Yang Menyiapkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Yaitu?

Yang Menyiapkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Yaitu
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang : a. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; b. bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; c. bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan; d. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional; e. bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RTJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 8. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. 16. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 17. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 18. Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. 19. Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian/Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah. 20. Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan. 21. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. 22. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 23. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. (2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. (3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara. (4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk : a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. BAB III RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 3 (1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan : a. rencana pembangunan jangka panjang; b. rencana pembangunan jangka menengah; dan c. rencana pembangunan tahunan. Pasal 4 (1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dan tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. (2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pasal 5 (1) RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. (2) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memeperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RKPD merupakan penjabaran dan RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pasal 6 (1) Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. (2) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pasal 7 (1) Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. (2) Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. BAB IV TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 8 Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi : a. penyusunan rencana; b. penetapan rencana; c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan d. evaluasi pelaksanaan rencana. Pasal 9 (1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan : a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. (2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan : a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; b. penyiapan rancangan rencana kerja; c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. BAB V PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA Bagian Pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pasal 10 (1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah. (3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang. Pasal 11 (1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikut sertakan masyarakat. (2) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional. (3) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah. (4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. Pasal 12 (1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). Pasal 13 (1) RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang. (2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pasal 14 (1) Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional agar penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal. (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah. Pasal 15 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional. (3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah. Pasal 16 (1) Rancangan RPIM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah. (2) Musrenbank Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikut sertakan masyarakat. (3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional. (4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah. Pasal 17 (1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik. (2) Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Pasal 18 (1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). Pasal 19 (1) RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik. (2) Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. (4) Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian Ketiga Rencana Pembangunan Tahunan Pasal 20 (1) Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). Pasal 21 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4). (4) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 22 (1) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang. (2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan. (3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP. (4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD. Pasal 23 (1) Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. (2) Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. (3) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4). (5) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 24 (1) Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). Pasal 25 (1) RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN. (2) RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Pasal 26 (1) RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (2) RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 27 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. BAB VI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA Pasal 28 (1) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pasal 29 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya. (2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya. (3) Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII DATA DAN INFORMASI Pasal 31 Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. BAB VIII KELEMBAGAAN Pasal 32 (1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri. (3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pasal 33 (1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya. (2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda. (3) Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 (1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan per Undang-undangan. (2) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini. Pasal 36 Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Pasal 37 Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104 I. UMUM 1. Dasar Pemikiran Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan yaitu : (1) penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (2) ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan Nasional; dan (3) diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. GBHN yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPRRI) berfungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana telah dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Ketetapan MPR RI ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang selanjutnya Pemerintah bersama DPR RI menyusun APBN. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan Nasional. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah. Pemberian kewenangan yang luas kepada Daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antar daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Ruang Lingkup. Undang-Undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat. 3 Proses Perencanaan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu : (1) politik; (2) teknokratik; (3) partisipatif; (4) atas-bawah (top-down), dan (5) bawah-atas (bottom-up). Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni: (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat (stake-holders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencan pembangunan. Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangungan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result) manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana. 4. Sistematika Undang-Undang ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Asas Umum Penyelenggaraan Negara” adalah meliputi : 1. Asas “kepastian hukum” yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara; 2. Asas “tertib penyelenggaraan negara” yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara; 3. Asas “kepentingan umum” yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; 4. Asas “keterbukaan” yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrimantif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; 5. Asas “proporsionalitas” yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; 6. Asas “profesionalitas” yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 7. Asas “akuntabilitas” yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan “pelaku pembangunan” adalah Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota), dunia usaha, dan masyarakat. Koordinasi pelaku pembangunan di pemerintahan juga mencakup antara pelaksana dengan perencana pembangunan. Huruf b Yang dimaksud dengan “Daerah” adalah batas suatu wilayah yang secara administratif mempunyai batasan tertentu. Yang dimaksud dengan “ruang” adalah wadah yang meliputi bentangan daratan, lautan, dan udara sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidup. Yang dimaksud dengan “waktu” adalah periode pembangunan baik tahunan, jangka menengah, maupun jangka panjang. Tujuan ini menuntut rencana pembangunan disusun dengan menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara konsisten dari satu periode pembangunan ke periode berikutnya. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung risiko. Yang dimaksud dengan “partisipasi masyarakat” adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencan pembangunan. Huruf e Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perencanaan makro” adalah suatu perencanaan yang berada pada tataran kebijakan Nasional. Yang dimaksud “fungsi pemerintahan” adalah kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan Negara sebagaimana diamanatkan Bab III Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan “bidang kehidupan” antara lain agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan, dan keamanan Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembangunan Nasional meliputi pembangunan Pusat dan Daerah. Pasal 4 Ayat (1) Arah pembangunan Nasional adalah strategi untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang. Ayat (2) Pengertian wilayah mengacu pada ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional. Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahawa informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPIM Daerah) dalam ayat ini merupakan Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahwa informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Keempat tahapan perencanaan ini dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus yang utuh. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 RPJP untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun, dan untuk Daerah Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasus dan Perdasi. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penyelenggaraan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD selain diikuti oleh unsur-unsur pemerintahan juga mengikutsertakan dan/atau menyerap aspirasi masyarakat terkait, antara lain asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pemuka adat dan pemuka agama, serta kalangan dunia usaha. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pemantauan” adalah melihat kesesuaian pelaksanaan perencanaan dengan arah, tujuan, dan ruang lingkup yang menjadi pedoman dalam rangka menyusun perencanaan berikutnya. Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan” adalah kegiatan penilaian kinerja yang diukur dengan efisiensi, efektifitas, dan kemanfaatan program serta keberlanjutan pembangunan. Evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan terhadap keluaran kegiatan yang dapat berupa barang dan jasa dan terhadap hasil (outcomes) program pembangunan yang berupa dampak dan manfaat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Yang dimaksud dengan “data” adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif, maupun gambar visual (images) yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Sedangkan “informasi” adalah data yang sudah terolah yang digunakan untuk mendapatkan interpretasi tentang suatu fakta. Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas
You might be interested:  Rancangan Gambar Yang Dibuat Sesuai Dengan Gagasan Disebut?

