Bagaimana Proses Rancangan Undang-Undang Yang Diajukan Oleh Dpd?

tirto.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang berperan sebagai perwakilan rakyat. DPR memiliki anggota yang berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Berdasarkan UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2014, anggota DPR berjumlah 560 orang dan diresmikan oleh presiden.

  1. Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi.
  2. Sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat Indonesia, DPR memiliki tugas, wewenang, serta hak-hak yang diatur dalam undang-undang.
  3. Fungsi DPR Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan.

Berikut penjelasannya: 1. Fungsi Legislasi Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:

Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang

2. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama DPR bertugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara

3. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama

Tugas dan Wewenang DPR yang Lain Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:

Menyerap, menghimpun, menampung, sekaligus menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan Negara lain Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar dari negara lain Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden Memilih tiga orang hakim konstitusi dan diajukan ke Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden

Hak-Hak DPR DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berdasarkan UUD 1945, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut penjelasannya: 1. Hak Interpelasi DPR berhak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.2.

Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik itu berupa pengkhianatan negara, praktek KKN, tindak pidana berat, maupun perbuatan tercela lainnya. DPR juga berhak berpendapat apabila presiden dan/wakil presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sesuai kedudukannya.

(tirto.id – Pendidikan ) Kontributor: Erika Erilia Penulis: Erika Erilia Editor: Nur Hidayah Perwitasari

Bagaimana proses pembuatan UU Apabila rancangan dibuat oleh DPD?

Bagaimana Proses Rancangan Undang-Undang Yang Diajukan Oleh Dpd Racool_studio/freepik Bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? Bobo.id – Teman-teman, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu ? Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.

  1. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  2. Baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat.
  3. Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 ayat (1).

Nah, supaya teman-teman mengetahui proses pembentukan Undang-Undang dan Perppu, mari kita perhatikan penjelasan berikut ini. Proses Pembuatan Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.

Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.3. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.2.

  1. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.3.
  2. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.4.
  3. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.5.
  4. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Gerakan Berguling Dengan Jongkok?

Proses Pembuatan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan presiden karena keadaan genting. Artinya, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.

  • Berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3), Perppu memuat ketentuan berikut ini.1.
  • Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia 2.
  • Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.3.

Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.4. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Bagaimana proses pembuatan undang-undang yang diusulkan oleh DPR?

Jelaskan proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR:

  1. Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
  2. RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  3. RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  4. Jika disetujui, RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.

Pembahasan : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyelenggaraan negara berperan dalam bidang legislasi, yaitu mengajukan rancangan undang-undang dan ikut serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum diputuskan menjadi undang-undang. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

  1. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
  2. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
  3. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan di DPR melalui 2 tahapan.
  4. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
  5. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini.
  6. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR
  7. Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditndatangani oleh Presiden. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa sidang tersebut, dan harus menunggu masa sidang berikutnya.
  8. RUU selain diusulkan oleh DPR juga dapat diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau oleh pemerintah (Presiden melalui kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi-Manusia).

– Pelajari lebih lanjut:

  • Maksud wewenang presiden dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di: brainly.co.id/tugas/13175410
  • Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970

Detail Jawaban Kode: 11.9.2 Kelas: XI Mata pelajaran: PPKN Materi: Bab 2 – Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang #TingkatkanPrestasimu

Bagaimana peran DPD pada saat pembahasan rancangan undang-undang?

Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan

    Proses amandemen UUD 1945 telah melahirkan beberapa lembaga negara baru sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi dalam kerangka penciptaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah menjelaskan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan DPD, namun beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU MD3 dinilai belum secara maksimal mengejahwantahkan kewenangan DPD sebagaimana UUD 1945 hal ini diperkuat dengan adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang telah mengembalikan kewenangan DPD dalam pemenuhan fungsi legislasinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun demikian, UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3) yang terbit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan menggantikan UU No.27 Tahun 2009, tetap saja memuat ketentuan Pasal-pasal yang mereduksi, menegasikan, bahkan mengikis kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk UU MD3 nyata-nyata tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi No.92/PUU-X/2012 tersebut. Kondisi yang demikian ini jelas-jelas tidak memberikan teladan bagi rakyat Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum, karena justru Lembaga Negara setingkat pembentuk UU juga tidak mengindahkan keputusan lembaga yang diberi kewenangan konstitusi untuk memutuskan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, yakni Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan MK tersebut, DPD berpandangan perlunya dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap UU MD3 terutama kaitannya dengan pelaksanaan kewenangan kelembagaan DPD serta mekanisme pelaksanaan pembahasan legislasi yang konstitusional. Disisi lain, DPD juga berpandangan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD, dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah. Hal ini sejalan dengan Pasal 22C Ayat (4) jo Pasal 19 Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Susunan dan Kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Makna kata “dengan” dapat diasumsikan bahwa pengaturan tengtang susunan dan kedudukan DPD diatur dalam ketentuan undang-undang sendiri. Begitupun dengan DPR sebagaimana Pasal 19 Ayat (2) UUD 1945. Adapun tujuan penyusunan RUU Perubahan atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3, adalah:

