sumber foto kompasiana.com Sebelum bicara mengenai tahapan pembentukan undang-undang. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah undang-undang harus dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangan yang baik, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa materi muatan undang-undang harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berisi pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk melalui 5 tahap sebagai berikut: Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan melalui program legislasi nasional yang biasa disebut prolegnas, yang merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Prolegnas memuat program pembentukan undang-undang dengan judul rancangan undang-undang, materi yang akan diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyusunan prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
- Penyusunan prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
- Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
- Penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR.
Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah disepakati menjadi prolegnas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Prolegnas ditetapkan dengan Keputusan DPR. Sebuah rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. Rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik.
Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan undang-undang sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Rancangan undang-undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden serta yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas. Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam penyusunan rancangan undang-undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Setelah selesai dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, rancangan undang-undang diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR. Surat tersebut memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presien dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.
Pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang
Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
- Pembicaraan tingkat I, dilakukan dengan kegiatan pengantar musyawarah, yaitu Presiden memberikan penjelasan, fraksi dan DPD memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden.
- Dalam pembicaraan tingkat I juga dilakukan kegiatan pembahasan daftar inventarisasi masalah yang diajukan oleh DPR.
Setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah selesai, dilakukan penyampaian pendapat mini oleh fraksi, DPD dan Presiden, sebagai akhir pembicaraan tingkat I. Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang terdiri dari kegiatan penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, dan penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Apabila rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, maka rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam masa persidangan DPR masa itu.
Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden. Rancangan undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden. Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Penyampaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan. Untuk undang-undang dilakukan pengundangan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penyebarluasan undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah.
- Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan partisipasi masyarakat.
- Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Masukan secara tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Masyarakat disini adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Contents
- 1 3 langkah proses pembuatan undang-undang yang dirancang oleh DPR?
- 2 Apa saja materi yang dapat diajukan oleh DPD dalam RUU?
- 2.1 Apa saja unsur pembentuk peraturan perundang-undangan?
- 2.1.1 Siapa yang menyusun dan membahas rancangan undang-undang?
- 2.1.2 Siapa saja yang berhak mengajukan rancangan undang-undang?
- 2.1.3 Siapa yang menetapkan rancangan undang-undang Dasar?
- 2.1.4 Undang-Undang Dasar diperlukan untuk apa saja?
- 2.1.5 Mengapa sebuah Undang-Undang harus diuji materi?
- 2.1.6 Apakah yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan Undang-Undang?
- 2.1 Apa saja unsur pembentuk peraturan perundang-undangan?
3 langkah proses pembuatan undang-undang yang dirancang oleh DPR?
Racool_studio/freepik Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? Bobo.id – Teman-teman, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu ? Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
- Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat.
- Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 ayat (1).
Nah, supaya teman-teman mengetahui proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu, mari kita perhatikan penjelasan berikut ini. Proses Pembuatan Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.
- Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.1.
- DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.2.
- Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.3.
- Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.2.
- DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.3.
- DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.4.
- Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.5.
- Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Proses Pembuatan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan presiden karena keadaan genting. Artinya, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3), Perppu memuat ketentuan berikut ini.1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia 2. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.3.
Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.4. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Kerangka RUU terdiri dari apa saja?
Kerangka Peraturan Perundang–undangan terdiri atas: A. Judul; B. Pembukaan; C. Batang Tubuh; D. Penutup; E. Penjelasan (jika diperlukan); F. Lampiran (jika diperlukan).
Apa yang dimaksud dengan rancangan undang-undang?
Rancangan Undang-Undang Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). RUU tentang Kepariwisataan / 2022 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR, ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Wisatawan Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Pariwisata BAB V TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH BAB VI DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Tata Kelola Destinasi Pariwisata Bagian Ketiga Prasarana Pariwisata dan Sarana Pariwisata BAB VII INDUSTRI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Jenis Wisata Bagian Ketiga Usaha Pariwisata Bagian Keempat Standar Usaha Pariwisata BAB VIII PEMASARAN PARIWISATA BAB IX KELEMBAGAAN PARIWISATA BAB X DESA WISATA DAN KAMPUNG TEMATIK BAB XI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA BAB XII ASOSIASI KEPARIWISATAAN BAB XIII SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA Bagian Pertama Umum BAB XIV TEKNOLOGI DAN INFORMASI PARIWISATA BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVI PENDANAAN PARIWISATA BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Kuntari, S.H., M.H.
Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Aryudhi Permadi, S.H., M.H. ❖ Eko Adityo Ananto, S.E. ❖ Nadya Ahda, S.E. ❖ Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si. ❖ Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak. ❖ Trisuharto Clinton, S.H.
❖ Khaerul Anam, M.Pd RUU tentang Provinsi Jawa Barat / 2022 Sekilas: RUU tentang Provinsi Jawa Barat terdiri atas 3 Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Barat; dan Bab III Ketentuan Penutup. Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Jawa Tengah / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Tengah; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Jawa Timur / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Jawa Timur; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara / 2022 Sekilas: RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 46 pasal, 13 Bab yang terdiri dari Ketentuan Umum, Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, Karakteristik Provinsi Sulawesi Utara, Urusan Pemerintah Daerah, Arah dan Pola Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Personel, Aset dan Dokumen, SPBE, Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penutup Penulis: Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. RUU tentang Provinsi Sumatera Utara / 2022 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 9 Pasal dan 3 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Sumatera Utara; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak / 2021 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Ibu Bagian Kedua Hak Anak Bagian Ketiga Kewajiban BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Bagian Kedua Wewenang BAB IV PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Perencanaan Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan bagi Ibu dan Anak Paragraf 2 Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum Paragraf 3 Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Pengembangan Wawasan, dan Keterampilan Paragraf 4 Pemberian Kemudahan Layanan dan Bantuan Hukum Paragraf 5 Pemberian Perlindungan Sosial Paragraf 6 Pemberian Bantuan Sosial Bagian Keempat Pengawasan Bagian Kelima Evaluasi BAB V SISTEM DATA DAN INFORMASI BAB VI PENDANAAN BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Penulis: Chairul Umam, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur / 2021 Sekilas: – BAB I KETENTUAN UMUM – BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN – BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK – BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN – BAB XII PERAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PEMBANGUNAN IBUKOTA NEGARA BARU – BAB XIII PARTISIPASI MASYARAKAT – BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Penulis: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat / 2021 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 49 Pasal dan 13 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab III Karakteristik dan Kekhasan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VII Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur / 2021 Sekilas: RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 3 Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Nusa Tenggara TImur; dan Bab III Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Riau / 2021 Sekilas: Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No.19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No.75), sebagai Undang- Undang.
Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang- Undang Darurat No.19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran- Negara Tahun 1957 No.75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan / 2021 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 39 Pasal dan 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, Dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan; Bab III Karakteristik Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VII Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah / 2021 Sekilas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kedua Masyarakat Adat Bagian Ketiga Kawasan Rawan Bencana Bagian Keempat Potensi Pariwisata BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Tengah Bagian Ketiga Pelindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah Bagian Keempat Pengembangan Pariwisata di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kelima Penanggulangan Bencana Bagian Keenam Pencegahan Konflik Sosial BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Kuntari, S.H., M.H. RUU tentang Perbankan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan (RUU tentang Perbankan) merupakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perbankan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk Badan Hukum, Perizinan, Serta Pendirian dan Kepemilikan; Jenis, Usaha Bank, dan Kerjasama; Pengaturan dan Pengawasan; Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, Pegawai, dan Tenaga Kerja Asing; Tata Kelola Bank; Rahasia Bank; Pelindungan Terhadap Nasabah dan Bank; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Penulis: Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. ❖ M. Nurfaik, S.H.I. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. ❖ MOHAMMAD GADMON KAISAR, S.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia / 2020 Sekilas: Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia akan mencapai 36 juta jiwa. PBB memprediksi pada tahun 2050 Indonesia akan masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lanjut usia terbesar.
UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengatur lanjut usia berdasarkan pada charity based. Hal ini tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman. Dalam UU No 13 Tahun 1998, lanjut usia hanya sebagai objek pembangunan, perlu adanya perubahan paradigma sehingga dari objek menjadi subjek yang berperan serta mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhan lanjut usia.
Dengan berubahnya dinamika dan transisi dari pelayanan menjadi penanganan maka, K/L dan masyarakat harus terlibat dalam penanganan kesejahteraan lanjut usia. Penanganan pada lanjut usia tidak dititikberatkan pada bidang ekonomi saja tetapi melalui peningkatan pemberdayaan, yakni upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, ekonomi, pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan agar lanjut usia dapat mengoptimalkan potensi dan kemampuannya.
Perlu adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, terkait penanganan lanjut usia. Di dalam pengaturan yang baru maka, penanganan lanjut usia tidak hanya dititikberatkan kepada usia lanjut tetapi mempersiapkan seseorang dari awal untuk menjadi lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
Penulis: Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., MA. ❖ Suratman, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU tentang LLAJ) merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang LLAJ ini meliputi lingkup pengaturan; angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (Taksi Online); sepeda motor angkutan terbatas; dana preservasi jalan; angkutan masal perkotaan; pengawasan; dan sanksi.
Penulis: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. ❖ Akhmad Aulawi, S.H., M.H. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Noor Ridha Widiyani, S.H. ❖ Aryani Sinduningrum, S.H. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah / 2020 Sekilas: Ruang Lingkup Materi Muatan – Ketentuan Umum – Pembagian Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota – Penambahan Pajak Provinsi yakni Pajak Alat Berat – Perubahan Objek Pajak Hiburan dan Penambahan Pengecualian Dari Objek Pajak Hiburan – Perubahan Pajak Penerangan Jalan Menjadi Pajak Penggunaan Tenaga Listrik – Perubahan Penghitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi – Perubahan Jenis Retribusi Jasa Umum – Ketentuan Penutup Penulis: Arif Usman, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional / 2020 Sekilas: Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dinilai sangat penting dan strategis.
Oleh karenanya penanganan keolahragaan di tanah air harus dilaksanakan secara profesional dalam suatu sistem keolahragaan nasional yang merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Indonesia saat ini telah memiliki perangkat aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Namun demikian, perkembangan keolahragaan nasional saat ini tampak semakin kompleks akibat adanya dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global. Keadaan tersebut ditambah dengan permasalahan yang terjadi belakangan ini yang telah menempatkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi perkembangan keolahragaan di tanah air.
Permasalahan tersebut melingkupi beberapa subsistem dari sistem keolahragaan nasional antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga.
Untuk membenahi kondisi sekaligus menyelesaikan permasalahan keolahragaan nasional tersebut perlu dilakukan perbaikan dari aspek regulasi atau undang-undang dengan penekananan pada penyempurnaan beberapa substansi materi muatan yang bertujuan mengupayakan peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Sehingga perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional agar lebih dapat dilaksanakan, lebih meningkatkan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional, dan mampu memberi manfaat bagi upaya menyehatkan dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis: Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Aryudhi Permadi, S.H., M.H. ❖ Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si. ❖ Masad Masrur RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2020 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU tentang Jalan) memuat perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yaitu penambahan materi baru termasuk penambahan 2 Bab baru (Jalan Khusus dan Data dan Informasi) serta penyempurnaan perumusan pasal dan susunan pasal,
Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Jalan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Jalan; Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan; Lingkup Pengaturan; Pengelompokkan Jalan dan Perubahan Status Jalan; Bagian-bagian Jalan dan Pemanfaatannya; Penguasaan Jalan; Wewenang Pemerintah dan Pemda dalam Penyelenggaraan Jalan ; Pengaturan Jalan Umum; Pembinaan Jalan; Pembangunan Jalan Umum; Pengawasan Jalan Umum; Jalan Tol; Jalan Pengganti; Jalan Khusus; danData dan Informasi.
Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ M. Nurfaik, S.H.I. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Dahlia Andriani, S.H RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial / 2020 Sekilas: Pengaturan dan mekanisme mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004), perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Hubungan industrial pada dasarnya adalah hubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2004 merinci ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu: a) perselisihan hak; b) perselisihan kepentingan; c) perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Jika terjadi perselisihan tentunya perlu dilakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mengembalikan keharmonisan dalam bekerja. Terjadinya perselisihan antara buruh/pekerja dan pihak perusahaan perselisihan dapat terjadi tanpa suatu pelanggaran. Perselisihan perburuhan juga dapat terjadi sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak buruh atau oleh pihak pengusaha.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diharapkan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan, dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
- Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
- Sedangkan penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya hukum selanjutnya. Hal ini dikuatkan dengan adanya Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a.
Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Penulis: Arrista Trimaya, S.H., M.H.
❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Asma’ Hanifah, S.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Dian Cahyaningrum, S.H.M.H. ❖ Joko Riskiyono, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial / 2020 Sekilas: RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial memuat perubahan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang- Undang sebelumnya, yaitu antara lain: a.
