6. Membentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar (UUD) terdiri dari Prof. Soepomo sebagai ketua, dan sebagai anggota ialah Mr.A.A. Maramis, Mr. KRMT. Wongsonagoro, H. Agoes Salim, Mr. R Pandji Singgih, Mr.A. Soebardjo dan Dr. Soekiman.
Contents
Siapa ketua Panitia kecil yang menyempurnakan rancangan UUD?
Foto: Nama Lengkap : Soepomo Alias : No Alias Profesi : Pahlawan Nasional Agama : Islam Tempat Lahir : Sukoharjo, Jawa Tengah Tanggal Lahir : Kamis, 22 Januari 1903 Zodiac : Aquarius Warga Negara : Indonesia No Relation BIOGRAFI Prof. Mr. Dr. Soepomo merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek UUD 1945.
- Sebagai seorang ahli hukum generasi pertama yang ada di Indonesia, Soepomo turut pula berperan dalam pembentukan sistem hukum nasional hingga akhir hayatnya.
- Pria yang lahir pada tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah ini berasal dari keluarga aristokrat Jawa.
- Akeknya dari pihak ayah adalah Raden Tumenggung Reksowardono, Bupati Anom Sukoharjo kala itu.
Sedangkan kakek dari pihak ibu adalah Raden Tumenggung Wirjodiprodjo, Bupati Nayak Sragen. Karena berasal dari keluarga priyayi, Soepomo beruntung memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di ELS (Europeesche Lagere School), setingkat dengan sekolah dasar, di Boyolali pada tahun 1917.
- Di tahun 1920, Soepomo lalu meneruskan pendidikannya di MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) yang terletak di kota Solo.
- Ia kemudian menyelesaikan pendidikan hukum di Bataviasche Rechtsschool di Batavia dan lulus di tahun 1923.
- Setelah lulus, ia menjadi pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menteri Kehakiman pertama di Indonesia ini kemudian berkesempatan melanjutkan pendidikan ke Rijksuniversiteit Leiden/Leiden University di Belanda tahun 1924 di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum asal Belanda yang terkenal sebagai perancang ilmu hukum adat Indonesia.
Di tahun 1927, Soepomo resmi menyandang gelar Doktor dengan disertasinya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorganisasi sistem agraria di wilayah Surakarta). Dalam disertasi tersebut, Soepomo mengupas sistem agraria tradisional di Surakarta dan menganalisis hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta secara tajam, namun dengan bahasa yang halus dan tidak langsung.
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang terdiri dari: (1) Persatuan (2) Kekeluargaan (3) Keseimbangan lahir-batin (4) Musyawarah (5) Keadilan sosial Soepomo kemudian menjadi ketua panitia kecil perancang UUD yang bertugas merancang dan menyempurnakan naskah UUD yang merupakan hasil rancangan dasar negara Indonesia yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945.
ELS (Europeesche Lagere School) di Boyolali (1917) MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo (1920) Bataviasche Rechtsschool di Batavia (lulus tahun 1923) Rijksuniversiteit Leiden/Leiden University (1924)
KARIR
Pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Ketua Panitia Kecil Perancang UUD Menteri Kehakiman Rektor Universitas Indonesia (1951-1954)
PENGHARGAAN
Gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional (1965)
Berita Selengkapnya Foto Selengkapnya
Siapa nama ketua panitia kecil?
Panitia Kecil di Sidang Kedua BPUPKI – BPUPKI memulai sidang kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam sidang ini, dibentuk berbagai panitia, yaitu: 1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno dengan 18 anggota 2. Panitia Pembela Tanah Air, yang diketuai Abikusno Tjokrosuyoso dengan 22 anggota 3.
- Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai oleh Drs. Moh.
- Hatta dengan 22 anggota 4.
- Panitia Penghalus Bahasa untuk Undang-Undang Dasar, terdiri dari Husein Djajadiningrat, H.
- Agus Salim, dan Prof. Dr. Mr.
- Soepomo Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui isi Pembukaan Undang-Undang Dasar yang diambil dari Piagam Jakarta.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar lalu membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo. Hasil rumusan Panitia Kecil disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Panitia ini juga bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan Undang-Undang Dasar yang sudah disepakati.
- Pada 13 Juli 1945, ini telah dapat menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan laporan pada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
- Esoknya pada 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI dilanjutkan dengan menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, meliputi pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
Setelah sidang panjang, hasil kerja Panitia Perancang UUD diterima BPUPKI pada 16 Juli 1945. Rumusan yang sudah disempurnakan dan diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI tersebut dikenal sebagai UUD 1945. Simak Video ” Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini ” (twu/nwy) : 8 Anggota Panitia Kecil BPUPKI dan Tugasnya, Sudah Tahu?
Siapakah nama anggota panitia kecil yang merancang UUD?
MENUJU NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA – Museum Kepresidenan RI Balai Kirti Presiden dan Wakil Presiden RI 1945-2014 Bogor (10/5) Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah suatu badan bentukan pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia. BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 dan bertujuan untuk mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan memberikan janji akan membantu proses terealisasikannya kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan anggota semula berjumlah 70 orang, terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang istimewa Jepang yang hanya bertugas mengamati, kemudian pada sidang kedua ditambah 6 orang anggota dari Indonesia. Upacara peresmian BPUPKI dilangsungkan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta, pada tanggal 28 mei 1945.
Upacara peresmian BPUPKI itu juga dihadiri oleh dua orang pejabat Jepang, yaitu Jendral Itagaki dan Letnan Jendral Nagano. Pada upacara itu bendera Jepang dikibarkan oleh Mr.A.G. Pringgodigdo, kemudian pengibaran bendera merah putih oleh Royohiko Masuda.
- Latar belakang pembentukan BPUPKI secara tertulis termuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945.
- Sebab dikeluarnya Maklumat No.23 itu adalah karena kedudukan Jepang yang sudah semakin terancam pada perang melawan sekutu.
- Sehingga dapat dikatakan kebijaksanaan Pemerintah Jepang sesungguhnya dengan membentuk BPUPKI bukanlah atas kebaikan hati yang murni, tetapi Jepang ingin memikat hati rakyat Indonesia untuk mempertahankan sisa-sisa kekuatannya.
Selain itu juga untuk melaksanakan politik kolonialnya. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung Pancasila). Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai pada tanggal 29 Mei 1945.
Ada tiga puluh tiga pembicara pada sidang pertama yang membahas perumusan dasar negara Indonesia ini. Adapun tokoh-tokoh yang menyumbangkan pendapat tentang usulan dasar negara, antara lain: Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah bermusyawarah, sidang BPUPKI sepakat menjadikan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia.
Pada 1 Juni 1945 inilah ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Pada hari yang sama, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, juga dibentuk Panitia Delapan, yang anggotanya berjumlah delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr.
- Moh. Yamin, dan Mr.A.A. Maramis.
- Tugas Panitia Delapan ini adalah menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.
- Dari Panitia Delapan kemudian diketahui terdapat perbedaan usulan dasar di antara golongan.
- Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tidak menghendaki dasar negara dengan syariat agama tertentu.
Panitia Sembilan Hingga akhir sidang pertama BPUPKI, belum diperoleh kesepakatan utuh tentang rumusan dasar negara. Oleh karena itu, akhirnya dibentuk Panitia Sembilan untuk menerima dan menengahi berbagai masukan. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dengan Moh.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945) Sidang kedua BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir.
- Soekarno sebagai ketua, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua.
- Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu: Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr.R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD.
Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Inkai dengan Sukarno sebagai ketuanya.
- Tugas PPKI ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945.
- Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Anggota PPKI sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah jajahan Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Bali dan Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.
PPKI ini diketuai oleh Sukarno, dan sebagai wakilnya adalah Muhammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo. Kemudian, anggota PPKI ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wirantakoesoema, Ki Hajar Dewantara,Mr. Kasman Singodimedjo, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa koesoemasoemantri,dan Mr.
Raden Achmad Soebardjo. Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Sukarno, Muhammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyoningrat ke Saigon, adalah kotaterbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat PPKI terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang PPKI.
Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa PPKI ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak PPKI adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara yang baru.
Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari PPKI. Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.
Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI. Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah PPKI harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Akhirnya Pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan proklamasi menyatakan dirinya bangsa yang merdeka.
- Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dilakukan oleh Ir.
- Sukarno dan Drs.
- Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
- Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dilakukan dengan tekad dan keyakinan, dilandasi dan dijiwai oleh suatu cita-cita luhur, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Sehari sesudah Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidangnya yang pertama menetapkan tiga buah keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:
Mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Memilih Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh oleh Komite Nasional.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara bersama-sama disebut sebagai lembaga kepresidenan Indonesia, memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan.
Barulah sehari kemudian 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan UUD 1945 dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan bersejarah dimulai. Dapat dikatakan lembaga negara adalah lembaga kepresidenan (lembaga negara adalah lembaga pemerintahan dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara dari negara dan untuk negara yang bertujuan untuk membangun negara itu sendiri).
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi.
Siapa ketua dari kelompok perancang UUD 1945?
Keanggotaan Panitia Perancang UUD – Baca Juga : Mengutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Keanggotaan Panitia Perancang UUD dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran.
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir.
- Soekarno sebagai ketua.
- Pada sidang BPUPKI kedua ini dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua.
- Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang, yaitu Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr.R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD.
Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi
Apa tugas dari panitia delapan?
Tentang “Panitia Kecil” – Sumber: Kompas.com Pada dasarnya, “Panitia Kecil” ini dibentuk oleh BPUPKI setelah sidang pertama telah berakhir. Adapun dalam masa aktifnya, BPUPKI hanya melakukan 2 kali sidang saja. BPUPKI yang diketuai oleh Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, setelah selesai sidang pertama mulai membentuk “Panitia Kecil” yang berjumlah 8 orang.
“Panitia Kecil” ini sendiri disebut sebagai panitia delapan dan bertugas untuk menerima berbagai usulan serta mengumpulkan dari para anggota yang kemudian akan menghadiri sidang kedua. Tugas panitia 8 sendiri diantaranya adalah menampung, mengidentifikasi usul dari anggota BPUPKI, serta mengadakan pertemuan dan membahas asal-usul yang berkaitan langsung dengan persiapan kemerdekaan.
“Panitia Kecil” ini sendiri diketuai oleh Ir. Soekarno serta tujuh anggota lainnya.
Panitia Kecil Perancang UUD berhasil menyusun naskah Rancangan UUD Pada tanggal?
Ini Hasil Sidang Panitia Sembilan Tanggal 22 Juni 1945 dan Sejarahnya Jakarta – Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia tersebut melakukan sidang yang menghasilkan keputusan penting.
Apa Panitia Sembilan? Diceritakan dalam buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII’ oleh Simanjuntak, sebelum memasuki masa istirahat, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas menampung saran, usulan, dan konsepsi dari anggota BPUPKI. Soekarno ditunjuk sebagai ketuanya dengan Moh Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh Yamin, dan A.A Maramis sebagai anggotanya.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Dalam pertemuan tersebut, dibentuk pula Panitia Kecil lain yang beranggotakan 9 orang atau yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Moh Hatta, Muh Yamin, Ahmad Subardjo, A.A Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasjim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan dalam sidangnya tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Dokumen sidang tersebut kemudian dikenal dengan nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Dikutip dari buku ‘Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan’ oleh Lukman Surya Saputra dkk, nama Piagam Jakarta merupakan usulan dari Muh Yamin.
Sementara itu, Soekarno mengusulkan nama Mukadimah dan Sukiman Wirjosandjojo menyebutnya sebagai Gentlemen’s Agreement,
Apa tugas Ir. Soekarno sebagai ketua sembilan?
Apa apa tugas ir soekarno sebagai ketua panitia sembilan Panitia sembilan yang dipimpin Ir. Soekarno memiliki 2 tugas utama sebelum kemerdekaan Indonesia, yaitu menampung dan membahas berbagai aspirasi mengenai dasar negara Indonesia. Tugas kedua adalah merancang pembukaan UUD yang memuat dasar negara.
