Proses Pembuatan Undang-Undang Apabila Rancangan Diusulkan Oleh Dpr Yang Berisi?

Proses Pembuatan Undang-Undang Apabila Rancangan Diusulkan Oleh Dpr Yang Berisi
Jelaskan proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR:

  1. Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
  2. RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  3. RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  4. Jika disetujui, RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.

Pembahasan : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyelenggaraan negara berperan dalam bidang legislasi, yaitu mengajukan rancangan undang-undang dan ikut serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum diputuskan menjadi undang-undang. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

  1. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
  2. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
  3. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan di DPR melalui 2 tahapan.
  4. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
  5. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini.
  6. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR
  7. Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditndatangani oleh Presiden. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa sidang tersebut, dan harus menunggu masa sidang berikutnya.
  8. RUU selain diusulkan oleh DPR juga dapat diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau oleh pemerintah (Presiden melalui kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi-Manusia).

– Pelajari lebih lanjut:

  • Maksud wewenang presiden dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di: brainly.co.id/tugas/13175410
  • Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970
You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Gerak Level Rendah?

Detail Jawaban Kode: 11.9.2 Kelas: XI Mata pelajaran: PPKN Materi: Bab 2 – Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang #TingkatkanPrestasimu

Bagaimana proses pembuatan undang-undang Apabila rancangan diusulkan oleh DPR jelaskan?

Proses Pembuatan Undang-Undang Apabila Rancangan Diusulkan Oleh Dpr Yang Berisi Racool_studio/freepik Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? Bobo.id – Teman-teman, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu ? Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.

  • Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat.
  • Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 ayat (1).

Nah, supaya teman-teman mengetahui proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu, mari kita perhatikan penjelasan berikut ini. Proses Pembuatan Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.

  1. Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.1.
  2. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.2.
  3. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.3.
  4. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.2.

DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.5. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

You might be interested:  Jelaskan Bagaimana Cara Melakukan Gerakan Level Sedang?

Proses Pembuatan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan presiden karena keadaan genting. Artinya, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3), Perppu memuat ketentuan berikut ini.1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia 2. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.3.

Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.4. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.