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4421.

Siapa yang menyusun perencanaan pembangunan daerah?

(1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJPD. (2) RPJPD provinsi memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional. (3) RPJPD kabupaten/kota memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD provinsi.

Apa itu perencanaan pembangunan jangka panjang?

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan perencanaan makro politis berwawasan 20 (dua puluh) tahun dan memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM – Daerah) setiap lima tahun sekali.

Apa yang dimaksud dengan rencana Pembangunan Jangka panjang daerah?

Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.

RPJP dibuat oleh siapa?

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang : a. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; b. bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; c. bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan; d. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional; e. bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RTJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 8. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. 16. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 17. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 18. Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. 19. Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian/Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah. 20. Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan. 21. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. 22. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 23. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. (2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. (3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara. (4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk : a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. BAB III RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 3 (1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan : a. rencana pembangunan jangka panjang; b. rencana pembangunan jangka menengah; dan c. rencana pembangunan tahunan. Pasal 4 (1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dan tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. (2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pasal 5 (1) RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. (2) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memeperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RKPD merupakan penjabaran dan RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pasal 6 (1) Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. (2) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pasal 7 (1) Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. (2) Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. BAB IV TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 8 Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi : a. penyusunan rencana; b. penetapan rencana; c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan d. evaluasi pelaksanaan rencana. Pasal 9 (1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan : a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. (2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan : a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; b. penyiapan rancangan rencana kerja; c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. BAB V PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA Bagian Pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pasal 10 (1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah. (3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang. Pasal 11 (1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikut sertakan masyarakat. (2) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional. (3) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah. (4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. Pasal 12 (1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). Pasal 13 (1) RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang. (2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pasal 14 (1) Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional agar penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal. (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah. Pasal 15 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional. (3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah. Pasal 16 (1) Rancangan RPIM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah. (2) Musrenbank Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikut sertakan masyarakat. (3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional. (4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah. Pasal 17 (1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik. (2) Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Pasal 18 (1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). Pasal 19 (1) RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik. (2) Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. (4) Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian Ketiga Rencana Pembangunan Tahunan Pasal 20 (1) Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). Pasal 21 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4). (4) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 22 (1) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang. (2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan. (3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP. (4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD. Pasal 23 (1) Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. (2) Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. (3) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4). (5) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 24 (1) Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). Pasal 25 (1) RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN. (2) RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Pasal 26 (1) RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (2) RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 27 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. BAB VI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA Pasal 28 (1) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pasal 29 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya. (2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya. (3) Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII DATA DAN INFORMASI Pasal 31 Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. BAB