- Setelah melalui sejumlah musyawarah, akhirnya disepakati dokumen yang disusun panitia tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang termuat rumusan dasar negara yang isinya sebagai berikut:
- 1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
- 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- 3. Persatuan Indonesia;
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu);
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Selain itu, juga disepakati wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, bendera nasional Merah Putih, dan bahasa nasional bahasa Indonesia, kemudian pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD.
- Pelajari lebih lanjut
- Detail jawaban
- Kelas: 10
- Mapel: PPKN
- Bab: Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kode: 10.9.1 Kata kunci: BPUPKI, Panitia sembilan, kemerdekaan Indonesia, dasar negara : Apa apa tugas ir soekarno sebagai ketua panitia sembilan
Panitia kecil yang dibentuk oleh PPKI bertugas untuk apa?
Dalam Sidang PPKI kedua pada tanggal19 Agustus 1945 menghasilkan beberapa keputusan berikut. Membentuk pemerintahan daerah di Indonesia terdiri dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Tmur, Borneo, Nusa Tenggara dan Maluku. Dibentuknya komite daerah.12 Menteri dibentuk.
Badan Keamanan Rakyatatau BKR dibentuk. Selain itu, dibentuk pula tim kecil yang bertugas untuk membentuk alat kelengkapan negara. Panitia tersebut terdiri dariOtto Iskandardinata, Ahmad Subardjo, Sutaji, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Sam Ratulangi, dan I Gusti Ketut Pudja. Jadi, panitia kecil yang dibentuk setelah rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945 bertugas untuk membentuk alat kelengkapan negara.
– Dalam Sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan beberapa keputusan berikut.
Membentuk pemerintahan daerah di Indonesia terdiri dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Tmur, Borneo, Nusa Tenggara dan Maluku. Dibentuknya komite daerah.12 Menteri dibentuk. Badan Keamanan Rakyat atau BKR dibentuk.
Selain itu, dibentuk pula tim kecil yang bertugas untuk membentuk alat kelengkapan negara. Panitia tersebut terdiri dari Otto Iskandardinata, Ahmad Subardjo, Sutaji, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Sam Ratulangi, dan I Gusti Ketut Pudja. Jadi, panitia kecil yang dibentuk setelah rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945 bertugas untuk membentuk alat kelengkapan negara.
Siapakah ketua panitia kecil dan apa tugas panitia kecil?
Proses pembentukan Panitia Kecil – Panitia Kecil atau yang juga disebut Panitia Delapan adalah panitia yang dibentuk oleh BPUPKI setelah sidang pertama berakhir pada 1 Juni 1945. Panitia Kecil diketuai oleh Bung Karno yang merumuskan dasar negara Pancasila dalam sidang pertama BPUPKI.
Siapa nama ketua Panitia Perancang UUD dan berapa anggotanya?
Sidang BPUPKI Kedua Bertujuan untuk Apa? Ini Penjelasannya Jakarta – Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan dua sidang sebelum 17 Agustus 1945. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.
Sidang BPUPKI kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Sidang kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran, seperti dikutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Senin (23/8/2021).
BPUPKI lalu membentuk Panitia Perancang UUD, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, sementara Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta. Ketua Panitia Perancang UUD yaitu Ir.
- Soekarno. Panitia Perancang UUD beranggotakan 19 orang.
- Panitia Perancang UUD membentuk kelompok kecil berisi 7 orang pada 11 Juli 1945.
- Elompok kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr.
- Soepomo, Mr.
- Wongsonegoro, Mr.
- Achmad Soebardjo, Mr.A.A.
- Maramis, Mr.R.P.
- Singgih, H.
- Agus Salim, dan Dr.
- Soekiman, dengan ketua Prof.
Soepomo. Kelompok kecil Panitia Perancang UUD bertugas khusus merumuskan rancangan UUD. Hasil rumusan rancangan UUD dari kelompok kecil Panitia Perancang UUD disempurnakan secara bahasa oleh Panitia Penghalus Bahasa. Panitia Penghalus Bahasa terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Prof.