- Unsur keanggotaan Komisi Yudisial, dukungan kesekjenan, dan penguatan sumber daya manusia internal lembaga; b.
- Penguatan terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; c.
- Perubahan status organisasi kantor penghubung, dari kantor penghubung menjadi perwakilan.
Perubahan status tersebut dikarenakan kewenangan penghubung yang terbatas maka pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial di wilayah kantor penghubung belum optimal; d. konsekuensi hukum judicial review dengan menyesuaikan beberapa norma dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi; e.
pemberian penghargaan oleh Komisi Yudisial kepada Hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim; f. pelibatan peran serta masyarakat pada kegiatan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; dan g.
pembiayaan Komisi Yudisial yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. ❖ Dr. Eka Martiana Wulansari, S.H., M.H. ❖ Tommy Cahya Trinanda, S.H. ❖ Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., S.H., M.Kn. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. RUU tentang Provinsi Bali / 2020 Sekilas: Undang-Undang tentang Provinsi Bali terdiri atas 38 pasal yang tersusun dalam 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah Provinsi Bali; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.
- Tujuan pengaturan dalam Undang-Undang ini yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala menuju Bali Era Baru Penulis: Mardisontori, S.Ag., LLM ❖ Dr.
- Laily Fitriani, S.H., M.H.
- Apriyani Dewi Azis, S.H ❖ Titi Asmara Dewi, S.H., M.H.
❖ Achmadudin Rajab, S.H., M.H. ❖ Noval Ali Muchtar, S.H. ❖ SUMITRA ABDI NEGARA, S.H. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan / 2019 Sekilas: Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan sumber daya yang strategis dan harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjamin ketersediaan energi untuk generasi yang akan datang.
Pemanfaatan sumber daya energi harus dikelola dengan baik dan secara berkelanjutan. Sumber energi baru dan terbarukan yang merupakan sumber energi juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saat ini, permintaan energi di Indonesia masih didominasi oleh energi yang tidak terbarukan (energi fossil) padahal sumber daya energi baru dan terbarukan yang tersedia cukup melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya.
Untuk mencapai upaya ini, Pemerintah telah menetapkan visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025.
- Arah kebijakan ini ditujukan untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan.
- Pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu ditingkatkan secara signifikan dalam rangka mengantisipasi terjadinya krisis energi serta untuk mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi khususnya yang berada di pulau- pulau terluar.
Energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam berbagai undang- undang selain diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Pengaturan energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan namun peraturan perundang- undangan yang saat ini ada dan mengatur tentang energi baru dan terbarukan masih tersebar dalam beberapa peraturan sehingga implikasinya, kerangka hukum tersebut sering mengalami perubahan dan belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum.
Pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang secara tersendiri dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan terhadap peraturan perundang- undangan di bawahnya. Selain itu, Ratifikasi Perjanjian Paris oleh Indonesia untuk menjaga kenaikan temperatur dunia tidak lebih dari 2oC ikut mendorong Indonesia untuk lebih banyak memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan.
Materi Pokok: Secara umum RUU EBT ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis dalam 14 Bab. Materi pokok meliputi: – asas dan tujuan – penguasaan – energi baru – energi terbarukan – pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan – penelitian dan pengembangan – harga energi baru dan terbarukan – insentif – dana EBT – pembinaan dan pengawasan – partisipasi masyarakat.
Penulis: Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. RUU tentang Hubungan Luar Negeri / 2019 Sekilas: RUU Tentang Hubungan Luar Negeri terdiri dari 9 Bab dan 49 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-2 RUU sebagai usulan DPR RI dan Pemerintah, dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PELAKSANAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN POLITIK LUAR NEGERI, BAB III KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN, BAB IV PELINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DAN BADAN HUKUM INDONESIA, BAB V KELEMBAGAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI, BAB VI PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN, BAB VII MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DAN MISI KEMANUSIAAN, BAB VIII ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Penulis: Yeni Handayani, S.H., M.H. RUU tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah / 2019 Sekilas: Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RUU tentang JPPAT) merupakan RUU baru dengan latar belakang bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah.
Oleh karena itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan dipenuhinya rasa keadilan, serta demi tercapainya tertib hukum sesuai dengan sistem hukum yang dianut dan berlaku di Indonesia, maka dengan pendekatan yang objektif, ilmiah dan argumentatif, perlu membentuk undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
RUU tentang JPPAT masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 168. RUU tentang JPPAT terdiri dari 15 Bab dan 78 pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG; BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT; BAB IV KEWAJIBAN; BAB V TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN DAERAH KERJA PPAT; BAB VI AKTA PPAT; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PPAT; BAB VIII PENGAMBILAN AKTA PPAT DAN PEMANGGILAN PPAT UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN; BAB IX ORGANISASI PPAT; BAB X CUTI PPAT DAN PPAT PENGGANTI; BAB XI HONORARIUM; BAB XII LARANGAN; BAB XIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; DAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP. RUU tentang Permusikan / 2019 Sekilas: RUU ini mencakup beberapa aspek yang terkait dalam penyelenggaraan permusikan, mulai dari proses kreasi, reproduksi, distribusi, hingga konsumsi. Adapun pengaturannya terdiri atas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA KELOLA KEGIATAN PERMUSIKAN BAB III PENDIDIKAN MUSIK BAB IV PENGAKUAN KOMPETENSI PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB V PELINDUNGAN HAK CIPTA PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB VI APRESIASI DAN INSENTIF BAB VII PENDATAAN DAN PENGARSIPAN BAB VIII DEWAN MUSIK BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP Penulis: Chairul Umam, S.H., M.H. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana / 2019 Sekilas: Upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut menuntut tanggung jawab negara untuk melindungi bangsa Indonesia dalam bentuk perlindungan dalam hal terjadi bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU tentang Penanggulangan Bencana) pada prinsipnya mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, pendanaan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Namun di dalam implementasinya, terdapat beberapa permasalahan. Pertama, definisi bencana dalam UU tentang Penanggulangan Bencana, belum menggambarkan bahwa bencana dapat terjadi secara tiba-tiba atau bertahap yang mengancam atau menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mengakibatkan kerugian terhadap fisik dan psikis manusia, ekonomi, dan lingkungan.
Edua, beberapa jenis bencana yang disebutkan dalam UU tentang Penanggulangan Bencana sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan lain, diantaranya untuk bencana sosial telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menangani penanganan konflik sosial, dan untuk epidemi, wabah penyakit, kejadian luar biasa telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang menangani bidang kesehatan.