VIII KELEMBAGAAN Pasal 32 (1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri. (3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pasal 33 (1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya. (2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda. (3) Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 (1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan per Undang-undangan. (2) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini. Pasal 36 Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Pasal 37 Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104 I. UMUM 1. Dasar Pemikiran Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan yaitu : (1) penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (2) ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan Nasional; dan (3) diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. GBHN yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPRRI) berfungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana telah dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Ketetapan MPR RI ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang selanjutnya Pemerintah bersama DPR RI menyusun APBN. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan Nasional. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah. Pemberian kewenangan yang luas kepada Daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antar daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Ruang Lingkup. Undang-Undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat. 3 Proses Perencanaan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu : (1) politik; (2) teknokratik; (3) partisipatif; (4) atas-bawah (top-down), dan (5) bawah-atas (bottom-up). Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni: (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat (stake-holders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencan pembangunan. Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangungan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result) manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana. 4. Sistematika Undang-Undang ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Asas Umum Penyelenggaraan Negara” adalah meliputi : 1. Asas “kepastian hukum” yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara; 2. Asas “tertib penyelenggaraan negara” yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara; 3. Asas “kepentingan umum” yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; 4. Asas “keterbukaan” yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrimantif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; 5. Asas “proporsionalitas” yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; 6. Asas “profesionalitas” yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 7. Asas “akuntabilitas” yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan “pelaku pembangunan” adalah Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota), dunia usaha, dan masyarakat. Koordinasi pelaku pembangunan di pemerintahan juga mencakup antara pelaksana dengan perencana pembangunan. Huruf b Yang dimaksud dengan “Daerah” adalah batas suatu wilayah yang secara administratif mempunyai batasan tertentu. Yang dimaksud dengan “ruang” adalah wadah yang meliputi bentangan daratan, lautan, dan udara sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidup. Yang dimaksud dengan “waktu” adalah periode pembangunan baik tahunan, jangka menengah, maupun jangka panjang. Tujuan ini menuntut rencana pembangunan disusun dengan menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara konsisten dari satu periode pembangunan ke periode berikutnya. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung risiko. Yang dimaksud dengan “partisipasi masyarakat” adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencan pembangunan. Huruf e Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perencanaan makro” adalah suatu perencanaan yang berada pada tataran kebijakan Nasional. Yang dimaksud “fungsi pemerintahan” adalah kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan Negara sebagaimana diamanatkan Bab III Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan “bidang kehidupan” antara lain agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan, dan keamanan Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembangunan Nasional meliputi pembangunan Pusat dan Daerah. Pasal 4 Ayat (1) Arah pembangunan Nasional adalah strategi untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang. Ayat (2) Pengertian wilayah mengacu pada ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional. Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahawa informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPIM Daerah) dalam ayat ini merupakan Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahwa informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Keempat tahapan perencanaan ini dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus yang utuh. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 RPJP untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun, dan untuk Daerah Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasus dan Perdasi. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penyelenggaraan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD selain diikuti oleh unsur-unsur pemerintahan juga mengikutsertakan dan/atau menyerap aspirasi masyarakat terkait, antara lain asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pemuka adat dan pemuka agama, serta kalangan dunia usaha. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pemantauan” adalah melihat kesesuaian pelaksanaan perencanaan dengan arah, tujuan, dan ruang lingkup yang menjadi pedoman dalam rangka menyusun perencanaan berikutnya. Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan” adalah kegiatan penilaian kinerja yang diukur dengan efisiensi, efektifitas, dan kemanfaatan program serta keberlanjutan pembangunan. Evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan terhadap keluaran kegiatan yang dapat berupa barang dan jasa dan terhadap hasil (outcomes) program pembangunan yang berupa dampak dan manfaat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Yang dimaksud dengan “data” adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif, maupun gambar visual (images) yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Sedangkan “informasi” adalah data yang sudah terolah yang digunakan untuk mendapatkan interpretasi tentang suatu fakta. Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas
You might be interested:  Apabila Rancangan Apbn Yang Diajukan Tidak Disetujui Maka Pemerintah Akan?

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4421.

Siapa saja yang terlibat dalam perencanaan pembangunan desa?

Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana??? Pak, deneng dalan nggone nyong ora diaspal aspal??? Dalane wis kaya kolam iwak lele kae. Pak, Dana Desane sing semilyar jajal nggo mbangun kae.Pak, deneng nggone nyong urung ditalud, duite maring ndi kuwe.Sering sekali mendengar hal hal seperti itu??Malah ada yang siaran live di facebook segala. hehe.

  • Mari kita belajar, bagaimana si pembangunan di desa itu, gimana tahapannya, biar ada sedikit gambaran tentang proses pembangunan di desa.
  • Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
  • 1) Perencanaan
  • Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.

Perencanaan dalam Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.

  1. Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  2. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan.

sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.2) Pelaksanaan Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi.

  1. Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  2. Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
  3. Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
  4. 3) Pengawasan
  5. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
  7. 4) Pertanggungjawaban
  8. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Jadi pada dasarnya seperti itulah tahapan tahapan dalam pelaksanaan pembangunan. Jika masih kurang jelas, bisa mencari referensi referensi dari berbagai media yang ada sekarang. : Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???

Siapa yang membuat RPJM desa?

RPJM DESA – PEMERINTAH DESA BUKIT RAYA Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi :

Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM DesaTim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/KotaPengkajian Keadaan DesaPenyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah DesaPenyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan DesaPenetapan dan Perubahan RPJM Desa

1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/KotaPengkajian Keadaan DesaPenyusunan rancangan RPJM Desa, danPenyempurnaan rancangan RPJM Desa

2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota Tujuannya adalah mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Isi arah informasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota :

Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten/KotaRencana strategis satuan kerja perangkat daerahRencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/KotaRencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, danRencana pembangunan kawasan pedesaan.

3. Pengkajian Keadaan Desa Mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan Desa. Langkah kerjanya ;

Penyelarasan data desa.Penggalian gagasan masyarakat, danPenyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Output : Bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan pembangunan Desa.4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

Laporan hasil pengkajian keadaan DesaRumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala DesaRencana Prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Musyawarah Desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diskusi kelompok membahas sebagai berikut :

Laporan hasil pengkajian keadaan DesaPrioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (Enam) TahunSumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan DesaRencana pelaksana kegiatan Desa ang akan dilaksanakan oleh Perangkat Desa, unsur masyarakat, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Output : Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa Tahapan:

Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.Berita acara disampaikan uleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun uleh

Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.6.

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti uleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan,dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan dituangkan dalam berita acara.7.

Penetapan dan Perubahan RPJM Desa Tahapan:

Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama uleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atauTerdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

PerubahanRPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa : RPJM DESA – PEMERINTAH DESA BUKIT RAYA

Bagaimana sistem perencanaan pembangunan daerah?

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat daerah ; 12.

Apa tugas dari Bappeda?

  • Beranda
  • Profil
  • Tugas dan Fungsi Bappeda

TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA Tugas pokok dan fungsi Bappeda tertuang dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor: 147 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Uraian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan menetapkan kebijakan teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. Menyelenggarakan pengadaan prasarana dan sarana penunjang terkait bidang tugas Badan;
  4. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja program/kegiatan pengelolaan kesekretariatan Badan;
  5. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan;
  6. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan sosial budaya dan pemerintahan;
  7. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan infrastruktur dan ekonomi;
  8. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang penelitian, pengembangan dan data;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah terkait pelayanan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan Instansi terkait dan mitra kerja lainnya dalam pelaksanaan kebijakan bidang tugas;
  11. Menyelenggarakan pengendalian internal, akuntabilitas kinerja dan laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan pemerintah daerah lingkup Badan; dan
  12. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari: SEKRETARIAT Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan umum dan kepegawaian.

  1. Merencanakan dan merumuskan perencanaan program kerja dan pelaporan capaian kinerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  2. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Sekretariat;
  3. Menyelia pelaksanaan program kerja dan pelaporan capaian kinerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja dan pelaporan capaian kinerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  5. Menetapkan laporan program kerja dan pelaporan capaian kinerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  6. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di Sekretariat agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  7. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bagian yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  8. Menyelenggarakan urusan perencanaan dan hubungan masyarakat meliputi penyusunan program dan anggaran, evaluasi, pelaporan, dan hubungan masyarakat serta keprotokolan;
  9. Menyelenggarakan urusan ketatausahaan dan kepegawaian meliputi urusan persuratan, kearsipan serta kepegawaian;
  10. Menyelenggarakan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, pencatatan aset, dan perlengkapan;
  11. Merumuskan dan memeriksa penyiapan bahan dan materi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) dan Laporan Kinerja Bulanan, Triwulanan dan Tahunan serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan bahan dan materi dari unit kerja atau laporan sejenis sesuai metodologi dan ketentuan yang berlaku;
  12. Merumuskan, memeriksa dan menyelia pengelolaan surat menyurat dan kearsipan, pengadaan dan pendistribusian alat tulis kantor (ATK), barang perlengkapan dan peralatan kantor serta pengadaan bahan pustaka;
  13. Merumuskan, memeriksa dan mengarahkan pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan usulan penghapusan barang inventaris, penggunaan sarana dan fasilitas kantor, pengaturan perjalanan dinas pemeliharaan kebersihan, perawatan dan pengamanan kantor serta lingkungannya;
  14. Merumuskan dan memeriksa penyiapan penyelenggaraan upacara, rapat Badan dan penerimaan tamu;
  15. Merumuskan dan memeriksa penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Badan dan kegiatan Badan, mendokumentasikan berita dan penyelenggaraan hubungan masyarakat serta pendokumentasian produk hukum kepegawaian;
  16. Memfasilitasi penerimaan pegawai tidak tetap pada Badan dan penyelesaian administrasi pegawai negeri sipil lingkup Badan meliputi Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Bezetting, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian lainnya;
  17. Memberikan usul dan saran kepada Kepala Badan selaku atasan langsung melalui pengkajian yang analitis dan sistematis sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan dan penyelesaian suatu permasalahan;
  18. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  19. Melaksanakan pengkoordinasian bidang dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  20. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait dan mitra kerja lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  21. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PEMBANGUNAN Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan yang meliputi penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan.

  1. Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  2. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  3. Mengkoordinir kegiatan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan yang meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  4. Menghimpun hasil pengusulan program dan kegiatan dari Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi dan Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi RPJPD, RPJMD dan RKPD.
  5. Menyelia pelaksanaan program kerja di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  6. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  7. Menetapkan laporan program kerja di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  8. Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  9. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  10. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bidang yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  11. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  12. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  14. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  15. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga;
  16. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BIDANG PERENCANAAN SOSIAL BUDAYA DAN PEMERINTAHAN Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan yang meliputi sosial budaya, sumber daya manusia dan pemerintahan.

  1. Mengkoordinir Penyusunan Dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah lingkup urusan Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  2. Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  3. Mengkoordinir kegiatan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup urusan Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  4. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  5. Mengkoordinir usulan perencanaan yang bersumber dana APBD, APBN, DAK dan Sumber Dana Lainnya lingkup urusan Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pembangunan yang meliputi urusan Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  7. Menyampaikan hasil pengusulan program dan kegiatan dari Bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan kepada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  8. Menyelia pelaksanaan program kerja bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  9. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  10. Menetapkan laporan program kerja bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  11. Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  12. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  13. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bidang yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  14. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  15. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  17. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  18. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga;
  19. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
You might be interested:  Yang Berwenang Membuat Rancangan Apbd Adalah?

BIDANG PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN EKONOMI Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi yang meliputi Infrastruktur Wilayah, Ekonomi serta Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

  1. Mengkoordinir Penyusunan Dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah lingkup urusan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  2. Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  3. Mengkoordinir kegiatan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup urusan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  4. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  5. Mengkoordinir usulan perencanaan yang bersumber dana APBD, APBN, DAK dan Sumber Dana Lainnya lingkup urusan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pembangunan yang meliputi urusan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  7. Menyampaikan hasil pengusulan program dan kegiatan dari Bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup kepada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  8. Menyelia pelaksanaan program kerja bidang perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  9. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja bidang perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  10. Menetapkan laporan program kerja bidang perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  11. Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  12. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  13. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bidang yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  14. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  15. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  17. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  18. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan bidang/unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga;
  19. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN DATA Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Data mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data yang meliputi penelitian dan pengembangan serta pengelolaan dan analisis data.

  1. Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  2. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  3. Mengkoordinir kegiatan penelitian, pengembangan dan data di pemerintahan Kabupaten;
  4. Mengkoordinir pengkajian sebagai bahan kebijakan perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
  5. Mengkoordinir penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah;
  6. Menyelia pelaksanaan program kerja di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  7. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  8. Menetapkan laporan program kerja di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  9. Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  10. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  11. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bidang yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  12. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  14. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  15. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  16. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan bidang/unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga;
  17. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

***

Langkah langkah dalam menyusun perencanaan pembangunan?

Sedangkan Menurut UU No.25 Tahun 2004 Tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) perencanaan pembangunan terdiri atas empat tahapan, yaitu (1) penyusunan rencana, (2) penetapan rencana, (3) pengendalian pelaksanaan rencana, (4) evaluasi pelaksanaan rencana.

Kapan penyusunan rancangan awal Rpjpd?

Koordinasi Penyusunan Dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Seram Bagiat Tahun 2025-2045 Peralihan sistem pemerintahan sentralisasi ke desentralisasi telah membawa perubahan besar dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pemerintah daerah saat ini memiliki otoritas yang cukup besar dalam menentukan arah pembangunan secara mandiri. Dalam konteks pembangunan, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan salah satu bagian penting yang berfungsi sebagai instrumen untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan daerah selama dua puluh tahun mendatang.

  • Penyusunan RPJPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
  • Dokumen RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, serta penutup.
  • Abupaten Seram Bagian Barat saat ini telah memasuki periode terakhir dari RPJPD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2006 – 2026.

Sesuai dengan amanat Permendagri No.81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2023, Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun Rancangan Awal RPJPD tahun 2025-2045 pada tahun 2023. Dokumen RPJPD tersebut akan digunakan sebagai pedoman calon Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada serentak dalam menyusun visi, misi, dan program.

  1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2021 mencapai 65,83, capaian ini masih perlu untuk ditingkatkan.
  2. Sementara itu, persentase penduduk miskin berada pada angka 25,27%, artinya seperempat penduduk di Seram Bagian Barat masih berada di bawah garis kemiskinan.
  3. Ondisi ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk merumuskan kerangka pembangunan selama 20 tahun ke depan.

Berdasarkan urgensi tersebut, dokumen RPJPD Kabupaten Seram Bagian Barat perlu untuk segera disusun. Sebagai langkah awal Kepala Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat Drs. Jems Riklof Kapuate, M.si, bersama Kabid Analisi Perencanaan, Kasubag Perencanaan serta Staf melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fisipol UGM yang diterima oleh Direktur PPKK UGM Bapak Dr.

Apa saja perencanaan pembangunan?

Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni: (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana.

Siapakah subjek dan objek dalam pembangunan nasional?

Jelaskan pernyataan berikut “Masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pembangunan” ! Pernyataan tentang masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pembangunan ini benar adanya. Sebagai SUBJEK, masyarakat atau penduduk ditempatkan sebagai PELAKU dari pembangunan tersebut. Sementara sebagai OBJEK, masyarakat atau penduduk ditempatkan sebagai SASARAN dari pembangunan.

Sumber Daya Manusia atau SDM merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan pada suatu Negara. Oleh sebab itu, jumlah dan juga kualitas SDM tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap proses pembangunan. SDM yang melimpah adalah PENGGERAK pembangunan. SDM yang berkualitas adalah PENENTU berhasil tidaknya suatu pembangunan.

Negara maju dengan pembangunan ekonomi yang luar biasa mutlak memiliki SDM yang berkualitas, meski jumlah masyarakatnya tergolong sedikit.

  • Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
  • Manusia sebagai objek dan subjek pembangunan
  • Apa saja upaya yang dilakukan negara berkembang supaya dapat menjadi negara maju
  • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Kode Soal : 8.10.2

  1. Kelas : VIII (2 SMP)
  2. Pelajaran : IPS
  3. 
Kategori : Dinamika Kependudukan & Pembangunan Nasional Prawacana
  4. Kata Kunci : Masyarakat, SDM, Penduduk, Subjek, Objek, Pelaku, Sasaran

: Jelaskan pernyataan berikut “Masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pembangunan” !

Apa itu RKP dan RKPD?

POKOK-POKOK PENYUSUNAN –

  1. Pasal 2
  2. (1) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  3. (2) Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggunakan Renja-KL dan rancangan RKPD provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bahan masukan.
  4. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan prosedur penyusunan RKP diatur oleh Menteri Perencanaan.
  5. Pasal 3
  6. (1) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  7. (2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.
  8. (3) Program sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari kegiatan yang berupa:
  9. a. kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau

b. kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.

  • (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendekatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  • Pasal 4
  • (1) Kementerian Negara/Lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, menyusun standar pelayanan minimum berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara/ Lembaga terkait.
  • (2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun RKP.

Pasal 5.

  1. Pasal 5
  2. (1) RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  3. (2) Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggunakan Renja-SKPD sebagai bahan masukan.
  4. Pasal 6
  5. (1) Kementerian Perencanaan melaksanakan musyawarah peren-canaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan rancangan RKPD.
  6. (2) Musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  7. (3) Hasil musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan untuk memutakhirkan rancangan RKP.
  8. Pasal 7
  9. (1) Rancangan RKP dibahas dalam Sidang Kabinet untuk ditetapkan menjadi RKP dengan Keputusan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.
  10. (2) RKP dipergunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.
  11. (3) Dalam hal RKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berbeda dengan RKP hasil pembahasan dengan DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Pemerintah mengunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR.
  12. BAB III

Bagaimana proses penyusunan perencanaan pembangunan?

Sedangkan Menurut UU No.25 Tahun 2004 Tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) perencanaan pembangunan terdiri atas empat tahapan, yaitu (1) penyusunan rencana, (2) penetapan rencana, (3) pengendalian pelaksanaan rencana, (4) evaluasi pelaksanaan rencana.

Apakah tugas dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah?

  • Beranda
  • Profil
  • Tugas dan Fungsi Bappeda

TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA Tugas pokok dan fungsi Bappeda tertuang dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor: 147 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Uraian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan menetapkan kebijakan teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. Menyelenggarakan pengadaan prasarana dan sarana penunjang terkait bidang tugas Badan;
  4. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja program/kegiatan pengelolaan kesekretariatan Badan;
  5. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan;
  6. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan sosial budaya dan pemerintahan;
  7. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan infrastruktur dan ekonomi;
  8. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang penelitian, pengembangan dan data;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah terkait pelayanan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan Instansi terkait dan mitra kerja lainnya dalam pelaksanaan kebijakan bidang tugas;
  11. Menyelenggarakan pengendalian internal, akuntabilitas kinerja dan laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan pemerintah daerah lingkup Badan; dan
  12. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari: SEKRETARIAT Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan umum dan kepegawaian.

  1. Merencanakan dan merumuskan perencanaan program kerja dan pelaporan capaian kinerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  2. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Sekretariat;
  3. Menyelia pelaksanaan program kerja dan pelaporan capaian kinerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja dan pelaporan capaian kinerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  5. Menetapkan laporan program kerja dan pelaporan capaian kinerja, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  6. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di Sekretariat agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  7. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bagian yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  8. Menyelenggarakan urusan perencanaan dan hubungan masyarakat meliputi penyusunan program dan anggaran, evaluasi, pelaporan, dan hubungan masyarakat serta keprotokolan;
  9. Menyelenggarakan urusan ketatausahaan dan kepegawaian meliputi urusan persuratan, kearsipan serta kepegawaian;
  10. Menyelenggarakan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, pencatatan aset, dan perlengkapan;
  11. Merumuskan dan memeriksa penyiapan bahan dan materi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) dan Laporan Kinerja Bulanan, Triwulanan dan Tahunan serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj-IP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan bahan dan materi dari unit kerja atau laporan sejenis sesuai metodologi dan ketentuan yang berlaku;
  12. Merumuskan, memeriksa dan menyelia pengelolaan surat menyurat dan kearsipan, pengadaan dan pendistribusian alat tulis kantor (ATK), barang perlengkapan dan peralatan kantor serta pengadaan bahan pustaka;
  13. Merumuskan, memeriksa dan mengarahkan pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan usulan penghapusan barang inventaris, penggunaan sarana dan fasilitas kantor, pengaturan perjalanan dinas pemeliharaan kebersihan, perawatan dan pengamanan kantor serta lingkungannya;
  14. Merumuskan dan memeriksa penyiapan penyelenggaraan upacara, rapat Badan dan penerimaan tamu;
  15. Merumuskan dan memeriksa penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Badan dan kegiatan Badan, mendokumentasikan berita dan penyelenggaraan hubungan masyarakat serta pendokumentasian produk hukum kepegawaian;
  16. Memfasilitasi penerimaan pegawai tidak tetap pada Badan dan penyelesaian administrasi pegawai negeri sipil lingkup Badan meliputi Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Bezetting, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian lainnya;
  17. Memberikan usul dan saran kepada Kepala Badan selaku atasan langsung melalui pengkajian yang analitis dan sistematis sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan dan penyelesaian suatu permasalahan;
  18. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  19. Melaksanakan pengkoordinasian bidang dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  20. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait dan mitra kerja lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  21. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PEMBANGUNAN Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan yang meliputi penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan.

