Bagaimana Makmum Melakukan Gerakan Dalam Shalat Berjamaah?

Bagaimana Makmum Melakukan Gerakan Dalam Shalat Berjamaah
Bagaimanakah Makmum Melakukan Gerakan Dalam Shalat Berjamaah?Jawab:​ Jawaban: Makmum mengikuti imam sesuai dengan gerakan imamnya, Dan tidak boleh bagi makmum sampai mendahului imam, Jika mendahului karena sengaja, maka Sholatnya batal,, Makmum mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam Semoga membantu : Bagaimanakah Makmum Melakukan Gerakan Dalam Shalat Berjamaah?Jawab:​

Bagaimana posisi makmum ketika shalat berjamaah?

Pertanyaan (Yayan, bukan nama sebenarnya): Bagaimana posisi imam dan makmum yang benar saat shalat berjamaah dua orang laki-laki? Jawaban ( Kiai Abdul Walid ): Shalat adalah rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Seseorang yang mengaku beragama Islam harus melaksanakan shalat lima waktu sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

  1. Ewajiban ittiba’ (mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ dalam ibadah) sesuai dengan sabda beliau ﷺ: وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat (HR.
  2. Bukhari no.6008).
  3. Shalat fardhu bisa dilakukan seorang diri atau berjamaah,
  4. Namun, ada baiknya kita menjalankan shalat dengan cara berjamaah.

Rasulullah ﷺ bersabda: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian (hingga) 27 derajat (HR. Muslim no.650). Posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah Secara umum, dalam shalat berjamaah, makmum berbaris di belakang imam.

  • Suatu hari Rasulullah ﷺ sedang shalat berjamaah dengan Sahabat Jabir bin Abdillah ra.
  • Yang berdiri di sebelah kanan Rasulullah ﷺ.
  • Emudian, Sahabat Ibn Sakhr ra.
  • Datang dan berdiri di sebelah kiri beliau ﷺ.
  • Lalu Sahabat Jabir meriwayatkan: فَأَخَذَنَا بِيَدَيْهِ جَمِيعًا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ Rasulullah ﷺ memegang tangan kami berdua lalu menarik kami hingga berdiri di belakang beliau ﷺ (HR.

Abu Dawud no.634; hadis shahih menurut Ibnu Hibban). Tujuan Imam berada di depan adalah untuk membedakannya dengan makmum, sekaligus agar makmum mengetahui gerakan imam sehingga bisa mengikutinya. Posisi makmum sejajar dengan imam atau di belakangnya? Ada dua pendapat ulama mengenai posisi makmum yang sendiri terhadap imam: 1.

Makmum berdiri di sebelah kanan dan sejajar dengan imam. Menurut mazhab Hanbali, jika makmum hanya satu orang, maka posisinya berada tepat di samping kanan imam. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan bahwa Sahabat Ibnu Abbas ra. pernah mengunjungi Rasulullah ﷺ lalu shalat di belakang beliau ﷺ. Lalu Ibnu Abbas berkata: فَأَخَذَ بِيَدِي فَجَرَّنِي فَجَعَلَنِي حِذَاءَهُ فَلَمَّا أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى صَلَاتِهِ خَنَسْتُ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kemudian beliau (Rasulullah ﷺ ) meraih tanganku hingga menempatkanku sejajar dengan beliau ﷺ,

Ketika Rasulullah ﷺ kembali pada shalatnya, aku mundur, lalu Rasulullah ﷺ melanjutkan shalatnya (HR. Ahmad no.2902). Setelah Rasulullah ﷺ selesai shalat, beliau ﷺ bertanya kepada Ibnu Abbas, “Aku telah menempatkanmu sejajar denganku, namun mengapa engkau mundur?” Ibnu Abbas menjawab, “Wahai Rasulullah, apakah pantas bagi seseorang shalat sejajar dengan engkau, padahal engkau adalah Rasulullah yang telah Allah anugerahkan kepadamu?” Imam Malik meriwayatkan bahwa suatu hari Sahabat Ibnu Mas’ud ra.

  • Shalat bersama Sahabat Umar bin Khattab ra.
  • Ibnu Mas’ud berdiri di belakang beliau, tetapi Umar kemudian menarik Ibnu Mas’ud hingga sejajar dengan Umar di sebelah kanannya (HR.
  • Malik no.35).2.
  • Makmum berdiri di sebelah kanan dan agak di belakang imam.
  • Sebagian ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa posisi makmum satu orang adalah di sebelah kanan agak ke belakang dari imam.

Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Syaukani, Pendapat ini berdasarkan riwayat sahabat Ibnu Abbas ra. Hari itu, beliau shalat bersama Rasulullah ﷺ. Ibnu Abbas berdiri di sebelah kiri Rasulullah. Ibnu Abbas kemudian berkata: فَأَخَذَنِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ Beliau ﷺ meraihku dan menempatkanku berdiri di sebelah kanan beliau ﷺ (HR.

  1. Muslim no.763).
  2. Hadis ini mengandung dua kemungkinan makna.
  3. Pertama, Rasulullah ﷺ membuat Ibnu Abbas berdiri sejajar di sebelah kanan.
  4. Edua, Rasulullah ﷺ membuat Ibnu Abbas berdiri di sebelah kanan beliau, agak ke belakang.
  5. Jika ada makmum lain datang saat shalat berlangsung, maka Imam dapat memundurkan makmum ke belakang, seperti yang pernah Rasulullah ﷺ lakukan.

Makmum juga dapat mundur sendiri, seperti yang dilakukan Ibnu Mas’ud saat shalat bersama Umar. Kesimpulan Sahabat KESAN, dalam shalat berjamaah, imam berdiri di depan sebagai pembeda dari makmum dan agar makmum lebih mudah mengikuti gerakan imam. Namun, pada posisi shalat berjamaah dengan satu imam dan satu makmum, ulama berbeda pendapat.

  • Ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa makmum dapat berdiri di sebelah kanan imam dengan sejajar.
  • Sedangkan sebagian mazhab Syafii menilai makmum berdiri di sebelah kanan imam dengan posisi agak ke belakang.
  • Wallahu a’lam bi ash-shawabi Referensi: Ibn Hazm Al-Andalusi; Al-Muhalla, Asy-Syaukani; Nail al-Awthar.

