Rancangan Perda Yang Diusulkan Oleh Gubernur Diajukan Kepada?

Rancangan Perda Yang Diusulkan Oleh Gubernur Diajukan Kepada
Rancangan Perda Yang Diusulkan Oleh Gubernur Diajukan Kepada Racool_studio/freepik Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang. Bobo.id – Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah ? Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ).

Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yuk, cari tahu bersama! Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

  • Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.1.
  • Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.2.
  • Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  • DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis.

– DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi. – Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi. Baca Juga: Jenis, Sifat, dan Arti Penting Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 3.

  • Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  • Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.
  • DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
  • Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda Kabupaten/Kota dibentuk sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga setiap daerah bisa memiliki Perda yang berbeda.

  • Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.1.
  • Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.2.
  • Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  • DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/walikota secara tertulis.

– DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota. Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia – Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.3.

Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut. – Bupati/walikota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis. – DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota. – Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Tonton video ini juga, yuk! – Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Bagaimana proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR?

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia » » Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui. Sebagai contoh adalah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk membuat Peraturan daerah.a.

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi.

  1. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
  2. Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota.
  3. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.b.

Pembahasan dan Pengesahan Perda Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan RUU. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.

Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota. Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.c.

No Aspek Informasi Uraian
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :

Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :

Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah

2. Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku. Beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :

Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.

Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :

Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :

DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:

Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :

DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :

Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :

Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut: Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :

DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :

Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi. Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut : Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :

DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :

Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.

You might be interested:  Bagaimana Posisi Kaki Pada Saat Melakukan Gerakan Jalan Cepat?

Posted by Nanang_Ajim Updated at: 7:18 PM : Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Apakah hasil pengkajian dan penyelarasan rancangan Perda sudah ada terlebih dahulu?

Super User 10 Desember 2015 Dilihat: 110033 Eka N.A.M. Sihombing* Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah (Siti Masitah, 427:2014).

Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.

Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya. Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/ Program Pembentukan Peraturan Daerah (lihat ketentuan Pasal 403 UU Nomor 23 Tahun 2014).

Walaupun tahapan maupun mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun berdasarkan pengalaman penulis dalam praktiknya, timbul berbagai permasalahan, diantaranya: a. penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah belum didasarkan pada skala prioritas; b.

program pembentukan peraturan daerah hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah; Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka lebih lanjut akan diuraikan problematika dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Instrumen Perencanaan dan Urgensi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Tahapan perencanaan merupakan kunci awal menuju keberhasilan pencapaian tujuan yang diinginkan. Menurut Solly Lubis Perencanaan adalah bagian dari subsistem dari sistem pengelolaan (manajemen), kekhususan sifat perencanaan ialah dominannya fungsi perencanaan untuk keberhasilan keseluruhan manajemen.

  1. Menurut pandangan politis strategis, jika keseluruhan manajemen mempunyai nilai strategis, sendirinya perencanaan sebagai bagiannya tentunya juga mempunyai sifat dan makna strategis (Solly Lubis, 67:2011).
  2. Sebaliknya, jika perencanaan sebagai langkah awal manajemen bernilai strategis, besar harapan bahwa keseluruhan manajemen akan bernilai strategis (Ibid) Perencanaan pada dasarnya merupakan cara, teknik atau metode untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara tepat, terarah dan efisien sesuai dengan sumber daya yang tersedia (Ibid).

Dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal, pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil.

  • Tahapan Perencanaan merupakan tahapan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah, ketentuan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda. Program Pembentukan Peraturan Daerah/Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis (Yusdianto, 2012).

Hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan (BPHN, 1:2014).

Hal tersebut menegaskan pula bahwa Program Pembentukan Perda (sic)/Prolegda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum (perda-perda jenis apa saja) yang akan dibuat dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah (Ibid).

Selain itu, Program Pembentukan Perda (sic)/Prolegda juga sangat penting tidak hanya menjadi acuan bagi Pemda dan DPRD untuk menyusun produk hukum daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah namun juga penting bagi masyarakat untuk menatap wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu (Otong Rosadi, 2015).

Dewasa ini tahu akan masa depannya (predictable) adalah kebutuhan bagi masyarakat modern (Ibid). Karena itu, maka sebuah prolegda mempunyai arti yang sangat penting bagi pembentukan produk hukum daerah khususnya dan bagi pembangunan daerah umumnya(Ibid).

  • Menurut Mahendra (2006), terdapat beberapa alasan mengapa Prolegda diperlukan dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, yaitu: a.
  • Untuk memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah; b.
  • Untuk menentukan skala prioritas penyusunan rancangan Perda untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda; c.

untuk menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah; d. untuk mempercepat proses pembentukan Perda dengan menfokuskan kegiatan menyusun Raperda menurut sekala prioritas yang ditetapkan; e. menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda.

Dari uraian tersebut diatas dapat dikatakan bahwa penyusunan program peraturan daerah merupakan tahapan yang tidak dapat diabaikan. Kelemahan dalam aspek perencanaan merupakan salah satu faktor kegagalan kedayagunaan dan kedayaberlakuan suatu peraturan daerah. Mekanisme penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah secara rinci dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam beberapa ketentuan diatas disebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah dapat disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Dalam ketentuan Pasal 10 Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 menentukan bahwa penyusunan peraturan daerah melalui prolegda di lingkungan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: (1) Kepala daerah memerintahkan pimpinan SKPD menyusun Prolegda di lingkungan pemerintah daerah.

2) Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda. (3) Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. Selanjutnya dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ditentukan penyusunan prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten /kota, yang dapat mengikutsertakan instansi vertikal, apabila sesuai dengan kewenangan, materi muatan, atau kebutuhan dalam pengaturan, dan selanjutnya oleh biro hukum pada provinsi atau bagian hukum pada kabupaten/kota, hasil tersebut disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, untuk diteruskan kepada badan legislasi daerah atau badan pembentukan peraturan daerah melalui pimpinan DPRD.

Demikian juga dengan penyusunan pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD diatur dalam Pasal 13 yang menyebutkan: (1) Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD. (2) Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.

3) Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. Dalam Pasal 14 disebutkan prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda, dan hasil penyusunan tersebut disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah menurut Pasal 239 ayat (7) dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah karena alasan: a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; c.

  • Mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan peraturan daerah dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah d.
  • Akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Perda Kabupaten/Kota, dan e.

perintah dari ketentuan peraturan perundan-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan. Problematika penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Meskipun tahapan dan mekanisme penyusunan program pembentukan perda telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam prakteknya masih saja ditemukan berbagai permasalahan sebagaimana telah diuraikan terdahulu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa Prolegda (baca : Program Pembentukan Perda) memuat program pembentukan peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota dengan judul rancangan peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota, materi yang akan diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Gerak Lanjutan Dalam Lempar Lembing?

materi yang akan diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota, yang meliputi: a. Latar belakang dan tujuan penyusunan; b. Sasaran yang ingin diwujudkan; c. Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur;dan d.

  1. Jangkauan dan arah pengaturan.
  2. Materi yang diatur dimaksud yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik.
  3. Lebih lanjut ketentuan Pasal 56 ayat (2) jo.
  4. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dan Kepala Daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sudah seharusnya ketika penyusunan program pembentukan perda dilaksanakan, hasil pengkajian dan penyelarasan dalam bentuk keterangan atau penjelasan dan/atau naskah akademik rancangan perda telah ada terlebih dahulu.

Hasil pengkajian dan penyelarasan ini sangat diperlukan untuk mengetahui logika akademik sejauhmana urgensi suatu permasalahan diatur dalam bentuk perda sehingga ditetapkan menjadi skala prioritas dalam program pembentukan perda, selain itu dalam matriks pengisian program pembentukan perda sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 terdapat satu kolom yang berisi apakah suatu rancangan perda disertai Naskah akademik atau disertai dengan keterangan atau penjelasan.

Namun, berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi, klassifikasi dan penetapan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara ditemukan bahwa program pembentukan peraturan daerah hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah.

Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik sebelum penetapan Program pembentukan peraturan daerah sulit untuk diimplementasikan di daerah, dikarenakan pembiayaan pembentukan peraturan daerah baru dianggarkan setelah program pembentukan peraturan daerah ditetapkan, padahal proses pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahapan perencanaan yang didahului dengan penyusunan penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik dan penetapan program pembentukan peraturan daerah.

Sehingga setelah program pembentukan perda ditetapkan barulah dimulai pembuatan penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik ranperda, dan bahkan terkadang penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik dibuat setelah penyusunan draft ranperda, yang akhirnya penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik menyesuaikan draft ranperda bukan sebaliknya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan program pembentukan Perda agar mengharuskan keberadaan penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik pada saat penyusunan program pembentukan perda, sehingga dapat dilihat urgensi dan seberapa prioritas suatu permasalahan diatur dalam suatu perda.

Selain itu untuk memudahkan proses pembentukan peraturan daerah sudah sepatutnya penganggaran pembentukan peraturan daerah, terlebih dahulu dialokasikan anggaran untuk pembuatan naskah akademik, dengan demikian pada proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah di tahun mendatang tidak mengalami hambatan yang berarti.

Bagaimana jika rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh Gubernur atau bupati/walikota?

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia » » Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui. Sebagai contoh adalah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk membuat Peraturan daerah.a.

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi.

  1. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
  2. Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota.
  3. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.b.

Pembahasan dan Pengesahan Perda Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan RUU. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.

Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota. Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.c.

No Aspek Informasi Uraian
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :

Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :

Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah

2. Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku. Beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :

Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.

Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :

Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :

DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:

Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :

DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :

Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :

Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut: Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :

DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :

Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi. Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut : Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :

DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :

Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.

You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Latihan Daya Tahan Kaki?

Posted by Nanang_Ajim Updated at: 7:18 PM : Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Bagaimana cara pembahasan Rancangan Perda di DPRD?

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia » » Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui. Sebagai contoh adalah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk membuat Peraturan daerah.a.

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi.

Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota. Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.b.

Pembahasan dan Pengesahan Perda Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan RUU. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.

Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota. Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.c.

No Aspek Informasi Uraian
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :

Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :

Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah

2. Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku. Beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :

Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.

Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :

Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :

DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:

Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :

DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :

Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :

Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut: Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :

DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :

Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi. Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut : Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :

DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :

Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.

Posted by Nanang_Ajim Updated at: 7:18 PM : Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia