Bagaimana Eksistensi Sanksi Adat Dalam Rancangan Kuhp?

Bagaimana Eksistensi Sanksi Adat Dalam Rancangan Kuhp
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019). Dalam RKUHP yang telah disepakati itu terdapat ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau tindak pidana adat.

  1. Pasal 2 Ayat (1) mengatur bahwa RKUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam RKUHP.
  2. Emudian, Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam RKUHP.

Baca juga: Pasal Gelandangan di RKUHP Ini Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945 Selain itu, hukum yang hidup dalam masyarakat harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Dalam bagian penjelasan RKUHP dinyatakan, hakim dapat menetapkan sanksi berupa “pemenuhan kewajiban adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana. Kendati demikian dalam RKUHP tidak disebutkan secara spesifik jenis-jenis tindakan dalam hukum adat yang dapat diancam pidana. Ketentuan ini pun menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil.

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai ketentuan tindak pidana adat yang tidak diatur secara jelas. justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan. “Tidak jelas antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat rentan menimbulkan overkriminalisasi,” ujar Erasmus kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

  1. Baca juga: Pasal di RKUHP Ini Multitafsir dan Memungkinkan Kriminalisasi Menurut Erasmus, substansi pasal yang tidak ketat akan memunculkan peraturan daerah (perda) yang diskriminatif.
  2. Di sisi lain, aparat penegak hukum nantinya juga dapat mendefinisikan hukum yang hidup di masyarakat berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas.

RKUHP memberikan kewenangan bagi polisi dan jaksa untuk menegakkan hukum adat. Sebab, dalam Pasal 598, setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

  • Akan ada paling tidak 514 KUHP lokal tanpa kejelasan mekanisme evaluasi yang diatur dalam Perda sehingga berpotensi memunculkan perda diskriminatif,” kata Erasmus.
  • Baca juga: Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat Secara terpisah, anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil menjelaskan, setelah RKUHP disahkan menjadi undang-undang, maka pemerintah akan membuat kompilasi hukum adat dari seluruh daerah.

Pemerintah memiliki waktu selama dua tahun untuk membuat kompilasi hukum adat sebelum RKUHP mulai berlaku. “Jadi nanti masing-masing daerah itu dibuat semacam Perda, lalu Perda ini akan dikompilasi menjadi hukum adat,” ujar Nasir. “Memang ini butuh biaya besar untuk melakukan penelitian.

  • Nanti pemerintah mungkin bekerjasama dengan daerah-daerah itu melakukan peneltian terhadap hukum adat yang sedang berjalan selama ini,” tutur dia.
  • Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
  • Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.

Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimana eksistensi hukum pidana adat dalam hukum positif di Indonesia?

Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Dilema Pemaknaan Asas Legalitas Oleh: Timothy Nugroho Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar.

Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki serta bukan manusia yang dipaksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum. (Rahardjo, 2009:5). Ungkapan dari almarhum Satjipto Rahardjo tersebut yang melandasi pemikiran hukum progresif kiranya relevan dikaitkan dengan eksistensi asas legalitas dalam hukum pidana dan eksistensi hukum pidana adat.

Apakah makna asas legalitas dalam hukum pidana sesuai dengan konteks bangsa Indonesia dan bagaimana kedudukan hukum pidana adat dalam hukum positif Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diulas terlebih dahulu hakikat, makna dan sejarah asas legalitas.

  • Asas legalitas merupakan asas yang fundamental dalam hukum pidana karena asas ini menentukan perbuatan-perbuatan mana saja yang dianggap sebagai perbuatan pidana.
  • Asas ini dalam hukum pidana Indonesia dikejawantahkan dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.

Asas legalitas dirumuskan pertama kali oleh Johan Anselm von Feuerbach dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch des peinlichen recht (1801) melalui adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, Menurut Machteld Boot dengan mengutip pendapat Jescheck dan Weigend, ada empat syarat yang terkandung dalam asas legalitas yakni: Pertama, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya.

  1. Edua, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis.
  2. Etiga, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas.
  3. Eempat, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat (Hiariej, 2016: 77-79).
  4. Berdasarkan uraian diatas maka penentuan ada tidaknya perbuatan pidana harus didasarkan pada undang-undang atau hukum tertulis sesuai dengan frasa “kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan” dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP itu sendiri.

Tegasnya, pemidanaan berdasarkan hukum adat tidak dimungkinkan karena adanya asas legalitas tersebut. Pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak mungkin dilakukan disebabkan asas legalitas lahir untuk menjawab ketidakpastian hukum akibat kesewenang-wenangan penguasa.

  • Pada zaman Romawi dahulu dikenal adanya crimine extra ordinaria yang berarti kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang.
  • Di antara crimine extra ordinaria ini adalah crimen stellionatus yang secara letterlijk artinya perbuatan jahat atau durjana.
  • Etika hukum Romawi kuno diterima di Eropa Barat pada abad pertengahan, crimine extra ordinaria ini diterima oleh raja-raja yang berkuasa dan cenderung menggunakan hukum pidana itu sewenang-wenang menurut kehendak dan kebutuhan raja.

(Moeljatno, 2015: 26). Hans Kelsen menyatakan prinsip nulla poena sine lege, nullum crimen sine lege tersebut adalah ekspresi legal positivism dalam hukum pidana. Senada dengan Hans Kelsen, Simons menyatakan legal positivisme lebih menjamin kepada kepastian hukum.

Jika dilihat dari situasi dan kondisi lahirnya asas legalitas, maka sulit dinafikan bahwa asas tersebut adalah untuk melindungi kepentingan individu sebagai ciri utama tujuan hukum pidana menurut aliran klasik. (Hiariej, 2016: 64-65) Lantas bagaimana kedudukan hukum pidana adat dalam sistem hukum di Indonesia? Eksistensi hukum pidana adat sebagai yang hidup dalam masyarakat dalam hukum positif Indonesia sudah diakui oleh Pasal 5 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tindak pidana adat sebagaimana substansi pengaturan dari hukum pidana adat, secara yuridis formal baru mempunyai dasar hukum semenjak dikeluarkan serta diundangkannya UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil.

  1. Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang a quo maka pemidanaan menurut hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) dimungkinkan.
  2. Mahkamah Agung pun mengakui eksistensi tindak pidana adat ini melalui putusan-putusannya, misalnya Putusan MA No.195/K/Kr/1978 (mengadili delik adat Bali – Lokika Sanggraha ) dan Putusan MA No.59K/Kr/1969 (mengadili delik adat Karo – Ndjurmak ).
You might be interested:  Bagaimana Langkah Kaki Saat Melakukan Gerak Lari?

Menurut I Made Widnyana, apabila ketentuan Pasal 5 ayat 3 sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dihubungkan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP maka ditemukan adanya pergeseran prinsip yang dianut selama ini oleh hukum pidana. Lebih lanjut dikatakannya, untuk dapat dipidana suatu perbuatan seseorang tidak harus perbuatan itu diancam pidana dulu oleh KUHP atau perundang-undangan lainnya, tapi walaupun undang-undang belum atau tidak mengancam perbuatan itu, apabila ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis menganggap perbuatan itu sebagai perbuatan tercela, maka tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atas dilakukannya perbuatan tadi.

Widnyana, 2013: 60). Sependapat dengan I Made Widnyana, menurut hemat Penulis dengan menggunakan penafsiran sistematis, tindak pidana adat tetap dapat diberlakukan karena sudah memiliki dasar hukumnya yakni ketentuan Pasal 5 ayat 3 sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Pada masa yang akan datang, dibutuhkan pemikiran hukum yang progresif dalam memaknai asas legalitas sebab makna asas legalitas yang kita ketahui selama ini berangkat dari pemikiran positivisme dimana hukum disamakan dengan undang-undang.

Dibutuhkan pembebasan terhadap makna asas legalitas agar makna asas legalitas sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Dengan pemikiran hukum yang progresif, seharusnya asas legalitas ke depannya tidak lagi dirumuskan dengan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali melainkan dirumuskan dengan nullum delictum nulla poena sine praevia iure poenali.

Bagaimana kedudukan hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana nasional?

Abstract – Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah kedudukan dan kontribusi hukum pidana adat dalam kebijakan hukum pidana Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi hukum pidana Indonesia yang diatur dalam KUHP adalah peninggalan dari hukum pidana Belanda ( Wetboek Van Strafrecht ) pada masa penjajahan yang dengan asas konkordansi,maka sampai sekarang menjadi hukum pidana Indonesia, sehingga aturan dalam KUHP itu sendiri kurang berakar dan pada nilai-nilai budaya dan terdapat pertentangan dengan aspirasi masyarakat serta tidak responsif terhadap kebutuhan sosial masa kini, sehingga diperlukan adanya pembaharuan terhadap peraturan hukum pidana Indonesia itu sendiri.

  • Upaya untuk mengetahui kedudukan dan kontribusi hukum pidana adat dalam kebijakan hukum pidana Indonesia, maka jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif.
  • Pendekatan penelitian yang digunakan conceptual approach, kemudian seluruh bahan hukum yang ada dianalisis menggunakan metode interpretasi perbandingan.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa kedudukan hukum pidana adat dalam kebijakan hukum pidana Indonesia adalah sebagai sumber hukum dikarenakan kearifan lokal itu seiring dengan hukum nasional (hukum positif), sehingga letak hukum pidana adat dalam pembentukan hukum pidana nasional adalah sebagai sumber untuk hukum nasional, selain sebagai sumber hukum materiil, juga sebagai sumber asas legalitas materiil sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) RKUHP, sumber asas legalitas materiil tersebut sebagai penyeimbang asas legalitas formal yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) RKUHP.

  1. Ontribusi hukum pidana adat dalam kebijakan hukum pidana Indonesia adalah bahwa terdapat beberapa jenis pidana yang terdapat dalam RKUHP yang berdasarkan pada hukum pidana adat, yakni salah satunya ialah pidana kerja sosial dan pemenuhan kewajiban adat.
  2. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya keberadaan hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dimasyarakat untuk dipahami kembali karena eksistensinya memang sudah diakui dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni diantaranya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (LN 1951 Nomor 9) Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta beberapa Putusan Pengadilan.

Eksistensi hukum pidana adat juga telah diakui dalam RKUHP, serta bagi penegak hukum khususnya hakim, dengan diakuinya eksistensi hukum pidana adat dalam RKUHP, maka hakim harus lebih dapat memahami dan enggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/322/051105330
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 30 Mar 2012 11:31
Last Modified: 30 Mar 2022 03:51
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111085

Apakah tindak pidana adat dapat menjadi sumber hukum dari KUHP yang baru?

Pidana Adat Diakui di RUU KUHP! Jakarta – KUHP saat ini tidak mengenal hukum pidana adat, meski di banyak tempat masih hidup Nah, dalam draft, hukum pidana adat diakui sebagai salah satu sumber hukum negara sehingga bisa menjadi sumber hukum positif.

Pengakuan itu tertulis tegas dalam Pasal 2 RUU KUHP. Berikut bunyi Pasal 2 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Minggu (6/6/2021): (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Dalam Undang-Undang ini diakui pula adanya Tindak Pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai Tindak Pidana adat untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” demikian bunyi Penjelasan RUU KUHP.

Dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku Tindak Pidana.

  • Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.
  • Eadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini,” ujarnya.

Sanksi adat bisa dijatuhkan dan masuk kategori Pidana Tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat 1 huruf f. Pelaku kejahatan korporasi juga bisa dikenakan pidana pemenuhan kewajiban Adat tersebut.

“Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2),” demikian bunyi Pasal 97.Oleh sebab itu, delik pidana adat ditegaskan dalam Pasal 597 yang berbunyi: (1) Setiap Orang, yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. Dalam penjelasan RUU KUHP, perlu dibuat kompilasi Perda tentang agar bisa menjadi rujukan.

You might be interested:  Bagaimana Posisi Kedua Kaki Saat Melakukan Gerakan Memutar Lengan?

“Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasi sebagai Tindak Pidana adat,” tuturnya.

Menurut anda apakah hukum adat dapat dipidanakan?

Beranda Klinik Pidana Sudah Dipidana Secar.

Pidana Sudah Dipidana Secar.

Pidana Jumat, 28 April 2017 Bagaimana Eksistensi Sanksi Adat Dalam Rancangan Kuhp Saya memiliki pertanyaan, bila seseorang melakukan tindak pidana dan telah mendapat sanksi pidana berdasarkan hukum adat di daerahnya, dapatkah dikenakan pula sanksi pidana berdasarkan hukum positif di Indonesia? Intisari: Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim.

  1. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai.
  2. Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional.
  3. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana D alam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Dalam artikel Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi dijelaskan bahwa asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.

Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu: 1. Tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang, 2. Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan 3. Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.

Jadi, menurut hukum positif di Indonesia seseorang baru bisa dipidana jika telah ada aturan tentang perbuatan tersebut. Prinsip ini merupakan asas legalitas. Legalitas Hukum Adat Asas legalitas dalam hukum adat juga diakui. Pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, dalam memutus perkara seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

  • Dalam artikel Putusan-Putusan yang Menghargai Pidana Adat, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Nyoman Serikat Putra Jaya, mengatakan sumber hukum pidana di Indonesia bukan hanya pidana tertulis, tetapi juga pidana tidak tertulis.
  • Secara formal, ketika Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandch Indie (1 Januari 1918), hukum pidana adat memang tidak diberlakukan.

Tetapi secara materill tetap berlaku dan diterapkan dalam praktik peradilan. Masih bersumber dari artikel yang sama, setelah kemerdekaan, pidana adat mendapat tempat lewat Undang-Undang Darurat Nomor 1 Drt 1951 tentang Tindakan – Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan – Pengadilan Sipil (“UU Drt 1/1951”),

Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951 menjelaskan tentang pidana adat yang tidak ada bandingannya dalam KUHP, pidana adat yang ada bandingannya dalam KUHP, dan sanksi adat. Sanksi adat dapat dijadikan pidana pokok atau pidana utama oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai tindak pidana yang tidak ada bandingannya dalam KUHP.

Artikel tersebut juga menginformasikan bahwa salah satu putusan yang menghargai pidana adat menurut Prof. Nyoman Serikat adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) No.984 K/Pid/1996 tanggal 30 Januari 1996. Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan jika pelaku ( dader ) perzinahan telah dijatuhi sanksi adat atau mendapat reaksi adat oleh para pemangku desa adat, dimana hukum adat masih dihormati dan hidup subur, maka tuntutan oleh jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima.

  • Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung “mengakui eksistensi hukum pidana adat beserta reaksi adatnya yang masih hidup dalam masyarakat Indonesia”.
  • Selain itu, hukum pidana adat termasuk hukum yang hidup.
  • Ia bisa menjadi sumber hukum.
  • Apakah Jika Telah Mendapat Sanksi dari Hukum Adat Masih Dihukum Menurut Hukum Positif Indonesia? Dalam artikel Hakim Adat Minta Pengakuan dari Negara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi (yang menjabat saat itu) menjelaskan sebenarnya lembaga adat diakui dalam sistem peradilan Indonesia.

Pengakuannya dapat dilihat dari hakim-hakim yang telah menggali nilai-nilai adat ketika membuat putusan. Lebih lanjut, Lilik mengatakan model penyelesaiannya itu adalah bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional,

Dan sebenarnya pengadilan sudah mengakui itu. Lilik merujuk pada yurisprudensi Putusan MA No.1644 K/Pid/1988 terhadap sebuah kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasus ini berawal dari perbuatan asusila seseorang di Desa Parauna Kecamatan Unaaha, Kodya Kendari yang ditangani oleh Kepala Adat Tolake. Masih dari sumber yang sama, Kepala Adat Tolake menjatuhkan vonis kepada pelaku berupa sanksi adat “Prohala”, pelaku harus membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci.

Pelaku mematuhi sanksi itu. Sayangnya, meski sudah selesai di lembaga adat, kasus ini tetap ditangani oleh kepolisian dan berujung ke Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Negeri Kendari, majelis hakim menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana adat ‘memperkosa’.

Majelis juga menolak pembelaan terdakwa bahwa PN seharusnya tak mengadili kasus ini lagi karena sudah selesai di lembaga adat. Argumen nebis in idem juga ditolak oleh pengadilan. Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim menguatkan putusan PN. Majelis menyatakan terdakwa duhukum karena bersalah melakukan perbuatan ‘pidana adat siri’.

Uniknya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (“MA”) justru membalik semua putusan PN dan PT tersebut. MA berpendapat bahwa terdakwa telah menjalani sanksi adat berupa membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Karenanya, PN dan PT seharusnya tak berwenang lagi menjatuhi hukuman kepada terdakwa.

  1. Lebih lanjut Lilik mengutip Putusan MA tersebut yang menyatakan bahwa hukuman adat tersebut adalah sepadan dengan kesalahan terhukum sehingga menurut ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951, terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana lagi oleh pengadilan.
  2. Jadi menjawab pertanyaan Anda dengan berdasarkan penjelasan di atas, hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim.
You might be interested:  Bagaimana Posisi Gerakan Kedua Pada Saat Melakukan Bounce Pass?

Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum : 1. Undang-Undang Dasar 1945 ; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Drt 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil ; 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 Tags:

Bagaimanakah kedudukan hukum adat dalam pembentukan hukum di Indonesia?

Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia – Metrojambi.com | Berita Jambi Digital Oleh: Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum BERBICARA bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu kita tidak dapat melepaskan keberadaan nilai, norma, kaedah, maupun pedoman berprilaku yang hidup di tengah masyarakat.

  1. Hal-hal tersebut merupakan bentuk kekayaan bangsa Indonesia yang sudah sedari lama hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat di Nusantara.
  2. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai, norma, kaedah serta pedoman berprilaku tersebut yang bisa dikatakan terakomodir dalam suatu hukum yang umumnya tidak tertulis dimana dikenal secara luas dengan istilah hukum adat.

Di dalam literatur, Snouck Hurgronje memperkenalkan istilah Adatrecht (hukum adat) sebagai hukum yang berlaku bagi bumi putra (orang Indonesia asli) dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda. Di samping itu definisi yang sama juga dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia asli.

Sehingga setidaknya dapat dipahami bahwa hukum adat merupakan hukum yang hodup di tengah masyarakat Indonesia, serta berlaku bagi masyarakat Indonesia yang mana dalam hal ini setiap tempat hukum adat tersebut memiliki pengaturan yang berbeda namun pada dasarnya memiliki akar konsep yamng sama. Berbicara Indonesia sebagai Negara hukum, maka keberadaan hukum adat ini juga diatur, dilindungi, dan diakomodir pula oleh konstitusi.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Merujuk kepada ketentuan tersebut ada beberapa hal penting yang bisa ditarik pemahaman sehubungan dengan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Bahwa Negara mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia secara konstitusional haknya. Dan tentu dalam hal ini termasuk pula hukum yang hidup di dalamnya yakni hukum adat itu sendiri.

Pengakuan hak tersebut dapat dimakanakan sebagai pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat terkait mengenai eksistensinya. Dalam artian masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi eksistensi masyarakat dan segala hal yang hidup di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri, termasuk di dalam hal ini adalah hukum adat itu sendiri yang menjadi bagian dari masyarakat hukum adat.

  • Di sampjng itu, pengakuan dan penghormatan hukum Negara itu berlaku sepanjang hukum adat dan masyarakatnya sendiri masih hidup hingga saat ini.
  • Dalam arti bahwa pengakuan Negara tersebut patut menjadi catatan bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa menjaga kelestarian masyarakat adat dan instrumennya sebagai warisan luhur bangsa Indonesia yang telah melalui sejarah panjang ditambah lagi ancaman degradasi masyarakat adat itu sendiri saat ini di tengah terjangan dan terpaan globalisasi.

Catatan penting pula sehubungan dengan landasan konstitusi tersebut adalah pengakuan tersebut berlaku sepanjang hal-hal tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI itu sendiri. Maka dalam hal ini agaknya tidak berlebihan jika disebutkan pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat dan hukum adatnya sendiri adalah pengakuan bersyarat (sekalipun dalam konsep Negara hukum syarat-syarat tersebut merupakan bentuk control bingkai Negara hukum).

Jika ditelisik lebih jauh, sebagaimana diatur pada Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dalam hal ini mengatur sehubungan tentang tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Masyarakat Hukum Adat untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak tradisionalnya.

Di dalam ketentuannya tersebut masysarakat adat harus melalui tahapan-tahapan yang dilakukan secara berjenjang untuk mendapatkan legalisasi pengakuan atas masyarakat hukum adat itu sendiri dimana dalam hal ini tahapan-tahapan tersebut meliputi tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat serta kemudian setelah 3 (tiga) tahapan tersebut dilalui maka dalam hal ini dilakukan penetapan masyarakat hukum adat sebagai output dari tahapan-tahapan tersebut.

  • Lebih lanjut diatur bahwa dalam tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, hal-hal yang menjadi objek adalah sejarah masyarakat hukum adat, hukum adat, wilayah adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat.
  • Lebih lanjut sehubungan dengan wilayah adat dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat secara substansial pada ketentuan hukum ini belum diatur secara jelas teknis penentuan cara menentukan wilayah adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dan atau pun kelembagaan / sistem pemerintahan adat apakah diatur secara stuktural.

Dalam fokus kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, kembali konstitusi dimana Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis dahulu hanya dijelaskan atau dicantumkan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang dalam hal ini mengatur “. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlakunya juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-atauran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.

Dalam artian hukum adat yang pada umumya tidak tertulis memiliki kedudukan yang sama dengan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia mengingat pengakuan terhadap hukum tidak tertulis di samping Undang-Undang Dasar itu sendiri. Maka dalam hal ini dapat dipahami bahwa kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusiona bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia, namun yang patut digaris bawahi juga terdapat perbedaan antara hukum adat dengan hukum yang berlaku pada umumnya yakni dari aspek keberlakuan dan bentuknya.

Dimana dalam hal ini keberlakuan hukum adat hanya berlaku untuk orang Indonesia dan dari aspek bentuknya hukum adat pada umumnya tidak tertulis. Oleh karena itu, tentu sebagaimana syarat pengakuan tersebut adalah kewajiban bersama untuk senantiasa melestarikan hukum adat dan masyarakat hukum adat itu sendiri, sehingga nilai-nilai luhur bangsa tersebut dapat selamat dari terjangan degradasi akibat globalisasi.