Mengapa rancangan UUD 1945 tidak disusun oleh MPR Karena uud 1945 sudah di buat setelah kemerdekaan. dan tugas MPR hanya mengamandemen. bukan untuk menyusun UUD45. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Contents
- 0.1 Sejak kapan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah memiliki Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
- 0.2 Bagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dan ditetapkan?
- 0.3 Bagaimana UUD 1945 itu?
- 1 Apa tugas pokok MPR menurut Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?
- 2 Mengapa bunyi teks Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
- 3 Mengapa Indonesia akhirnya kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia?
- 4 Kapan UUD 1945 diamandemen oleh MPR?
Siapa yang menetapkan UUD 1945?
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara. Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sejak kapan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah memiliki Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI – 18 Agustus 1945 – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
- UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Mulanya, sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari dua ayat atau lebih), empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan), serta penjelasan.
Bagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dan ditetapkan?
Undang-Undang Dasar 1945 RI: Sejarah hingga Periode Perubahan Jakarta – atau UUD 45, merupakan hukum dasar tertulis oleh konstitusi pemerintahan Indonesia. UUD 45 disahkan sebagai Undang-undang Dasar pada 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dibuat pada 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
- Pada 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen atau perubahan secara resmi, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
- Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR 2002, diterbitkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi tanpa ada opini. Bagaimana sejarah mengenai UUD 1945 hingga pada periode perubahannya ? Berikut Sejarah awalnya Sejarah Awal Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dibentuk pada 29 April 1945 yang merupakan badan penyusun rancangan UUD 1945.
- Pada masa sidang pertama berlangsung, mulai pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir.
- Sukarno menyampaikan gagasan tentang ‘Dasar Negara’ yang diberi nama Pancasila.
- Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
- Setelah dihilangkannya anak kalimat ‘dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan UUD 1945.
Disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada 29 Agustus 1945, pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa sidang ketua Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
- Masa sidang ke-2 pada 10-17 Juli 1945 dan Pada 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
- Adapun periode berlaku hingga Periode Perubahan UUD 1945 : 1.
- Periode Berlakunya UUD 45 (18 Agustus 45 – 27 Desember 49) Pada 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X, pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indoesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintah Indonesia terhadap UUD 1945.2.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 49 – 17 Agustus 50) Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bnetuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara, yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Hal ini merupakan perubahan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 50 – 5 Juli 59) Pada periode UUDS 1950, diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
- Rakyat Indonesia kemudian sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok karena aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan Indonesia.4.
- Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 59 – 1966) Pada Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru.
Maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya, memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950. Namun dalam pelaksanaanya ada 2 penyimpangan UUD 1945, di antaranya :
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.MPRS menetapkan Sukarno sebagai presiden seumur hidup.
5. Periode UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 66 – 21 Mei 1998) Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945, dan Pancasila secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat ‘sakral’, di antara melalui sejumlah peraturan :
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999 Pada masa ini dikenal dengan masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.7. Periode Perubahan UUD 1945 Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999 = Perubahan Pertama UUD 1945Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2002 = Perubahan Kedua UUD 1945Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001 = Perubahan Ketiga UUD 1945Sidang Tahun MPR 2002, 1-11 Agustus 2002 = Perubahan keempat UUD 1945
Itulah sejarah awal, Mulai dari Periode awal hingga Periode Perubahan yang mengalami 4 kali amandemen. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT (erd/erd) : Undang-Undang Dasar 1945 RI: Sejarah hingga Periode Perubahan
Bagaimana UUD 1945 itu?
Pranala luar –
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Dokumen Asli )
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Dokumen Satu Naskah )
- Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kumpulan naskah UUD 1945 beserta perubahan-perubahannya
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar – MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.
- Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
- Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR.
Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR.
- Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
- Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.
Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Lembaga negara apa yang dihapus setelah amandemen UUD 1945?
I. UMUM Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut penataan kembali kelembagaan negara, baik berupa penghapusan atau pembentukan lembaga baru maupun pendefinisian ulang tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga negara. Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan telah berlangsung sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2821) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1978, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3123). Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam bab tersendiri, yakni BAB IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu dewan pertimbangan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat. Mengingat keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas orang-orang yang jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, Presiden tentunya secara sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangannya. Undang-Undang ini mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan dengan penyebutan Dewan Pertimbangan Presiden. Walaupun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden, Presiden dapat melakukan pembidangan, antara lain bidang politik, pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan, dan bidang kesejahteraan rakyat. Pasal 6 Ayat (1) Keterangan dan pernyataan yang tidak dapat disebarluaskan kepada pihak mana pun adalah keterangan dan pernyataan tentang isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden kepada Presiden, Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “sifat kenegarawanan” adalah bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut”, antara lain, tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut karena sakit, baik fisik maupun mental tidak dapat berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “alasan lain” antara lain, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pejabat negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Huruf b Yang dimaksud dengan “pejabat struktural pada instansi pemerintah” adalah pejabat struktural pada kementerian/departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan/atau pejabat struktural yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan “pejabat lain” meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Huruf d Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan “pimpinan organisasi kemasyarakatan” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan “pimpinan lembaga swadaya masyarakat” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan “pimpinan yayasan” adalah pembina dan pengurus yayasan. Yang dimaksud dengan “pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta” adalah komisaris dan direksi. Yang dimaksud dengan “pimpinan organisasi profesi” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan “pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta” adalah rektor dan pembantu rektor serta dekan dan pembantu dekan. Ayat (2) Cukup Jelas. Pasal 13 Cukup Jelas. Pasal 14 Cukup Jelas. Pasal 15 Cukup Jelas. Pasal 16 Cukup Jelas. Pasal 17 Cukup Jelas. Pasal 18 Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4670Mengapa UUD 1945 bersifat sementara?
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959,
- UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
- Onstitusi ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, tetapi Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945,
sembunyi
l b s Peraturan perundang-undangan Indonesia |
|||
---|---|---|---|
Hukum di Indonesia | |||
Undang-Undang Dasar |
UUD 1945 Perubahan Pertama Kedua Ketiga Keempat Konstitusi RIS 1949 UUDS 1950 |
||
Undang-Undang |
Hukum Pidana (KUHP) Hukum Perdata (KUHPer/BW) Acara Pidana (KUHAP) Advokat Aparatur Sipil Negara Cipta Kerja ( Omnibus Law ) Desa Hak Asasi Manusia Informasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Negara Keterbukaan Informasi Publik Pelayanan Publik Pemerintahan Aceh Pemilihan Umum Penanggulangan Keadaan Bahaya Penyiaran Pers Pokok Agraria Pornografi Sistem Pendidikan Nasional Telekomunikasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual
|
/td>
Pengganti Undang-Undang
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Qanun Aceh Perdais
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
GBHN Ketetapan MPR
I/MPR/2003
Peraturan Menteri Peraturan LPNK Peraturan BI Peraturan BPK Peraturan Desa
Lembaran Negara Republik Indonesia Berita Negara Republik Indonesia Lembaran Daerah Indonesia
table>
ul> l b s
Mengapa bunyi teks Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
Berisikan tujuan bernegara – UUD 1945 sudah berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1949 dan sudah diamendemen sebanyak empat kali, sejak 1999 hingga 2002. Tujuan amendemen adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang berlaku di dalamnya dan membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, guna menyempurnakan UUD 1945.
- Meskipun UUD 1945 sudah diamendemen sebanyak empat kali, bagian pembukaannya tidak mengalami perubahan.
- Bahkan, pembukaan UUD 1945 juga tidak diperkenankan untuk diubah atau diganti.
- Alasan bangsa Indonesia bertekad atau komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah karena di dalam pembukaan terkandung staatsidee atau citra negara berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diganggu gugat karena mengandung dasar dan tujuan negara Indonesia. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sedangkan tujuannya agar tercipta negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Alinea I: mengandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan Alinea II: mengandung cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Alinea III: mengandung petunjuk atau tekad pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia Alinea IV: mengandung tugas negara atau tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, serta bentuk susunan negara dan dasar negara Pancasila
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah, Bagian UUD 1945 yang bisa diubah hanyalah bagian tubuh dari konstitusi itu sendiri, seperti pasal dan ayat-ayatnya. Referensi:
Sekretariat Jenderal MPR RI. (2007). Bayang Tayang Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat MPR RI. Pambudi, Wahyu. (2018). Sakralisasi Pembukaan UUD 1945, Jurnal Pendidikan dan Sejarah. Vol.4. No.1 Maret 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Mengapa Indonesia akhirnya kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Perubahan dari RIS menjadi NKRI terjadi setelah se. Pernyataan pada soal benar. Perubahan dari RIS menjadi NKRI terjadi setelah semua negara bagian RIS menyatakan menggabungkan diri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum kembali ke bentuk NKRI, bentuk negara Indonesia yang diakui adalah negara federal, dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS), menurut hasil Konferensi Meja Bundar (1949).
RIS terdiri dari negara-negara bagian antara lain Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dan Negara Indonesia Timur. Bentuk negara RIS tidak disetujui sebagian besar bangsa Indonesia, sehingga pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No.11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.
Satu demi satu negara-negara bagian RIS menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 5 April 1950 negara RIS tersisa tiga negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur. Pada tanggal 19 Mei 1950, disepakatilah “Piagam Persetujuan”, yang kemudian dibentuklah panitia dengan diketuai Mr.
Supomo dan Abdul Hamid. Tugas pokoknya adalah merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan, yang berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alasan pada soal benar. Faktor yang menjadi alasan untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain:
Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB. Jika menyetujui sistem pemerintahan federal, maka setuju dengan penjajah Belanda.
Dengan demikian, jawaban paling tepat adalah A. : Perubahan dari RIS menjadi NKRI terjadi setelah se.
Kapan UUD 1945 diamandemen oleh MPR?
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disingkat UUD 1945 berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan UUD 1945 juga menjadi acuan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 memiliki otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Artinya, seluruh lembaga negara harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara juga wajib harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan yang muncul tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang memastikan peraturan perundang-undangan tidak melenceng dari UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini berwenang melakukan pengujian atas undang-undang. Sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Apa tujuan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945?
Tujuan Amandemen UUD 1945 – Ilustrasi bendera Indonesia, nasionalisme, upacara bendera. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash) Secara umum, tujuan Amandemen UUD 1945 dapat kamu rangkum dengan beberapa inti. Tujuan Amandemen UUD 1945 yaitu untuk mengubah atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), agar sesuai dengan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi pertahanan dan keamanan bangsa sesuai pada zamannya.
Selain itu, tujuan Amandemen UUD 1945 juga menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas.
Tujuan Amandemen UUD 1945 juga untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum yang memperbaiki bagian yang kurang, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.
Apa kelemahan UUD 1945 sebelum amandemen?
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 merupakan sebuah dorongan dari gerakan reformasi. Tuntutan perubahan UUD 1945 yang digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM.
UUD 1945 sebelum perubahan merupakan sebuah UUD yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup yang menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan. Dalam suasana politik dan hukum bernegara ada beberapa praktek yang dilakukan oleh negara dan pemerintah yang tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Praktek-praktek yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 antara lain, sebagai berikut: 1. Tidak adanya mekanisme checks and balances yang baik antara lembaga negara dan kekuasaan yang terpusat pada Presiden.2. Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat, kurang mempunyai kebebasan berkekspresi sehingga tidak dapat berfungis sebagaimana mestinya.3.
Pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.4. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli, oligopoli dan monopsoni. Praktek bernegara yang berjalan selama 32 tahun menjadi suatu praktek bernegara yang dipaksakan oleh pihak pemerintah (eksekutif) kepada seluruh pihak legislative dan yudikatif tanpa koreksi.
