Rancangan Uud 1945 Merupakan Hasil Sidang Bpupki Yang Ke?

Rancangan Uud 1945 Merupakan Hasil Sidang Bpupki Yang Ke
Perumusan UUD 1945 berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) pada 29 April 1945. Pada masa itu, Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila. Gagasan tersebut disampaikan kepada komite BPUPKI pada sidang pertama, 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.
Hasil Sidang BPUPKI Kedua, 10-17 Juli 1945 – Sidang BPUPKI kedua menghasilkan rumusan dasar negara dan rancangan UUD. Pada sidang kedua BPUPKI, dibentuk Panitia Perancang UUD. Panitia ini menyetujui Rancangan Preambul, yaitu Piagam Jakarta, yang sudah ditandatangani tanggal 22 Juni 1945.

  • Panitia ini juga membentuk Panitia Kecil pada tanggal 11 Juli 1945 yang bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang sudah disepakati.
  • Pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.
  • Panitia Perancang UUD dari BPUPKI pada 14 Juli 1945 melaporkan hasil kerja berupa rancangan pernyataan Indonesia merdeka atau Declaration of Independence.

Pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga alinea pertama Piagam Jakarta. Lalu, dihasilkan juga rancangan pembukaan UUD yang konsepnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara. Perbedaannya terletak pada kalimat ‘Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Perubahan ini disebabkan karena bangsa Indonesia memeluk agama yang beragam. Perumusan dasar negara pun berakhir di sidang BPUPKI kedua. Pada sidang BPUPKI kedua pada 17 Juli 1945, BPUPKI juga menerima hasil kerja 23 anggota Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso dan 23 anggota Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi yang diketuai Moh.

Hatta. Setelah sidang BPUPKI kedua, Jepang membubarkan BPUPKI, Sebab, Jepang menganggap bangsa Indonesia terlalu cepat memproklamasikan kemerdekaan. Sebagai gantinya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai yang akan bersidang tiga kali pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Berapa pasal dari rancangan UUD 1945?

4 Sidang BPUPKI dalam Perumusan UUD 1945 Tabel 3.1 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Gerakan Lompat Jauh?
Pembahasan Sidang Tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar, pada Tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentun tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, Soepomo, Rancangan UUD diserahkan kepada Panitia Penghlus Bahasa.
Pembahasan Sidang Tanggal 14 Juli 1945 Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”, Panitia Perancang UUD melaporkan hasilnya. Pasal – pasal dari Rancangan UUD berjumlah 42 Pasal. Dari 42 Pasal tersebut, ada 5 Pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Pembahasan Sidang Tanggal 15 Juli 1945 Pada tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara “Pembahasan Rancangan Undang – Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang UUD yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, Lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang UUD, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah UUD.
Pembahasan Sidang Tanggal 16 Juli 1945 Pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, Naskah UUD akhirnya diterima dengan suara bulat. Selain itu juga, diterima usul – usul dari Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan denikian selesailah tugas panitia BPUPKI.

4 Sidang BPUPKI dalam Perumusan UUD 1945

Kapan sidang BPUPKI menerima hasil laporan perancang UUD 1945?

Sidang kedua BPUPKI (10 — 17 Juli 1945) – Insan Pelajar Sidang BPUPKI kedua membahas tentang rancangan bentuk negara, rancangan undang-undang dasar, wilayah, dan juga kewarganegaraan. Selain itu, sidang ini juga membahas mengenai susunan pemerintahan, federalisme, dan unitarisme. Sidang BPUPKI 2 dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945.

  1. Ada 19 orang dibentuk sebagai panitia kecil yang diketuai Ir. Soekarno.
  2. Dari kerja panitia tersebut, digunakan pemungutan suara untuk menentukan wilayah Indonesia.
  3. Emudian dalam sidang ini juga dibentuk panitia kecil dari 7 orang, yang bertugas untuk merancang UUD 1945 saat sidang pembahasan pada 13 Juli 1945.
You might be interested:  Yang Merupakan Fungsi Dari Membuat Rancangan Desain Konstruksi Adalah?

Kemudian pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan perancang UUD dengan isi sebagai berikut.

  1. Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia.
  2. Pembukaan UUD 1945 atau preambule.
  3. Batang tubuh UUD 1945 atau isi.

Tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui rancangan undang-undang dasar negara, seperti pembukaan dan batang tubuh yang tersusun dari pasal-pasal. Itulah informasi mengenai BPUPKI dan hasil sidangnya. Perlu Sedulur tahu, p ada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI akhirnya dibubarkan.

  1. Sebagai gantinya, Jepang membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau yang juga disebut sebagai Dokuritsu Zyunbi Inkai.
  2. Pembubaran ini dilakukan karena BPUPKI dianggap telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik.
  3. Selain itu, rancangan undang-undang dasar untuk negara Indonesia juga telah disusun.

Maka dari itu, dibentuklah PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.

Apa hasil sidang BPUPKI 1?

Usulan dasar negara dari Ir. Soekarno – Fimela Usulan dasar negara dari Ir. Soekarno ini diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945 dengan isi sebagai berikut.

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Hasil sidang BPUPKI 1 adalah ditetapkannya Pancasila sebagai nama dari dasar negara Indonesia. Kemudian pada 1 Juni 1945, ditetapkan sebagai hari kelahiran Pancasila. Bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia yang berjumlah 9 orang.

Bagaimana sejarah tentang hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua?

Hasil Sidang BPUPKI Kedua – Sidang kedua BPUPKI ini dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 14 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua adalah sebuah pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara serta kewarganegaraan Indonesia.

  1. Pada rapat ini dibentuk sebuah panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) dimana dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
  2. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, dan panitia ekonomi serta keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.
  3. Setelah dilakukan rapat mengenai penentuan wilayah Indonesia merdeka dimana meliputi wilayah Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis serta pulau-pulau yang ada di sekitarnya.
You might be interested:  Bagaimana Posisi Badan Dalam Melakukan Gerak Dasar Tari?

Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr.R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr.

Soekiman. Baca Juga : Tugas DPD Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama pada Piagam Jakarta, sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir semuanya diambil dari alinea keempat pada Piagam Jakarta. Dengan begitu referensi sejarah mengenai hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua.

  1. Pada akhirnya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah selesai.
  2. BPUPKI selanjutnya digantikan oleh PPKI atau dikenal dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
  3. Baca Juga : Prinsip Demokrasi Pancasila Siapa sajakah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia? 1.K.R.T.

Radjiman Wedyodiningrat (ketua) 2.R.P. Soeroso (Wakil Ketua) 3. Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua) merupakan orang jepang 4. Ir. Soekarno 5. Drs. Moh. Hatta 6. Mr. Muhammad Yamin 7. Prof. Dr. Mr. Soepomo 8. KH. Wachid Hasyim 9. Abdoel Kahar Muzakir 10. Mr.A.A. Maramis 11.

Abikoesno Tjokrosoejo 12.H. Agoes Salim 13. Mr. Achmad Soebardjo 14. Prof. Dr.P.A.A. Hoesein Djajadiningrat 15. Ki Bagoes Hadikusumo 16.A.R. Baswedan 17. Soekiman 18. Abdoel Kaffar 19.R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking 20.K.H. Ahmad Sanusi 21.K.H. Abdul Salim 22. Liem Koen Hian 23. Tang Eng Hoa 24. Oey Tiang Tjoe 25.

Oey Tjong Hauw 26. Yap Tjwan Bing. Apakah tugas utama adanya BPUPKI? Tugas utama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) ialah untuk mempelajari dan menyelidiki mengenai hal – hal penting dimana berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia tersebut.