Yang mengajukan rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945 dimana salah satunya DPD RI memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah
Contents
- 1 Apakah Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang?
- 2 Siapa yang berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah?
- 3 Apakah DPD dapat mengajukan RUU dan jelaskan?
- 4 Bagaimana proses pembuatan undang-undang Apabila rancangan dibuat oleh DPR?
- 5 Bagaimana proses pembuatan undang-undang Apabila rancangan diusulkan oleh Presiden?
Siapa yang berwenang dalam mengajukan rancangan undang-undang?
Tentang DPR –
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Apakah Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang?
Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden). “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung Pasal 13 (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatann yang diatur dengan undang-undang. Pasal 17 (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Pasal 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1999
Apa saja tugas dan wewenang DPD?
Fungsi, Tugas, dan Wewenang – Beranda Profil Fungsi, Tugas, dan Wewenang Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
- Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang
- Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
- Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
Profil DPD Daerah Latar Belakang Tatib/Kode Etik DPD RI Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI Fungsi, Tugas, dan Wewenang Visi & Misi DPD RI
- Hari Ini
- Akan Datang
09:00 5″> Lihat Detail Tidak Ada Kegiatan 09:00 5″> Lihat Detail Tidak Ada Kegiatan
Siapa yang berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah?
Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945 dimana salah satunya DPD RI memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah
Apakah DPR bisa mengajukan rancangan undang-undang?
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto : Rizka/Man – Setiap individu Anggota DPR RI kini diberi hak dan kewenangan penuh untuk mengusulkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dukungan anggaran dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pun segera diberikan. Anggota pengusul RUU harus menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan naskah akademiknya. Demikian mengemuka dalam rapat Baleg yang membahas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, sebetulnya dalam regulasi sebelumnya sudah diatur kewenangan tersebut, hanya saja dukungan anggarannya yang masih sulit diakses. Kini, Baleg sepakat untuk mempermudah akses anggaran bagi Anggota Dewan pengusul RUU.
“Kita ingin anggota punya hak dan kewenangan yang dominan dari sebelumnya, terutama dalam dukungan anggaran dari Sekretariat Jenderal DPR. Selama ini Anggota tidak banyak tahu bila ada fasilitas Setjen DPR yang diatur dalam Peraturan DPR. Termasuk juga anggarannya. Karena selama ini penganggarannya dirasa agak ribet,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Parlementaria usai rapat.
Sebuah RUU bisa diusulkan oleh satu Anggota DPR. Dan bila usulan RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka berhak atas semua dukungan anggaran. “DIM harus disiapkan oleh Anggota yang bersangkutan untuk diserahkan ke Baleg. Di regulasi sebelumnya sudah ada dukungan anggaran, tapi teknisnya itu yang rumit.
Ada keinginan dari Baleg agar daya dorongnya ditingkatkan lagi supaya anggota yang mengusulkan RUU bisa menggunakan fasilitas tersebut,” ungkap legislator dapil Jawa Timur XI itu. Sementara bicara soal posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam menyusun RUU, Baidowi menjelaskan, perannya tetap sebatas pengusul sesuai tupoksinya menyangkut daerah.
Yang harus ditegaskan kembali bahwa semua pintu legislasi harus melalui DPR RI sesuai kontitusi yang berlaku. “Tidak bisa DPD bersama Pemerintah bahas RUU. Yang memutuskan itu DPR. Kalau sekadar mengajukan boleh saja. DPD bisa ikut membahas tapi tidak bisa memutuskan, karena konstitusi mengaturnya begitu,” tutup Baidowi lagi.
Bagaimana jika rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama?
Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu,’ urai Fauzan yang juga menjelaskan bahwa pengusulan RUU dapat diajukan oleh dua lembaga, baik Presiden maupun DPR.
Apakah DPD dapat mengajukan RUU dan jelaskan?
Meski dibatasi, DPD berwenang mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukkan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Bagaimana proses pembuatan undang-undang Apabila rancangan dibuat oleh DPR?
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut? Perhatikan Pernyataan dibawah ini !(1) DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, (3) Apabila disetujui bersama oleh DPR dan DPD, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) DPD bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan DPR Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.
(1) dan (2) (1) dan (3) (2) dan (3) (3) dan (4) Semua jawaban benar
Jawaban: A. (1) dan (2) Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perhatikan pernyataan dibawah ini !(1) dpr mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden, (2) presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama dpr, (3) apabila disetujui bersama oleh dpr dan dpd, selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang, (4) dpd bisa langsung menetapkan undang – undang yang diajukan oleh pemerintah dan dpr suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh dpr atau presiden.
dewan perwakilan daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada dpr. proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh dpr sebagai berikut (1) dan (2). Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
: Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut?
Bagaimana proses pembuatan undang-undang Apabila rancangan diusulkan oleh Presiden?
DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Bagaimana proses pembuatan undang-undang Apabila rancangan oleh Presiden?
Racool_studio/freepik Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? Bobo.id – Teman-teman, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu ? Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat. Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 ayat (1).
Nah, supaya teman-teman mengetahui proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu, mari kita perhatikan penjelasan berikut ini. Proses Pembuatan Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.
Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.3. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.2.
DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.5. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Proses Pembuatan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan presiden karena keadaan genting. Artinya, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3), Perppu memuat ketentuan berikut ini.1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia 2. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.3.
Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.4. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.