Pihak-Pihak Yang Bisa Mengajukan Rancangan Undang-Undang Adalah?

Pihak-Pihak Yang Bisa Mengajukan Rancangan Undang-Undang Adalah
Tentang DPR –

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI

Apakah DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang?

Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) yang diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945 dimana salah satunya DPD RI memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah

You might be interested:  Tuliskan Rancangan Urutan Pidato Yang Benar?

Apakah DPR RI dan DPD RI berhak mengajukan rancangan undang-undang?

Berdasarkan ketentuan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD memberikan wewenang bagi DPD RI untuk mengusulkan rancangan undang-undang. DPD RI merupakan lembaga negara yang merepresentasikan daerah dan masyarakat.

Salah satu usul inisiatif DPD RI adalah RUU tentang Kebidanan. Profesi bidan merupakan tenaga kesehatan yang perlu dipayungi secara hukum dalam bentuk undang-undang untuk memberikan landasan bagi pengembangan profesi, kompetensi dan perlindungan hukumnya di satu sisi dan di sisi lain memastikan layanan mutu kesehatan terkait profesi bidan yang menyeluruh dan merata di semua daerah.

Secara yuridis, sebenarnya menyangkut tenaga kesehatan, termasuk profesi bidan didalamnya mengalami komplikasi pengaturan. Pertama, pada saat ini telah berlaku tiga undang-undang yang saling terkait dan berhimpitan yakni UU tentang Praktik Kedokteran, UU tentang Tenaga Kesehatan dan UU tentang Keperawatan.

Etiga undang-undang di atas sebenarnya tumpang tindih mengingat bila mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 1 angka 6 dan Pasal 21, maka sesungguhnya yang dimaksud tenaga kesehatan diantaranya adalah dokter dan perawat. Dengan demikian, seharusnya cukup undang-undang tenaga kesehatan yang didalamnya mengatur profesi dokter dan perawat.

Kedua, akibat tumpang tindih dan himpitan antar undang-undang, maka berkonsekuensi tiap profesi tenaga kesehatan memiliki hak yang sama untuk diatur dalam undang-undang tersendiri. Termasuk dalam hal ini profesi bidan. Atas argumentasi inilah maka pengaturan UU tentang Kebidanan menjadi niscaya.