Soepomo, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2 oleh Y. Sri Pujiastuti, T.D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno. Hasil pembahasan Panitia Perancang UUD yaitu konsep pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD atau preambule, dan Batang Tubuh UUD atau isi. Ketiga konsep ini disampaikan pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Setelah kurang lebih satu jam, ketiga konsep itu lalu diterima oleh sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI kedua juga turut membahas bentuk negara. Anggota-anggota berbeda pendapat mengenai bentuk negara. Anggota BPUPKI memperdebatkan pilihan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, atau negara republik.
Lewat pemungutan suara, BPUPKI menyetujui negara republik sebagai bentuk negara Indonesia, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B SMP Kelas VIII Semester Kedua oleh Drs. Anwar Kurnia. Sidang BPUPKI kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang diusulkan anggota BPUPKI mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, tetapi tidak mencakup Papua (Irian).
Sejumlah anggota BPUPKI lain mengusulkan wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan Timor Timur. Melalui musyawarah, BPUPKI menyetujui bahwa wilayah Indonesia yaitu seluruh wilayah Kepulauan Indonesia yang semula jadi wilayah kekuasaan Hindia-Belanda.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka. BPUPKI lalu digantikan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Nah, jadi sidang kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan.
Semangat belajar ya, detikers! Simak Video ” Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini ” (twu/nwy) : Sidang BPUPKI Kedua Bertujuan untuk Apa? Ini Penjelasannya
Siapa ketua Panitia 8 dan apa tugasnya?
Panitia Kecil – Panitia Kecil dibentuk setelah sidang pertama berakhir pada 1 Juni 1945. Setelah hari terakhir sidang dilakukan, Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk Panitia Kecil atau Panitia Delapan yang diketuai oleh Soekarno. Panitia Kecil ditugaskan untuk merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.
Siapa yang merancang dan merumuskan UUD?
Tentang DPR –
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Apa saja tugas dari panitia kecil?
Namun, sebelum masa reses, BPUPKI membentuk Panitia Kecil dengan ketua Ir. Sukarno. Tugas panitia ini menampung saran, usulan, dari berbagai pemikiran dari anggota tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Siapa yang menjadi ketua Panitia Sembilan?
Anggota Panitia Sembilan – Anggota Panitia Sembilan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya Golongan Islam adalah :
Abdul Kahar Muzakkir Agus Salim Abikoesno Tjokrosoejoso KH Abdul Wahid Hasyim
Golongan nasionalis adalah :
Soekarno Mohammad Hatta Moh Yamin AA Maramis Achmad Soebardjo
Panitia Sembilan diketuai oleh Soekarno dan wakil ketua adalah Mohammad Hatta.
Siapa nama nama ketua dan anggota panitia 5?
Indonesia.go.id – Dari Panitia Sembilan Hingga Panitia Lima Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Maruf Amin melihat foto AA Maramis (tengah) usai penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Foto: Setpres/Biro Pers Panitia Lima diketuai Mohammad Hatta, beranggotakan AA Maramis, Achmad Subardjo, Sunario, dan AG Pringgodigdo.
- Tiga di antara lima tokoh itu, yakni Hatta, Soebardjo, dan Alex, adalah mereka yang intens terlibat dalam sidang-sidang BPUPKI.
- Eterlibatan Maramis dalam tim kerja ini dilakukan secara korespondensi dari Swiss,
- Satu lagi gelar Pahlawan Nasional disematkan kepada putra terbaik Sulawesi Utara.
- Penghargaan tertinggi itu diberikan kepada Alexander Andries (AA) Maramis, putra daerah asal Minahasa.
Penganugerahan gelar pahlawan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 120 TK Tahun 2019 tanggal 7 November 2019 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Selain Alexander Andries (AA) Maramis, Keppres itu juga menganugerahkan gelar Pahlawanan Nasional kepada uzakkir, KH Masjkur, Prof Dr Sardjito, Roehana Koeddoes, dan Himayatuddin Muhammad Saidi.
- Tiga orang di antara mereka yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2019 adalah anggota BPUPKI/PPKI.
- Selain Abdoel Kahar Muzakkir dan KH Masjkur, satu orang lainnya ialah AA Maramis.
- Etiganya dinilai berjasa bagi kemerdekaan Indonesia.
