Bagaimana sikapmu apabila pada saat salat berjamaah imam salah melakukan gerakan salat Pengguna Brainly Pengguna Brainly Jawaban: ketika imam melakukan kesalahan dalam gerakan shalat maka makmum sebaiknya menegurnya agar imam segera menyadari, bagi laki laki dianjurkan mengucap “Subhanallah” dan bagi perempuan cukup bertepuk tangan.
perempuan GK ada akhlak bukanya di tegur malah di sorakin parah maksudnya bertepuk tangan tu gimana ya? maksut nya tu menepuk kan tangan sebanyak 3 kali
Jawaban: ketika imam melakukan kesalahan dalam gerakan shalat maka makmum sebaiknya menegurnya agar imam segera menyadari. dengan memberi ( i s y a r a t )
bagi laki laki dianjurkan mengucap “Subhanallah” bagi perempuan bertepuk tangan.
f o l l o w k u o k a y @ j e n i u s c o o l A F # b r a i n l y a n s w e r m a s t e s t
: Bagaimana sikapmu apabila pada saat salat berjamaah imam salah melakukan gerakan salat
Contents
- 1 Bagaimana caranya membetulkan imam bila imam keliru dalam gerakan salat?
- 2 Mengapa shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendiri?
- 3 Bagaimana kita mengingatkan imam yang salah?
- 4 Bagaimanakah cara laki-laki mengingatkan imam yang salah?
- 5 Apa pahala sholat subuh?
- 6 Sebaik baiknya wanita sholat dimana?
- 7 Apa yang harus dilakukan jika kita lupa melaksanakan salah satu rukun salat?
Bagaimana caranya membetulkan imam bila imam keliru dalam gerakan salat?
baca juga: –
Muslim Wajib Tahu! Begini Cara Salat Khusyuk menurut Ulama Ini yang Harus Dilakukan Jika Anda Makmum Masbuk Bolehkah Seorang Laki-laki Menjadi Imam Salat bagi Perempuan yang Bukan Mahram?
Salah satunya yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib sebagai berikut: 1. Untuk makmum laki-laki Yang harus dilakukan bagi makmum laki-laki untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan mengucapkan kalimat tasbih (subhanallah). Redaksi yang dikatakan dalam kitab tersebut adalah, “Jika seorang imam (jemaah laki-laki) lupa dalam salat, maka makmum cukuplah bertasbih dengan niat zikir.” 2.
- Untuk makmum perempuan Bagi makmum perempuan, yang harus dilakukan untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri.
- Dengan catatan, tepukan tangan tersebut cukup menghasilkan suara yang bisa didengarkan oleh si imam salat.
- Selain itu, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa gerakan atau ucapan lain di dalam salat bisa saja membatalkan salat.
Oleh sebab itu, membaca tasbih harus diniati zikir (mengingat Allah) dan menepukkan tangan tidak boleh dengan niat bermain-main. Dari sini pula diperlukan pemahaman yang sinergis antara imam dan makmum sehingga ketika terjadi suatu kesalahan keduanya bisa saling memahami.
Mengapa shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendiri?
1. Pahala 27 Derajat. Melakukan sholat berjamaah akan mendapatkan ganjaran pahala sebanyak 27 kali lipat. Berbeda dengan melakukan sholat secara sendiri yang hanya mendapatkan 1 pahala kebaikan.
Mengapa perempuan lebih utama shalat di rumah daripada di masjid?
Maka akan aku katakan: ‘Sesungguhnya shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hal itu dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilâth bersama laki-laki lain, sehingga akan dapat menjauhkannya dari fitnah.’.
Bagaimana kita mengingatkan imam yang salah?
Apa yang harus dilakukan makmum ketika imam lupa ayat yang dibaca? – Makmum dikenakan kewajiban untuk mengingatkan imam yang kesulitan mengingat bacaan ayat Al-Qur’an yang tengah dibacanya. Menurut Majalah Al Azhar Edisi 321 terbitan Yayasan Pendidikan Al Azhar, makmum dapat mengingatkannya dengan mengucapkan kalimat tasbih.
Lalu, makmum melanjutkan bagian bacaan ayat yang terputus atau terlupa oleh imam. Jadi, itulah letak perbedaan mengingatkan imam yang lupa dengan gerakan sholat atau bacaan ayat Al-Qur’an saat sholat. Kalimat yang diucapkan makmum laki-laki ketika imam lupa atau salah dalam adalah subhanallah dan menepuk tangan bagi makmum perempuan.
Sementara imam yang lupa bacaan ayat diingatkan dengan menyambung ayat Al-Qur’an tersebut oleh makmumnya. Simak Video ” Geger! Penemuan Bayi Laki-laki di Dekat Sungai di Lumajang ” (rah/lus) : Apa yang Harus Diucapkan saat Imam Lupa Gerakan Sholat?
Bagaimanakah cara laki-laki mengingatkan imam yang salah?
Apa yang Dilakukan Makmum Ketika Imam Lupa Saat Shalat? Ilustrasi shalat Idul Fitri BEKASI, DAKTACOM – Umat Islam diperintahkan untuk mengikuti tata cara shalat seperti yang diajarkan Rasulullah SAW. Bukan hanya gerakan dan bacaan, melainkan semua hal ikhwal shalat.
Mulai dari niat dan takbir hingga salam. Demikian juga bila terjadi kesalahan atau kekhilafan dalam shalat. Adakalanya di dalam shalat, seorang muslim lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakannya. Nah, bagaimana jika begitu? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, suatu ketika Rasulullah SAW lupa jumlah rakaat ketika shalat.
Seusai shalat, beliau ditanya para sahabat, apakah ada perubahan jumlah rakaat shalat? Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah saya. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat shalat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya.
Kemudian lakukan sujud sahwi.” (HR. Bukhari & Muslim) Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita, Untuk makmum laki-laki cukuplah membaca Tasbih (Subhanallah) dengan niat dzikir kepada Allah. وإذا نابه شيء في الصلاة سبح فيقول سبحان الله بقصد الذكر Sedangkan bagi ma’mum perempuan dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri, وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت بضرب اليمنى على ظهر اليسرى Meski demikian perlu diingat dan digaris bawahi, jika seorang ma’mum dalam jamaah shalat laki-laki mengingatkan imam dengan cara bertasbih dengan niat mengingatkan saja tanpa ada niat dzikir kepada Allah, maka shalatnya ma’mum tersebut dianggap batal.
Atau jika dalam jamaah perempuan menepukkan tangan dengan niat bermain-main, maka shalatnya juga dianggap batal. Hal ini dijelaskan dalam kitab Syarah Fathul Qarib. : Apa yang Dilakukan Makmum Ketika Imam Lupa Saat Shalat?
Apa akibatnya jika imam melakukan kesalahan?
Dampak yang diakibatkan karena imam melakukan kesalahan dalam shalat dengan sengaja adalah menjadi batal dan tidak sah dan imam harus menangung dosa. Oleh karena itu orang yang menjadi imam tidak boleh sembaranga orang. Apabila tidak sengaja melakukan kesalahan maka makmum wajib menegur imam.
Bagaimana kondisi shalat berjamaah ketika imam nya batal?
Umumnya ulama menyatakan hukumnya diperinci, yaitu (1) bila batalnya shalat imam karena punya hadats atau najis yang samar maka hukum shalat makmum sah; dan (2) sebaliknya bila batalnya shalat imam karena najis yang tampak maka shalatnya makmum tidak sah dan wajib diulangi.
Apakah anak hasil zina tidak boleh menjadi imam?
Anak Hasil Zina Jadi Imam Sholat Menurut Imam Syafii Imam Syafii mempunyai pendapat terkait anak hasil zina jadi imam sholat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain harus memiliki kapasitas keilmuan dan juga bacaan yang baik, menjadijuga harus dilihat dari segi personal si imam.
Jika orang alim, yang lebih tua (dalam suatu kaum) lebih diutamakan menjadi imam sholat, lantas bagaimana hukum menjadi imam bagi anak hasil perzinahan? Imam Syafi’i dalam kitabnya berjudul Al-Umm yang diterjemahkan dan diterbitkan Republika Penerbit menjelaskan, makruh hukumnya bagi anak hasil perzinahan untuk menjadi imam sholat.
Imam Syafi’i berkata: “Saya memakruhkan orang yang tidak diketahui siapa ayahnya untuk menjadi imam sholat. Karena posisi imam adalah posisi terhormat, meskipun kalau ada orang seperti itu yang menjadi imam, maka sholatnya sah dan sholat para makmumnya juga sah,”.
- Beliau juga berkata: “Malik mengabari kami, dari Yahya bin Sa’id, bahwa seseorang mengimami orang banyak di Aqiq.
- Tetapi kemudian Umar bin Abdul Aziz melarang orang itu.
- Umar melakukan itu rupanya karena orang tersebut tidak diketahui siapa ayahnya,”.
- Begitu pula, beliau berpendapat, dinyatakan makruh apabila imam sholat adalah seorang yang fasik atau pembuat bidah.
Tetapi siapapun yang melaksanakan sholat dengan bermakmum kepada imam seperti itu, sholatnya tetap sah. Dan dia (si makmum tadi) tidak perlu mengulang sholatnya jika dia sudah melaksanakan sholat,”. : Anak Hasil Zina Jadi Imam Sholat Menurut Imam Syafii
Berapa pahala shalat sendiri?
Keutamaan Shalat Berjamaah – Ilustrasi pahala shalat berjamaah lebih banyak dibanding shalat sendirian, sumber foto Rumman Amin on Unsplash Shalat berjamaah sudah diajarkan sejak zaman Rasulullah Saw. Menurut sejarah, ketika di Madinah Rasulullah melaksanakan shalat berjamaah di setiap shalat lima waktu di masjid Nabawai dengan ditandai adzan.
Dikutip dari buku Keutamaan Sholat Berjamaah: Kajian Hadits Tematik, Atho’illah Umar (2021) dijelaskan bahwa terdapat beberapa hadits yang menjelaskan mengenai pahala shalat berjamaah lebih banyak dibandingkan dengan shalat sendiri di rumah. Salah satunya adalah hadits berikut ini. “Sholat berjamaah lebih afdhal daripada sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR.
Muslim) Dalam hadits lain juga disebutkan tentang mengapa sholat berjamaah jauh lebih berharga dibandingkan dengan sholat sendirian. Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sholatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak daripada bila sholat sendirian atau sholat di pasarnya dengan dua puluh sekian derajat.
Hal itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian mendatangi masjid di mana dia tak melakukannya kecuali untuk sholat dan tidak menginginkannya kecuali dengan niat sholat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan baginya derjatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid.
dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat sholatnya seraya berdoa, “Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia. Dan dia tetap dianggap masih dalam keadaan sholat selama dia menunggu datangnya waktu sholat.” (HR.
Pahala shalat jamaah lebih besar dibandingkan shalat sendiri yaitu 27 derajat lebih baik. Satu kali shalat berjamaah sama dengan 25 kali shalat sendiri. Semakin banyak jamaah maka semakin besar pahalanya.
Pahala shalat berjamaah lebih banyak dibanding shalat sendirian yaitu anjuran Nabi Muhammad Saw kepada umat Islam. Selain untuk diri sendiri, tentunya bermanfaat untuk ukhuwah Islamiyah.(WWN)
Bolehkah seorang perempuan menjadi imam shalat bagi laki laki?
Ketentuan mengenai tata cara sholat berjamaah umumnya dijelaskan dalam aturan fikih salat. Disebutkan dalam buku Kitab Lengkap Shalat, Shalawat, Zikir, dan Doa karya Ibnu Watiniyah, imam sholat merupakan seorang laki – laki kecuali apabila dikerjakan perempuan saja. Maka, dalam hal ini perempuan boleh menjadi imam.
Apakah Nabi Muhammad pernah sholat berjamaah?
Tanya Kiai: Hukum Shalat Berjamaah di Masjid? – Berita | KESAN Pertanyaan (Jefri, bukan nama sebenarnya): Bagaimana hukum shalat berjamaah di masjid? Apakah wajib atau sunnah? Jawaban ( ): Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat berjamaah untuk pertama kali saat hijrah ke Madinah.
Sedangkan sebelum hijrah, shalat fardhu dilaksanakan secara mandiri ( munfarid ). Selama di Mekah, Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksanakan shalat secara berjamaah, demikian pula para sahabat. Hal ini disebabkan kaum muslimin pada saat itu mendapat tekanan dan intimidasi dari kaum kafir Quraisy, sehingga shalat lima waktu banyak dilakukan di rumah masing-masing.
Namun, ketika ke Madinah, Rasulullah ﷺ dan para sahabat mendirikan shalat berjamaah. Beliau ﷺ juga membangun masjid dan menyatukan sahabat Anshar dan Muhajirin dalam satu barisan shalat berjamaah. Hikmah yang terkandung dalam shalat berjamaah sangat luas.
Berjamaah identik dengan persatuan yang menyimpul ikatan kasih sayang di dalam hati para jamaah. Berjamaah juga menggambarkan kesatuan barisan yang patuh di bawah satu komando (imam). Berjamaah mengajarkan tentang kesetaraan, melepaskan atribut status sosial di mana orang yang tinggi kedudukannya dapat bersanding dengan orang di bawahnya dalam satu barisan.
Inilah manifestasi nyata bahwa di hadapan Allah semua sama. Yang membedakan kemuliaan seorang hamba hanyalah takwa. Selain itu, shalat berjamaah mempertemukan saudara sesama muslim yang sebelumnya tidak saling mengenal. Ketika mereka berkumpul dalam satu barisan di belakang imam, itu menjadi titik awal untuk saling mengenal dan menjalin persaudaraan dalam iman.
- Keadaan ini akan menumbuhkan rasa kasih sayang dalam hati dan akan tercipta suasana kehidupan yang bahagia, tentram, dan sentosa.
- Landasan syariat shalat berjamaah
- Sebelum diputuskan melalui konsensus ulama ( ijma’ ), syariat shalat berjamaah merujuk pada firman Allah yang berbunyi:
- وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ
Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu (QS. : 102). Ayat ini mengandung perintah untuk mendirikan shalat jamaah dalam kondisi genting di medan perang.
Maka melaksanakannya dalam kondisi normal dan aman tentu lebih ditekankan lagi. Dalam ayat lain Allah juga berfirman: وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. : 43), Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk.
Hal demikian tidak akan terwujud kecuali dalam shalat berjamaah. Sementara hadis yang dijadikan rujukan pensyariatan shalat berjamaah adalah: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan (selisih) dua puluh tujuh derajat (HR.
Muslim no.605), Di samping sunnah qauliyah (ucapan), syariat shalat jamaah juga dibuktikan dengan sunnah fi’liyah (perbuatan). Rasulullah ﷺ konsisten melaksanakan shalat berjamaah sejak hijrah ke Madinah hingga akhir hayat beliau, baik di rumah maupun di perjalanan, saat perang maupun tidak. Hukum shalat berjamaah Ulama fikih memiliki beragam pendapat mengenai hukum shalat berjamaah di masjid.
Ulama mazhab dan berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki. Mazhab Hanafi mewajibkan shalat berjamaah kepada setiap muslim laki-laki yang berakal, merdeka, dan mampu melaksanakan dan berjalan menuju masjid. Oleh karena itu, shalat berjamaah di masjid tidak wajib bagi perempuan, anak-anak, orang gila, hamba sahaya, orang yang tangan dan kakinya terpotong, tua renta, dan orang sakit yang tidak mampu berjalan ke masjid.
Hukum wajib dalam mazhab Hanafi ini sama dengan sunnah muakkad dalam mazhab lainnya. Ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah di saat kondisi genting dan mencekam ( khauf ) menunjukkan bahwa dalam situasi aman perintah tersebut semakin kuat. Namun, sebagian ulama mazhab ini membolehkan shalat berjamaah di rumah dengan alasan bahwa setiap jengkal tanah di mana pun dapat diniatkan menjadi masjid.
Sementara itu, ulama mazhab berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah bagi muslim laki-laki yang mukim atau menetap. Menurut mereka, shalat berjamaah harus ditampakkan sebagai syiar agama.
- Jika shalat berjamaah dilakukan di rumah-rumah tanpa menampakkan syiar, maka kewajiban tersebut tidak gugur sampai sebagian kaum muslimin melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
- Adapun ulama mazhab berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya sunnah muakkad,
- Kesimpulan
Sahabat KESAN, shalat berjamaah adalah syariat Allah dan Rasulullah. Adapun mengenai hukum melaksanakan shalat di masjid, ulama mazhab berbeda pendapat. Ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad, Ulama Mazhab Syafii menghukuminya fardhu kifayah,
Sedangkan ulama mazhab Hanbali menghukumi shalat berjamaah wajib, tetapi boleh dilakukan di rumah. Shalat berjamaah memiliki banyak fadhilah dan keutamaan, maka alangkah baiknya jika kita dapat melaksanakannya sebagaimana Rasulullah ﷺ yang tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah sejak beliau hijrah ke Madinah.
Wallahu A’lam bi ash-shawab. Referensi: Ibnu Muflih; Al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’, Muhammad Zuhali; Al-Mu’tamad fi al-Fiqh al-Syafi’i, Wahbah Az-Zuhaili; Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Ali Ahamd al-Jurjawiy; Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh. Ala’uddin al-Kasaniy; Badai’ al-Shanai’fi Tartib al-Syarai’, Syamsuddin al-Dasuqi; Hasyiyah al-Dasuqi ala al-Syarh al-Kabir.
Amu punya pertanyaan lain seputar agama Islam yang mau dibahas lengkap? Coba share di kolom komentar ya, atau hubungi kami di sini:, **Kalau kamu suka artikel di aplikasi KESAN, jangan lupa share ya! Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di dan di,
: Tanya Kiai: Hukum Shalat Berjamaah di Masjid? – Berita | KESAN
Apa pahala sholat subuh?
Artinya: Barang siapa yang shalat subuh berjamaah kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lantas shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah, Rasulullah bersabda, yang sempurna, sempurna, sempurna. (HR. Tirmidzi).
Wanita Bagus sholat dimana?
Selanjutnya beliau (al-Adawy) menjelaskan dengan terkumpulnya hadis-hadis tersebut dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa shalat perempuan di rumahnya lebih utama dan baik daripada shalatnya di masjid.
Sebaik baiknya wanita sholat dimana?
Ada sebuah hadits yang menjelaskan Sebaik – baiknya shalat perempuan adalah dirumahnya. Kerena Allah memerintahkan pada perempuan untuk berdiam diri di rumah. ‘ sebaik – baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka’ (HR. Ahmad).
Apa yang harus dilakukan jika kita lupa melaksanakan salah satu rukun salat?
Imam Lupa Waktu Shalat Berjamaah Pertanyaan: Assalamu`alaikum wr. wb. Melalui email ini saya ingin minta penjelasan kepada pengasuh PV seputar masalah shalat sbb: Pada satu hari saya ikut shalat mahgrib berjamaah di masjid, tapi setelah sujud rekaat pertama ternyata Imam mengalami lupa sehingga dari sujud pertama langsung berdiri rekaat kedua membaca alfatiha (tanpa duduk antara dua sujud dan sujud kedua).
- Dalam hal ini kami sebagai makmum telah mengingatkan imam dengan mengucapkan Subhanallah, tapi imam tetap melanjutkan rukun yang berikutnya.
- Pertanyaan saya : 1.
- Wajibkah makmum meneruskan shalat ke rukun yang berikutnya atau mengikuti Imam kemudian sujud sahwi, ataukah kita harus mengulangi shalat tersebut dari awal.2.
sebagai Imam apabila telah sadar bahwa dia lupa dan ditegur oleh makmum, wajibkah mengulangi rukun yang terlupa atau melanjutkan, kemudian nanti sujud sahwi. Demikian lah pertanyaan saya ini atas penjelasan dari Pengasuh saya haturkan terima kasih. mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita sekalian.
Amiin Wassalamu’alaikum wr. wb. Sutio Arwansyah Prabumulih-Palembang Jawaban: Assalamu`alaikum wr. wb. Apabila Imam lupa dalam shalat, maka ma’mum wajib mengingatkannya dengan mengucapkan “subhanallah” bagi makmum lelaki dan menepukkan tangan (sebelah luar telapak tangan/punggung telapak tangan) bagi makmum perempuan.
Sesuai dengan hadist Abi Huhrairah “Tasbih untuk kaum lelaki dan tepuk tangan untuk kaum hawa (dalam mengingatkan imam yang salah)” (H.R. Bukhari, Muslim dll). Bila imam lupa meninggalkan rukun shalat seperti sujud dan ruku’, dan makmum telah mengingatkannya dengan tasbih, ia wajib segera melaksanakannya dan setelah itu melaksanakan sujud sahwi.
Husus pada masalah imam lupa melaksanakan tashahhud awal, bila imam telah terlanjur berdiri tegak ketika makmum mengingatkannya, maka imam tidak perlu kembali duduk, namun melanjutkan shalat dan melakukan sujud sahwi. Ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Ibnu Buhainah : Rasulullah suatu hari shalat, lalu berdiri tanpa melakukan tashahhud awal, para sahabat pun mengucapkan tasbih, namun beliau melanjutkan shalat dan melakukan sujud sahwi (H.R.
Nasa’i). Namun bila imam belum berdiri tegak, misalnya masih dalam keadaan jongkok, ia harus kembali duduk dan melakukan sujud sahwi. Jadi hanya dalam masalah lupa meninggalkan amalan sunnah shalat, imam boleh melanjutkan shalat dan tidak menggubris peringatan dari makmum.
Bila imam meninggalkan amalan yang sifatnya rukun, seperti kasus Saudara, makmum harus mufaraqah atau keluar dari jama’ah karena mengetahui bahwa shalat imam tidak sempurna, caranya dengan niat keluar jamaah dan melanjutkan shalat sendiri. Shalat makmum batal bila ia mengetahui bahwa shalat imam tidak sempurna dan ia tetap mengikutinya.
Dengan demikian makmum wajib mengulangi shalat tersebut dari awal. Wallahu a`lam. Semoga membantu. Wassalamu’alaikum wr. wb. Muhammad Niam : Imam Lupa Waktu Shalat Berjamaah
Apa yang harus aku lakukan jika imam sudah menyelesaikan bacaannya dan melanjutkan ke gerakan berikutnya sedangkan makmum masih belum menyelesaikan bacaan?
Apa yang harus makmum lakukan jika imam sudah menyelesaikan bacaannya dan melanjutkan ke gerakan berikutnya sedangkan makmum masih belum menyelesaikan bacaan? Karena itu, dalam posisi sebagai makmum, apapun keadaannya, seseorang harus mengikuti semua gerakan imam, meskipun bisa jadi, dia belum menyelesaikan bacaannya.