Seharusnya praktek bernegara yang dipraktekkan atas kesepakatan bersama dan didasari atas pemikiran yang demokratis sehingga checks and balances dapat berjalan dengan baik. Perkembangan pemikiran rasional atas ide bernegara yang semakin dinamis disertai berbagai pemikiran yang secara mendunia diterima seperti ide-ide demokrasi, hak azasi manusia dan checks and balances antar lembaga Negara menjadikan sebuah hukum dasar /konstitusi menjadi penting untuk berubah.
- Menurut Hegel ” The constitution is rational (vernuenftig) inasmuch as the state differentiates its operation (Wirksamkeit) according to the nature of the concept and likewise determines it.
- This works as follows; each of the powers is a totality in itself, because it contains the other powers (momente) as effective in itself, yet at the same time they remain part of the state’s ideal form by expressing differences of its concept and still constitute only one ideal whole ” Konstitusi yang baik tidak hanya didasarkan atas kemauan penguasa, akan tetapi didasari atas pemikiran yang rasional dan ideal tentang sebuah tujuan Negara dan disepakati oleh semua masyarakat.
Perkembangan sistem ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia setelah diadakan perubahan tahun 1999 telah berjalan hampir 8 tahun. Perubahan UUD bertujuan untuk menata kembali kehidupan bernegara yang selama 32 tahun dianggap tidak berjalan dengan baik walaupun selama 32 tahun tersebut dikenal jargon bahwa pemerintahan ” menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekwen “,
Apa nama konstitusi negara kita?
Kamis, 13 Agustus 2015 | 10:38 WIB Cetak Dibaca: 8840047 SEJARAH KONSTITUSI Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar.
Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) Konstitusi tertulis dan 2) Konstitusi tak tertulis. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
- Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada.
- Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.
Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara.
Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat.
Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif) Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) Kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :
Pemerintahan (bestuur) Perundang-undangan Kepolisian Pengadilan.
Van Vollenhoven menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan negara serta menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lembaga tersendiri yaitu:
Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif) Kekuasaan kehakiman (yudikatif) Kekuasaan kepolisian Kekuasaan kejaksaan Kekuasaan memeriksa keuangan negara
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara.
- Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
- Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.
- Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.
Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
- Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.
- Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi).
- Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.
Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945, sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo.
Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
- Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
- PERUBAHAN UUD 1945 Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002, Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan.
Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan. Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
- Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing.
- Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis. Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut.
- Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).
Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokratis Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negra dan warga Negara,
- Ontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
- Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut.
- Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat.
Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu. Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru.
Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar. Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).a.
Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ). Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD.
UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945: * Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law. * Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. * Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945. * Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
- Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
- Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 : A.
- MPR · Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya. · Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN. · Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu). · Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. · Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.B.
- DPR · Posisi dan kewenangannya diperkuat.
- · Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
- · Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
- · Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.C.
DPD · Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. · Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. · Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.D. BPK · Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. · Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- · Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.E.
- PRESIDEN · Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
- · Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja. · Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR. · Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR. · Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.F.
MAHKAMAH AGUNG · Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan, · Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). · Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.G.
- MAHKAMAH KONSTITUSI · Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
- · Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.H. KOMISI YUDISIAL · Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para Hakim.
UUD-RI tahun 1945 Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); Peraturan Pemerintah (PP); Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ/badan negara yang dianggap sederajat dengan Presiden antara lain : Peraturan Kepala BPK, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Komisi Yudisial, Peraturan Daerah Propinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Desa (Perdesa).
Sumber: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
Mengapa dinamakan UUD 1945 jelaskan?
Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950).
Yang dimaksud dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia yang merupakan hasil amandemen adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari?
UUD 1945 adalah merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Setelah dilakukan amandemen, maka naskah Penjelasan dihapus.
Siapakah yang berwenang dalam mengadakan pembaharuan dalam UUD 1945?
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.