- Tiga anggota BPUPKI/PPKI yang tersisa belum dapat anugerah selama ini,” ujar Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara, Jimly Asshiddiqie, Jumat (8/11/2019).
Ya, bagaimanapun AA Maramis merupakan tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia. Anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Andi Maramis dan Cahrlotte Ticoalu ini juga merupakan keponakan Maria Walanda Maramis, sosok perempuan Pahlawan Nasional. Biasa dipanggil dengan nama Alex, ia lahir di Manado pada 20 Juni 1897 dan tutup usia di Jakarta pada 31 Juli 1977.
Bagaimana catatan tentang kiprah dan perjuangan Alex bagi republik, dan sejauh mana signifikansinya, marilah disimak bersama. Merujuk Tokoh-tokoh Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia karya MPB Munus dkk, terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan tidak banyak cerita tentang masa kecil Alex, selain dikisahkan ia menempuh sekolah dasar di Europeesche Lagere School (ELS) di Manado.
Setamat dari ELS, Alex meneruskan sekolah di Hoogere Burgerschool (HBS) Ko ning Willem III di Batavia selama lima tahun. Di Batavia, Alex tinggal di rumah keluarga Belanda, karena itulah ia menjadi sangat fasih berbahasa Belanda. Lulus dari HBS, ia melanjutkan sekolah hukum di Universitas Leiden Belanda.
Mengambil spesifik bidang hukum internasional, sepulang dari sana ia menyandang gelar Meester in Rechten, Seorang Pejuang Demokrasi Semasa di Belanda, mudah diterka Alex aktif dalam wadah mahasiswa Indonesia di Belanda. Indische Vereeniging atau Perhimpunan Indonesia. Dari sinilah, patriotisme Alex Maramis mulai tumbuh berkembang membentuk jati dirinya.
Salah satu tulisannya yang kritis sekaligus politis pernah dimuat dalam Gedenkboek 1908-1924 Indonesische Vereeniging pada akhir 1924, sebuah jurnal yang diterbitkan oleh Perhimpunan Indonesia. Dalam artikelnya Terugblik (Tinjauan ke Belakang), merujuk artikel Wildan Sena Utama (2018), Mempropagandakan Kemerdekaan di Eropa: Perhimpunan Indonesia dan Internasionalisasi Gerakan Antikolonial di Paris, dikatakan bahwa Maramis menulis panjang tentang evolusi Perhimpunan Indonesia, dari klub sosial menjadi gerakan nasionalis.
- Menurutnya, evolusi ini secara inheren berhubungan tidak hanya dengan kebangkitan nasional itu sendiri, tetapi juga “kebangkitan Timur”.
- Ebangkitan Timur, seturut Maramis ialah merujuk kepada kemenangan Jepang atas Rusia tahun 1905, kebangkitan nasional Tiongkok dan India, serta berdirinya Boedi Oetomo dan Indische Vereeniging.
Selain itu, kembali merujuk pada MPB Munus dkk, juga disebutkan artikel itu berisi gugatan terhadap eksistensi Pemerintah Hindia Belanda ditilik periksa dari sudut pandang hukum internasional. Tulisan ini, masih seturut MBS Munus dkk, ternyata bergaung sangat keras di dunia internasional, di negeri Belanda sendiri, maupun juga di kalangan pergerakan di tanah Hindia.
Pulang ke tanah air, Alex semakin intens terlibat aktivitas politik antipkolonialisme. Selain tercatat aktif dalam organisasi pemuda dan komunitas perkauman Kawanua, pernah terlibat dalam wadah PNI (Partai Nasional Indonesia), ia juga tercatat aktif dalam organisasi keagamaan. Kerapatan Gereja Protestan Minahasa, sebuah gereja perjuangan di Manado didirikan olehnya bersama dengan Sam Ratoelangi dan Toembelaka pada 1933.
Menarik disimak, warna nonkooperatif hasil besutan PI masih terlihat kuat saat di tanah air. Sekalipun Alex lulusan Belanda, dia tidak pernah mau bekerja sebagai pegawai pemerintah. Alex justru memilih bekerja sebagai advokat. Mula-mula di Semarang, kemudian Palembang, dan selanjutnya di Jakarta.
- Baginya, advokat merupakan suatu profesi yang memungkinkannya ia tetap independen, bebas bekerja, dan bertindak dibandingkan jika bekerja di pemerintah.
- Onsistensinya terhadap sikap nonkooperatif ini kembali teruji ketika Alex menolak keras tawaran jadi anggota Volksraad,
- Semasa pendudukan Jepang, Alex Maramis tetap bekerja sebagai advokat.
Dengan keahlian dan profesinya sebagai advokat, pada 1943 ia diajak ikut dalam keanggotaan Poetera (Poesat Tenaga Ra’yat) yang dibentuk pemerintah Jepang dan dipimpin oleh Empat Serangkai: Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantoro, dan KH Mas Mansyur. Masih di tahun yang sama, seturut catatan MPB Munus dkk, Alex kemudian juga diangkat sebagai salah satu anggota Chuo Sangi-in, yaitu sebuah Dewan Pertimbangan Pusat yang dibentuk oleh Jepang.
- Seperti diketahui, pada 1942 posisi pasukan tentara Jepang dalam Perang Asia- Pasifik terlihat mulai terdesak.
- Untuk menarik dukungan dan mobilisasi penduduk di negeri jajahan, Jepang berjanji memberikan kemerdekaan kepada Birma dan Filipina.
- Sialnya, rencana ini sama sekali tidak menyebut nama Indonesia.
Bung Karno dan Bung Hatta, pun protes keras! Merespons protes kaum pergerakan ketika itu, pemerintah Jepang lantas mengeluarkan kebijakan partisipasi politik. Salah satunya ialah mendirikan Chuo Sangi-in di tingkat pusat, dan Shu Shangi-kai di tingkat karesidenan atau kotapraja.
- Lembaga ini didirikan atas anjuran perdana menteri Jepang, Jendral Tojo, pada 5 September 1943.
- Tugasnya yaitu mengajukan usul kepada pemerintah atau menjawab pertanyaan pemerintah tentang soal-soal politik dan memberikan saran-saran yang diperlukan.
- Bermula dari Chuo Sangi-in inilah, mudah diduga, kemudian membawa Alex terlibat penuh dalam sidang-sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) jelang kemerdekaan.
Badan ini dibentuk oleh Jepang pada 1 Maret 1945, setelah militer Jepang semakin terseok-seok kalah dalam Perang Asia – Pasifik di awal tahun 1945. Menarik dicatat, Alex juga termasuk kelompok Panitia Sembilan. Panitia Sembilan adalah kelompok kerja yang dibentuk pada 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI.
Diketuai oleh Soekarno, adapun anggotanya adalah: Mohammad Hatta (wakil ketua), Alexander Andries Maramis (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), Abdoel Kahar Muzakkir (anggota), Agus Salim (anggota), Achmad Soebardjo (anggota), Wahid Hasjim (anggota), dan Mohammad Yamin (anggota). Tentu saja juga menarik diingat sini.
Sebagai jalan tengah antara kaum nasionalis-sekular dan kaum nasionalis-Islam, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan, rumusan yang sohor disebut “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”, Salah satu klausul rumusan ini menyebut “Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja.” Sementara, Alex sendiri ialah nonmuslim dan tercatat setuju dengan capaian kompromi sebagai hasil sidang-sidang Panitia Sembilan.
Bisa dipastikan, Alex bukan hanya demokrat tulen, lebih dari itu ia juga seorang pluralis yang sangat tolerans terhadap warna-warni perbedaan keagamaan. Masih sebagai seorang demokrat dan pluralis, penting juga dicatat sumbangsih ide dan sikap Alex terkait isu etnis atau ras. Ya, terlebih mengingat keanggotaan BPUPKI sendiri terdapat nama-nama seperti Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, dan Tan Eng Hoa, misalnya, sebagai mewakili peranakan Tionghoa; atau sebutlah AR Baswedan sebagai mewakili peranakan Arab; atau juga terdapat nama Pieter Frederik Dahler sebagai mewakili peranakan Eropa.
Jelas, Alex bukanlah seorang rasialis. Bicara soal posisi kaum peranakan Arab, Tionghoa, dan Belanda, Alex tegas mengatakan supaya kaum peranakan baik Arab, Tionghoa, dan Belanda—yang sesuai ketentuan Nederlandsch Onderdaan masih memiliki status sebagai warga negara lain—juga bisa ditempatkan sebagai warga negara Indonesia.
Memasuki periode Indonesia merdeka, kiprah Alex masih terbilang menonjol. Merujuk sumber Kementerian Keuangan, pada 26 September 1945 ia diangkat menjadi Menteri Keuangan yang kedua, menggantikan menteri sebelumnya, Samsi Sastrawidagda. Alex menjadi Menteri Keuangan sebanyak dua periode pada kurun 26 September – 14 November 1945 dan periode 3 Juli 1947 – 4 Agustus 1949.
Ada hal menarik dicatat. Sebagai negara baru menerbitkan uang sendiri ialah tugas besar pemerintah. Alex menginisiasi percetakan uang sendiri. Sebagai menteri, Alex membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia. Dari sanalah sejarah awal lahirnya Oeang Republik Indonesia (ORI) sendiri.
Selain itu, ia di masa Kabinet Mohammad Hatta I juga pernah melakukan tugas negara menjual ( opium trade ) dan emas ke luar negeri pada akhir Februari 1948. Tujuan perdagangan candu dan emas itu ialah membentuk dana devisa dari luar negeri untuk membiayai para diplomat Indonesia di Singapura, Bangkok, Rangoon, New Delhi, Kairo, London, dan New York.
Kembali merujuk MBP Munus dkk, disebutkan ia bersama Mohammad Hatta merintis terbentuknya Palang Merah Indonesia (PMI). Selain itu, Alex juga sempat ditunjuk sebagai perdana menteri bagi Pemerintah dalam Pengasingan ( Exile Government ) di New Delhi. Ide ini dirancang oleh Soekarno-Hatta untuk mengantisipasi sekiranya Pemerintahan Darurat RI (PORI) di Bukittinggi gagal berfungsi.
Sudah tentu beberapa jabatan sebagai duta besar juga pernah diembannya, seperti antara lain sebagai duta besar untuk Filipina, Jerman Barat, dan Uni Soviet. Namun memasuki masa akhir kekuasaan Presiden Soekarno, ia sering berselisih pendapat dengan Soekarno. Karena itulah, ia kemudian memutuskan diri mundur dari kiprahnya di panggung politik dan tinggal di Swiss.
Sayangnya tidak terlalu jelas, mengapa setelah Presiden Soekarno lengser, Alex tidak langsung pulang ke tanah air. Menarik digarisbawahi di sini, sekalipun saat itu ia tidak tinggal di Indonesia, Alex masih tercatat memiliki sumbangsih penting bagi tanah air.
- Ini terjadi di masa Presiden Soeharto.
- Pada 1975, demi menghasilkan tafsiran Pancasila yang paling definitif, Soeharto membentuk tim kerja yang dikenal dengan nama “Panitia Lima”.
- Diketuai Mohammad Hatta, Panitia Lima beranggotakan AA Maramis, Achmad Subardjo, Sunario dan A.G.
- Pringgodigdo.
- Tiga dari lima tokoh itu, Hatta, Soebardjo, dan Alex, adalah mereka yang intens terlibat sidang-sidang BPUPKI/PPKI.
Keterlibatan Maramis dalam tim kerja ini dilakukan secara korespondensi dari Swiss. Panitia Lima tentu menghasilkan suatu rumusan tafsiran Pancasila. Namun isinya justru mengkritik kebijakan Presiden Soeharto. Walhasil, Naskah Uraian Pancasila hasil rumusan Panitia Lima ini tidaklah dijalankan oleh rezim ini.
Apa saja tugas dari panitia kecil?
Namun, sebelum masa reses, BPUPKI membentuk Panitia Kecil dengan ketua Ir. Sukarno. Tugas panitia ini menampung saran, usulan, dari berbagai pemikiran dari anggota tentang dasar negara Indonesia merdeka.