  1. Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  2. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  3. Mengkoordinir kegiatan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan yang meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  4. Menghimpun hasil pengusulan program dan kegiatan dari Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi dan Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi RPJPD, RPJMD dan RKPD.
  5. Menyelia pelaksanaan program kerja di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  6. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  7. Menetapkan laporan program kerja di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  8. Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  9. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  10. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bidang yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  11. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  12. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  14. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  15. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga;
  16. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BIDANG PERENCANAAN SOSIAL BUDAYA DAN PEMERINTAHAN Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan yang meliputi sosial budaya, sumber daya manusia dan pemerintahan.

  1. Mengkoordinir Penyusunan Dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah lingkup urusan Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  2. Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  3. Mengkoordinir kegiatan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup urusan Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  4. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  5. Mengkoordinir usulan perencanaan yang bersumber dana APBD, APBN, DAK dan Sumber Dana Lainnya lingkup urusan Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pembangunan yang meliputi urusan Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  7. Menyampaikan hasil pengusulan program dan kegiatan dari Bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan kepada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  8. Menyelia pelaksanaan program kerja bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  9. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  10. Menetapkan laporan program kerja bidang Perencanaan Sosial Budaya, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan;
  11. Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  12. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  13. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bidang yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  14. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  15. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  17. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  18. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga;
  19. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BIDANG PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN EKONOMI Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi yang meliputi Infrastruktur Wilayah, Ekonomi serta Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

  1. Mengkoordinir Penyusunan Dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah lingkup urusan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  2. Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  3. Mengkoordinir kegiatan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup urusan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  4. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  5. Mengkoordinir usulan perencanaan yang bersumber dana APBD, APBN, DAK dan Sumber Dana Lainnya lingkup urusan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pembangunan yang meliputi urusan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  7. Menyampaikan hasil pengusulan program dan kegiatan dari Bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup kepada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  8. Menyelia pelaksanaan program kerja bidang perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  9. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja bidang perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  10. Menetapkan laporan program kerja bidang perencanaan Infrastruktur Wilayah, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  11. Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  12. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  13. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bidang yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  14. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  15. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  17. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  18. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan bidang/unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga;
  19. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN DATA Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Data mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data yang meliputi penelitian dan pengembangan serta pengelolaan dan analisis data.

  1. Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  2. Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  3. Mengkoordinir kegiatan penelitian, pengembangan dan data di pemerintahan Kabupaten;
  4. Mengkoordinir pengkajian sebagai bahan kebijakan perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
  5. Mengkoordinir penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah;
  6. Menyelia pelaksanaan program kerja di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  7. Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  8. Menetapkan laporan program kerja di bidang Penelitian, Pengembangan dan Data;
  9. Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  10. Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  11. Mendisposisikan kegiatan kepada sub bidang yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  12. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  14. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Badan terkait tugas dan fungsinya;
  15. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  16. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan bidang/unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga;
  17. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

***

Bagaimana sistem perencanaan pembangunan daerah?

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat daerah ; 12.

Mengapa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan perlu menyusun rpjmd?

Maksud dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah ( RPJMD ) adalah membuat perangkat pedoman kerja pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun yang dipakai sebagai pedoman membangun daerah, yang baik yang dilakukan oleh lembaga Pemerintah, lembaga Swasta dan Masyarakat pada umumnya untuk periode pembangunan