengan undang-undang dasar (UUD). UUD hanya sebagian daripada hukum dasarnya negara. UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis. Selain itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

  1. Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
  2. Dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
  3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
  4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:

  1. Bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara.
  2. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
  3. UUD 1945 berfungsi sebagai hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
  4. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Cari soal sekolah lainnya : UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Halaman all – Kompas.com

Bagaimanakah kegiatan yang dilakukan pada pembicaraan tingkat 2 dalam pembahasan Rancangan Undang Undang?

sumber foto kompasiana.com Sebelum bicara mengenai tahapan pembentukan undang-undang. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah undang-undang harus dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangan yang baik, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa materi muatan undang-undang harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

You might be interested:  Denah Yang Menunjukkan Rancangan Rumah Disebut?

Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berisi pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk melalui 5 tahap sebagai berikut: Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan melalui program legislasi nasional yang biasa disebut prolegnas, yang merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

Prolegnas memuat program pembentukan undang-undang dengan judul rancangan undang-undang, materi yang akan diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyusunan prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

  1. Penyusunan prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
  2. Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
  3. Penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR.

Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah disepakati menjadi prolegnas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Prolegnas ditetapkan dengan Keputusan DPR. Sebuah rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. Rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik.

Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan undang-undang sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Rancangan undang-undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden serta yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas. Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

  1. Dalam penyusunan rancangan undang-undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Setelah selesai dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, rancangan undang-undang diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR. Surat tersebut memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presien dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.

Pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang

Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

  1. Pembicaraan tingkat I, dilakukan dengan kegiatan pengantar musyawarah, yaitu Presiden memberikan penjelasan, fraksi dan DPD memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden.
  2. Dalam pembicaraan tingkat I juga dilakukan kegiatan pembahasan daftar inventarisasi masalah yang diajukan oleh DPR.

Setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah selesai, dilakukan penyampaian pendapat mini oleh fraksi, DPD dan Presiden, sebagai akhir pembicaraan tingkat I. Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang terdiri dari kegiatan penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, dan penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.

  • Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  • Apabila rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, maka rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam masa persidangan DPR masa itu.

Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden. Rancangan undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden. Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

  1. Penyampaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
  2. Rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

  • Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan.
  • Untuk undang-undang dilakukan pengundangan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penyebarluasan undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan partisipasi masyarakat. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Masukan secara tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Masyarakat disini adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Bagaimana isi pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945?

Ilustrasi proses perumusan dan pengesahan UUD 1945, sumber gambar: https://www.unsplash.com/ Pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945 masih berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Proses perumusan dan pengesahan UUD 1945 tidak jauh berbeda dengan proses perumusan Pancasila.

Hanya saja, fokus kajiannya berbeda, tapi dalam sistem kepanitiaannya tetap sama, yakni dijalankan oleh BPUPKI. Adapun perumusan UUD 1945 diawali dengan pembentukan BPUPKI. Tujuan dibentuknya BPUPKI yaitu untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Mengutip buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2 (2007), selama sidang BPUPKI terdapat sejumlah perbedaan pendapat dari para tokoh yang merumuskannya.

Perbedaan pendapat tersebut di antaranya mengenai falsafah Negara Indonesia yang akan dibentuk. Adapun mufakat dapat disepakati saat terbentuknya Panitia Sembilan. Ilustrasi proses perumusan dan pengesahan UUD 1945, sumber gambar: https://www.unsplash.com Pembahasan rancangan Undang-Undang oleh BPUPKI dilakukan pada sidang kedua, tepatnya pada tanggal 10 hingga 16 Juli 1945.

Membentuk Panitia Perancang yang beranggotakan Sukiman,Subardko, dan Parada Harahap. Kepala Negara dipegang oleh satu orang yaitu presiden. Membentuk Panitia Kecil Perancang UU dan diketuai oleh Soepomo.

Pada sidang 13 Juli 1945, sidang memperoleh hasil kesepakatan, yaitu sebagai berikut: • Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidang kedua dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945. Hasil yang diperoleh dari sidang ini yaitu sebagai berikut:

Pernyataan Indonesia merdeka. Pembukaan Undang-Undang Dasar disetujui berasal dari Piagam Jakarta. Undang-Undang (batang tubuhnya) berjumlah 42 pasal.

Sidang yang diteruskan pada 15 Juli 1945 merupakan agenda sidang besar yang dilakukan oleh BPUPKI. Pada tanggal 15 Juli, agenda sidang ini membahas tentang lanjutan rancangan UUD Negara.

Soekarno menyampaikan penjelasan mengenai naskah rancangan UUD dan memperoleh tanggapan dari Moh. Hatta Soepomo juga memperoleh kesempatan untuk memaparkan naskah rancangan UUD yang digagasnya.

Pada sidang kali ini, ketua BPUPKI memeriksa bahwa seluruh anggota BPUPKI telah sepakat dengan laporan hasil kerja panitia. Selanjutnya, usul-usul dari panitia ditampung dan dikaji lebih dalam. Dengan demikian, maka telah dicapai suatu kesepakatan tentang rumusan rancangan UUD 1945.

Rancangan Pembukaan UUD 1945 diberi nama apa oleh Ir. Soekarno?

Sidang Resmi Pertama BPUPK dan Panitia Sembilan – Sidang Resmi Pertama BPUPK dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945 Pada tahun 1942, Kekaisaran Jepang menduduki Hindia Belanda, Semenjak awal pendudukan, pemerintahan militer Jepang sudah bekerja sama dengan para pemimpin kelompok kebangsaan dengan maksud untuk memenuhi keperluan perang dan pendudukan.

  • Agar kerja sama dengan kelompok kebangsaan di Jawa dapat dimaksimalkan, Jepang membentuk organisasi Jawa Hokokai pada awal Januari 1944, dan organisasi ini merupakan pengganti Pusat Tenaga Rakyat yang telah dibubarkan.
  • Etika Jepang mulai mengalami kekalahan dalam Perang Pasifik, Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada seluruh bangsa Indonesia pada suatu hari.

Pada 1 Maret 1945, Angkatan Darat ke-16, korps militer Jepang yang melaksanakan pemerintahan atas wilayah Jawa, membentuk Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK, bahasa Jepang : Dokuritsu Junbi Chōsa-kai ). Badan ini bertugas menetapkan dasar negara Indonesia dan merumuskan undang-undang dasarnya.

  1. BPUPK terdiri dari 62 anggota, dengan 47 dari antaranya berasal dari golongan kebangsaan dan 15 dari golongan Islam.
  2. Wakil-wakil kelompok Islam meyakini bahwa undang-undang dasar Indonesia sepatutnya dilandaskan pada syariat,
  3. BPUPK menggelar sidang resmi pertamanya di Jakarta dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
You might be interested:  Rancangan Biaya Yang Dibutuhkan Dalam Sebuah Kegiatan Terdapat Pada?

Dalam sidang ini, Soekarno menyampaikan pidatonya yang terkenal, ” Lahirnya Pancasila “, pada tanggal 1 Juni 1945. Pidato ini menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dengan “ketuhanan” sebagai sila kelimanya. Terkait sila ini, Soekarno menjelaskan:

Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.

Sebelum memasuki masa reses, BPUPK membentuk sebuah Panitia Kecil yang terdiri dari delapan anggota dengan Soekarno sebagai ketuanya. Panitia ini bertugas mengumpulkan usulan-usulan dari anggota-anggota BPUPK lainnya untuk dibahas kelak. Untuk mengurangi ketegangan antara kelompok kebangsaan dengan Islam, Soekarno membentuk Panitia Sembilan pada tanggal 18 Juni 1945.

Nama (rentang kehidupan) Golongan Organisasi Gambar
Agus Salim (1884–1954) Islam Sarekat Islam
Abikoesno Tjokrosoejoso (1897–1968) Islam Partai Syarikat Islam Indonesia
Wahid Hasjim (1914–1953) Islam Nahdlatul Ulama
Abdoel Kahar Moezakir (1907–1973) Islam Muhammadiyah
Soekarno (1901–1970) Kebangsaan Partai Nasional Indonesia, Pusat Tenaga Rakyat
Mohammad Hatta (1902–1980) Kebangsaan Partai Nasional Indonesia, Pusat Tenaga Rakyat
Achmad Soebardjo (1896–1978) Kebangsaan
Mohammad Yamin (1903–1962) Kebangsaan Pusat Tenaga Rakyat
Alexander Andries Maramis (1897–1977) Kebangsaan, wakil Kristen Perhimpunan Indonesia

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan merumuskan naskah usulan Mukadimah Undang-Undang Dasar Indonesia, yang kemudian diberi julukan “Piagam Jakarta” oleh Mohammad Yamin.

Ir. Soekarno merumuskan dasar negara apa saja?

Belajar Sejarah Perumusan Pancasila Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Muara Teweh bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan. Belajar Sejarah Perumusan Pancasila Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id Peristiwa Perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritszo Tyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945. Pancasila dirumuskan dalam sidang BPUPKI yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal Juni 1945 Pada sidang pertama yang dibuka oleh ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat pada pidato pembukaan sidang mengatakan bahwa untuk mendirikan Negara yang merdeka, maka dibutuhkan suatu dasar Negara.

  1. Beberapa tokoh menyampaikan usulan rumusan Dasar Negara diantaranya adalah: Usulan Dasar Negara Moh.
  2. Yamin (29 Mei 1945) yaitu 1.
  3. Etuhanan Yang Maha Esa; 2.
  4. Ebangsaan Persatuan Indinesia; 3.
  5. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4.
  6. Erakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5.

Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Usulan Dasar Negara Soepomo (31 Mei 1945) yaitu 1. Persatuan (Unitarisme); 2. Kekeluargaan;3. Keseimbangan; 4. Musyawarah; 5. Keadilan Rakyat. Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yaitu 1. Kebangsaan Indonesia; 2.

  1. Internasional atau Perikemanusiaan; 3.
  2. Mufakat atau Demokrasi; 4.
  3. Esejahteraan sosial; 5.
  4. Etuhanan Yang Maha Esa.
  5. Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara.
  6. Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945.

Pada sidang ini PPKI mengesahkan UUD 1945 dimana terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Alinea keempat pemukaan UUD 1945. (wwn) : Belajar Sejarah Perumusan Pancasila

Siapa yang mengesahkan hukum dasar?

UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI – 18 Agustus 1945 – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Mulanya, sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari dua ayat atau lebih), empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan), serta penjelasan.

Siapa yang menjadi panitia hukum dasar?

Jawaban yang benar adalah A. Soekarno. BPUPKI adalah badan bentukan Jepang pada 29 April 1945 dan merupakan bentuk realisasai janji Jepang untuk menghadiahkan kemerdekaan bagi Indonesia. BPUPKI melakukan sidang sebanyak 2 kali, sidang pertama dilakukan pada 29 Mei – 01 Juni 1945 yang membahas mengenai rumusan dasar negara Indonesia dan menghasilkan rumusan dasar negara berupa pancasila.

  • Sidang BPUPKI ke 2 dilaksanakan pada 10 sampai 17 Juli 1945 yang membahas pernyataan Indonesia merdeka, ekonomi dan keuangan negara, pendidikan dan pengajaran, serta bela negara.
  • Hasil sidang BPUPKI adalah 1.
  • Pernyataan tentang Indonesia merdeka.2.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar.3.
  • Batang Tubuh Undang-Undang Dasar—selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada sidang kedua BPUPKI dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H.

Apa tugas dari Panitia Perancang undang-undang dasar?

Ilustrasi Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD Foto: Kemdikbud Keanggotaan Panitia Perancang UUD dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Panitia tersebut beranggotakan 19 orang, di mana Ir. Soekarno menjabat sebagai ketua.

Mengutip buku IPS Terpadu 2B yang ditulis oleh Drs. Anwar Kurnia, Panitia Perancang UUD juga membentuk panitia, yakni Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang keanggotaan panitia perancang UUD di bawah ini. Ilustrasi Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD Foto: Kumparan Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemdikbud, sidang BPUPKI digelar untuk membahas bentuk, wilayah, kewarganegaraan, rancangan Undang-undang Dasar, ekonomi serta keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran.

Dalam kesempatan ini, dibentuklah Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang beranggotakan 19 orang. Adapun susunan keanggotaan Panitia Perancang UUD adalah sebagai berikut:

P.A. Husein Djayadiningrat

Ilustrasi Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD Foto: Kemdikbud Selain Panitia Perancangan UUD, ada juga beberapa panitia lain, di antaranya: 1. Panitia Kecil Perancang UUD Panitia ini diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo dan dianggotai oleh Wongsonegoro, Dr.

Soekiman, H. Agus Salim, Mr.A.A. Maramis, Mr. Ahmad Subardjo, dan Prof. Dr. Pandji Singgih. Tugas Panitia Kecil Perancang UUD adalah merancang Undang-undang Dasar dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dianjurkan di rapat besar Panitia Perancang UUD. Hasil kerja panitia kecil ini kemudian disampaikan kepada Panitia Perancang UUD pada 13 Juli 1945.

Dalam kesempatan tersebut, dibentuk juga “panitia penghalus bahasa” yang erdiri dari Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Prof. Dr. Soepomo, dan H. Agoes Salim.2. Panitia Kecil Perancang Ekonomi dan Keuangan Panitia Kecil Perancang Ekonomi dan Keuangan dipimpin oleh Drs.

Muhammad Hatta. Tugas panitia ini mencakup segala hal tentang ekonomi dan keuangan. Hasil rumusannya menjelma dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.3. Panitia Kecil Perancang Pembela Tanah Air Abikusno Tjokrosujoso merupakan ketua dari Panitia Kecil Perancang Pembela Tanah Air. Panitia ini mengemban tugas terkait penyusunan pembelaan Tanah Air.

Hasil rumusannya kemudian menjelma dalam Pasal 33 UUD. Menurut Drs. Anwar Kurnia dalam buku IPS Terpadu 2B, sidang pleno BPUPKI pada 14 Juli 1945 digelar untuk menerima laporan Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketua panitia tersebut melaporkan hasil kerja sebagai berikut: 1.

Pernyataan Indonesia Merdeka.2. Pembukaan Undang-undang Dasar.3. Batang Tubuh Undang-undang Dasar. Konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun dengan mengambil dari alinea pertama, kedua, dan ketiga dalam Piagam Jakarta. Kemudian konsep Pembukaan UUD hampir seluruhnya mengambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Usai melalui berbagai persidangan dan musyawarah, konsep hasil kerja Panitia Perancang UUD akhirnya resmi diterima oleh BPUPKI. Rumusan tersebut kelak dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945. Berakhirnya sidang-sidang BPUKI yang berhasil mengesahkan rancangan dasar negara dan Undang-undang Dasar (UDD) menjadi tanda bahwa Indonesia sudah siap merdeka secara konstitusional.