Ketiga, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dalam UU tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penetapan status dan tingkatan bencana.
Keempat, perlu restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kelima, penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih terfokus pada tahap tanggap darurat dan pascabencana.
Penanggulangan bencana pada tahap prabencana belum menjadi perhatian yang serius, sehingga perlu penguatan pengaturan terhadap tahap prabencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan membangun sinergi antar berbagai pemangku kepentingan serta sesuai dengan dinamika hukum dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Perubahan undang-undang ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penulis: Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Aan Andrianih, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H.
❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Mohammad Mulyadi ❖ Dina Martiany ❖ Reza Azhari ❖ Bintang Wicaksono Adjie ❖ Rendy Alfaro ❖ Suratman, S.H., M.H. ❖ Chairul Walid RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia / 2019 Sekilas: RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-189.
RUU ini diubah menjadi usulan DPR RI yang sebelumnya merupakan usulan Pemerintah, ketentuan RUU yang mengalami perubahan yaitu: Tugas dan Wewenang Ombudsman, Status Anggota Ombudsman menjadi Pejabat Negara, Asisten Ombudsman yang merupakan Aparatur Sipil Negara, Ketentuan Laporan dan tindak lanjut Laporan yang diterima Ombudsman, Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Pengutan Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, penyampaian laporan berkala Ombudsman ke DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kewajiban Ombudsman untuk mendirikan kantor perwakilannya di tiap Provinsi, Kode Etik, Partisipasi Masyarakat, dan Pendanaan.
Penulis: Dr. Laily Fitriani, S.H., M.H. ❖ Yeni Handayani, S.H., M.H. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. ❖ Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. ❖ Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H. ❖ Tommy Cahya Trinanda, S.H. ❖ Noval Ali Muchtar, S.H. RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah / 2019 Sekilas: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab IV Pelaksanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab V Pemantauan dan Evaluasi Pengawasan Intern Pemerintah Bab VI Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Bab VII Auditor Bab VIII Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut Bab IX Pembiayaan Pengawasan Bab X Partisipasi Masyarakat Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup Penulis: Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. RUU Guru / 2018 Sekilas: RUU Guru merupakan RUU yang mengatur secara khusus mengenai Guru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Guru ini meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keguruan, Kualifikasi dan Kompetensi, Pengadaan, Pemindahan, Pemberhentian, Beban Kerja, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban, Pelindungan, Guru Warga Negara Asing, Organisasi Profesi Guru, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan / 2018 Sekilas: RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU tentang Perikanan / 2018 Sekilas: RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Perikanan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 68 dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Penguasaan BAB III Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan BAB IV Pengelolaan Perikanan BAB V Usaha Perikanan BAB VI Konservasi Perikanan BAB VII Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar Perikanan BAB VIII Sistem Data dan Informasi Perikanan BAB IX Pungutan Perikanan BAB X Penelitan dan Pengembangan BAB XI Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan BAB XII Kerjasama Internasional BAB XIII Pengawasan Perikanan BAB XIV Larangan BAB XV Pengadilan Perikanan BAB XVI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan BAB XVII Ketentuan Pidana BAB XVIII Ketentuan Peralihan BAB XIX Ketentuan Penutup Penulis: Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. RUU Persandian / 2017 Sekilas: RUU tentang Persandian merupakan RUU baru dimana Persandian merupakan urusan pemerintahan wajib yang diatur UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RUU tentang Persandian masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015 – 2019.
RUU ini terdiri dari 13 Bab dan 52 Pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI YANG DISANDIKAN BAB IV PENYELENGGARAAN PERSANDIAN BAB V PRODUK PERSANDIAN, PERALATAN SANDI, DAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI BAB VI LEMBAGA SANDI NEGARA BAB VII MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI PERSANDIAN BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN BAB IX NARASANDI BAB X LARANGAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Penulis: Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., S.H., M.Kn.
❖ Yudarana Sukarno Putra, S.H., LLM. ❖ Agus Priyono, S.H. ❖ Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. ❖ Stephanie Rebecca Magdalena R. Purba, S.H., M.H. ❖ Christina Devi Natalia, S.H., M.H. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2017 Sekilas: a. pembatasan di ruas jalan arteri; b. pencantuman identitas jalan; c. perubahan status jalan; d. bagian-bagian jalan termasuk bangunan penghubung yakni jembatan dan terowongan; e.
Pembangunan jaringan utilitas atau kegiatan lainnya pada bagian-bagian jalan; f. penekanan penguasaan jalan oleh Negara; g. penyempurnaan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan; h. penyempurnaan pengaturan jalan secara umum dalam perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa serta penekanan pada konsep pembangunan jalan berkelanjutan; i.
penyempurnaan pengaturan mengenai pembangunan jalan umum; j. pengawasan jalan umum; k. penyempurnaan pengaturan tentang jalan tol; l. dana jalan; m. pengadaan tanah untuk pembangunan jalan; dan n. data dan informasi penyelenggaraan jalan. Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. RUU Jalan / 2016 Sekilas: RUU ini merupakan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019, yang terdiri dari II Pasal dan 31 angka perubahan. Penulis: Khopiatuziadah, S.Ag., LL.M. RUU Kebidanan / 2016 Sekilas: Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RUU Tentang Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab dan 74 Pasal, merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 urutan ke-30 sebagai RUU usulan DPR RI dengan materi muatan mengenai jenis bidan, pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, konsil kebidanan, serta pembinaan dan pengawasan.
- Penulis: Nita Ariyulinda, S.H., M.H.
- Chairul Umam, S.H., M.H.
- Ricko Wahyudi, S.H., M.H.
- Arrista Trimaya, S.H., M.H.
- Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
- Atisa Praharini, S.H., M.H.
- Woro Wulaningrum, S.H., M.H.
- Untari, S.H., M.H.
- Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H.
- Nova Manda Sari, S.H., M.H.
- Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H.
❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem / 2016 Sekilas: RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya. RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik / 2016 Sekilas: RUU ini merupakan RUU penggantian atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan materi muatan yang lebih mengakomodasi berbagai hal mengenai penyelenggaraan serah simpan karya cetak, karya rekam, dan karya elektronik sesuai kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 nomor 131 sebagai salah satu RUU usulan DPR RI, yang terdiri dari 7 Bab dan 42 Pasal. Penulis: Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. RUU Sistem Budidaya Tanaman / 2016 Sekilas: RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015- 2019. RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / 2016 Sekilas: RUU Tentang TJSP terdiri dari 8 Bab dan 27 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-103 RUU sebagai usulan DPR RI, dengan materi muatan mengenai pewajiban melaksanakan TJSP bagi Perusahaan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Republik, penyelenggaraan TJSP, mekanisme pendanaan, tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, forum TJSP, serta insentif penghargaan bagi Perusahaan pelaksana TJSP.
Penulis: Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H.
❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ← Sebelumnya 1 Selanjutnya → ©2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706
Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Dasar brainly?
Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Jawaban:
Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam Negara dan identitas-identitas negara.Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.
Penjelasan:
Apa saja materi muatan UU dan Perpu jelaskan?
Untuk UU dan Perpu memiliki materi muatan yang sama, yaitu mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945, perintah Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang, pengesahan perjanjian internasional, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, dan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Tuliskan 4 empat langkah proses pembuatan undang-undang yang dirancang oleh DPR?
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut? Perhatikan Pernyataan dibawah ini !(1) DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, (3) Apabila disetujui bersama oleh DPR dan DPD, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) DPD bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan DPR Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.
(1) dan (2) (1) dan (3) (2) dan (3) (3) dan (4) Semua jawaban benar
Jawaban: A. (1) dan (2) Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perhatikan pernyataan dibawah ini !(1) dpr mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama dpr, (3) apabila disetujui bersama oleh dpr dan dpd, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) dpd bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan dpr suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh dpr atau presiden.
Dewan perwakilan daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada dpr. proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh dpr sebagai berikut (1) dan (2). Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
: Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut?
Urutkan 5 langkah proses pembentukan undang-undang?
FAQ
ID | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|
10 | PERUNDANG-UNDANGAN | A |
11 | Apa saja tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan? | Berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. |
12 | Apa yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)? | Penyusunan RUU di dasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). |
13 | Siapa saja yang dapat mengusulkan RUU? | Usul inisiatif RUU dapat berasal dari DPR, DPD dan Presiden. |
14 | Bagaimana keterlibatan Pusat Perancangan Undang-Undang (Pusat PUU) dalam pembentukan undang-undang di DPR? | Pusat PUU memberikan dukungan keahlian dalam tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan. Perencanaan melalui penyusunan atau inventarisasi usulan Prolegnas; Penyusunan melalui Naskah Akademik (NA) dan draf RUU usul inisiatif DPR; Pembahasan melalui keikutsertaan dalam pembicaraan Tk. I dengan Pemerintah, dan pembicaraan Tk. II. |
15 | Siapa saja yang dapat meminta penyusunan NA dan RUU kepada Pusat PUU? | Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi. |
16 | Berapa lama proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? | Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan NA dan RUU yang disusun dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dapat dilihat di https://pusatpuu.dpr.go.id/produk/index-pedoman-kerja. |
17 | Siapa saja yang terlibat dalam proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? | Perancang PUU, Peneliti, Tenaga Ahli dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Keahlian DPR RI. |
18 | Apakah pada tahap pembahasan masih dimungkinkan untuk menerima aspirasi/masukan dari masyarakat? | Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut dapat dilakukan melalui : a. rapat dengar pendapat umum b. kunjungan kerja c. sosialisasi d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. |
19 | Apakah seluruh produk undang-undang yang dihasilkan di DPR disusun draf awalnya oleh Pusat PUU? | Tidak, karena Pusat PUU hanya dapat melakukan penyusunan rancangan undang-undang sesuai dengan surat permintaan penyusunan dari Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi sehingga dimungkinkan bahwa draf awal RUU yang beredar di masyarakat bukan merup[akan produk dari Pusat PUU. Hal ini dapat dipastikan dengan mengaksis website PUU. |
20 | SIMAS PUU | B |
21 | Apakah masyarakat dapat ikut terlibat dalam penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? | Masyarakat dapat ikut terlibat dengan berpartisipasi secara langsung melalui Focus Group Discussion (FGD), Seminar, Workshop, dan secara daring melalui menu SIMAS PUU. |
22 | Apa fungsi dari menu SIMAS PUU? | SIMAS PUU memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: 1. Menginformasikan kepada publik penyusunan NA dan draf RUU di Pusat PUU.2. Menerima masukan masyarakat terhadap NA dan draf RUU yang sedang disusun Pusat PUU.3. Menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat hasil dari pengolahan masukan serta tindak lanjutnya secara transparan, akuntabel, efisien serta berintegritas. |
23 | Bagaimana cara memberikan masukan pada menu SIMAS PUU? | Tahapan memberikan masukan pada menu SIMAS PUU sebagai berikut: a. Akses laman https://pusatpuu.dpr.go.id/.b. Pilih menu “SIMAS PUU”.c. Pilih sub-menu “Naskah Akademik” atau “RUU”.d. Pilih “Detail” pada judul Naskah Akademik atau RUU.e. Pada kolom “Kuisioner” silahkan isi data diri Anda terlebih dahulu kemudian sampaikan masukan Anda dengan cara menjawab pertanyaan pada kolom jawaban yang tersedia.f. Anda dapat menggunggah dokumen pendukung sebagai tambahan.g. Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan, silahkan pilih “Submit” untuk mengirimkan masukan Anda. |
24 | Apa perbedaan antara NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU dengan yang terdapat pada menu Produk? | NA dan RUU yang terdapat dalam Produk merupakan NA dan RUU yang sudah selesai dan telah dipresentasikan oleh Pusat PUU kepada Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota DPR, sedangkan NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU masih dalam proses penyusunan di Pusat PUU. |
25 | Bagaimana cara mengetahui apakah masukan terhadap NA dan RUU yang telah saya sampaikan pada menu SIMAS PUU telah diterima? | Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan terhadap NA dan RUU pada menu SIMAS PUU, Anda akan menerima e-mail pemberitahuan bahwa masukan Anda telah diterima. Pemberitahuan tersebut secara otomatis dikirimkan ke alamat e-mail yang Anda berikan pada saat mengisi data diri pada kolom “Kuisioner”. |
26 | Apa perbedaan Rencana Penyusunan NA, Konsep Awal NA, Rencana Penyusunan RUU, dan Konsep awal RUU? | Rencana Penyusunan NA dan Rencana Penyusunan RUU berada pada tahapan awal dimana permintaan penyusunan baru diterima oleh Pusat PUU dan tim menyusun urgensi awal penyusunan NA dan RUU. Sedangkan Konsep Awal NA dan Konsep Awal RUU berada pada tahapan dimana draf awal NA dan RUU sudah disusun oleh Pusat PUU. |
27 | KERJA SAMA | C |
28 | Siapa saja yang dapat bekerja sama dengan Pusat PUU? | Instansi/Lembaga negara, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga swasta, dan Yayasan. |
29 | Apa saja bentuk kerja sama yang dapat dilakukan? | Seminar, Workshop, pelatihan, FGD, dan bentuk kerjasama lainnya. |
30 | Bagaimana prosedur untuk melakukan kerja sama? | untuk kerja sama silahkan hubungi kontak Pusat PUU. |
31 | LAINNYA | D |
32 | Apa itu FAQ? | Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal. |
33 | Apa itu Pusat PUU? | Pusat PUU adalah salah satu unit kerja yang berada didalam Badan Keahlian DPR RI yang berfungsi untuk memberikan dukungan keahlian dalam hal penyusunan rancangan undang-undang serta keahlian lainnya dalam pembentukan rancangan undang-undang di DPR RI. |
34 | Apa itu Badan Keahlian DPR RI? | Badan Keahlian DPR RI merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal. |
35 | Siapa saja pegawai Pusat PUU? | Pegawai di Pusat PUU terdiri atas kelompok jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Status pegawai tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (PPNASN). |
36 | Bagaimanakah cara agar dapat berkarir di Pusat PUU? | Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui seleksi nasional. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan untuk seluruh instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pusat PUU. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan sesuai dengan kebutuhan. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai seleksi dan formasi ASN di laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) https://www.dpr.go.id/ maupun melalui publikasi nasional pada saat periode pembukaan seleksi CPNS berlangsung. |
37 | Apa saja kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU? | Kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU yaitu Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. |
38 | Apakah mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU?. Bagaimanakah prosedur pengajuan kegiatan magang di Pusat PUU? | Mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang dapat melakukan konsultasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI melalui laman https://pusdiklat.dpr.go.id/. |
39 | Apa itu Zona Integritas? | Zona Integritas adalah wilayah yang ada di Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah di Pusat/Daerah yang dikembangkan sebagai wujud penerapan usaha-usaha nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kualitas sistem kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan komitmen antikorupsi. |
2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706 : FAQ
Apa saja materi yang dapat diajukan oleh DPD dalam RUU?
Tentang DPR –
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Apa saja unsur pembentuk peraturan perundang-undangan?
Mengenal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sektor Sumber Daya Alam Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Konsepsi ini mengharuskan bahwa segala bentuk dan tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum.
- Termasuk juga dalam hal tata kelola dan kegiatan usaha energi dan pertambangan harus berdasar pada hukum atau produk peraturan perundang-undangan.
- Tidak seperti pada masa silam yang penyelenggaraan tata kelola negara berdasar pada titah raja.
- Hal tersebut diungkapkan oleh Reza Fikri Febriansyah dalam Pelatihan Legal Drafting Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Jakarta, 24 Mei 2021.
Reza Fikri Febriansyah menjelaskan bahwa perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia menjadi sangat penting karena menjadi pendukung utama dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam bidang Energi dan Pertambangan. Dalam teori hukum, Lawrence Friedman, mengenalkan bahwa hukum sebagai suatu sistem dapat bekerja efektif bila ketiga komponen hukum: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Subtansi hukum terkait produk peraturan perundang-undangan, kebijkan, termasuk juga keputusan tata usaha negara, dan lain sebagainya. Terkait struktur hukum, menyangkut kelembagaan yang membuat hukum, lembaga yang melaksanakan hukum. Kalau ada pelanggaran terhadap hukum juga menyangkut bagaimana tindak lanjut penyelesaian dan mekanismenya.
Terkait budaya hukum, ini menyangkut bagaimana budaya hukum pembentukan dan perubahannya. Sekarang kita dapat melihat budaya hukum pembentukan budaya hukum di masa pandemi ini. Ini juga termasuk budaya hukum. Reza Fikri Febriansyah menjelaskan bahwa diskusi kita ini ada pada ranah legal substance, yaitu bagaimana pembentukan peraturan perundang-undangan.
Apa sih peraturan perundang-undangan itu? Peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Reza Fikri Febriansyah mengatakan bahwa definisi ini menjelaskan bahwa ada lima unsur produk hukum itu dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan itu. Unsur-unsur tersebut adalah peraturan tertulis, memuat norma hukum, mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan perundang-undangan itu bentuknya tertulis.
- Peraturan perundang-undangan bukan sabda raja, bukan apa kata presiden tapi ia tertulis.
- Isi dari peraturan tertulis itu memuat norma hukum, tidak muat norma agama, kesopanan atau kesusilaan.
- Norma hukum adalah norma yang bentuknya konkret.
- Emudian, peraturan perundang-undangan itu mengikat secara umum.
Inilah yang membedakan peraturan perundang-undangan dengan keputusan tata usaha negara. Setiap peraturan perundang-undangan itu mengikat secara umum, sementara keputusan tata usaha negara itu mengikat individu. Itulah mengapa dalam suatu peraturan perundang-undangan di bagian akhirnya disebutkan agar setiap orang mengetahuinya.
Selanjutnya, peraturan perundang-undangan itu dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Di sini ada dua subjek yang dapat membuat peraturan perundang-undangan, yaitu suatu lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Dibentuk atau ditetapkan, kalau dibentuk itu hanya undang-undang.
Jadi undang-undang adalah jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdua antara DPR dan presiden. Kalau yang ditetapkan selain peraturan perundang-undangan. Kemudian, terkait dengan lembaga negara atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan itu tergantung pada sumber kewenangan yang dimiliki.
Apakah atribusi dari Undang-Undang Dasar ataukah dari sebuah pendelegasian. Pembentukan atau penetapan dari lembaga negara atau pejabat yang berwenang ini juga menjadi salah satu faktor atau indikator atau erat kaitannya dengan keabsahan aspek formil. Ada beberapa materi muatan yang sebetulnya itu tidak menjadi kewenangan lembaga negara atau pejabat yang berwenang tapi itu diatur oleh lembaga negarau atau pejabat yang berwenang.
Dulu sebelumnya ada UU 12 Tahun 2011, kita banyak menemukan ada peraturan pemerintah yang memuat ketentuan pidana. Padahal materi ketentuan pidana itu harus dibentuk oleh lebaga negara yang merupakan representasi atau perwakilan dari rakyat. Terakhir, melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan.
