Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang Yang Dilakukan Oleh Pemerintah?

Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang Yang Dilakukan Oleh Pemerintah
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut? Perhatikan Pernyataan dibawah ini !(1) DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, (3) Apabila disetujui bersama oleh DPR dan DPD, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) DPD bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan DPR Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.

(1) dan (2) (1) dan (3) (2) dan (3) (3) dan (4) Semua jawaban benar

Jawaban: A. (1) dan (2) Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perhatikan pernyataan dibawah ini !(1) dpr mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama dpr, (3) apabila disetujui bersama oleh dpr dan dpd, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) dpd bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan dpr suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh dpr atau presiden.

  1. Dewan perwakilan daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada dpr.
  2. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh dpr sebagai berikut (1) dan (2).
  3. Emudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

: Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut?

Urutkan 5 langkah proses pembentukan undang-undang?

FAQ Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang Yang Dilakukan Oleh Pemerintah

ID Pertanyaan Jawaban
10 PERUNDANG-UNDANGAN A
11 Apa saja tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan? Berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
12 Apa yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)? Penyusunan RUU di dasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
13 Siapa saja yang dapat mengusulkan RUU? Usul inisiatif RUU dapat berasal dari DPR, DPD dan Presiden.
14 Bagaimana keterlibatan Pusat Perancangan Undang-Undang (Pusat PUU) dalam pembentukan undang-undang di DPR? Pusat PUU memberikan dukungan keahlian dalam tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan. Perencanaan melalui penyusunan atau inventarisasi usulan Prolegnas; Penyusunan melalui Naskah Akademik (NA) dan draf RUU usul inisiatif DPR; Pembahasan melalui keikutsertaan dalam pembicaraan Tk. I dengan Pemerintah, dan pembicaraan Tk. II.
15 Siapa saja yang dapat meminta penyusunan NA dan RUU kepada Pusat PUU? Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi.
16 Berapa lama proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan NA dan RUU yang disusun dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dapat dilihat di https://pusatpuu.dpr.go.id/produk/index-pedoman-kerja.
17 Siapa saja yang terlibat dalam proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Perancang PUU, Peneliti, Tenaga Ahli dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Keahlian DPR RI.
18 Apakah pada tahap pembahasan masih dimungkinkan untuk menerima aspirasi/masukan dari masyarakat? Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut dapat dilakukan melalui : a. rapat dengar pendapat umum b. kunjungan kerja c. sosialisasi d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
19 Apakah seluruh produk undang-undang yang dihasilkan di DPR disusun draf awalnya oleh Pusat PUU? Tidak, karena Pusat PUU hanya dapat melakukan penyusunan rancangan undang-undang sesuai dengan surat permintaan penyusunan dari Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi sehingga dimungkinkan bahwa draf awal RUU yang beredar di masyarakat bukan merup[akan produk dari Pusat PUU. Hal ini dapat dipastikan dengan mengaksis website PUU.
20 SIMAS PUU B
21 Apakah masyarakat dapat ikut terlibat dalam penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Masyarakat dapat ikut terlibat dengan berpartisipasi secara langsung melalui Focus Group Discussion (FGD), Seminar, Workshop, dan secara daring melalui menu SIMAS PUU.
22 Apa fungsi dari menu SIMAS PUU? SIMAS PUU memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: 1. Menginformasikan kepada publik penyusunan NA dan draf RUU di Pusat PUU.2. Menerima masukan masyarakat terhadap NA dan draf RUU yang sedang disusun Pusat PUU.3. Menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat hasil dari pengolahan masukan serta tindak lanjutnya secara transparan, akuntabel, efisien serta berintegritas.
23 Bagaimana cara memberikan masukan pada menu SIMAS PUU? Tahapan memberikan masukan pada menu SIMAS PUU sebagai berikut: a. Akses laman https://pusatpuu.dpr.go.id/.b. Pilih menu “SIMAS PUU”.c. Pilih sub-menu “Naskah Akademik” atau “RUU”.d. Pilih “Detail” pada judul Naskah Akademik atau RUU.e. Pada kolom “Kuisioner” silahkan isi data diri Anda terlebih dahulu kemudian sampaikan masukan Anda dengan cara menjawab pertanyaan pada kolom jawaban yang tersedia.f. Anda dapat menggunggah dokumen pendukung sebagai tambahan.g. Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan, silahkan pilih “Submit” untuk mengirimkan masukan Anda.
24 Apa perbedaan antara NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU dengan yang terdapat pada menu Produk? NA dan RUU yang terdapat dalam Produk merupakan NA dan RUU yang sudah selesai dan telah dipresentasikan oleh Pusat PUU kepada Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota DPR, sedangkan NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU masih dalam proses penyusunan di Pusat PUU.
25 Bagaimana cara mengetahui apakah masukan terhadap NA dan RUU yang telah saya sampaikan pada menu SIMAS PUU telah diterima? Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan terhadap NA dan RUU pada menu SIMAS PUU, Anda akan menerima e-mail pemberitahuan bahwa masukan Anda telah diterima. Pemberitahuan tersebut secara otomatis dikirimkan ke alamat e-mail yang Anda berikan pada saat mengisi data diri pada kolom “Kuisioner”.
26 Apa perbedaan Rencana Penyusunan NA, Konsep Awal NA, Rencana Penyusunan RUU, dan Konsep awal RUU? Rencana Penyusunan NA dan Rencana Penyusunan RUU berada pada tahapan awal dimana permintaan penyusunan baru diterima oleh Pusat PUU dan tim menyusun urgensi awal penyusunan NA dan RUU. Sedangkan Konsep Awal NA dan Konsep Awal RUU berada pada tahapan dimana draf awal NA dan RUU sudah disusun oleh Pusat PUU.
27 KERJA SAMA C
28 Siapa saja yang dapat bekerja sama dengan Pusat PUU? Instansi/Lembaga negara, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga swasta, dan Yayasan.
29 Apa saja bentuk kerja sama yang dapat dilakukan? Seminar, Workshop, pelatihan, FGD, dan bentuk kerjasama lainnya.
30 Bagaimana prosedur untuk melakukan kerja sama? untuk kerja sama silahkan hubungi kontak Pusat PUU.
31 LAINNYA D
32 Apa itu FAQ? Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal.
33 Apa itu Pusat PUU? Pusat PUU adalah salah satu unit kerja yang berada didalam Badan Keahlian DPR RI yang berfungsi untuk memberikan dukungan keahlian dalam hal penyusunan rancangan undang-undang serta keahlian lainnya dalam pembentukan rancangan undang-undang di DPR RI.
34 Apa itu Badan Keahlian DPR RI? Badan Keahlian DPR RI merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal.
35 Siapa saja pegawai Pusat PUU? Pegawai di Pusat PUU terdiri atas kelompok jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Status pegawai tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (PPNASN).
36 Bagaimanakah cara agar dapat berkarir di Pusat PUU? Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui seleksi nasional. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan untuk seluruh instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pusat PUU. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan sesuai dengan kebutuhan. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai seleksi dan formasi ASN di laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) https://www.dpr.go.id/ maupun melalui publikasi nasional pada saat periode pembukaan seleksi CPNS berlangsung.
37 Apa saja kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU? Kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU yaitu Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
38 Apakah mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU?. Bagaimanakah prosedur pengajuan kegiatan magang di Pusat PUU? Mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang dapat melakukan konsultasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI melalui laman https://pusdiklat.dpr.go.id/.
39 Apa itu Zona Integritas? Zona Integritas adalah wilayah yang ada di Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah di Pusat/Daerah yang dikembangkan sebagai wujud penerapan usaha-usaha nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kualitas sistem kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan komitmen antikorupsi.

2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706 : FAQ

Bagaimana proses pembuatan peraturan pemerintah?

Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah – Perlu Anda ketahui, perencanaan penyusunan peraturan pemerintah (“PP”) dilaksanakan melalui program penyusunan PP yang memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.

Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM menyiapkan perencanaan program penyusunan (“progsun”) PP;Pogsun PP memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian undang-undang;Menteri menyampaikan daftar progsun PP kepada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian;Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar kementerian dan/atau antar nonkementerian dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal daftar perencanaan progsun PP disampaikan;Rapat koordinasi diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan progsun PP;Daftar perencanaan progsun PP ditetapkan dengan keputusan presiden;Dalam hal rancangan PP diajukan di luar progsun PP, maka pemrakarsa mengajukan rancangan kepada menteri berdasarkan kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin prakarsa dari presiden.

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah

Rancangan PP disiapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga lain terkait, sesuai dengan tugas dan fungsinya;Pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian;Tata cara penyusunan PP secara mutatis mutandis sama dengan penyusunan undang-undang, sesuai Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, kecuali Pasal 51 ayat (2) huruf a Perpres 87/2014,

Baca juga: Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah

Presiden menetapkan rancangan PP yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Naskah rancangan PP ditetapkan oleh presiden menjadi PP dengan membubuhkan tanda tangan;Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah PP yang telah ditetapkan oleh presiden;PP yang telah dibubuhi nomor dan tahun disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diundangkan;

Pengundangan Peraturan Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM mengundangkan PP dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;Permohonan pengundangan PP ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi bersangkutan dan disampaikan langsung kepada petugas disertai dengan 2 naskah asli dan 1 softcopy naskah asli;Menteri Hukum dan HAM menandatangani pengundangan PP dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah PP dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung sejak PP ditetapkan/disahkan presiden;Menteri Hukum dan HAM menyampaikan naskah PP yang telah diundangkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet;Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal PP diundangkan.

Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa peraturan pemerintah berisi aturan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang. Adapun proses pembentukan peraturan pemerintah yaitu dimulai dari perencanaan progsun PP, penyusunan rancangan PP, penetapan rancangan PP hingga pengundangan PP.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Referensi :

Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cetakan ke-22. Sleman: Penerbit PT Kanisius, 2020;Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan. Edisi Revisi. Sleman: Penerbit PT Kanisius, 2020;Ni’matul Huda & R. Nazriyah. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusamedia, 2011;Ridwan. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Pasal 12 UU 12/2011 Penjelasan Pasal 12 UU 12/2011 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Cetakan ke-22, Sleman: Penerbit PT Kanisius, 2020, hal.243 Pasal 24 dan Pasal 25 UU 12/2011 Pasal 62, Pasal 63 Perpres 87/2014 Pasal 114 Perpres 87/2014 Tags: