Jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E. – Jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.
Jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”.
- Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.
- Jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.
Contents
- 1 Kapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama disampaikan kepada gubern?
- 2 Siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD?
- 3 Berapa lama proses verifikasi Rancangan DPA-SKPD?
- 4 Siapa yang memutuskan untuk setuju atau tidak mengenai rancangan APBD?
Kapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama disampaikan kepada gubern?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda.
Siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD?
Mekanisme Penyusunan APBD dan Tahapannya – Mekanisme penyusunan APBD setidaknya melalui tiga tahap yang melibatkan perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan. Berikut tahapan-tahapan penyusunan APBD seperti yang dilansir dari Sumber Belajar Kemendikbud : 1.
- Tahap Perancangan dan Pengajuan APBD dirancang dan diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.
- Tahap ini akan berlangsung pada minggu pertama bulan Oktober di tahun sebelum penetapan anggaran.2.
- Tahap Pembahasan dan Persetujuan Rancangan APBD (RAPBD) akan dibahas oleh pemerintah daerah dengan usulan dari DPRD.
Selain itu, DPRD juga akan memutuskan untuk setuju atau tidak mengenai RAPBD tersebut. Keputusan harus diambil selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang dibahas dilaksanakan. Jika rancangan disetujui DPRD, RAPBD akan ditetapkan sebagai APBD melalui peraturan daerah (Perda).
Namun, apabila RAPBD tidak disetujui, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran tidak lebih besar daripada anggaran APBD di tahun sebelumnya.3. Tahap Pelaksanaan Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, ketentuan lebih detail soal pelaksanaannya lebih lanjut akan dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.4.
Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Penyampaian laporan ini telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah.
Kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan, kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara di Indonesia, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki peran besar.
Menurut Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi atau pengertian APBN dijabarkan sebagai ” rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. ” Sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Apabila sudah sudah disetujui oleh DPR RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang.
- Sementara pengertian APBD bisa dilihat pada Pasal 1 Ayat 8 UU Nomor 17 Tahun 2003.
- Dalam UU itu, pengertian APBD adalah ” rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Sama seperti APBN, penyusunan APBD juga perlu persetujuan Dewan Perwakilan Raktyat, yang di konteks ini adalah DPRD.
Sebelum disetujui DPRD, namanya adalah RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan setelah resmi akan diberlakukan juga selama satu tahun. Menurut penjelasan Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.
Berapa lama proses verifikasi Rancangan DPA-SKPD?
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD/OPD – Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD/OPD dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) memberitahukannya kepada semua kepala SKPD/OPD agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
- Rancangan DPA-SKPD berisikan tentang rincian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD/OPD serta pendapatan yang diperkirakan.
- Setelah rancangan DPA-SKPD/OPD disusun, kepala SKPD/OPD menyerahkannya terhitung enam hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan oleh pejabat pengelola keuangan daerah.
Rancangan DPA-SKPD yang telah diserahkan oleh masing-masing kepala SKPD/OPD terkumpul, kemudian dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dengan melakukan verifikasi terhadap masing-masing rancangan DPA-SKPD. Verifikasi ini diselesaikan paling lambat lima belas hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Berdasarkan hasil verifikasi yang sudah dilakukan oleh tim anggara pemerintah daerah, selanjutnya pejabat pengelola keuangan daerah mengesahkan rancangan DPA-SKPS menjadi DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah, untuk kemudian disampaikan kepada kepala SKPD/OPD yang bersangkutan, dan juga satuan kerja pengawasan daerah serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal disahkannya DPA-SKPD.
Dokumen pelaksanaan anggaran inilah yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh masing-masing kepala SKPD/OPD selaku pengguna anggaran sekaligus pengguna anggaran.
Siapa yang memutuskan untuk setuju atau tidak mengenai rancangan APBD?
Mekanisme Penyusunan APBD dan Tahapannya – Mekanisme penyusunan APBD setidaknya melalui tiga tahap yang melibatkan perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan. Berikut tahapan-tahapan penyusunan APBD seperti yang dilansir dari Sumber Belajar Kemendikbud : 1.
Tahap Perancangan dan Pengajuan APBD dirancang dan diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. Tahap ini akan berlangsung pada minggu pertama bulan Oktober di tahun sebelum penetapan anggaran.2. Tahap Pembahasan dan Persetujuan Rancangan APBD (RAPBD) akan dibahas oleh pemerintah daerah dengan usulan dari DPRD.
Selain itu, DPRD juga akan memutuskan untuk setuju atau tidak mengenai RAPBD tersebut. Keputusan harus diambil selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang dibahas dilaksanakan. Jika rancangan disetujui DPRD, RAPBD akan ditetapkan sebagai APBD melalui peraturan daerah (Perda).
Namun, apabila RAPBD tidak disetujui, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran tidak lebih besar daripada anggaran APBD di tahun sebelumnya.3. Tahap Pelaksanaan Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, ketentuan lebih detail soal pelaksanaannya lebih lanjut akan dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.4.
Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Penyampaian laporan ini telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah.
- Epala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan, kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara di Indonesia, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki peran besar.
Menurut Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi atau pengertian APBN dijabarkan sebagai ” rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. ” Sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Apabila sudah sudah disetujui oleh DPR RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang.
- Sementara pengertian APBD bisa dilihat pada Pasal 1 Ayat 8 UU Nomor 17 Tahun 2003.
- Dalam UU itu, pengertian APBD adalah ” rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Sama seperti APBN, penyusunan APBD juga perlu persetujuan Dewan Perwakilan Raktyat, yang di konteks ini adalah DPRD.
Sebelum disetujui DPRD, namanya adalah RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan setelah resmi akan diberlakukan juga selama satu tahun. Menurut penjelasan Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.