    1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi oleh DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dalam proses legislasi khususnya dalam rangka mengemban visi dan misi memperjuangkan kepentingan daerah dalam penentuan kebijakan nasional;
    2. Merumuskan permasalahan hukum yang terkait dengan penentuan norma-norma hukum kewenangan DPD sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945 yang kemudian didelegasikan ke undang-undang pelaksanaannya, yaini UU MD3;
    3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan
    4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Gerak Spesifik Sundulan Tanpa Lompatan?

: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI

Apakah DPD mengajukan rancangan undang-undang?

Selasa, 04 November 2014 | 18:23 WIB Ketua DPD Irman Gusman selaku Pemohon Prinsipal beserta Anggota DPD, I Wayan Sudirta didampingi kuasa hukumnya Todung Mulia Lubis, saling memberikan selamat seusai sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pemohon Pengujian UU MD3, Selasa (4/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Foto Humas/Ganie. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengajukan Pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali menghadirkan dua orang ahli pada sidang pembuktian, Selasa (4/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang ahli yang dihadirkan DPD selaku Pemohon Perkara No.79/PUU-XII/2014, yaitu Ni’matul Huda selaku Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dian Puji Simatupang selaku pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).

Keduanya sepakat mengatakan kewenangan konstitusional DPD tidak bisa dikurangi. Ni’matul Huda pada prinsipnya sepakat mengatakan bahwa Pasal 22D telah memberikan kewenangan kepada DPD untuk mengajukan rancangan undang-undang. Meski dibatasi, DPD berwenang mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukkan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain berwenang mengajukan rancangan undang-undang dimaksud, Ni’matul juga mengatakan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 menyatakan DPD juga berhak ikut membahas rancangan undang-undang dimaksud, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Lewat Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tertanggal 27 Maret 2013, lanjut Ni’matul, Mahkamah bahkan telah membatakan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang mereduksi kewenangan DPD. Ni’matul sendiri memang setuju bila UU No.27 Tahun 2009 tersebut dibatalkan oleh MK.

Sebab, DPD sebagai lembaga dengan anggaran biaya negara yang cukup besar mengalami ketidakseimbangan kewenangan yang diberikan menurut UU tersebut. Bila dikaitkan dengan perspektif otonomi daerah, Ni’matul mengatakan kedudukan, tugas dan wewenang DPRD diperkuat dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi kabupaten/kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Untuk itu pengaturan DPRD di dalam Undang-Undang MD3 menjadi sangat penting untuk dikaji dan dibahas bersama-sama antara DPR, DPD, dan presiden. Dengan kata lain, DPD harus dilibatkan, terutama dalam kaitannya dengan dengan pengaturan kedudukan tugas wewenang hak dan kewajiban, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

“Dengan demikian pengabaian terhadap amanat Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pengabaian terhadap Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 patut dipandang sebagai pelanggaran konstitusi,” tegas Ni’matul. Senada dengan Ni’matul, Dian Puji Simatupang mengatakan bahwa dari sudut hukum administrasi negara, ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945 berwenang membahas rancangan undang-undang dan memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama.

Wewenang tersebut menurut Dian adalah kewenangan konstitusional DPD yang tidak dapat diubah atau dilakukan penafsiran lain. Terlebih, ketentuan tersebut telah diperkuat oleh Putusan MK No.92/PUU-X/2012. Menurut Dian, DPR dan DPD dibangun dengan sistem perwakilan untuk mencapai satu tujuan negara atau satu tujuan bernegara.

