Periode : AGUSTUS – OKTOBER Kegiatan pembahasan antara Kementerian/Lembaga (K/L) selaku Chief Of Operation Officer (COO) dengan Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang-Undang APBN dan Nota Keuangan.
- Selanjutnya dilakukan pembahasan RUU APBN antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.
- Pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR diawali dengan pidato Presiden menyampaikan RUU APBN tahun anggaran yang direncanakan beserta nota keuangannya.
- Untuk Nota Keuangan dan RUU APBN 2014, Presiden dijadwalkan menyampaikan pidato pada pekan ketiga Agustus dalam rapat Paripurna DPR RI.
Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
- APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
- Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Sumber : a. Buku Tinta Emas Perbendaharaan b. http://www.anggaran.depkeu.go.id c. http://www.wikiapbn.org Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb – Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt.1 Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
Contents
- 1 Apabila rancangan penyusunan APBN tidak disetujui oleh DPR apakah yang dilakukan oleh?
- 2 Bagaimana pelaksanaan APBD jika rancangan peraturan daerah tidak disetujui dengan DPRD?
- 3 Bagaimana pelaksanaan APBD jika rancangan peraturan daerah tidak disetujui oleh DPRD brainly?
- 3.0.1 Urutan dari langkah langkah rapbn sampai menjadi APBN ditunjukkan oleh nomor?
- 3.0.2 Apa bentuk pertanggung jawaban pemerintah terhadap pelaksanaan APBN?
- 3.0.3 Siapa yang berwenang mengajukan rancangan APBN?
- 3.0.4 Apa yang akan terjadi jika pemerintah pusat maupun daerah tidak menyusun jenis pengeluaran yang harus dibiayai oleh APBN dan APBD?
- 4 Apa tujuan pemerintah membuat rancangan APBN?
- 5 Uang negara digunakan untuk apa?
- 6 Mengapa APBN harus ada?
Apa yang terjadi jika APBN tidak disetujui?
Akhir Oktober – Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apabila rancangan penyusunan APBN tidak disetujui oleh DPR apakah yang dilakukan oleh?
Aturan penyusunan APBN – Dasar hukum penyusunan APBN mengacu didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945. Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri? Berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme penyusunan APBN harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Dengan demikian, bila RAPBN yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh DPR, kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui UU. Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya.
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Apa yang dilakukan Presiden jika rapbn tahun berjalan tidak disetujui atau ditolak oleh DPR?
Tindakan yang harus dilakukan pemerintah apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah adalah pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Apa bila rancangan APBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR disetujui maka pemerintah melaksanakan?
Tabel Perkembangan APBN tahun 2007 s.d 2013. Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun, bahwa apabila DPR menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi- tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
- Berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tersebut APBN dapat didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun.
- Periode APBN ini pada masa orde baru dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang pemerintahan saat ini periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Namun sebelum menyusun APBN terlebih dahulu disusun perencanaan mengenai pengeluaran dan pemasukan uang negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yang akan datang kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas.
Mengapa APBN ditolak oleh DPR?
Secara yuridis penolakan penetapan APBN oleh DPR merupakan kelemahan atau kekurangan dari pada anggota DPR sendiri karena DPR tidak mempunyai kewenangan membuat Undang-Undang APBN, dan DPR tidak mempunyai data bank tentang keuangan negara terutama pemasukan sumber-sumber keuangan negara serta pengeluaran program-
Mengapa APBN harus disetujui dan disahkan oleh DPR?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisikan rincian penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara tersebut. Dana APBN berasal dari rakyat, sehingga penggunaannya harus sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,
Oleh karena itu, pengesahan APBN oleh DPR merupakan representasi dari persetujuan rakyat. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah B. – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisikan rincian penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara tersebut.
Dana APBN berasal dari rakyat, sehingga penggunaannya harus sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, Oleh karena itu, pengesahan APBN oleh DPR merupakan representasi dari persetujuan rakyat. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah B.
Bagaimana pelaksanaan APBD jika rancangan peraturan daerah tidak disetujui dengan DPRD?
Jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”.
- Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.
- Jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.
Bagaimana pelaksanaan APBD jika rancangan peraturan daerah tidak disetujui oleh DPRD brainly?
Detil Jawaban –
- Kelas : XI (2 SMA)
- Mapel : Ekonomi
- Bab : APBN dan APBD dalam Pembangunan Ekonomi
Kode : 11.12.6 : bagaimana pelaksanaan apbd jika rancangan peraturan daerah tidak disetujui oleh dprd
Urutan dari langkah langkah rapbn sampai menjadi APBN ditunjukkan oleh nomor?
Berikut ini mekanisme proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBN :
- Tahapan penyiapan dan penyusunan RAPBN yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara.
- Tahapan pembahasan, Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR. Kemudian, DPR perlu menyetujui RAPBN tersebut melalui sidang paripurna DPR yang dilakukan bersama lembaga teknis keuangan.
- Apabila RAPBN tersebut disetujui oleh DPR, statusnya akan berubah menjadi APBN, Sebaliknyam jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
- Jikalau APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh menteri keuangan, serta diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN.
- Tahapan pengawasan, ketika APBN dilaksanakan akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasil dari pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada DPR.
- Tahapan Pertanggungjawaban, setelah APBN dilaksanakan selama 1 tahun maka akan tiba pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBN tersebut.
Apa bentuk pertanggung jawaban pemerintah terhadap pelaksanaan APBN?
Halo Lee, kakak bantu jawab ya:) Jawaban: Pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanan APBN disebut dengan PAN atau Perhitungan Anggaran Negara. PAN ini merupakan salah satu bentuk untuk mengecek anggaran belanja yang telah direalisasikan dan penerimaan yang telah dianggarkan.
Siapa yang berwenang mengajukan rancangan APBN?
Pasal 1 – Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
- Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
- Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
- Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pasal 3 (1 ) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (2) APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
- 3) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 4) APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- 5) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
(6) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. (7) Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
(8) Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD. Pasal 4 Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 5 (1) Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang Rupiah. (2) Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri Keuangan sesuai de- ngan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
- dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
- dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 7 (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. (2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara; g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 9 Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
- melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
- mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
- mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 10 (1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :
- dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;
- dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
(2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
- menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
- melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
- menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
BAB III PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN Pasal 11 (1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. (2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah,
- 4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelak- sanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
- 5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
- Pasal 12 (1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
(2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
- 4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 13 (1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. (3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
- Pasal 14 (1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
- 2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. (4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
- 5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
- 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 15 (1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
- 4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilak- sanakan.
- 5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. BAB IV PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD Pasal 16 (1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. (4) Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Pasal 17 (1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
- 4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
- Pasal 18 (1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. (3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Pasal 19 (1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
- 2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun. (4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
- 5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
- 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 20 (1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya. (2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
- 3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
- 4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. (6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
- BAB V HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING Pasal 21 Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
- Pasal 22 (1) Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. (3) Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.
- Pasal 23 (1) Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
- 2) Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruspinjam-kan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah.
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT Pasal 24 (1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.
- 2) Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.
- 3) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
- 4) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah.
(5) Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR. (6) Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. (7) Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.
Pasal 25 (1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat. (2) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah. BAB VII PELAKSANAAN APBN DAN APBD Pasal 26 (1) Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
- 2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
- Pasal 27 (1) Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
- 2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.
(3) Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (5) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
- Pasal 28 (1) Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
- 2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
(3) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
- perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia angga- rannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (5) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun angga- ran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk menda- patkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 29 Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara. BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD Pasal 30 (1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Pasal 31 (1) Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Peme- riksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- 2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
- Pasal 32 (1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 33 Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang tersendiri.
BAB IX KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI RUGI Pasal 34 (1) Menteri/Pimpinan lembaga /Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- 3) Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
- Pasal 35 (1) Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
(2) Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.
- 4) Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara.
- BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36 (1) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.
Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. (2) Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat/ pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006.
- Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl.1927 Nomor 419 jo. Stbl.1936 Nomor 445;
- Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl.1933 Nomor 381;
sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 38 Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Pasal 39 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Apa yang akan terjadi jika pemerintah pusat maupun daerah tidak menyusun jenis pengeluaran yang harus dibiayai oleh APBN dan APBD?
Tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara sehingga terjadi keseimbangan dinamis untuk kegiatan kenegaraan. Tujuan dari penyusunan APBD mengatur pembelanjaan dan penerimaan daerah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
Apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menyusun APBN/APBD maka akan terjadi kesulitan dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah, Pertumbuhan ekonomi akan menurun karena tidak ada susunan penerimaan yang baik di beberapa sektor ekonomi. Tidak hanya itu kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat tidak dapat tercapai karena tidak ada kepastian dalam jumlah belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
– Tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara sehingga terjadi keseimbangan dinamis untuk kegiatan kenegaraan. Tujuan dari penyusunan APBD mengatur pembelanjaan dan penerimaan daerah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
Apa tujuan pemerintah membuat rancangan APBN?
Tujuan APBN – Disarikan dari laman Pustekkom Kemdikbud yang berjudul APBN dan APBD, tujuan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Hal ini penting agar dapat terealisasikannya peningkatan produksi, kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi, hingga akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sedangkan tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Baca juga: Bolehkah Pemda Menerima Langsung Hibah Luar Negeri? Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika, Demikian jawaban dari kami mengenai pengertian, fungsi, dan tujuan APBN, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang,
Referensi :
Penetapan APBN, yang diakses pada 18 Maret 2022, pukul 16.00 WIB; APBN dan APBD, yang diakses pada 18 Maret 2022, pukul 16.15 WIB.
Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU 17/2003 Pasal 7 UU 17/2003 Pasal 11 ayat (2) UU 17/2003 Pasal 8 huruf b UU 17/2003 Pasal 3 ayat (4) dan penjelasannya UU 17/2003 Tags:
Uang negara digunakan untuk apa?
Terungkap! Ini Tempat Sri Mulyani Simpan Uang Negara Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap negara memiliki dana yang digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di Indonesia, uang negara diatur oleh Kementerian Keuangan sebagai kantor Bendahara Negara.
- Namun, saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan ribuan triliun uang negara tersebut.
- Perlu diketahui bahwa penyimpanan uang negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.
- Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang milik negara negara ini disimpan dalam bentuk kas negara.
Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN). Semua lalu lintas di RKUN, baik uang masuk dan uang keluar, diatur, dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Lebih lanjut, pada Pasal 11 Ayat 1 PP No.39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari.
- a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
- b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
- c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga
Disebutkan dalam Pasal 14 PP No.39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukkan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
- Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.
- Sedangkan dalam pasal Pasal 11 Ayat 2 PP No.39 Tahun 2007 dikatakan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara diakibatkan oleh:
- a. belanja negara;
- b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
- c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga
Sebagai informasi, untuk memperlancar pelaksanaan pengelolaan uang negara, RKUN ini tak cuma berisi satu rekening. Namun pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral.
Siapakah yang aktif menyusun APBD di Indonesia?
APBN disusun oleh presiden dibantu oleh para menterinya dan melalui persetujuan DPR RI.
Apakah yang terjadi jika ada keterlambatan dalam persetujuan anggaran dalam APBD?
APBD yang terlambat disahkan oleh pemerintah daerah dan DPRD dapat pula memberi peluang munculnya korupsi, sebagaimana dinyatakan (KPK,2008). Peluang korupsi tersebut dapat muncul dikarenakan adanya usaha untuk mengalihkan dana yang tersisa dari pelaksanaan program APBD ke dalam rekening pribadi.
Apakah APBN dapat mempengaruhi?
Ya,APBN dapat memperngaruhi tinggi rendahnya inflasi. Salah satu fungsi dari APBN adalah stabilisas i, dimana APBN dapat digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara, termasuk tingkat inflasi, Inflasi adalah kondisi dimana terjadi kenaikan harga barang/ jasa secara umum.
- Inflasi dapat terjadi jika jumlah uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak,
- Ondisi APBN yang defisit akan memengaruhi inflasi, artinya jika pemerintah menambah anggaran belanja yang lebih besar daripada sumber penerimaan untuk kas negara.
- Maka jumlah uang yang beredar akan banyak sehingga dikhawatirkan harga barang meningkat,
Harga barang yang meningkat juga tidak diimbangi dengan persediaan barang kebutuhan masyarakat, dengan kata lain alat pemuas kebutuhan berupa uang ada, namun barang yang dibeli terbatas.Oleh karena itu untuk menjaga agar inflasi tetap terjaga, pemerintah bersama dengan Bank Indonesia mengeluarkan berbagai macam stimulus.Dalam pembiayaan untuk menutup defisit APBN ini, pemerintah juga harus berhati-hati agar inflasi tetap terjaga.
- Oleh karena itu, untuk menjaga agar inflas terjaga, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan pembiayaan yang ada.
- Ya, APBN dapat memperngaruhi tinggi rendahnya inflasi.
- Salah satu fungsi dari APBN adalah stabilisas i, dimana APBN dapat digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara, termasuk tingkat inflasi,
Inflasi adalah kondisi dimana terjadi kenaikan harga barang/ jasa secara umum. Inflasi dapat terjadi jika jumlah uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak, Kondisi APBN yang defisit akan memengaruhi inflasi, artinya jika pemerintah menambah anggaran belanja yang lebih besar daripada sumber penerimaan untuk kas negara.
Maka jumlah uang yang beredar akan banyak sehingga dikhawatirkan harga barang meningkat, Harga barang yang meningkat juga tidak diimbangi dengan persediaan barang kebutuhan masyarakat, dengan kata lain alat pemuas kebutuhan berupa uang ada, namun barang yang dibeli terbatas. Oleh karena itu untuk menjaga agar inflasi tetap terjaga, pemerintah bersama dengan Bank Indonesia mengeluarkan berbagai macam stimulus.
Dalam pembiayaan untuk menutup defisit APBN ini, pemerintah juga harus berhati-hati agar inflasi tetap terjaga. Oleh karena itu, untuk menjaga agar inflas terjaga, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan pembiayaan yang ada.
Apa alasan pemerintah harus menyusun APBN?
Mengapa APBN perlu dibuat ? – Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBN adalah pengejawantahan perencanaan pembangunan dalam bentuk anggaran tahunan. Jadi agar perencanaan pembangunan dapat dieksekusi maka rencana itu harus disertai dengan penganggaran yang memadai.
fungsi otorisasi fungsi perencanaan fungsi pengorganisasian fungsi pengawasan fungsi alokasi fungsi distribusi fungsi stabilisasi
Mengapa APBN perlu dibuat sebagaimana fungsi tersebut tidak lepas dari tujuan pembuatan APBN itu sendiri. APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Baca juga: Ragam Mata Uang yang Beredar pada Masa-masa Awal Kemerdekaan Indonesia Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Itulah sejumlah penjelasan untuk menjawab pertanyaan kenapa setiap negara memerlukan APBN atau mengapa pemerintah perlu membuat APBN. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Mengapa APBN harus ada?
Sen – Jum 08:00 s.d.17:00 APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan undang-undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab serta ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi.
- APBN bisa menjadi alat untuk mengontrol kegiatan pemerintah, sehingga ada acuan yang jelas mengenai pengeluaran maupun pendapatan negara dalam kurun waktu satu tahun.
- Pada tahun 2020, APBN menjadi instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang sampai saat ini masih berlanjut.
Saat ini APBN dirancang untuk dapat memastikan bahwa perekonomian dapat terus bergerak walaupun di tengah berbagai tantangan, termasuk penanganan pandemic Covid-19 sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil, dan Makmur. APBN dihadirkan untuk menjaga serta melindungi masyarakat dari dampak pandemic Covid-19 melalui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
Program ini memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat di Bukittinggi dan sekitarnya karena dengan adanya Bansos, masyarakat bisa menyambung hidupnya karena pada masa pandemic ada banyak kepada keluarga yang kehilangan pekerjaan, dan untuk masyarakat yang menyambung hidup dengan berdagang merasakan dampak yang sangat besar saat adanya pandemic sehingga omzet yang dihasilkan sehari bahkan tidak cukup untuk membiayai hidup keluarga mereka.
Dengan adanya program bansos dari pemerintah, keluarga yang merasakan dampak pandemic covid-19 dapat menghidupi keluarga mereka sehingga masyarakat terlindungi dengan adanya program ini dari pemerintah. Selain penyaluran Bantuan Sosial, APBN juga digunakan untuk program penanganan Kesehatan.
Pada saat ini pemerintah sedang menggencarkan vaksinasi covid-19 secara massif. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga aktivitas masyarakat tidak mengalami kendala berarti seperti pada awal Covid-19 masuk ke Indonesia yang berdampak pada perekonomian masyarakat Indonesia salah satunya berdampak pada masyarakat Bukittinggi sekitarnya.
Vaksinasi ini memiliki manfaat yang berarti bagi masyarakat Bukittinggi sekitarnya karena dengan adanya program ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dan masyarakat tidak perlu terlalu takut terhadap Covid-19 dengan syarat tetap taat terhadap Protokol Kesehatan.
- Program ini dibiayia dengan APBN dan dengan adanya program ini, memiliki dampak jangka panjang pada perekonomian masyarakat Bukittinggi yang sudah mulai beraktivitas normal kembali seperti sebelum adanya pandemic covid-19,
- Tidak hanya itu, dengan pembiayaan dari APBN, juga dilakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program ini dilakukan pemerintah dengan memberikan insentif tenaga Kesehatan dan subsidi untuk dunia usaha termasuk UMKM. Program ini dilakukan agar perekonomian cepat membaik. Menurut AntaraSumbar, Pemkot Payakumbuuh menyediakan anggaran insentif tenaga Kesehatan Covid-19 yang mencapai Rp20 miliar.
Insentif ini diberikan kepada para nakes karena mereka telah bekerja semaksimal mungkin dalam penanganan Covid-19, Insentif ini masih terus dilakukan dan diperpanjang sampai bulan Juni 2022. (sumber : https://rri.co.id/bukittinggi/ekonomi/1323066/pemerintah-perpanjang-insentif-kesehatan-hingga-akhir-juni-2022).
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk dunia usaha termasuk UMKM merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu dunia usaha, sehingga dengan adanya subsidi ini dapat membantu pedagang kecil dan menengah untuk mengembangkan usaha mereka di masa pandemic.
Kementerien Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan | |
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb – Gedung Djuanda I Lt.9 Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt.1 Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402 | |
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi Jl. Profesor Hazairin No.1 Bukittinggi Tel : 0752 – 21255, 21306 Fax : 0752-21306 email : [email protected] |