### *Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua.Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS, Gratis, lengkap, dan bebas iklan. **Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke

Bagaimana sikapmu apabila pada saat shalat berjamaah melakukan gerakan shalat?

Bagaimana sikapmu apabila pada saat salat berjamaah imam salah melakukan gerakan salat​ Pengguna Brainly Pengguna Brainly Jawaban: ketika imam melakukan kesalahan dalam gerakan shalat maka makmum sebaiknya menegurnya agar imam segera menyadari, bagi laki laki dianjurkan mengucap “Subhanallah” dan bagi perempuan cukup bertepuk tangan.

perempuan GK ada akhlak bukanya di tegur malah di sorakin parah maksudnya bertepuk tangan tu gimana ya? maksut nya tu menepuk kan tangan sebanyak 3 kali

Jawaban: ketika imam melakukan kesalahan dalam gerakan shalat maka makmum sebaiknya menegurnya agar imam segera menyadari. dengan memberi ( i s y a r a t )

bagi laki laki dianjurkan mengucap “Subhanallah” bagi perempuan bertepuk tangan.

f o l l o w k u o k a y @ j e n i u s c o o l A F # b r a i n l y a n s w e r m a s t e s t

: Bagaimana sikapmu apabila pada saat salat berjamaah imam salah melakukan gerakan salat​

Bagaimana posisi shalat berjamaah antara imam dan makmum?

Posisi Sholat Berjamaah Antara Imam dan Makmum, Laki-laki dan Perempuan Beserta Penjelasannya Kapanlagi Plus – Islam sudah memberi aturan yang cukup jelas dalam tata cara pelaksanaan ibadah, termasuk dalam penentuan posisi, Posisi sholat berjamaah erat kaitannya dengan pengaturan shaf atau barisan jamaah dalam sholat.

  • Bahkan, dikatakan bahwa salah satu kesempurnaan sholat berjamaah terletak pada kesempurnaan shaf.
  • Berdasarkan riwayat dari Anas bahwa Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam bersabda : “Sempurnakanlah shaf pertama, kemudian shaf berikutnya.
  • Jika kurang (shaf pertama tidak mencukupi), maka hendaklah ia mengambil shaf yang paling belakang.

(HR. An-Nasa’i No. II/93). Namun, membicarakan posisi sholat berjamaah ini tak hanya selesai sampai shaf saja. Ada juga aturan mengenai posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum, juga antara laki-laki dan perempuan. Untuk mengetahui penjelasan tentang posisi sholat berjamaah selengkapnya, silakan simak informasi yang dilansir dari berbagai sumber berikut ini. Bagaimana Makmum Melakukan Gerakan Dalam Shalat Berjamaah Ilustrasi (Credit: Freepik) Penentuan posisi sholat berjamaah ini berkaitan dengan aturan dan adab yang harus ditepati umat muslim saat beribadah. Aturan teknis ibadah menduduki posisi penting di mata Nabi. Beliau pula yang langsung melaksanakan dan mencontohkannya.

Terdapat pemahaman yang salah jika ada orang yang dengan seenaknya sendiri menjalankan agama dalam tatanan teknis seperti penentuan posisi sholat berjamaah. Urusan teknis ibadah tidak bisa dikelabui dengan kalimat “yang penting hatinya”. Hal penting dalam ibadah ini mencakup aturan posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari muslim.nu.or.id, penjelasan mengenai hal tersebut terdapat dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas radliyallahu anhuma. Sepupu Nabi ini mengisahkan: “Saya pernah menginap di rumah bibi saya Maimunah. Rasulullah SAW berdiri melaksanakan sholat.

Saya berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian Nabi mengubah posisiku ke arah sisi kanan beliau.” Menurut Imam Nawawi, sunnahnya memang di kanan imam, tapi tidak sejajar dan agak mundur sedikit: “Sunnahnya makmum yang hanya satu saja itu berdiri di samping kanan imam. Baik makmumnya laki-laki dewasa atau anak kecil.

Para pengikut mazhab Syafi’i mengatakan, disunnahkan bagi makmum untuk mundur sedikit saja dari posisi berdirinya imam (tidak sejajar).” Namun jika makmum datang terlambat sedangkan ia malah berdiri di samping kiri atau di belakang imam, posisi sholat berjamaah baginya disunnahkan untuk pindah ke posisi kanan imam walaupun sudah dalam keadaan sholat.

Meski begitu, makmum tetap harus menjaga dari gerakan-gerakan yang dapat membatalkan sholat. Namun, saat makmum tidak memindahkan sendiri posisinya, imam disunnahkan untuk memindahkan posisi makmumnya. Hal ini sesuai hadisnya Ibnu Abbas. “Apabila makmum bersikukuh di samping kiri atau di belakang imam, hukumnya makruh tapi sholatnya tetap sah menurut kesepakatan ulama.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’,, juz 4, halaman 291) Jika ada imam dengan satu makmum, sunnahnya makmum berdiri di kanan imam dengan mundur sedikit.

Imam juga dianjurkan proaktif menggeser makmum untuk berada di posisi sebelah kanannya. Formasi yang tidak sesuai anjuran dihukumi makruh, tapi tidak membatalkan sholat. Wallahu a’lam. Bagaimana Makmum Melakukan Gerakan Dalam Shalat Berjamaah Ilustrasi (Credit: Freepik) Seperti informasi umum dalam literatur fiqih yang dilansir dari islam.nu.or.id, konsep penataan posisi sholat berjamaah atau shaf yang dianjurkan yaitu, berurutan mulai dari laki-laki dewasa, anak kecil, dan shaf terakhir ditempati oleh perempuan.

  1. Sehingga, ketika ketentuan penataan shaf dengan formasi demikian dilanggar, maka dihukumi makruh yang akan berpengaruh dalam hal hilangnya fadilah jamaah dari ritual sholat berjamaah yang dilakukan.
  2. Penjelasan mengenai aturan tersebut bisa dilihat dalam hadis berikut ini: “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir.

Dan shaf yang paling baik bagi perempuan adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR. Muslim) Maksud dari hadis tersebut tak bisa diartikan serta-merta tanpa melihat konteks dalam masyarakat.

You might be interested:  Sidang Bpupki Yang Membahas Rancangan Dasar Negara Ri Adalah Tanggal?

Mengingat realitas yang sering berlaku di masyarakat, posisi sholat berjamaah bagi perempuan berada di bagian kanan atau kiri jamaah laki-laki yang menempati ruang berbeda atau dipisah dengan satir (penghalang) antara jamaah perempuan dan jamaah laki-laki,sehingga para jamaah perempuan ini sejajar dengan shaf jamaah laki-laki dalam sholat berjamaah.

Setelah ditelaah secara mendalam, ternyata hal yang mendasari penempatan posisi sholat berjamaah bagi perempuan berada di akhir adalah dikarenakan konteks dalam hadis di atas yaitu ketika antara laki-laki dan perempuan berada di satu tempat yang sama (ikhtilath).

  • Sehingga ketika perempuan berada di shaf awal, secara otomatis mereka bersanding dengan jamaah laki-laki dan hal ini jelas dianggap tidak pantas.
  • Oleh sebab itu, perempuan dianjurkan untuk menjauh dari jamaah laki-laki dengan menempati shaf yang paling belakang agar dapat terhindar dari fitnah serta larangan percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan.

Ketika perempuan dalam sholat berjamaahnya berada di ruangan tersendiri atau dipisah dengan penghalang yang mencegah pandangan jamaah laki-laki dari jamaah perempuan, maka dalam keadaan demikian, posisi shaf yang paling utama bagi perempuan adalah shaf yang paling awal, sebab illat (alasan yang mendasari sebuah hukum) kesunnahan menempati shaf paling belakang bagi perempuan yang berupa menghindari fitnah dan percampuran dengan laki-laki dalam satu tempat, dalam keadaan ini illat tersebut sudah tidak wujud, sehingga hukum yang dihasilkan menjadi berbeda.

Aturan mengenai penempatan shaf paling akhir bagi perempuan saat sholat berjamaah telah sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam hadis. Namun anjuran tersebut hanya berlaku ketika laki-laki dan perempuan berada dalam satu tempat tanpa adanya pemisah. Sehingga ketika jamaah perempuan berada di tempat yang berbeda dan terpisah dari jamaah laki-laki, maka shaf awal adalah shaf yang paling dianjurkan bagi mereka, seperti halnya ketentuan shaf yang dianjurkan bagi laki-laki.

Wallahu a’lam. Bagaimana Makmum Melakukan Gerakan Dalam Shalat Berjamaah

Ilustrasi (Credit: Freepik)Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk meluruskan shaf dalam sholat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Selain aturan mengenai posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum atau antara laki-laki yang sudah dijelaskan di atas, terdapat pula anjuran posisi sholat berjamaah mengenai shaf atau barisan. Mengikuti anjuran untuk meluruskan shaf sangat membantu sholat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jamaah dan meraih pahala yang lebih besar.

Oleh karena itu, penting bagi kalian untuk menyimak anjuran tentang posisi sholat berjamaah yang dilansir dari muslim.or.id berikut ini. “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan sholat.” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433). “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan sholat (berjamaah)” (HR.

Bukhari no.723). Hikmah dalam Meluruskan Shaf Lurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang sholat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum sholat, dan beliau bersabda: luruskanlah (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula.” (HR.

  • Muslim, no.432).
  • Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan Shaf Meluruskan shaf hukumnya wajib.
  • Arena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam sholat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan: “Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).

Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan: “Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadis ini.

Beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini, maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jamaah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa.

Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6). KLovers, itulah penjelasan dan anjuran mengenai posisi sholat berjamaah yang bisa kalian baca dan ikuti.

Bagaimana sikap makmum Jika imam salah dalam bacaan atau gerakan salat?

Apa yang harus dilakukan makmum ketika imam lupa ayat yang dibaca? – Makmum dikenakan kewajiban untuk mengingatkan imam yang kesulitan mengingat bacaan ayat Al-Qur’an yang tengah dibacanya. Menurut Majalah Al Azhar Edisi 321 terbitan Yayasan Pendidikan Al Azhar, makmum dapat mengingatkannya dengan mengucapkan kalimat tasbih.

Lalu, makmum melanjutkan bagian bacaan ayat yang terputus atau terlupa oleh imam. Jadi, itulah letak perbedaan mengingatkan imam yang lupa dengan gerakan sholat atau bacaan ayat Al-Qur’an saat sholat. Kalimat yang diucapkan makmum laki-laki ketika imam lupa atau salah dalam adalah subhanallah dan menepuk tangan bagi makmum perempuan.

Sementara imam yang lupa bacaan ayat diingatkan dengan menyambung ayat Al-Qur’an tersebut oleh makmumnya. Simak Video ” Geger! Penemuan Bayi Laki-laki di Dekat Sungai di Lumajang ” (rah/lus) : Apa yang Harus Diucapkan saat Imam Lupa Gerakan Sholat?

Apa yang harus dilakukan makmum ketika imam membaca Al Fatihah?

‘Disunnahkan bagi makmum membaca surat Al Fatihah, setelah bacaan Al Fatihahnya imam,’ jelas Buya Yahya.

Jika seorang makmum sedang berjamaah dan gerakannya mendahului seorang imam Apakah salat yang dilakukan sah atau tidak jelaskan alasannya?

Syekh Sa’id bin Muhammad dalam Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, (Terbitan Darul Minhaj, Jeddah, Cetakan Pertama, 2004, jilid I, halaman 338) menyatakan, jika seorang makmum yakin bahwa posisinya mendahului imam maka shalatnya tidak sah, kecuali dalam kondisi darurat seperti ketakutan atau terancam.

Apakah suami istri ingin melaksanakan shalat berjamaah maka?

Ilustrasi Apabila suami istri ingin melaksanakan shalat berjamaah, maka bagaimana posisi istri? sumber foto: (Juanmonino) by Unsplash.com Apabila suami istri ingin melaksanakan shalat berjamaah, maka bagaimana posisi istri? Ketentuan melakukan shalat berjamaah perlu dipahami oleh setiap Muslim agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan benar dan tertib.