  • Sehingga, sebagai suatu sistem, DPD dan DPR merupakan sistem yang bulat dan utuh yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang secara seimbang.
  • Dengan demikian, keduanya (DPR dan DPD) tentu tidak dapat saling menafikan atau menegasikan di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan konstitusi,” jelas Dian.

Selain itu, Dian mengatakan DPD sebagai salah satu lembaga negara merupakan sub sistem dari sistem kelembagaan negara yang tidak dapat tugas pokok fungsi dan wewenangnya dimajinalkan atas dasar atau atas alasan politik apapun. Marjinalisasi tugas pokok, fungsi, dan wewenang DPD berarti memarjinalisasi sistem kelembagaan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila proses pembuatan undang-undang diusulkan oleh DPD langkah awal yang harus ditempuh adalah?

Jelaskan proses pembuatan UU apabila diusulkan oleh DPD DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

KenKaneki52 hmm? law? maaf ada perlu apa ya sama pacar sy?(ㆁωㆁ) DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Dpd memiliki fungsi: pengajuan usul,ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.MAAF YAA KALO SALAH DEH >-< semoga sukses : Jelaskan proses pembuatan UU apabila diusulkan oleh DPD

Urutkan 5 langkah proses pembentukan undang-undang?

FAQ Bagaimana Proses Rancangan Undang-Undang Yang Diajukan Oleh Dpd Bagaimana Proses Rancangan Undang-Undang Yang Diajukan Oleh Dpd

ID Pertanyaan Jawaban
10 PERUNDANG-UNDANGAN A
11 Apa saja tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan? Berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
12 Apa yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)? Penyusunan RUU di dasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
13 Siapa saja yang dapat mengusulkan RUU? Usul inisiatif RUU dapat berasal dari DPR, DPD dan Presiden.
14 Bagaimana keterlibatan Pusat Perancangan Undang-Undang (Pusat PUU) dalam pembentukan undang-undang di DPR? Pusat PUU memberikan dukungan keahlian dalam tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan. Perencanaan melalui penyusunan atau inventarisasi usulan Prolegnas; Penyusunan melalui Naskah Akademik (NA) dan draf RUU usul inisiatif DPR; Pembahasan melalui keikutsertaan dalam pembicaraan Tk. I dengan Pemerintah, dan pembicaraan Tk. II.
15 Siapa saja yang dapat meminta penyusunan NA dan RUU kepada Pusat PUU? Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi.
16 Berapa lama proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan NA dan RUU yang disusun dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dapat dilihat di https://pusatpuu.dpr.go.id/produk/index-pedoman-kerja.
17 Siapa saja yang terlibat dalam proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Perancang PUU, Peneliti, Tenaga Ahli dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Keahlian DPR RI.
18 Apakah pada tahap pembahasan masih dimungkinkan untuk menerima aspirasi/masukan dari masyarakat? Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut dapat dilakukan melalui : a. rapat dengar pendapat umum b. kunjungan kerja c. sosialisasi d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
19 Apakah seluruh produk undang-undang yang dihasilkan di DPR disusun draf awalnya oleh Pusat PUU? Tidak, karena Pusat PUU hanya dapat melakukan penyusunan rancangan undang-undang sesuai dengan surat permintaan penyusunan dari Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi sehingga dimungkinkan bahwa draf awal RUU yang beredar di masyarakat bukan merup[akan produk dari Pusat PUU. Hal ini dapat dipastikan dengan mengaksis website PUU.
20 SIMAS PUU B
21 Apakah masyarakat dapat ikut terlibat dalam penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU? Masyarakat dapat ikut terlibat dengan berpartisipasi secara langsung melalui Focus Group Discussion (FGD), Seminar, Workshop, dan secara daring melalui menu SIMAS PUU.
22 Apa fungsi dari menu SIMAS PUU? SIMAS PUU memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: 1. Menginformasikan kepada publik penyusunan NA dan draf RUU di Pusat PUU.2. Menerima masukan masyarakat terhadap NA dan draf RUU yang sedang disusun Pusat PUU.3. Menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat hasil dari pengolahan masukan serta tindak lanjutnya secara transparan, akuntabel, efisien serta berintegritas.
23 Bagaimana cara memberikan masukan pada menu SIMAS PUU? Tahapan memberikan masukan pada menu SIMAS PUU sebagai berikut: a. Akses laman https://pusatpuu.dpr.go.id/.b. Pilih menu “SIMAS PUU”.c. Pilih sub-menu “Naskah Akademik” atau “RUU”.d. Pilih “Detail” pada judul Naskah Akademik atau RUU.e. Pada kolom “Kuisioner” silahkan isi data diri Anda terlebih dahulu kemudian sampaikan masukan Anda dengan cara menjawab pertanyaan pada kolom jawaban yang tersedia.f. Anda dapat menggunggah dokumen pendukung sebagai tambahan.g. Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan, silahkan pilih “Submit” untuk mengirimkan masukan Anda.
24 Apa perbedaan antara NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU dengan yang terdapat pada menu Produk? NA dan RUU yang terdapat dalam Produk merupakan NA dan RUU yang sudah selesai dan telah dipresentasikan oleh Pusat PUU kepada Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota DPR, sedangkan NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU masih dalam proses penyusunan di Pusat PUU.
25 Bagaimana cara mengetahui apakah masukan terhadap NA dan RUU yang telah saya sampaikan pada menu SIMAS PUU telah diterima? Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan terhadap NA dan RUU pada menu SIMAS PUU, Anda akan menerima e-mail pemberitahuan bahwa masukan Anda telah diterima. Pemberitahuan tersebut secara otomatis dikirimkan ke alamat e-mail yang Anda berikan pada saat mengisi data diri pada kolom “Kuisioner”.
26 Apa perbedaan Rencana Penyusunan NA, Konsep Awal NA, Rencana Penyusunan RUU, dan Konsep awal RUU? Rencana Penyusunan NA dan Rencana Penyusunan RUU berada pada tahapan awal dimana permintaan penyusunan baru diterima oleh Pusat PUU dan tim menyusun urgensi awal penyusunan NA dan RUU. Sedangkan Konsep Awal NA dan Konsep Awal RUU berada pada tahapan dimana draf awal NA dan RUU sudah disusun oleh Pusat PUU.
27 KERJA SAMA C
28 Siapa saja yang dapat bekerja sama dengan Pusat PUU? Instansi/Lembaga negara, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga swasta, dan Yayasan.
29 Apa saja bentuk kerja sama yang dapat dilakukan? Seminar, Workshop, pelatihan, FGD, dan bentuk kerjasama lainnya.
30 Bagaimana prosedur untuk melakukan kerja sama? untuk kerja sama silahkan hubungi kontak Pusat PUU.
31 LAINNYA D
32 Apa itu FAQ? Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal.
33 Apa itu Pusat PUU? Pusat PUU adalah salah satu unit kerja yang berada didalam Badan Keahlian DPR RI yang berfungsi untuk memberikan dukungan keahlian dalam hal penyusunan rancangan undang-undang serta keahlian lainnya dalam pembentukan rancangan undang-undang di DPR RI.
34 Apa itu Badan Keahlian DPR RI? Badan Keahlian DPR RI merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal.
35 Siapa saja pegawai Pusat PUU? Pegawai di Pusat PUU terdiri atas kelompok jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Status pegawai tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (PPNASN).
36 Bagaimanakah cara agar dapat berkarir di Pusat PUU? Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui seleksi nasional. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan untuk seluruh instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pusat PUU. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan sesuai dengan kebutuhan. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai seleksi dan formasi ASN di laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) https://www.dpr.go.id/ maupun melalui publikasi nasional pada saat periode pembukaan seleksi CPNS berlangsung.
37 Apa saja kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU? Kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU yaitu Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
38 Apakah mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU?. Bagaimanakah prosedur pengajuan kegiatan magang di Pusat PUU? Mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang dapat melakukan konsultasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI melalui laman https://pusdiklat.dpr.go.id/.
39 Apa itu Zona Integritas? Zona Integritas adalah wilayah yang ada di Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah di Pusat/Daerah yang dikembangkan sebagai wujud penerapan usaha-usaha nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kualitas sistem kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan komitmen antikorupsi.

2017 – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.021-5715468 / 5715455 – Fax.021-5715706 : FAQ