Akhir Oktober – Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Contents
- 1 Berapa anggaran negara Indonesia?
- 2 Bagaimana tahap penyusunan APBN?
- 3 Jelaskan apabila rancangan penyusunan APBN tidak disetujui DPR apakah yang akan dilakukan pemerintah?
- 4 Apa yang akan terjadi jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan APBN yang berlaku?
Apa yang dilakukan Presiden jika rapbn tahun berjalan tidak disetujui atau ditolak oleh DPR?
Tindakan yang harus dilakukan pemerintah apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah adalah pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kenapa harus DPR yang menyetujui APBN?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisikan rincian penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara tersebut. Dana APBN berasal dari rakyat, sehingga penggunaannya harus sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,
- Oleh karena itu, pengesahan APBN oleh DPR merupakan representasi dari persetujuan rakyat.
- Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah B.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisikan rincian penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara tersebut.
Dana APBN berasal dari rakyat, sehingga penggunaannya harus sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, Oleh karena itu, pengesahan APBN oleh DPR merupakan representasi dari persetujuan rakyat. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah B.
Berapa anggaran negara Indonesia?
Foto: Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI) Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.061 triliun.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel. Sementara dari pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM. RUU APBN 2023 dibacakan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah yang merupakan hasil pembahasan dalam dua pekan terakhir oleh seluruh pihak berkepentingan.
Selanjutnya pimpinan sidang meminta persetujuan anggota. “Apakah seluruh anggota menyetujui RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023,” tanya Rahmat. “Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir dalam Sidang Paripurna, Kamis (29/9/2022) Pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 2.463 triliun.
Rinciannya adalah penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun, meliputi pajak Rp 1.718 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp 303,2 triliun. Penerimaan negara bukan pajak ditargetkan Rp 441,4 triliun. Belanja negara disediakan sebanyak Rp 3.061,2 triliun. Belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun, meliputi KL Rp 993,2 triliun dan non KL Rp 1.253,3 triliun.
Sementara transfer ke daerah Rp814,7 triliun Defisit anggaran Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB. Penetapan defisit memang lebih rendah dari perkiraan 2022 yang sebesar 3,92%. Foto: Dok. Kemenkeu Dok. Kemenkeu Berikut asumsi dasar ekonomi makro tahun 2023: – Pertumbuhan ekonomi: 5,3%. – Laju inflasi: 3,6% – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 14.800 – Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7,90% – Harga minyak mentah Indonesia: US$ 90 per barel – Lifting Minyak Bumi: 660 ribu barel per hari – Lifting Gas Bumi: 1.100 ribu barel setara minyak per hari Berikut sasaran dan indikator pembangunan tahun 2023: – Tingkat kemiskinan: 7,5-8,5% – Tingkat pengangguran terbuka: 5,3%-6%, – Rasio gini: 0,375-0,378 – Indeks Pembangunan Manusia: 73,31-73,49 – Nilai Tukar Petani (NTP): 105-107 – Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-108 Artikel Selanjutnya
Bagaimana tahap penyusunan APBN?
APBN adalah alat yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dalam penyusunan APBN, bukan saja terdapat asas-asas yang harus dipegang, tujuan ataupun fungsi dari APBN itu sendiri, tetapi juga ada tahapan yang harus ditempuh sebelum akhirnya disahkan.
Pada dasarnya, penyusunan APBN dapat dibagi menjadi dua tahapan, yaitu proses pembicaraan dan proses penyampaian. Proses pembicaraan antara pemerintah dan DPR berlangsung dari bulan Februari hingga Agustus. Kemudian, proses penyampaian, pengkajian, dan pengesahan APBN dilakukan dari bulan Agustus sampai Desember.
Penyusunan APBN dimulai dari tahap perancangan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) oleh pemerintah di bulan Januari hingga Maret. RAPBN kemudian diajukan dari pemerintah pusat kepada DPR di bulan April hingga Mei. Setelah itu, DPR baru meninjau rancangan tersebut dari bulan Juli sampai Agustus.
Tahapan Pengusulan dan Perencanaan
Pada tahap ini, setiap departemen, lembaga, ataupun kementerian akan mengusulkan dana atas penerimaan atau permintaan kepada Presiden, sebagai kepala pemerintahan.
Tahapan Pembahasan
Pada tahap ini, presiden akan menunjuk tim kerja untuk membahas rancangan keuangan yang telah diusulkan tersebut. Fungsi dari tim kerja ini adalah untuk menyusun anggaran secara tepat dan bijak.
Tahap Ketiga, Pengajuan ke DPR
Setelah rancangan keuangan yang telah diusulkan disetujui, maka rancangan ini akan diajukan kepada DPR sebagai RAPBN tahunan. Setelah sampai di DPR, lembaga ini akan membahas lebih dalam mengenai RAPBN.
Tahap Keempat, Pengesahan
Pada tahap ini, RAPBN yang lolos ujian dan seleksi akan disahkan oleh DPR dalam sidang tahunan RAPBN DPR. Sidang tersebut akan membahas RAPBN pemerintah dalam 1 tahun.
Tahap Kelima, evaluasi
Ketika RAPBN tersebut dinyatakan lolos oleh DPR, maka pihak/lembaga tersebut dapat menggunakan APBN sesuai dengan hasil sidang. Namun ketika tidak disahkan, APBN yang ada akan menggunakan rincian tahun sebelumnya. Please follow and like us:
Jelaskan apabila rancangan penyusunan APBN tidak disetujui DPR apakah yang akan dilakukan pemerintah?
Aturan penyusunan APBN – Dasar hukum penyusunan APBN mengacu didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945. Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri? Berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme penyusunan APBN harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Dengan demikian, bila RAPBN yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh DPR, kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui UU. Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya.
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Apakah Presiden dapat membubarkan DPR?
Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI 23 Oktober 2015 / Seminar Anggota MPR RI SELONG, LOMBOK TIMUR || Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa kita mengidealkan sistem pemerintahan presidential. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945).
Tidak seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945).
Menurut H.M. Syamsul Luthfi bahwa berdasarkan teori-teori sistem presidensial, karakteristik sistem presidensial dapat disimpulkan sebagai berikut; Pertama, posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sehingga posisi presiden kuat dan mandiri.
Tidak ada institusi lebih tinggi dari presiden kecuali konstitusi secara hukum dan rakyat secara politik. Kedua, sumber legitimasi pemerintahan berasal dari rakyat bukan dari parlemen karena presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan yang tetap. Ketiga, presiden tidak bertanggungjawab pada parlemen sehingga secara politik presiden tidak dapat dijatuhkan (impeachment) oleh parlemen, begitu juga sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Dan keempat, presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan para menteri, oleh karena itu para menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Begitu kata beliau saat menjadi narasumber pada kegiatan seminar yang dilaksanakan di aula Lesehan Sehati kelurahan Majidi kecamatan Selong kabupaten Lombok Timur.
- Sedangkan menurut H.
- Lalu Satriawan Ishak yang merupakan pakar hukum ilmu politik dan pemerintahan berpendapat bahwa salah satu prinsip penting dalam sistem presidential adalah bahwa tanggungjawab puncak kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan Presiden yang tidak tunduk dan bertanggungjawab kepada parlemen.
Misalnya, dalam sistem presidential Amerika Serikat, Presiden hanya bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya melalui mekanisme pemilihan umum dan melalui kewajiban menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Dalam sistem pemrintahan multi partai ternyata baik dalam sistem pemerintahan presidensil maupun parlementer adalah sulit dalam pelaksanaannya dikarenakan oleh tiap negara memiliki ciri khasnya terendiri.
Terkait Sistem Presidensial maka penyederhanaan partai politik peserta pemilu perlu diperketat agar nantinya sistem presidensial tidak terikat oleh kepentingan poliltik, dan juga dalam konstitusi perlu dipertegas sistem presidensial dalam proses legislasi, khusus Mengenai Hak Veto Presiden Untuk Menolak Rancangan Undang-Undang.
Selain gagasan tersebut kiranya tidak kalah pentinnya untuk memperketat ambang batas parlemen (parlemen threshold) sehingga terjadi koalisi yang disiplin dan solid guna menjalankan roda pemerintahan yang bersarkan Konstitusi. Dalam sistem presidensial partai politik harus membangun kesadaran poltik yang mengarah kepada budaya politik yang baik karena membangun politik adalah membangun demokrasi.
Apa yang akan terjadi jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan APBN yang berlaku?
APBN sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun bersangkutan. Apa yang akan terjadi Jawaban: APBN sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun bersangkutan. yang akan terjadi jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai APBN yang berlaku yaitu maka kegiatan tersebut akan dihentikan sementara.
Penjelasan: Salah satu fungsi APBN adalah sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhdap kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan aliran dana dari APBN, jadi jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana yang ada, maka pemerintah berhak untuk menghentikan kegiatan tersebut, salah satu contoh kegiatan yang dihentikan yaitu proyek wisma atlet Hambalang.Pelajari lebih lanjut materi tentang tujuan penyusunan APBN #BelajarBersamaBrainly
: APBN sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun bersangkutan. Apa yang akan terjadi