Penjelasan Tugas dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) iluustrasi oleh dribbble.com Tugas dan wewenang DPD mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang telah diajukan, dan selengkapnya dalam artikel ini Dewan Perwakilan Daerah atau disingkat DPD adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kedudukan sejajar seperti lembaga negara lainnya.
- Meskipun masih dianggap lembaga baru, lembaga ini memiliki legistimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
- DPD dibentuk pada bulan November 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945.
- Nah, susunan anggota DPD sendiri dipilih dari perwakilan provinsi di seluruh Indonesia melalui mekanisme pemilihan umum yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Apa saja tugas dan wewenang DPD? untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ya. Tugas dan wewanang DPD diatur dalam UU No.27 Tahun 2009, yang isinya:
DPD dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat dan daerah, mengelola sumber daya alam dan ekonomi serta perimbangan keuangan pusat daerah.DPD membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang telah diajukanDPD membahas bersama Presiden dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden atau DPRBertugas memberi pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dan, agama dan pendidikan.Melakukan pengawasan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi,, APBN, pendidikan dan agamaDPD menyampaikan hasil pengawasan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pajak, APBN, pendidikan dan agama kepada DPR untuk bahan pertimbangan.Bertugas untuk menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sebagai bahan pertimbangan DPR mengenai RUU APBN yang akan dibuat.Memberikan pertimbangan kepada DPR pada pemilihan anggota BPKDPD ikut serta dalam menyusun program nasional berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan serta ikut serta dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Berkaitan dengan tugas dan wewenangan DPD ini, diatur secara rinci dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Contents
Berapa lama rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden?
Tentang DPR –
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI : Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI
Apa perbedaan antara DPR dan DPD?
DPD dibentuk dengan maksud sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan di daerah. DPR dan DPD merupakan lembaga perwakilan, tetapi kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan. DPR merupakan lembaga aspirasi politik, sedangkan DPD merupakan penyalur aspirasi keberagaman daerah.
Apa yang dilakukan oleh DPD?
Tugas dan Wewenang DPD –
Berikut ini akan dibahas apa saja tugas dan wewenang DPD RI beserta penjelasannya secara lengkap.1, Mengajukan usul rancangan undang-undang DPD bertugas mengajukan usulan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan juga daerah.2. Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN. DPD juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK dan ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional.4.
Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang DPD juga berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPD sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjut.
Apa saja hak dan kewajiban DPD?
Hak dan Kewajiban DPD – Untuk menjalankan dan melaksanakan segala tugas dan wewenang DPD, maka ada hak hak dan kewajiban yang melekat pada DPD baik institusi maupun pada setiap anggota DPD. Berikut ini merupakan hak dan kewajiban DPD selengkapnya. Hak-hak DPD adalah sebagai berikut :
Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.Ikut membahas rancangan undang-undang.
Hak-hak anggota DPD adalah sebagai berikut :
Menyampaikan usul dan pendapat.Memilih dan dipilih.Membela diri.Imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPD, yaitu hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Protokoler, yaitu hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.Keuangan dan administrative.
Kewajiban-kewajiban anggota DPD adalah sebagai berikut :
Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.Meningkatkan kesejahteraan rakyat.Memperhatikan, menyerap, menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah.Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai tugas dan Wewenang DPD menurut UUD 1945. Semoga artikel diatas bisa menambah wawasan mengenai salah satu lembaga negara, yakni DPD (Dewan Perwakilan Daerah). : Tugas dan Wewenang DPD Beserta Hak-Haknya Menurut UUD 1945