Omnibus law kita temukan dimana terkait dengan dimana prosedur itu dimungkikan. Hal ini bisa didiskusikan lebih lanjut. Unsur peraturan perundang-undangan ini bersifat kumulatif. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan ditetapkan dalam UU 12 Tahun 2011, ada Perpres 87, dan lain sebagainya. Kementerian atau lembaga negara, atau presiden bila ingin membentuk atau menetapkan peraturan perundang-undangan acuannya adalah prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi tidak boleh suka-suka Prosedur pembentukan, teknik, dan format, mana yang lebih dahulu penetapan atau pengundangan itu sudah diatur secara baku dalam UU 12 Tahun 2011 dan aturan pelaksanaannya. Itulah mengapa konsideran menimbang UU 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya peraturan perundang-undangan dibentuk secara sistematis dan baku.
- Adapun kondisi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Pertama dari sisi materi, persoalan yang acapkali muncul ialah persoalan multi tafsir, potensi konflik, dan tidak operasional.
- Norma peraturan perundang-undangan ini seringkali kabur, bisa disengaja sejak proses pembentukannya sejak awal dibuat kabur.
Bisa juga kemudian belakangan baru disadari bahwa iya menimbulkan penafsiran yang tidak tunggal. Seringkali juga peraturan perundang-undangan itu menimbulkan potensi konflik. Persoalan lainnya ialah tidak operasional. Kadang ada peraturan perundang-undangan yang narasinya indah, tujuannya baik tapi ternyata tidak dapat diimplementasikan.
Dalam bidang energi dan pertambangan ini seringkali banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dapat diterapkan jika menghadapi kondisi riil di lapangan. Dari sisi proses pembentukan, kadang-kadang peraturan perundang-undangan dibuat sesuai kepentingan. Beberapa Perppu misalnya, jika kita berbicara Perppu maka ini dilahirkan atas dasar kegentingan memaksa.
Seringkali Perppu banyak dibuat tidak didasarkan pada kegentingan tapi atas dasar kepentingan yang memaksa. Pembentukan peraturan perundang-undangan seringkali penyusunan RUU/Raperda tidak didahului penelitian dan pengkajian. Selanjutnya, penyusunan Prolegnas/Propemperda belum didasarkan pada kebutuhan.
Permasalahan lainnya ialah minimnya partisipasi masyarakat. Dari sisi kelembagaan, persoalan yang sering muncul adalah banyaknya egosektoral dan egokedaerahan. Egosektoral ini tidak hanya terjadi antar kementerian/lembaga, tapi juga seringkali terjadi antar lembaga kajian atau swadaya masyarakat karena isunya dianggapnya paling tahu atau yang paling benar menurutnya.
Ada beberapa lembaga kajian atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak terhadap isu tertentu yang kemudian melakukan suatu penetrasi yang cukup dalam terhadap suatu kementerian/lembaga. Egosektoral paling terasa adalah nuansa sengketa kewenangan. Sengketa kewenangan ini seringkali menimbulkan sengketa karena di balik kewenangan itu ada uang, ada kekuasaan.
- Ondisi peraturan perundang-undangan seringkali kita melihatnya ada hanya dari segi kuantitas tapi tidak berfokus pada substansinya.
- Dampak atau akibat peraturan yang bermasalah menimbulkan kinerja penyelenggara negara rendah, tidak ada kepastian hukum, beban masyarakat, inefisiensi anggaran, beban masyarakat, lapangan kerja menurun, dan investasi menurun.
Selanjutnya adalah tahap pembentukan peraturan perundang-undangan berawal dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan pemantauan dan peninjauan. Perencanaan peraturan perundang-undangan diawali dengan program penelitian atau kajian.
- Dalam undang-undang harus diawali dengan program legislasi nasional.
- Dalam pembentukan peraturan pemerintah harus diawali dengan program penyusunan peraturan pemerintah.
- Dalam pembentukan peraturan presiden harus diawali dengan perencanaan peraturan presiden.
- Dalam pembentukan peraturan daerah juga harus diawali program legislasi daerah.
Penyusunan peraturan perundang-undangan, berupa undang-undang diusulkan dari DPR, Pemerintah atau DPD. Dalam penyusunan undang-undang meliput banyak kegiatan berupa perencanaan Rancangan Undang-Undang meliputi a. penyusunan Naskah Akademik; b. penyusunan Prolegnas jangka menengah (5 Tahun); c.
penyusunan Prolegnas prioritas tahunan; d. perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka; dan e. perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas. Pada tahap selanjutnya, disusunlan Naskah Akademik. Naskah Akademik merupakan kegiatan penyusunan naskah akademik yang dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
Tahapan selanjutnya adalah dilakukna penyelarasan naskah akademik di laksanakan oleh Kemenkumham/Baleg. Dalam tahapan pembentukan perundang-undangan, terlebih dahulu dilakukan dengan menetapkan program legislasi nasional (Prolegnas). Dalam Prolegnas, terdapat bagian berupa Prolegnas Jangka Menengah.
- Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah, yang didasarkan pada: a.
- Perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
- Perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c.
- Perintah Undang-Undang lainnya; d.
- Sistem perencanaan pembangunan nasional; e.
- Rencana pembangunan jangka panjang nasional; f.
rencana pembangunan jangka menengah; g. rencana kerja pemerintah; dan h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Selain Prolegnas Jangka Menengah, dalam pembentukan perundang-undangan juga dikenal adanya Prolegnas prioritas. Penyusunan Prolegnas prioritas yang merupakan Prolegnas tahunan yang berisi daftar Rancangan Undang-Undang yang disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah.
Prolegnas prioritas setidaknya memiliki kesiapan teknis yang meliputi: a. Naskah Akademik; b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri; c. Rancangan Undang-Undang; d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnon kementerian dari Pemrakarsa; dan e.
surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri. Selain itu, juga terdapat yang namanya perencanaan penyusunan Rancangan Undang- Undang di luar Prolegnas yang menyangkut keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
- Eadaan tertentu mencakup: a.
- Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam; dan/atau b.
- Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanyaurgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun dalam perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka terdiri atas: a. Pengesahan perjanjian internasional tertentu; b, Akibat putusan Mahkamah Konstitusi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan e.
Siapa yang menyusun dan membahas rancangan undang-undang?
Tentang DPR – Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Siapa saja yang berhak mengajukan rancangan undang-undang?
Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden). “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung Pasal 13 (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatann yang diatur dengan undang-undang. Pasal 17 (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Pasal 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1999
Siapa yang menetapkan rancangan undang-undang Dasar?
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang – undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara. Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang – undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Dasar diperlukan untuk apa saja?
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Mengapa sebuah Undang-Undang harus diuji materi?
Rabu, 11 Maret 2020 | 19:35 WIB Cetak Dibaca: 8658188 BOGOR, HUMAS MKRI – Pada hari kedua bimbingan teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Rabu (11/3/2020), sejumlah narasumber hadir menyampaikan materi terkait Konstitusi, MK, sistem penyelenggaraan pemerintahan hingga hukum acara MK.
- Terkait materi mengenai hukum acara MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan pengujian undang-undang sebagai kewenangan utama MK.
- Hal tersebut karena jika dilihat dari Pemohon yang dapat mengajukan permohonan dapat dilakukan langsung oleh seluruh warga negara.
- Sementara kewenangan lain, semisal sengketa kewenangan lembaga negara, hanya dapat dimohonkan oleh lembaga negara yang bersengketa.
Begitupula dengan perselisihan hasil pemilihan umum, yakni peserta pemilu saja. Namun pengujian undang-undang dapat diajukan oleh seluruh warga negara,” papar Suhartoyo di Aula Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menjelaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, maka ketika dibacakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Ia menegaskan putusan MK tersebut tidak terpengaruh dengan tindak lanjut terhadap putusan MK.
- Putusan MK sudah setara dengan undang-undang, justru MK melengkapi undang-undang yang diujikan tersebut,” tuturnya.
- Disinggung mengenai mekanisme hakim konstitusi dalam mengambil keputusan, Suhartoyo menyebut bahwa hakim konstitusi memiliki perspektif masing-masing terkait perkara.
Hal ini menjadi dinamika yang terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. “Hakim konstitusi juga bisa mengelaborasi nilai-nilai yang ada di masyarakat, namun sesama hakim tidak dapat saling mempengaruhi,” ujarnya. Terkait pertanyaan mengenai kewenangan MK membatalkan peraturan perundang-undangan (Perppu), Suhartoyo menyebut bahwa MK bisa menguji Perppu.
Ia menyebut kewenangan ini dimiliki MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009. Dalam pertimbangan putusan tersebut, mayoritas hakim konstitusi sepakat bahwa Perppu bisa diuji oleh MK. Mahkamah mengakui Perppu adalah hak presiden untuk mengatur sesuatu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden itu harus segera disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apakah ditolak atau diterima. Bila ditolak, Perppu itu harus dicabut, bila diterima, maka akan berubah menjadi UU. Negara Hukum yang Demokratis Hakim Konstitusi periode 2015 – 2020 I Dewa Gede Palguna hadir menyampaikan mengenai Konstitusi dan Konstitusionalisme.
- Ia menyampaikan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis dan bersifat pragmatis karena bersifat mengarahkan negara yang akan dibentuk.
- Jika dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dapat diketahui bahwa Indonesia hendak membentuk negara yang berdasarkan hukum.
- Menurut Palguna, negara demokrasi tanpa hukum akan berbahaya.
“Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam paragraf 4 Pembukaan UUD 1945,” papar Palguna di hadapan 151 advokat dari PERADI. Palguna menyebut ada ciri pertama dan utama dari negara demokratis yang berdasarkan hukum, yakni supremasi konstitusi.
- Supremasi konstitusi yang dimaksud adalah seluruh praktik penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi.
- Hal inilah yang mendorong lahirnya Mahkamah Konstitusi.
- Dalam kesempatan tersebut, Palguna menyampaikan mengenai dua fungsi dari pengujian undang-undang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.
Pertama, pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.
- Edua, lanjutnya, pengujian undang-undang berfungsi untuk melindungi hak-hak atau kehidupan pribadi warga negara dari pelanggaran oleh cabang-cabang kekuasaan negara.
- Constitutional review berfungsi untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
- Supremasi Konstitusi Dalam bimtek tersebut, hadir pula Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono sebagai narasumber mengenai Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945.
Perubahan UUD 1945 tidak mudah dilakukan karena harus ada momentum. Banyak perubahan yang terjadi usai adanya Perubahan UUD 1945, salah satunya adalah supremasi parlemen menjadi supremasi Konstitusi. “Dulu MPR yang mempunyai kewenangan untuk memilih presiden, kini tidak bisa lagi,” ujar Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember tersebut.
- Bayu menyebut sifat final dan mengikat yang dimiliki oleh putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu bentuk dari supremasi Konstitusi.
- Selain itu, supremasi Konstitusi juga tercermin dari Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
- Itu makna demokrasi yang nomokrasi.
- Presiden dipilih oleh rakyat, dan nomokrasi jika ada undang-undang yang dibuat oleh Presiden bertentangan dengan konstitusi, dapat dibatalkan oleh MK.
Ini menunjukkan supremasi Konstitusi,” papar Bayu. Selain itu, Bayu menegaskan adanya Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi untuk menjaga terlaksananya mekanisme checks and balances, Undang-undang merupakan produk hukum dari presiden dan DPR. “Jika ada satu warga negara yang berkeberatan dengan undang-undang, dapat mengajukan ke MK.
Ada yang bertanya bagaimana bisa produk hukum hasil pembahasan 500 orang anggota DPR dibatalkan oleh satu orang warga negara? Tapi itulah mekanisme checks and balances,” papar Bayu. Kegiatan bimtek pengujian undang-undang ini diadakan untuk ketiga kalinya oleh MK dengan tujuan untuk menyosialisasikan hukum acara pengujian undang-undang.
Dalam acara yang berlangsung selama empat hari tersebut (10 – 13/3/2020) dihadirkan sejumlah narasumber, di antaranya hakim konstitusi dan pakar hukum tata negara. Selain itu, para advokat mempraktikkan secara langsung menyusun permohonan pengujian undang-undang dengan didampingi oleh panitera pengganti dan peneliti MK.
Apakah yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan Undang-Undang?
Apakah yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan perundang-undang di Indonesia!
Jawaban: konstitusi (UUD) sebagai sumber hukum yang utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara formil maupun materiil. Penjelasan: N O C O P A S # M A A F K A L A U S A L A H # # S E M O G A M E M B A N T U # # J A D I K A N Y G T E R B A I K Y A #
halo kak aininur boleh kenalan kaga
: Apakah yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan perundang-undang di Indonesia!