Jika suami istri ingin melakukan shalat berjamaah, maka posisi istri adalah di belakang suami. Hal ini karena istri berperan sebagai makmum dan suami adalah makmum. Dengan begitu, maka posisinya tidaklah sejajar pada saat mengerjakan shalat berjamaah. Shalat merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat islam yang diawali gerakan takbir dan diakhiri gerakan salam.

Shalat bisa dikerjakan secara individu ataupun berjamaah. Hanya saja, Rasullullah menganjurkan agar kita mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah. Hal ini karena pahala dalam mengerjakan shalat berjamaah lebih besar dibanding shalat sendiri. Mengutip buku Berjamaah Lebih Utama oleh Syafril, dkk (2019), shalat jamaah setidaknya menyimpan empat hikmah, di antaranya yakni persatuan, kesetaraan, tanggung jawab, dan ukhuwah.

oleh karena itu, lebih baik berjamaah daripada shalat sendiri. Bahkan, shalat seorang Muslim dikatakan tidak sempurna apabila ia bertetangga dengan masjid, namun tidak mendirikan shalat berjamaah. Hal ini didukung dengan hadist berikut: “Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjemaah.

Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid,” (HR Ahmad). Ketentuan Shalat Berjamaah Dalam menunaikan shalat berjamaah, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami oleh setiap Muslim. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya sebagai berikut: • Niat dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT dan bukan karena ingin dipuji oleh orang lain.

  1. Paling sedikit yaitu dua orang (satu menjadi ma’mum dan satu lainnya menjadi imam) • Sedang dalam keadaan suci dan bersih, • Menggunakan pakaian yang bersih dan suci dari najis atau hadast.
  2. Sholat yang diperbolehkan untuk dilakukan secara berjamaah adalah sholat fardhu.
  3. Jika sholat sunnah, maka yang bisa dilaksanakan secara berjama’ah yaitu shalat hari raya Idul fitri dan Idul Adha, shalat jenazah, shalat gerhana matahari dan bulan, shalat meminta hujan, serta shalat tarawih dan witir pada bulan Ramadan,

Adapun syarat menjadi imam yaitu Islam, berakal sehat, baligh, laki-laki, fasih dalam membaca alquran, dan suci. Bagi suami yang hendak melaksanakan sholat berjamaah bersama istrinya, maka harus memenuhi syarat-syarat menjadi imam tersebut.

Bolehkah seorang perempuan dijadikan imam?

1. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.2. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

Bagaimana tata cara shalat berjamaah bila makmumnya hanya 1 orang?

Posisi Imam dan Makmum yang Benar Saat Sholat Berjamaah – Citizen6 Liputan6.com Biar nggak telat, ini jadwal sholat, imsakiyah dan buka puasa hari ke-2, 18 Mei 2018. (Ilustrasi: (AFP Photo/Gulshan Khan) Liputan6.com, Jakarta menjadi hal yang wajib dikerjakan bagi seluruh umat muslim.

  • Sholat bahkan dikatakan sebagai tiang agama Islam.
  • Hadis riwayat Al Baihaqi yang menekankan keutamaan menunaikan ibadah sholat.
  • Sholat adalah tiang agama, maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu.” bisa dilakukan seorang diri atau,

Namun ada baiknya kita menjalankan sholat dengan, Pasalnya dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda bahwa “Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis tersebut kita dapat melihat dengan jelas, sangat disayangkan jika seorang umat muslim melewatkan berjamaah karena pahala yang didapatkan jauh berbeda.

  1. Ilustrasi Ibadah Ramadhan Credit: pexels.com/Chattrapal Tata cara sholat berjamaah umumnya memiliki urutan sama seperti sholat munfarid (sendiri).
  2. Hanya saja perbedaannya terdapat pada tata cara makmum dalam mengikuti gerakan dan bacaan imam.
  3. Selebihnya, urutan sholat berjamaah sama dengan sholat munfarid.

Yang paling terpenting ketika mengerjakan sholat jamaah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya ialah posisi makmum. Pasalnya posisi makmum tergantung dari jumlahnya. Untuk lebih jelas berikut rangkumannya. Ilustrasi Sholat Taubat Credit: pexels.com/AbdullahGhatasheh Jika sholat berjamaah hanya diikuti oleh 1 orang makmum maka makmum disunnahkan untuk berdiri di samping kanan imam.

  • Tumit kakinya tidak boleh mendahului tumit kaki imam, karena dalam shalat jamaah, posisi imam harus di depan makmum.
  • Lantas, bagaimana bila ada tambahan jamaah baru? Jamaah baru tersebut hendaknya berdiri di belakang imam, kemudian makmum yang berada di sebelah kanan imam mundur dan berdiri dekat makmum yang baru.

Lebaran semakin mendekat, tapi jangan lupa sama jadwal sholat, imsakiyah dan buka puasa Ramadan 2018 ya. (Ilustrasi: Pexels.com) Jika dalam sholat berjamaah terdapat lebih dari 1 atau banyak makmum, maka makmum harus berada persis di belakang imam. Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam hadis : “Rasulullah SAW berdiri untuk shalat.

  • Saya datang sembari berdiri di sebelah kirinya.
  • Beliau lalu menarik tanganku dan dibawanya berputar hingga saya berada di sebelah kananya.
  • Emudian datang Jabir bin Shakhar dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, maka tangan kami pun ditarik oleh beliau hingga berdiri tepat di belakangnya.” (HR: Muslim dan Abu Daud).
You might be interested:  Tugas Siapa Untuk Mengajukan Rancangan Uu Kepada Dpr?

Masih kuat puasanya? Ini jadwal shlat, imsakiyah dan buka puasa hari ke-20, 5 Juni 2018. (Ilustrasi: Wikipedia)

Sebelum melakukan sholat berjamaah, baik imam dan makmum harus membaca niat sholat berjamaah yaitu sebelum takbiratul ikhram. Berikut ini adalah niat sholat berjamah yang harus dibaca oleh imam, dengan perumpamaan sholat dzuhur:”Ushollii fardhosh dhuhri arba’a raka’aatim mustaqbilal qiblati adaa-an imaamaa lillaahi ta’aala.”Artinya: “Ya Allah saya niat mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat, sebagai imam karena Allah Ta’ala.” Bacaan niat sholat berjamaah bagi makmum: “Ushollii fardhosh dhuhri arba’a raka’aatim mustaqbilal qiblati adaa-an ma’muuman lillaahi ta’aala.”Artinya: “Saya niat mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah Ta’ala.”

: Posisi Imam dan Makmum yang Benar Saat Sholat Berjamaah – Citizen6 Liputan6.com

Bagaimana hukum jika gerakan makmum mendahului imam dalam salat berjamaah?

Seorang makmum tidak boleh mendahului gerakan imam Sebab ketika seorang makmum mendahului gerakan imam maka sholat berjamaah si makmum itu menjadi rusak, tidak sah, dan tidak mendapatkan pahala berjamaah.

Apa kewajiban makmum terhadap imam?

Sikap Makmum Terhadap Imam Ketika Shalatnya Bertambah Atau Berkurang – Soal Jawab Tentang Islam

Alhamdulillah.Makmum diwajibkan mengikuti imamnya dalam semua prilaku shalat selagi tidak mengurangi sedikitpun. Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari, (689) dan Muslim, (411) dari Anas bin Malik radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا ، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikutinya. Kalau dia shalat berdiri, maka shalatlah kamu semua dalam kondisi berdiri. Kalau rukuk, maka rukuklah kamu semua. Kalau dia bangun (dari rukuk) maka bangunlah kalian semua. Kalau dia mengatakan samiallahu liman hamidah, maka katakan,”Rabbana wa lakal hamdu’ kalau dia shalat dalam kondisi berdiri, shalatlah kamu semua dalam kondisi berdiri.

  • Alau dia shalat dalam kondisi duduk, maka shalatlah kalian dalam kondisi duduk.
  • An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits tersebut ada kewajiban makmum mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, rukuk dan sujud.
  • Dan bahwa hal itu dilakukan setelah imam, sehingga ketika imam selesai takbirotul ihram, dia bertakbir.

Kalau dia memulai sebelum imam selesai, maka shalatnya tidak dihitung. Lalu rukuk setelah imam rukuk dan sebelum bangun darinya. Kalau bersamaan atau mendahuluinya, maka dia telah melakukan kesalahan. Begitu juga dalam sujud. Dan salam setelah imam selesai salam.

  1. Alau dia salam sebelum imam, maka shalatanya batal.
  2. Ecuali kalau berniat keluar, maka di dalamnya ada perbedaan pendapat yang terkenal.
  3. Alau salam bersamaan dengannya, tidak sebelum dan tidak setelahnya, maka dia telah melakukan kesalahan.” Para ulama Lajnah Daimah mengatakan, “Makmum diwajibkan mengikuti imam dalam rukuk, sujud, berdiri, dan mengangkat dari (rukuk dan sujud).

Maka tidak boleh rukuk, sujud, mengangkat dari keduanya kecuali setelah imamnya. Berdasarkan perintah Nabi sallallahu alaihi wa salalm akan hal itu dan larangan mendahului imam atau bersamaan dengannya dalam hal itu.” (Fatawa Lajnah Daimah, 7/315). Imam meninggalkan di rukun shalat, ada beberapa kondisi: 1.

  1. Alau imam meninggalkan takbiratul ihrom baik sengaja atau lupa, maka tidak sah mengikutinya karena shalatnya tidak ditunaikan.
  2. Berdasarkan apa yang diriwaytkan oleh Abu Dawud, (61) dan Tirmizi, (3) dari Ali radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Kunci Shalat itu bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud) Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau jamaah shalat meninggalkan takbiratul ihram, baik lupa atau sengaja, maka shalatnya tidak terlaksana.

Karena shalat tidak terlaksana kecuali dengan takbiratul ihram.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13/320).2.Kalau imam meninggalkan rukun yang tidak mungkin disusulkan seperti kalau kurang dalam bacaan Al-Fatihah atau meninggalkan tumakninah dalam rukuk dan sujud.

Maka makmum meniatkan (shalat) sendirian dan menyempurnakan shalat sendirian. Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau imam shalat cepat tidak tumakninah, tidak membiarkan di belakangnya untuk tumakninah. maka tidak boleh shalat di belakangnya. Diharuskan orang yang di belakangnya memisahkan dan menyempurnakan shalat sendirian.

Karena kalau imam memanjangkan shalat yang menyalahi sunah dibolehkan bagi makmum meninggalkan imamnya dan menyempurnakan sendiri, maka kalau imam meninggalkan tumakninah, dibolehkan (shalat) sendiri. Kalau imam sangat cepat sekali sehingga makmum tidak mungkin menunaikan kewajiban tumakninah, maka dalam kondisi seperti ini, makmum wajib memisahkan dari imam dan shalat sendirian.

  • Arena menjaga tumakninah itu termasuk diantara rukun shalat.” (Al-Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13/634).3.Kalau meninggalkan rukun yang memungkinkan untuk disusul –seperti kalau meninggalkan rukuk atau sujud –maka makmum wajib bertasbih dan dan dia (imam) wajib melakukannya.
  • Makmum tidak dibolehkan meninggalkan mengikuti (imam) jika hal itu hanya karena lupa.

Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau imam shalat dan lupa duduk di antara dua sujud kemudian berdiri sementara para makmum bertasbih (mengingatkan) apakah kembali atau menyempurnakan dan menambah satu rakaat? Maka beliau menjawab, “Sekarang orang ini meninggalkan duduk dan sujud kedua, maka dia harus kembali meskipun telah membaca Al-Fatihah, termasuk kalau telah ruku.

Maksudnya kalau tidak diingatkan kecuali setelah bangun dari rukuk pada rakaat kedua, maka dia harus kembali dan duduk kemudian sujud kemudian berdiri dan menyempurnakan shalatnya. Akan tetapi kalau dia teruskan sampai duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua, maka rakaat kedua adalah sebelumnya dan ia menggantikan posisinya.

Karena kalau sekarang kita katakan kepadanya, “Kembali” lalu dia kembali serta duduk. Yang penting ambil kaidah atau batasan ‘Kalau seseorang lupa salah satu rukun, maka dia wajib kembali kapan saja dia teringat, kecuali kalau dilanjutkan sampai pada posisinya pada rakaat kedua.

Maka rakaat pertama dihapus dan (rakaat) kedua menggantikan posisinya. Kalau diteruskan pada tempatnya di rakaat kedua, diniatkan bahwa hal ini untuk rakaat pertama.” (Liqo Bab Maftuh, 25/180).4.Kalau meninggalkan rukun yang diyakini oleh makmum dan tidak diyakini oleh imam, atau melakukan sesuatu yang diharamkan menurut makmum dan (tidak menurut imam).

Maka shalatnya sah di belakangnya. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kalau imam meninggalkan rukun yang diyakini oleh makmum dan tidak diyakini oleh imam, shalatnya sah di belakangnya. Dan ini salah satu riwayat dari Ahmad, Mazhab Malik dan pilihan Maqdisi.

  1. Beliau juga mengatakan, “Kalau imam melakukan sesuatu yang diharamkan menurut makmum dan tidak (menurut Imam) dalam ranah boleh berijtihad di dalamnya, maka shalatnya sah di belakangnya.
  2. Dan ini pendapat yang terkenal dari Ahmad.” (Ikhtiyarat Fiqhiyah, no.70).
  3. Selayaknya makmum mengikuti imam dalam ranah yang dibolehkan berijtihad di dalamnya, meskipun berselisih dalam hukumnya, seperti qunut dan sujud tilawah.

Seperti hal nya menjamak ketika ada hujan sementara makmum tidak sependapat akan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan, “Oleh karena itu makmum seyogyanya mengikuti imamnya dan masih dalam ranah ijtihad di dalamnya, kalau dia qunut, maka qunut bersamanya.

  1. Alau meninggalkan qunut, maka tidak qunut.
  2. Arena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikutinya.” Dan beliau bersabda, “Janganlah kalian menyelisihi imam.” Terdapat ketetapan darinya dalam Shahih bahwa beliau bersabda, “Shalatlah kamu semua, kalau benar, maka kamu dan mereka mendapat pahala.

Kalau salah, bagi kamu pahala dan (kesalahan) untuk mereka.” (kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab Fatawa, (23/115, 116). Kalau imam menambah rukun karena lupa, seperti kalau berdiri pada rakaat kelima dalam shalat empat rakaat misalnya, atau menambah sujud, maka makmum wajib mengingatkannya.

Kalau tidak kembali, maka (makmum) tidak diperkenankan mengikutinya. Maka dia tetap duduk dan bertasyahud serta salam. Kalau dia mengikuti dan tahu ini adalah rakaat kelima, maka shalatnya batal. Kalau dia mengikuti karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya sah. Silahkan lihat jawaban soal no. Kalau imam meninggalan salah satu kewajiban shalat karena lupa seperti tasyahuhd pertama, dan takbir intiqol (takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lain), ucapan samiallahu liman hamidah – makmum tidak dibolehkan meninggalkan mengikutinya.

Yang seharusnya adalah mengingatkan lupanya dengan bertasbih, kalau dia teringat sebelum berpindah tempat shalatnya, dia lakukan dan tidak ada apa-apa. Kalau dia teringat setelah berpindah tempatnya, dan belum sampai pada rukun selanjutnya, dia kembali dan melakukannya.

Emudian menyempurnakan shalatnya dan salam kemudian sujud sahwi dan salam. Kalau teringat setelah sampai pada rukun selanjutnya, maka kewajiban itu gugur dan tidak boleh kembali. Dia melanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam. Kalau imam meninggalkan perkara sunah shalat, seperti doa istiftah, membaca ta’awuz, mengangkat dua tangan ketika rukuk dan mengangkat darinya dan semisal itu baik sengaja atau lupa, maka tidak apa-apa juga terhadap orang yang dibelakangnya.

Dan setiap yang dikategorikan berbeda dengan imam, selayaknya makmum tidak melakukannya. Selagi shalatnya itu sah. Di antara sunan shalat yang ditinggalkan imam, dimana prilaku makmum tidak menyalahinya, maka yang dianjurkan adalah makmum melakukannya.

  1. Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sunah gugur kalau ditinggalkan oleh imam, misalnya dia tidak berpendapat duduk istirahat.
  2. Maka yang dianjurkan bagi makmum mengikutinya dan tidak duduk.
  3. Meskipun dia berpendapat dianjurkan duduk.
  4. Alau anda mengatakan, “Apakah hal itu seperti kalau imam berpendapat tidak mengangkat kedua tangan ketika rukuk dan ketika bangun darinya dan ketika berdiri dari tasyahud pertama, anda tidak mengangkat kedua tangan anda seperti imam? sementara makmum berpendapat bahwa hal itu sunah.

Apakah kita katakan kepada makmum jangan angkat tangan seperti imam. Jawabnya tidak, angkat kedua tangan anda, karena mengangkat kedua tangan tidak tampak menyelisihi imam, karena anda tetap bangun bersamanya, sujud bersamanya, serta berdiri bersamanya.

Apakah makmum membaca Al Fatihah Setelah imam selesai membaca Al Fatihah?

LiputanKendalTerkini.com – Penceramah asal Cirebon Yahya Zainul Ma’arif atau dikenal dengan Buya Yahya sampaikan dengan gamblang kapan makmum membaca surat Al Fatihah, Pengasuh pondok pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya sampaikan jawaban akan pertanyaan kapan makmum membaca surat Al Fatihah dalam shalat berjamaah lebih bagus pada waktu ini.

You might be interested:  Bagaimana Cara Melakukan Gerakan Pada Aktivitas Tahapan Pertama Lompat Jauh?

Buya Yahya pun tidak hanya terangkan kapan makmum membaca surat Al Fatihah, namun juga sebut hukum makmum yang membaca surat Al Fatihah bersamaan dengan imam shalat, Sebagaimana dilansir dari LiputanKendalTerkini.com dari kanal YouTube Buya Yahya dari unggahan pada 7 Maret 2022, Buya Yahya terangkan kapan makmum membaca surat Al Fatihah kepada para santri.

Baca Juga: Apa Keutamaan dari Salat Berjamaah? Salah Satunya Diterangkan Buya Yahya Mudah Diterimanya Shalat Melalui video dengan judul “Kapan Makmum Membaca Surat Al Fatihah ? (Short) – Buya Yahya,” Buya Yahya menyebut ada sunnah bagi seorang makmum.

Apa yang harus dilakukan makmum ketika imam membaca surat pendek?

Dari Ayat di atas bisa disimpulkan bahwa apabila seorang imam membaca Alfatihah, dan surat – surat pendek, maka wajib hukumnya bagi makmum untuk diam mendengarkan dan memperhatikan tanpa kecuali, agar mendapatkan rahmat Allah SWT.

Dimana posisi makmum perempuan saat shalat berjamaah?

Begini Posisi Imam Wanita Saat Shalat Berjamaah Shalat jamaah merupakan shalat yang dikerjakan oleh minimal dua orang secara bersama-sama dengan salah satunya menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Shalat wajib berjamaah sangat diutamakan, bahkan hukumnya sunnah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan setiap muslimin.

Bahkan, sebagian ulama mengungkapkan hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Shalat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat dibandingkan shalat munfarid. Anjuran shalat berjamaah terdapat dalam Hadits Rasulullah saw. “Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda: shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ini menandakan betapa pentingnya kedudukan shalat berjamaah bagi umat muslim. Jika dalam suatu jamaah yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, sudah pasti yang menjadi imam adalah laki-laki. Namun, bagaimana jika dua orang perempuan atau lebih ingin sholat berjamaah? Bagaimana posisi imam dalam shalat berjamaah bagi perempuan? Dan bagaimana hukum shalat berjamaah bila imamnya adalah perempuan? Berikut penjelasannya.

Para ulama menyebutkan bahwa barisan yang terbaik bagi wanita ada pada bagian paling belakang. Dalam hal ini dimaksudkan jika shalat berjamaah di masjid, yang mana makmumnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kemudian, yang harus diperhatikan ketika hendak shalat berjamaah bagi perempuan adalah tak ada laki-laki, maka perempuan boleh menjadi imam.

Kalau jumlahnya dua orang, maka posisi imam berada sejajar dengan makmum, sama dengan posisi laki-laki jika berdua. Namun, jika jumlah perempuannya lebih dari dua orang, maka imam perempuan posisinya berada di tengah jamaah serta berada dishaf paling depan.

  1. Posisi seperti ini berbeda dengan imam shalat jamaah laki-laki.
  2. Pendapat ini berdasarkan dari dalil hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Binti Abu Bakar ra.
  3. Dan Ummu Salamah ra.
  4. Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhu bahwa seorang wanita mengimami jamaah shalat dari kaum wanita, dan ia (imam) berdiri di tengah-tengah mereka yang ada di barisan paling depan.” Namun, seringkali kita juga menemukan imam wanita berdiri di depan para jamaahnya.

Hal ini masih dapat dikatakan sah shalatnya karena posisi di depan adalah posisi yang lazim bagi imam, sebagaimana posisi imam laki-laki saat shalat berjamaah. Akan tetapi, lebih baik bagi imam wanita yang memposisikan dirinya di tengah-tengah barisan depan makmum.

Bagaimana posisi imam perempuan dan makmum perempuan?

Bagaimana Posisi Imam Perempuan? KITA ketahui bahwa perempuan pun bisa menjadi imam. Hanya saja, banyak ulama yang tidak membolehkan perempuan menjadi imam lelaki. Maka, sah-sah saja jika seorang perempuan mengimami perempuan lainnya. Dan memang, alangkah lebih baik jika shalat dilaksanakan secara berjamaah.

  1. Jadi, ketika bisa berjamaah, maka lebih baik lakukanlah.
  2. Dalam melaksanakan shalat secara berjamaah, kita seringkali melihat ada perbedaan dalam pelaksanaan shalat berjamaah yang dilakukan kaum perempuan.
  3. Posisi imam perempuan, ada yang berada sejajar dengan makmum, ada pula yang di depan makmum.
  4. Lalu, bagaimana posisi imam perempuan yang benar? Mengenai posisi imam perempuan, ada yang berpendapat bahwa imam perempuan mesti berada di tengah-tengah makmum, sejajar dengan mereka.

Sementara ada yang berpendapat bahwa imam perempuan sama saja dengan imam laki-laki berdiri di depan makmum.

Hal ini berdasarkan dua hadis sebagai berikut,Dari Ummu Waraqah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Telah memerintah Rasulullah kepadanya (Ummu Waraqah) mengimami penghuni rumahnya (perempuan),” (HR. Abu Daud dan Imam Ahmad)”Aisyah Radhiyallahu ‘Anha pernah mengimami perempuan, dan ia berdiri bersama mereka dalam satu shof,” (Fiqih Sunah, Sayid Sabiq, 1: 113).

Pendapat pertama, pendapat yang mengatakan bahwa sejajar. Dibolehkan bagi seorang perempuan mengimami jamaah kaum perempuan. Sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dari Ummu Waraqah binti Abdullah Bin Al-Harits Al-Anshari dan ia pernah ikut mengumpulkan Al-Quran.

  1. Dan Nabi ﷺ pernah memerintahkan kepadanya untuk mengimami shalat keluarganya (kaum wanita), ia mempunyai tukang adzan dan ia menjadi imam di rumahnya.” Jika seorang perempuan mengimami shalat jamaah kaum perempuan maka ia berdiri di tengah-tengah shaf pertama dari mereka.
  2. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan Al-Baihaqi bahwa Aisyah dan Umu Salamah pernah mengimami kaum perempuan dan mereka berdua berdiri di tengah-tengah mereka.

Demikian juga disebutkan dalam fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, “Dan imam perempuan mereka (para perempuan) berdiri di tengah-tengah mereka pada shaf yang pertama,” (Majmu Fatawa Bin Baz, 12: 77). Pendapat kedua, imam laki-laki dan perempuan mempunyai ketentuan yang sama, yaitu berdiri di depan makmum.

Ecuali bila makmumnya hanya satu orang, maka makmumnya berdiri di sebelah kanan imam, sejajar. Adapun arti kata “shaf” ialah garis. Umpamanya, bereskan shaf kalian, bereskan garis kamu. Jadi jika ada keterangan berdiri di tengah-tengah mereka dalam shof, tidak berarti imam sejajar. Ibnu Hazim dalam al Muhalla (4: 220) menjelaskan kata-kata “al-shaf” ini.

“Sama sekali tidak mengetahui (mendapatkan) keterangan (hujjah) untuk melarang perempuan bediri di depan, dan hukumnya menurut pendapat saya, ia berdiri di depan makmum perempuan.” Dalam kitab Subulus Salam diterangkan, “Apabila mereka (perempuan) shalat dan imamnya perempuan, maka shaf mereka seperti laki-laki (imamnya laki-laki), yaitu shaf-shaf yang paling utama adalah shaf pertama.” Imam Syafi’i menyuruh supaya imam perempuan sejajar dengan shaf pertama.

Namun Imam Syaifi’i sendiri menjelaskan dalam Al-Um 1: 145 (kitab pokok Imam Syafi’i), “Apabila seorang perempuan (imam) berdiri di depan perempuan (makmum), maka shalatnya (imam) dan yang di belakangnya (makmum) sah (memadai).” Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah ﷺ memerintahkan, “Washshitu Imama (Tempatkanlah imam di tengah-tengah).” Perintah tersebut tidak berarti bahwa imam laki-laki dan perempuan di tengah-tengah sejajar dengan makmum.

Tetapi, Muqobilun Li Wasthi Ash-Shofi (searah dengan tengah-tengah shaf makmum (Lihat, Bustanu al-Akhbar, 1: 254, Risalah Wanita, hal.78-81). Jadi, tak ada keterangan khusus yang menunjukkan bahwa seorang imam perempuan berada dalam posisi sejajar ataukah di depan makmum.

Bagaimana posisi imam dan makmum yang hanya terdiri atas dua orang?

baca juga: –

  • Bandung PPKM Level 2, Kapasitas Salat Berjemaah Jadi 75 Persen
  • 5 Potret Menyentuh Doa Pemain di Piala Menpora 2021, Bikin Adem
  • Bagaimana Hukum Memakai Sajadah Lebar saat Salat Berjemaah?

Dari sepupu Nabi dia berkata, “Saya pernah menginap di rumah bibi saya Maimunah. Lalu Rasulullah saw berdiri melaksanakan salat, saya pun berdiri di sebelah kiri beliau (untuk menjadi makmum). Kemudian Nabi saw mengubah posisiku ke arah sisi kanan beliau.” Imam Nawawi, salah satu ulama bermazhab Syafi’i menjelaskan lebih detail bahwa posisi makmum di sebelah kanan dan sedikit ke belakang dari imam.

Imam Nawawi menulis, “Sunahnya makmum yang jumlahnya hanya satu saja itu berdiri di samping sebelah kanan imam. Baik makmumnya laki-laki dewasa atau anak kecil. Para pengikut mazhab Syafi’i berpendapat, disunahkan bagi makmum untuk mundur sedikit saja dari posisi berdirinya imam (tidak sejajar).” Imam Nawawi juga menambahkan apabila si makmum itu terlambat (masbuk), dan ia langsung berdiri di sebelah kiri atau sejajar di belakang imam, maka disunahkan baginya untuk berpindah ke sebelah kanan imam.

Dengan catatan, gerakan perpindahan posisinya tidak sampai membatalkan salat misalnya dengan berjalan cepat melebihi tiga gerakan. Selebihnya, jika makmum tidak berpindah posisi ke tempat seharusnya ia berada, maka imam disunahkan untuk memindahkan posisi makmumnya.

  • Dan jika si makmum tetap tidak mau berpindah dan bersikeras di sebelah kiri atau sejajar di belakang imam, salatnya tetap sah tetapi hukumnya makruh.
  • Esimpulannya, ketika salat berjemaah hanya dilakukan oleh dua orang, maka harus ada sikap saling pro aktif dari imam maupun makmumnya.
  • Sang imam menyuruh makmum di sebelah kanan, dan sang makmum juga harus menuruti perintah imam tersebut.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Bagaimana sebaiknya makmum yang ada di belakang imam?

Jika ingin memperoleh pahala yang lebih besar, maka lakukanlah amal kebaikan secara bersama-sama. Begitu pula dalam melaksanakan shalat. Shalat jika dilakukan secara bersama-sama, maka pahalanya akan berlipat ganda. Tak tanggung-tanggung, Allah mengganjar 27 derajat bagi muslim yang shalat berjamaah.

Oleh karena itu, selaku umat muslim, khususnya kaum lelaki, alangkah lebih baik jika melakukan shalat di masjid. Sebab, di sana merupakan tempat yang paling baik bagi kita untuk beribadah. Dan kita bisa melaksanakan shalat secara berjamaah. BACA JUGA: Ternyata Ada Pahala Besar Bagi Muslim yang Terbata-bata Membaca Al-Qur’an Bagaimana Khitan Bagi Perempuan?, Ini Kata Ulama Bolehkan Muslimah Menggunakan Parfum? Ini Jawabannya 5 Sunnah Ini Sering Kita Lupakan Saat Wudhu Ternyata, bukan hanya pahala yang berlipat ganda yang akan kita peroleh ketika shalat berjamaah, silaturahim pun akan terjalin dengan baik.

Namun saat melaksanakan shalat secara berjamaah, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya dalam menempatkan posisi kita di shaf dalam shalat. Seseorang yang berdiri di belakang imam, haruslah orang yang khusus. Posisi itu sebaiknya ditempati calon pengganti imam, jika saja ada masalah pada imam.

Makmum seperti apa itu? Orang yang berilmu dan berkedudukan mulia disunnahkan berdiri di belakang imam. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Hendaklah yang berdiri di belakangku ialah orang-orang yang berakal di antara kalian,” (Diriwayatkan Muslim). Jadi, alangkah lebih baik jika orang yang berdiam diri di belakang imam adalah orang yang memiliki pengetahuan lebih daripada yang lain.

Sehingga, ketika imam mengalami masalah, makmum yang ada di belakang, bisa menggantikan posisinya. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga saja. Sebab, bersikap wara’ atau hati-hati lebih baik daripada merasa menyesal di suatu saat nanti. Sumber: Islampos | Foto: Ilustrasi FOLLOW SOCMED: FB & IG: TINTAHIJAUcom IG & YT: TINTAHIJAUcom E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam.