Pembahasan: – Pejabat negara yang bisa membuat Rancangan Undang-Undang antara lain adalah Presiden. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh pIesiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
- Rancangan undang-undang dari presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden tersebut memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang- undang bersama DPR.
- DPR mulai membahas rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
- Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Contents
Siapa saja pejabat negara yang mempunyai hak untuk membuat rancangan undang undang?
Detil jawaban –
- Kelas: 7
- Mapel: PPKN
- Bab: UU dalam hukum
- Kode: 8.9.3
- Kata kunci: perundang-undangan, RUU
: Pejabat negara yang mempunyai hak untuk membuat Rancangan Undang-Undang adalah,,A. Presiden
Apa saja hak pejabat pemerintahan?
Hak Dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan Serta Kewenangan Pemerintah Diposkan oleh Abi Asmana di Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang administrasi pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014,
- Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
- Peraturan perundang-undangan tentang administrasi pemerintahan tersebut diterbitkan dengan maksud untuk dapat digunakan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengaturan mengenai administrasi pemerintahan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Pengaturan Administrasi Pemerintahan, Pengaturan administrasi pemerintahan mencakup berbagai hal, seperti hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, -penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintah, dan sanksi administratif.
- Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan,
- Pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi berbagai fungsi, yaitu fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.
- Dalam menjalankan fungsinya tersebut pejabat pemerintahan dibekali dengan hak dan kewajian, yaitu sebagai berikut : 1.
Hak Pejabat Pemerintahan, Pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Hak pejabat pemerintahan meliputi :
melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki. menetapkan keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan. menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya. Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan. menerbitkan ijin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya. memperoleh bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya. menyelesaikan sengketa kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya. menyelesaikan upaya administratif yang diajukan masyarakat atas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya. Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang administrasi pemerintahan.
2. Kewajiban Pejabat Pemerintahan, Pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kewajiban pejabat pemerintahan meliputi :
membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya. mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan. mematuhi undang-undang tentang administrasi pemerintahan dalam menggunakan diskresi. memberikan bantuan kedinasan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu. memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. memberikan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan atau dan/atau tindakan yag menimbulkan kerugian paling lama 10 hari kerja dihitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan. menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan. memeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. menerbitkan keputusan terhadap permohonan warga masyarakat sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding. melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau atasan pejabat. mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kewenangan Pemerintah, Kewenangan pemerintahan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Atau dengan kata lain kewenangan pemerintah adalah menetapkan keputusan dan/atau melakukan setiap tindakan yang telah ditetapkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan. peraturan perundang-undangan yang menjdai dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.2. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi :
asas kepastian hukum. asas kemanfaatan. asas ketidak-berpihakan. asas kecermatan. asas tidak menyalah-gunakan kewenangan. asas keterbukaan. asas kepentingan umum. asas pelayanan yang baik.
Yang dimaksud wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara lainnya.
Apakah pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan?
Hak Dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan Serta Kewenangan Pemerintah Diposkan oleh Abi Asmana di Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang administrasi pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014,
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Peraturan perundang-undangan tentang administrasi pemerintahan tersebut diterbitkan dengan maksud untuk dapat digunakan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengaturan mengenai administrasi pemerintahan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Pengaturan Administrasi Pemerintahan, Pengaturan administrasi pemerintahan mencakup berbagai hal, seperti hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, -penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintah, dan sanksi administratif.
Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan, Pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi berbagai fungsi, yaitu fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Dalam menjalankan fungsinya tersebut pejabat pemerintahan dibekali dengan hak dan kewajian, yaitu sebagai berikut : 1.
Hak Pejabat Pemerintahan, Pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Hak pejabat pemerintahan meliputi :
melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki. menetapkan keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan. menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya. Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan. menerbitkan ijin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya. memperoleh bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya. menyelesaikan sengketa kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya. menyelesaikan upaya administratif yang diajukan masyarakat atas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya. Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang administrasi pemerintahan.
2. Kewajiban Pejabat Pemerintahan, Pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kewajiban pejabat pemerintahan meliputi :
membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya. mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan. mematuhi undang-undang tentang administrasi pemerintahan dalam menggunakan diskresi. memberikan bantuan kedinasan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu. memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. memberikan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan atau dan/atau tindakan yag menimbulkan kerugian paling lama 10 hari kerja dihitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan. menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan. memeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. menerbitkan keputusan terhadap permohonan warga masyarakat sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding. melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau atasan pejabat. mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kewenangan Pemerintah, Kewenangan pemerintahan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Atau dengan kata lain kewenangan pemerintah adalah menetapkan keputusan dan/atau melakukan setiap tindakan yang telah ditetapkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan. peraturan perundang-undangan yang menjdai dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.2. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi :
asas kepastian hukum. asas kemanfaatan. asas ketidak-berpihakan. asas kecermatan. asas tidak menyalah-gunakan kewenangan. asas keterbukaan. asas kepentingan umum. asas pelayanan yang baik.
Yang dimaksud wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara lainnya.
Apa perbedaan pejabat negara dan pejabat pemerintahan?
Beranda Klinik Kenegaraan Pejabat Negara dan P.
Kenegaraan Pejabat Negara dan P.
Kenegaraan Jumat, 14 Maret 2014 Jumat, 14 Maret 2014 Bacaan 6 Menit Pertanyaan: 1. Apa saja yang termasuk kategori pejabat pemerintahan? 2. Apakah pejabat pemerintahan sama dengan pejabat negara? 3. Apakah PNS/ASN itu juga termasuk pejabat pemerintahan? Untuk dapat menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu perlu dijelaskan mengenai arti “pemerintahan” baik dalam arti luas ( wide sense ) maupun dalam arti sempit ( narrow sense ).C.F.
- Strong mengartikan pemerintah dalam arti luas sebagai organisasi negara yang utuh dengan segala alat kelengkapan negara yang memiliki fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Dengan kata lain, negara dengan seluruh alat kelengkapannya merupakan pengertian pemerintahan dalam arti yang luas.
- Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti yang sempit, hanya mengacu pada satu fungsi saja, yakni fungsi eksekutif.
Berdasarkan pendapat Strong tersebut, maka pengertian pejabat negara akan merujuk pada pengertian pemerintahan dalam arti yang luas. Sedangkan pengertian pejabat pemerintahan akan mengacu pada pengertian pemerintahan dalam arti yang sempit, atau pejabat yang berada pada lingkungan pemerintahan saja, yakni cabang kekuasaan eksekutif.
Jawaban yang didasarkan pada pendapat Strong di atas tentu masih menyisakan pertanyaan. Misalnya, apakah Presiden sebagai lembaga eksekutif merupakan pejabat pemerintahan dan bukan pejabat negara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu untuk melihat fungsi dari lembaga-lembaga negara. Bagir Manan mengkategorikan 3 (tiga) jenis lembaga negara yang dilihat berdasarkan fungsinya, yakni: 1.
Lembaga Negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut alat kelengkapan negara.2.
Lembaga Negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara. Artinya, lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif.3. Lembaga Negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara.
5 negara yang mempunyai hak veto di PERSERIKATAN BANGSA BANGSA PBB
Lembaga ini disebut sebagai auxiliary organ / agency, Berdasarkan kategorisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung.
- Sebagai contoh pejabat Negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim.
- Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.
- Sedangkan pejabat pemerintahan adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan fungsi administratif belaka atau lazim disebut sebagai pejabat administrasi negara seperti menteri-menteri sebagai pembantu Presiden, beserta aparatur pemerintahan lainnya di lingkungan eksekutif.
Khusus untuk kedudukan Presiden, dalam sistem pemerintahan presidensil, Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, fungsi-fungsi Presiden sebagai alat kelengkapan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD NRI 1945”).
Dalam kedudukannya sebagai kepala negara inilah Presiden dikategorikan sebagai pejabat negara. Namun, kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan, berarti bahwa Presiden adalah penyelenggara kekuasaan eksekutif, baik penyelenggaraan yang bersifat umum maupun khusus. Berdasarkan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan inilah Presiden juga dapat dikategorikan sebagai pejabat pemerintahan.
Selain itu, perlu berhati-hati ketika berbicara mengenai pemerintahan daerah. Dalam pemerintahan daerah, pejabat pemerintahan akan terdiri dari pejabat pemerintah/pejabat administrasi negara, dan anggota DPRD. Hal ini dikarenakan DPRD bukanlah badan legislatif.
Pendapat ini merujuk pada ajaran Montesquieu bahwa badan legislatif adalah badan yang membentuk undang-undang dalam arti formil ( wet in formele zin ), sedangkan Peraturan Daerah (perda) sebagai produk hukum DPRD, meskipun termasuk peraturan perundang-undangan ( wet in materiele zin ) bukanlah undang-undang.
Sayangnya, berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dinyatakan bahwa Kepala Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dikategorikan sebagai pejabat negara. Penggolongan kepala daerah sebagai pejabat negara tidaklah tepat, mengingat kedudukan lembaga tersebut bukan sebagai alat kelengkapan negara dan tidak memiliki fungsi kenegaraan (bertindak untuk dan atas nama negara).
- Pemerintahan daerah hanyalah satuan desentralisasi yang hanya memiliki fungsi administratif.
- Meskipun begitu, Bagir Manan mengemukakan bahwa satuan desentralisasi merupakan sendi kenegaraan.
- Selain itu, pengaturan mengenai pejabat Negara pada UU ASN merupakan pengaturan yang berlebihan, mengingat pengaturan mengenai pejabat negara seharusnya tunduk pada UUD NRI 1945 dan undang-undang yang mengatur mengenai kekuasaan lembaga Negara.
Kemudian, apakah seluruh PNS merupakan pejabat pemerintahan? Menurut Bagir Manan, jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka organisasi merupakan sebuah kumpulan dari jabatan-jabatan yang memerlukan pejabat sebagai konkretisasi jabatan. Pengertian jabatan dan pejabat sebagaimana yang dikemukakan oleh Bagir Manan tergambar dalam UU ASN. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis, yakni pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih jelas, ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 UU ASN sebagai berikut: “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.” Selain itu, UU ASN juga menggolongkan jenis-jenis pejabat, diantaranya adalah pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat Pembina kepegawaian ( vide Pasal 1 UU ASN ).
- Untuk jabatan administrasi, UU ASN memberikan tiga macam sub jabatan, yakni jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana ( vide Pasal 14 UU ASN ).
- Dalam Pasal 15 UU ASN disebutkan bahwa pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Artinya, pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategorikan sebagai pejabat, yakni pejabat pelaksana. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh pegawai ASN, baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK merupakan pejabat pemerintahan atau pejabat publik.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Referensi: 1. Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, FH-UII Press, 2004; 2. Bagir Manan, Menegakan Hukum Suatu pencarian, Jakarta, Asosiasi Advokat Indonesia, 2009; 3.C.F.
Strong, Modern Political Constitution, London, Sidgwick and Jackson, 1963. Tags: